jangankan di saudi, di iran aja, masyarakat melanggar dengan sengaja kok .... :p http://niloufarhoveyda.multiply.com/journal/item/40
On 6/5/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mbak Uly, > > Saya percaya 99 persen berita koran Tempo kalau itu menyangkut ilmiah > populer ^_^ begitu pula Kompas. Kedua wartawan-wartawan di sana memang bagus > (terkadang agak sulit cari bandingannya deh, saya akui itu ^_^), namun untuk > isu keagamaan, saya perlu ektra memilahnya. > > Sudah kejadiankan kemarin, setidaknya buat pembelajaran. > Saya bisa memahami untuk masing-masing agama mempunyai pertimbangan > terhadap suatu media. Tapi setidaknya mohon untuk semua wartawan (termasuk > Republika dan Sabili), menulislah dengan fakta langsung, bukan statemen > pribadi. > > Sebagai bukti Mbak untuk aksi kemarin, kebetulan saya ikut serta menjadi > PJ salah satu bus, melihat penuhnya Parkir Senayan, bus kami berhenti dekat > HI untuk menuju ke Parkir tersebut butuh waktu sekitar 1,5 jam (muter2 > terus), karena semua jalan penuh orang, di gang kecil pun sering saya jumlah > aksi yang menuju jalan protokol. Kata Balkan Kaplale, itu adalah aksi > terbesar abad ini....... > Lha ditulisnya.... he he he.. > > Saya kadang tertawa kalau ada demo mahasiswa di Tugu Kujang Bogor, > jumlah mahasiswa yang hadir yah tak kurang 110 orang, ditulis media... > ratusan mahasiswa mengikuti aksi bla-bla....he he he. Jadi tampak banyak . > > Kalau Saudi pun Mulai Geram Polisi Syariah... apakah seluruh warganya > juga? Kalau yang diwawancara sepihak ya jadinya demikian? Bagaimana kalau > yang setuju juga diwawancara, jadi seimbang deh. > > Yah... saya hanya mengingatkan saja, dengan memanasnya suasana sentimen > keagamaan akhir-akhir ini, kita perlu kritis menyikapi pemberitaan media > terutama tentang agama ^_^. > > salam, > aris > > "Tampubolon, Mohammad-Riyadi" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > Anda melihat yang anda percaya atau anda percaya yang anda lihat.. > Bagaimana bisa sama > Jumlah 10 ribu massa dengan ratusan ribu massa dengan lbih dari satu juta > massa.. > Wah percaya dengan teman-teman berbohong yang kerja disana yach.. > Wajar ajah.. > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Free Thinker > Sent: Monday, June 05, 2006 3:12 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [ppiindia] Fwd: Saudi pun Mulai Geram Polisi Syariah > > Kalau saya sih tidak jarang sekali percaya dengan apa yang ditulis > Republika--apalagi Sabili!! Hihihi... > Kalau yg nulis Tempo dan Kompas lebih banyak percayanya, soalnya > wartawan-wartawannya lumayan cerdas-cerdas dan banyak teman pula di sana > yang bisa dipercaya. Soal salah.. semua media tentu pernah bikin > kesalahan---masalahnya frekuensi bikin kesalahannya seberapa sering. Buat > saya BBC lebih bisa dipercaya daripada CNN. > > Kalau Mbak Aris nggak percaya dengan berita yang menyudutkan umat Islam > jelas bisa dimengerti. Sama dengan banyak umat non-Islam juga yg tidak > percaya berita yang menyudutkan kaumnya. Orang memang menyaring "berita" > sesuai dengan apa yang mereka harapkan dan perlukan. Eh, teori Agenda > Setting kali yee?? Auh ah.. lupa, zaman kuliah di Fikom dulu soalnya. > > Salam, > > > aris solikhah wrote: > Pada aksi sejuta Umat mengawal RUU APP, bcc mengatakan jumlah peserta > sebanyak lebih dari 10 ribu orang. > > kompas (meski mengutip dari antara) mengatakan sebanyak ribuan > http://www.kompas.co.id/utama/news/0605/21/093744.htm dan setelahnya > mengungkap massa besar > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/22/utama/2676039.htm > > Sedangkan Republika yang menulis jumlahnya sebanyak lebih ratusan ribu > orang.. > > Faktanya umlah peserta aksi sebanyak lebih dari 1,2 juta orang..... mau > berhitung via bus-bus yang diparkir di senayan yang penuh sekali, atau via > Helikopter? Panitia berusaha menghitung, karena semua peserta ada lampiran > daftar hadir, dari komponen mana saja yang ikut demi ketertiban acara. > > > > Kasus editorial Koran Tempo kemarin, RCTI, TV7, MetroTV kasus pemberitaan > media akhir-akhir ini yang menyudutkan umat islam.. membuat saya berpikir > kali-kali, masihkah saya bisa percaya media masa kita (khususnya ketika > memberitakan tentang islam). Rasa kepercayaan saya pada media Indonesia > berkurang banyak... ehm.. apalagi media masa luar negeri ^_^.. perlu > dikritisi lagi, tak ditelan mentah-mentah. Khawatir propaganda? > > bagaimana dengan judul Gatra ini: > > http://www.gatra.com/2006-05-01/versi_cetak.php?id=94078 > > NASIONAL [ GATRA Printed Edition ] > > --------------------------------- > Gelora Syariah Mengepung Kota > > JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan seolah mengikuti > perjalanan karier Patabai Pabokori, 54 tahun. Ketika ia kini menjabat > sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD mengesahkan Peraturan > Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April lalu. Patabai bangga. "Inilah > satu-satunya perda tentang pendidikan," katanya. Wakil Gubernur Syahrul > Yasin Limpo pun berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara > Al-Quran. > > Sebelum itu, saat menjabat sebagai Bupati Bulukumba untuk dua periode > (1995-2005), Patabai menggolkan empat perda berspirit syariat Islam. Perda > Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan > Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. > Kabupaten ini pun populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi > Selatan. > > Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan terendah: > desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan penerapan syariat Islam > sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung > syariah, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun > digelar di sana. Kongres ini kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar > umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam. > > Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot project > itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan provinsi. Karena desa > itu berani menerapkan pidana hudud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang, > misalnya, menetapkan "peraturan desa". Isinya, aturan tentang delik > perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau > dilimpahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash > (balasan setimpal) bagi tindak penganiayaan. > > Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan. > Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariah. Tapi dinamika > ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi > khusus penerapan syariat Islam. Suara serupa berkembang di Provinsi Banten > dan Riau. Juga beberapa kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, > Pamekasan, Mataram, dan Dompu. > > Gelora bersyariat-ria di berbagai daerah ini sudah bergulir lima tahunan > terakhir. Tepatnya sejak otonomi daerah ditetapkan. Tapi akselerasi geliat > itu terasa kian melesat belakangan ini, di tengah ingar-bingar polemik > nasional tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU > APP). Meski RUU ini tak eksplisit mengusung idiom syariah, polemik yang > mengitarinya diwarnai sentimen pro-kontra syariat Islam. Sampai ada tudingan > Arabisasi dan Islamisasi di balik RUU itu. > > Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membincangkan ihwal Perda > Pelacuran di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang Raperda Anti-Maksiat > di Kota Depok. Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta > juga menyiapkan Raperda Anti-Maksiat untuk DKI Jakarta. > > Silang pendapat pun makin keras. Berbagai simpul pengusung syariat seolah > berkejaran diburu tenggat. Perkembangan ini seperti mengamini survei > nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Universitas Islam Negeri > (UIN) Jakarta, tentang tingginya dukungan orang pada tawaran penerapan > syariat Islam. Dari 2001 hingga 2004, trennya naik. Dukungannya di atas 70%. > > Di lapangan, dukungan itu ditandai dengan maraknya simpul pejuang syariat. > Ada Majelis Mujahidin yang memang dibentuk untuk penegakan syariat Islam. > Mereka menyusun draf revisi KUHP berdasarkan syariat. Ada Komite Persiapan > Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat Islam Yogyakarta, Lembaga > Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian > dan Pengembangan Syariat Islam Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan > Syariat Islam Pamekasan di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di > Sulawesi Selatan. > > Dalam pada itu, kampanye khilafah Islamiyah (imperium Islam > trans-nasional) terus-menerus disuarakan kelompok Hizbut Tahrir. Lewat > berbagai aksi demonstrasi, spanduk-spanduk, ceramah, pengajian, diskusi, > buku-buku, majalah, dan sebagainya. Mereka menempatkan khilafah sebagai > alternatif kegagalan sistem politik (demokrasi) dan ekonomi (kapitalisme) > yang tengah berlangsung. > > Meski berbagai simpul itu memiliki spektrum agenda berbeda-beda, kesan > yang berkembang, agenda penerapan syariat satu paket dengan kampanye > khilafah dan negara Islam. Berbagai kalangan di kawasan minoritas muslim, > seperti Sulawesi Utara, Bali, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), umumnya > risau melihat semarak syariat. Ada kekhawatiran pada keutuhan nasional. > Agama, bagi mereka, tidak bisa masuk dalam hukum negara, termasuk dalam > undang-undang. > > "Agama apa saja, Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu, tidak bisa memasukkan > syariatnya dalam undang-undang," kata Victor Mailangkay, anggota DPRD > Sulawesi Utara. "Karena kita telah berkomitmen dalam bingkai NKRI (negara > kesatuan Republik Indonesia) yang berdasar Pancasila dan UUD 1945," ujar > Sekretaris Partai Golkar Sulawesi Utara itu kepada Jurichal Antameng dari > Gatra. > > Ancaman pada integrasi pun dikhawatirkan Ince Sayuna, anggota DPRD NTT. > "Ujung-ujungnya merupakan ancaman disintegrasi bangsa," kata Ince Sayuna > kepada Antonius Un Taolin dari Gatra. "Jika syariat Islam berhasil > diundangkan, kami warga NTT tidak tertutup kemungkinan akan memisahkan diri > dari NKRI. Karena kami hanya satu prinsip, Pancasila harga mati landasan > hukum NKRI," Ince menambahkan. > > Wakil Gubernur Bali, I.G.N. Kesuma Kelakan, berpandangan bahwa semua > peraturan harus dibuat lintas agama dan lintas suku. "Di Bali, kalau ada > perda yang sangat Hindu, saya juga akan tentang," katanya kepada koresponden > Gatra Komang Erviani. Kelakan menyerukan kembali pada komitmen awal, UUD > 1945. Kalau ada yang ingin memberlakukan syariat Islam bagi Indonesia, > menurut Kelakan, "Mereka berarti tidak paham UUD 45." > > Anggota DPRD Papua, Yance Kayame, menilai gerakan penerapan syariat Islam > tak sampai mengancam integrasi bangsa. "Tapi bisa mengancam, menyulut > konflik horizontal," katanya kepada Gatot Ariwibowo dari Gatra. "Memang > tidak akan sampai pada disintegrasi bangsa, namun syariat Islam itu kan > ideologi. Sangat memicu konflik horizontal bila diterapkan di daerah yang > Islamnya minoritas." > > Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, juga berpandangan bahwa ajaran > spesifik agama, seperti kewajiban berjilbab bagi muslimah atau keharusan > jadi pengikut Kristus, tak perlu masuk undang-undang atau perda. Denny tidak > menolak bila nilai agama masuk perda atau undang-undang. "Tapi nilai agama > yang universal," ujarnya. Misalnya, semua agama mengajarkan kebaikan, saling > mengasihi, dan bekerja sama. > > Arskal Salim, kandidat doktor hukum Islam di Universitas Melbourne, > Australia, pernah menyusun lima tingkat penerapan hukum Islam, sebelum > sampai pada agenda negara Islam. Pertama, hukum kekeluargaan (perkawinan, > perceraian, dan kewarisan). Kedua, masalah ekonomi dan keuangan, seperti > perbankan Islam dan zakat. > > Ketiga, praktek ritual keagamaan, seperti kewajiban jilbab, larangan > alkohol dan judi. Keempat, hukum pidana Islam, terutama penerapan sanksi > model cambuk, potong tangan, dan rajam. Kelima, penggunaan Islam sebagai > dasar negara. > > Lima level itu disusun secara hierarkis, mulai terendah sampai tertinggi. > "Tuntutan penerapan lima level hukum Islam mengimplikasikan pembentukan > negara Islam," kata Arskal. "Makin tinggi level tuntutan, makin dekat menuju > negara Islam," dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu menambahkan. > "Sebaliknya, semakin rendah level tuntutannya, semakin rendah tingkat > komitmen pada negara Islam." > > Bila dicermati, unsur level pertama sampai keempat saat ini sudah ada yang > terserap dalam legislasi nasional. Hukum kekeluargaan, sejak 1974, terserap > dalam Undang-Undang Perkawinan. Perbankan Islam mendapat payung hukum sejak > 1992. Ritual agama seperti haji, zakat, wakaf, dan busana Islami sudah masuk > undang-undang dan perda. Sedangkan pidana Islam telah diadopsi dalam > beberapa qanun di Aceh dan peraturan desa di Bulukumba. > > Hanya tingkat kelima yang gagal pada sidang Konstituante 1955. Apakah ini > berarti pewujudan negara Islam tinggal selangkah lagi? Arskal menilai belum. > "Saya belum melihat semua perda itu sudah sampai level keempat," katanya. > Prinsip hudud dan qishash dalam Quran-hadis belum dipraktekkan. Mestinya, > pencuri dipotong tangan, pezina dicambuk 100 kali, atau pemabuk dicambuk 80 > kali. > > Kalau pezina hanya didenda atau dipenjara, itu bukan pidana hudud, > melainkan ta`zir (sanksinya dibikin penguasa untuk tujuan pembinaan). Pidana > hudud bisa turun jadi ta`zir bila syarat jatuhnya sanksi hudud tak > terpenuhi. Misalnya, orang berzina tapi tak disaksikan empat saksi. "Selama > hudud dan qishash belum terjelma dalam perda, tapi masih lebih banyak berupa > ta`zir, maka itu masih transisi dari level ketiga ke level keempat," > ujarnya. Jadi, negara Islam masih cukup jauh. > > Dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tetap setia > dengan Indonesia sebagai negara-bangsa. Partai Keadilan Sejahtera dan Hizbut > Tahrir juga menyatakan hal serupa. Besarnya dukungan pada syariat Islam > tampaknya tidak berbanding lurus dengan sokongan pada negara Islam. > Indonesia saat ini baru marak sebagai "negeri syariah", bukan "negara > syariah". > > Asrori S. Karni dan Bernadetta Febriana, dan Anthony (Makassar) [Laporan > Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006] > > > salam, > aris > > > Nugroho Dewanto wrote: > > berita dari bbc london. > > > >From: ging ginanjar > > > >Sedangkan Indonesia, malah kepengen hidup ala Arab Saudi. > > > >-------------- > >Polisi agama Arab Saudi dibatasi > > > >Pemerintah Arab Saudi menyatakan akan mengambil langkah untuk > >mempreteli kekuasaan polisi agama. > >Dalam sebuah dekrit yang diumumkan media resmi, Kementerian Dalam > >Negeri menyatakan jaksa penuntut sekarang akan menangani kasus-kasus > >mereka yang ditangkap karena pelanggaran moral. > > > >Polisi Agama memiliki kekuasaan besar untuk menegakkan hukum moral > >sesuai dengan ajaran Islam Sunni yang dianut Kerajaan Saudi. > > > >Sejumlah warga Saudi menuduh polisi itu campur tangan dalam kehidupan > >pribadi dan menghukum minoritas Muslim Shiah. > > > >Anggota polisi agama berpatroli di tempat-tempat umum, memeriksa apakah > >ada yang meminum alkohol atau pria dan wanita bersama yang tidak ada > >hubungan kerabat. > >Dikenal sebagai Komisi Hikmah dan Pencegahan Kemaksiatan, lembaga ini > >biasa menahan tersangka tanpa bisa berkomunikasi dengan dunia luar > >untuk keperluan penyelidikan. > > > >'Berlebihan' > > > >Namun sejumlah kasus berlebihan dalam menerapkan aturan moral sehingga > >mendapat perhatian dalam beberapa tahun ini. > > > >Tahun 2002, polisi agama dituduh mencegah kaum pria menyelematkan 14 > >siswi sekolah dari gedung yang terbakar. Akhirnya mereka semua > >meninggal. > > > >Minoritas Muslim Shiah di Kerajaan Saudi juga mengadukan bahwa mereka > >ditahan sampai menandatangani dokumen yang melepaskan keyakinannya. > > > >Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef dilaporkan sebagai pendukung kuat > >dari polisi agama yang menolak seruan agar dibubarkan. > > > >Namun dekrit yang diumumkan media resmi Rabu malam itu menyebutkan, > >polisi agama sekarang harus menyerahkan tersangka pelanggara ke jaksa > >secara langsung. > >"Peran komisi ini berakhir dengan penangkapan tersangka," katanya. > > > >"Setelah menyerah diserahkan ke polisi reguler tersangka akan > >diserahkan ke jaksa," kata dekrit yang dikirimkan ke para gubernur di > >Kerajaan Saudi. > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web > only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > pustaka tani > nuraulia > > > --------------------------------- > Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates > starting at 1�/min. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web > only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: > [EMAIL PROTECTED] > > > > > SPONSORED LINKS > Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn > Indonesian language course > > --------------------------------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > > Visit your group "ppiindia" on the web. > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > --------------------------------- > > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > pustaka tani > nuraulia > > > --------------------------------- > Ring'em or ping'em. Make PC-to-phone calls as low as 1�/min with Yahoo! > Messenger with Voice. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

