Dear rekans,

Jumat (5/5) lalu saya baru saja disodori surat
pemecatan oleh Pemred Global TV Siane Indriani, tanpa
prosedur Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Saya diberi
pilihan ingin dipecat dengan pesangon 3 bulan gaji
atau mengundurkan diri dengan pesangon 1 bulan gaji.
Saya lebih memilih dipecat, karena saya merasa tidak
melakukan kesalah kerja yang fatal.

Alasan pemecatan:

1. Saya dianggap berlaku tidak sopan karena terlibat
adu mulut dengan atasan  saya (?) Eksekutif Produser
Yadi Hendriana (saya tidak yakin dia telah mendapatkan
SK pengangkatan atas jabatan ini) pada Selasa (2/5)
lalu, sehingga menganggu kerja tim Global Petang.
2. Saya dianggap telah melanggar kaidah jurnalistik
dan melakukan provokasi di program Kilas Indonesia,
yang ditayangkan MNC News melalui jaringan TV cable
Indvison (sampai sekarang saya belum jelas, apakah MNC
News merupakan outsourcing ataukan anak perusahaan
Global TV).

Perlu saya jelaskan kronologi dua alasan yang
disebutkan di atas:

1. Saya terlibat adu mulut dengan Yadi, setelah dia
sebelumnya membentak saya untuk mengajak rapat,
sehingga saya merasa jengah dan menolak ikut. Saat
saya tanyakan hal itu usai rapat, Yadi justru menjawab
sayalah yang telah menyulut emosinya dengan berbagai
sindiran saya, yang menurutnya telah sejak pagi saya
tujukan terhadapnya. Sehingga menganggu kerja dia dan
Tim Global Petang.

Padahal, seharian saya tidak pernah berbicara
sedikitpun dengan Yadi. Menurut Yadi, salah satu
sindiran itu, saat saya sedang berbicara dengan
Jazuli, dengan berkata," Jul, lo belagu amat sih
sekarang. mentang-mentang sekarang lo udah jadi staf
di program paling bergengsi di Global TV."

Saat itu saya berdebat dengannya perkara gurauan saya
dengan beberapa rekan kerja lain (Ingat; tak sekalipun
saya pernah bergurau dengan Yadi hari itu!). Dan
tiba-tiba saja, Yadi menanyakan perkara tidak masuk
kerjanya saya pada Senin (1/5) dan saya jawab saya
tengah berduka karena keponakan saya meninggal dunia.
Yadi menukas dengan bertanya kenapa saya tidak
melapor. Saya menjawab, bahwa selama ini tidak ada
peraturan tegas yang mewajibkan hal itu dan sepanjang
pengalaman saya, baik saya maupun rekan2 produser lain
cukup memberitahukan rekan kerja lain saat
berhalangan. Yadi berkata, peraturan itu baru dibuat
saat saya tidak masuk kerja.

Karena Yadi terus mendesak, saya yang saat itu masih
terbawa suasana duka cita keluarga saya (kakak saya
telah 6 tahun menikah dan baru saja memiliki anak yang
hanya diberi usia Allah Swt sepekan) naik pitam dan
membentaknya,"Lo kalo ngajak berantem jangan di
kantor, tapi keluar!". Saat itu suasana menjadi panas,
walaupun tidak terjadi kontak fisik karena beberapa
rekan melerai kami. Saya kemudian didamaikan di ruang
rapat oleh beberapa rekan, termasuk Eksprod Maybi
Prabowo dan saya angap persoalan telah selesai
(Seperti itu jugakah anggapan Yadi, Maybi & Siane?)

2. Mengenai penilaian bahwa saya telah melanggar
kaidah jurnalistik dan memprovokasi dengan kalimat
grand closing Kilas Indonesia, saya ingin minta
pendapat rekan2. Saya menggunakan kalimat
penutup...."SELAMAT MALAM/ DAN LAWAN TERUS
PENINDASAN!!!"///

Apakah dengan kalimat itu saya telah beropini dan
melakukan provokasi (terhadap siapa?)? Padahal,
kalimat itu, tidak lebih saya maksudkan sebagai motto
ciri khas Kilas Indonesia, sebagai pengganti kalimat,
mis; ..."SAMPAI JUMPA", "WASSALAM", atau motto REDAKSI
TV 7 "HARGAI TERUS INFORMASI" dan motto Bang Napi di
acara 'Sergap' "WASPADALAH!" Dan jika memprovokasi,
siapa yang telah saya provokasi, la wong penonton MNC
News pun sangat minim, bahkan Maybi pernah berkata
dalam sebuah rapat, bahwa penontonnyapun gak ada,
sehingga ia membebaskan rekan2 di MNC News untuk
bekerja apapun (beberapa rekan kerja, yang tidak usah
saya sebutkan sempat mendengar kalimat itu meluncur
dari mulut Maybi).

==Atas dua 'dosa' tersebut saya akhirnya dipecat dan
hingga kini saya belum memegang, apalagi
menandatangani surat pemecatan (yang mungkin saja
alasannya telah berubah) itu.

Saya juga ingin minta pertimbangan rekan2, apa yang
harus saya lakukan atas kasus 'pemecatan sepihak' ini?
Saya katakan 'sepihak', karena pihak PT Global
Informasi Bermutu tidak memberikan surat persetujuan
pemecatan dari Depnaker, yang haruis dimulai dengan
pertemuan bipartit dan tripartit. Saya juga bingung,
apakah pihak manajemen Global TV tidak mengetahui
prosedur itu?

Saya yakin, kasus ini bukan pertama kalinya terjadi
terhadap rekan2 wartawan, termasuk di Global TV.
Karena beberapa rekan dan kontributor (walaupun
statusnya bukan pegawai) juga pernah mengalami hal
yang sama. Sebagai contoh, saya sebut kasus Upi
Asmaradhana (mantan kontributor Makassar) yang
mengundurkan diri setelah tersinggung dengan ucapan
Yadi (saat itu korlip), dan sebagai hukumannya, Salim
Mamma (mantan kontributor Sulbar) harus dipecat juga.
Lalu apa sanksi terhadap Yadi? Jawabannya "TIDAK ADA",
bahkan saat ini dia diangkat menjadi Eksekutif
Produser (Sekali lagi saya yakin belum ada SK
pengangkatannya!)

Karena itu saya mengimbau rekan2 Global TV &
kontributornya, untuk berbaik-baiklah kepada atasan
dan jika perlu menyembahnya, jika tidak ingin
mengalami kasus seperti saya. Atau jika anda ingin
membuat perlawanan atas sistem manajemen yang kacau
balau di Global TV, maka ikutilah motto saya..."LAWAN
TERUS PENINDASAN!!!"


Salam pengangguran baru,
Nusantara Husnul Khatim Mulkan
(Mantan News Producer Global TV)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke