http://www.indomedia.com/bpost/042006/26/opini/opini1.htm

Membongkar Sindikat Perdagangan Perempuan

Oleh: Moh Yamin



Barangkali, istilah trafficking (perdagangan perempuan) adalah hal baru di telinga semua. Ia muncul baru-baru ini ketika banyak perempuan yang bekerja di luar negeri, sebut saja Malaysia, Arab Saudi dan negara lainnya untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT), buruh pabrik dan pemuas nafsu majikan. Entah kenapa trafficking marak diperbincangkan, hal ini masih belum jelas alasannya.

Tetapi, hal mendasar yang dapat dikaji adalah perdagangan perempuan merupakan salah satu faktor ketidakmampuan dan tidak adanya komitmen pemerintah untuk melindungi, memberikan pekerjaan dan membuat hukum yang kuat secara de jure praksis guna memperjuangkan warganya yang sedang berkeringat di negara asing.

Bahkan, perdagangan perempuan juga terjadi akibat adanya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal. Mau tidak mau, lahirlah penganiyaan, pengusiran dan pemerkosaan terhadap TKI yang datang secara tidak resmi itu. Ini terjadi karena pemerintah belum mengesahkan RUU Trafficking. Akhirnya, ini yang kemudian menjadi salah satu alasan mendasar ketidakberdayaan pemerintah untuk mengurusi persoalan perempuan, musibah dan malapetaka yang menimpa mereka (TKI).

Sejujurnya, trafficking bisa kian menjadi-jadi disebabkan sekelompok sindikat yang terorganisasi secara masif guna memeras TKI. Alasannya, TKI adalah manusia yang tidak berpendidikan, berpengetahuan dan berpengalaman dalam perjalanan ke negeri tujuan, tempat mempertaruhkan hidup dan menyambung hidup. Lebih parah lagi, mereka dipandang segolongan orang yang tidak tahu menahu arti pendidikan dan lain sebagainya.

Mereka pun akan sangat mudah diperdaya dan ditipu, atau dijadikan sapi perahan. Dengan demikian dan secara filosofis, trafficking menjadi satu penyakit kemunduran kebangsaan di negeri ini. Timbulnya persoalan ini, karena pemerintah belum dan tidak memfungsikan instrumen pemerintahan secara birokratis mulai Deplu, KBRI di setiap negara, Dinas Tenaga Kerja dan badan lain yang terlibat dalam perlindungan TKI.

Secara tegas, pemerintah belum membuat kesepakatan bilateral (bilateral aggrement) lintas negara. Sebenarnya, bila hal ini dibuat maka pemerintah akan mampu mengupayakan satu kesepahaman bersama, untuk menjembatani kepentingan dan kebutuhan bersama secara lintas negara pula. Maka, nota kesepahaman (MoU) dapat memperlancar jalannya pengiriman TKI. Hal lain, pemerintah tidak memaksimalkan akses informasi secara menyeluruh di setiap pelosok tentang proses menjadi TKI yang benar secara hukum.

Akibatnya, akses itu dimonopoli calo dan kalangan Disnaker secara internal. Calon TKI pun dibodohi mereka. Lebih tegasnya, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak membuat database secara ketat bagi warga yang ada di negera perantauan. Akhirnya, pemerintah pun tidak kuasa dan tidak mampu melakukan sesuatu bagi kesejahteraan warganya. Sangat rasional ketika ada seseorang yang terkena musibah di negeri perantauan, pemerintah tidak mengenal siapa dia.

Di samping itu ada satu adigium, perempuan adalah segolongan orang pinggiran yang harus tunduk kepada lelaki. Mereka harus mematuhi segala perintah dan perkataan yang disampaikan. Akibatnya, mau tidak mau, perempuan pun tak bisa bergeliat guna memberontak terhadap kekuasaan lelaki. Sangat masuk akal bila mereka tergolong inferior. Perempuan menjadi mangsa lelaki sebagaimana yang terjadi di negeri seberang sana.

Mereka bagaikan bola mainan yang ditendang ke sana ke mari. Diibaratkan makhluk Tuhan yang sangat hina dan tidak harus dihormati. Dengan alasan, mereka lemah, tidak punya daya untuk berbuat dan atribut lemah lainnya. Anehnya lagi, mereka tidak memiliki animo kuat guna melakukan serangan balik terhadap segala hal yang telah dilakukan padanya. Sangat jelas, bila sampai hari ini letak perempuan masih dinomorduakan (second class).

Lebih parah lagi, pembuat kebijakan di birokrasi pemerintahan seakan tidak ambil pusing terhadap bencana yang menimpa perempuan. Secara holistik, trafficking dapat dengan mudah terjadi pada golongan perempuan disebabkan beberapa faktor. Pertama, kaum perempuan sangat tertarik pada pekerjaan. Artinya, sesuatu yang dapat memberikan keuntungan besar dengan kerja yang tidak memberatkan.

Tentu, design tawarannya sangat menggiurkan. Suka atau tidak dan mau atau tidak, ini menjebak perempuan untuk mencobanya. Entah kenapa ini bisa membuat mereka begitu tertarik. Namun yang jelas, perekonomian keluarga (kemiskinan dan kemelaratan hidup di dalam keluarga) yang tidak mendukung terjaminnya keberlangsungan hidup, menjadi alasan dasar guna mencari penghasilan dan pekerjaan alternatif.

Kedua, ternyata meluasnya pemalsuan dokumen membuat perempuan menjadi korban dari oknum tertentu yang bertujuan memperalat mereka sebagai komoditas perdagangan. Namun bisa dipastikan, mereka merupakan akibat ulah calo, oknum tertentu, pemerintah yang belum memiliki tanggung jawab untuk mengurusinya, PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) nakal atau KBRI yang memang tidak mau tahu terhadap kondisi warganya.

Oleh sebab itu, sebagai langkah guna melindungi perempuan dari marabahaya yang lebih kejam dan tidak manusiawi, pemerintah secepatnya membahas UU Trafficking. Ini menjadi payung hukum kemederkaan dan kebebasan hak hidup dan kehidupan perempuan, sehingga mereka tidak selalu ditindas. Tak hanya itu, pemerintah harus punya komitmen tinggi untuk sesegera mungkin meratifikasi konvensi PBB terkait kekerasan terhadap perempuan.

UU No 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri, juga harus berpihak kepada rakyat (perempuan). Jadi, cacat hukum yang ada di UU itu harus diperbincangkan kembali sebagai langkah penegakan supremasi hukum di Bumi Pertiwi ini. Selain itu, pemerintah diwajibkan membongkar sindikat trafficking ini guna mengurangi, menghilangkan kasus serupa di masa selanjutnya.

* Pegiat Perbukuan FKIP Univ Islam Malang
e-mail: [EMAIL PROTECTED]




--
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 452 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke