jangankan di saudi, di iran aja, masyarakat melanggar dengan sengaja kok
.... :p
http://niloufarhoveyda.multiply.com/journal/item/40






On 6/5/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mbak Uly,
>
>   Saya percaya 99 persen berita koran Tempo kalau itu menyangkut ilmiah
> populer ^_^ begitu pula Kompas. Kedua wartawan-wartawan di sana memang bagus
> (terkadang agak sulit cari bandingannya deh, saya akui itu ^_^), namun untuk
> isu keagamaan, saya perlu ektra memilahnya.
>
>   Sudah kejadiankan kemarin,  setidaknya buat pembelajaran.
>   Saya bisa memahami untuk masing-masing agama mempunyai pertimbangan
> terhadap suatu media. Tapi setidaknya mohon untuk semua wartawan (termasuk
> Republika dan Sabili), menulislah dengan fakta langsung, bukan statemen
> pribadi.
>
>   Sebagai bukti Mbak untuk aksi kemarin, kebetulan saya ikut serta menjadi
> PJ salah satu bus, melihat penuhnya Parkir Senayan, bus kami berhenti dekat
> HI untuk menuju ke Parkir tersebut butuh waktu sekitar 1,5 jam (muter2
> terus), karena semua jalan penuh orang, di gang kecil pun sering saya jumlah
> aksi yang menuju jalan protokol. Kata Balkan Kaplale, itu adalah aksi
> terbesar abad ini.......
>   Lha ditulisnya.... he he he..
>
>   Saya kadang tertawa kalau ada demo mahasiswa di Tugu Kujang Bogor,
> jumlah mahasiswa yang hadir yah tak kurang 110 orang, ditulis media...
> ratusan mahasiswa mengikuti aksi bla-bla....he he he. Jadi tampak banyak .
>
>   Kalau Saudi pun Mulai Geram Polisi Syariah... apakah seluruh warganya
> juga? Kalau yang diwawancara sepihak ya jadinya demikian? Bagaimana kalau
> yang setuju juga diwawancara, jadi seimbang deh.
>
>   Yah... saya hanya mengingatkan saja, dengan memanasnya suasana sentimen
> keagamaan akhir-akhir ini, kita perlu kritis menyikapi pemberitaan media
> terutama tentang agama ^_^.
>
>   salam,
>   aris
>
> "Tampubolon, Mohammad-Riyadi" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>   Anda melihat yang anda percaya atau anda percaya yang anda lihat..
> Bagaimana bisa sama
> Jumlah 10 ribu massa dengan ratusan ribu massa dengan lbih dari satu juta
> massa..
> Wah percaya dengan teman-teman berbohong yang kerja disana yach..
> Wajar ajah..
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of Free Thinker
> Sent: Monday, June 05, 2006 3:12 PM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [ppiindia] Fwd: Saudi pun Mulai Geram Polisi Syariah
>
> Kalau saya sih tidak jarang sekali percaya dengan apa yang ditulis
> Republika--apalagi Sabili!! Hihihi...
> Kalau yg nulis Tempo dan Kompas lebih banyak percayanya, soalnya
> wartawan-wartawannya lumayan cerdas-cerdas dan banyak teman pula di sana
> yang bisa dipercaya. Soal salah.. semua media tentu pernah bikin
> kesalahan---masalahnya frekuensi bikin kesalahannya seberapa sering. Buat
> saya BBC lebih bisa dipercaya daripada CNN.
>
> Kalau Mbak Aris nggak percaya dengan berita yang menyudutkan umat Islam
> jelas bisa dimengerti. Sama dengan banyak umat non-Islam juga yg tidak
> percaya berita yang menyudutkan kaumnya. Orang memang menyaring "berita"
> sesuai dengan apa yang mereka harapkan dan perlukan. Eh, teori Agenda
> Setting kali yee?? Auh ah.. lupa, zaman kuliah di Fikom dulu soalnya.
>
> Salam,
>
>
> aris solikhah wrote:
> Pada aksi sejuta Umat mengawal RUU APP, bcc mengatakan jumlah peserta
> sebanyak lebih dari 10 ribu orang.
>
> kompas (meski mengutip dari antara) mengatakan sebanyak ribuan
> http://www.kompas.co.id/utama/news/0605/21/093744.htm dan setelahnya
> mengungkap massa besar
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/22/utama/2676039.htm
>
> Sedangkan Republika yang menulis jumlahnya sebanyak lebih ratusan ribu
> orang..
>
> Faktanya umlah peserta aksi sebanyak lebih dari 1,2 juta orang..... mau
> berhitung via bus-bus yang diparkir di senayan yang penuh sekali, atau via
> Helikopter? Panitia berusaha menghitung, karena semua peserta ada lampiran
> daftar hadir, dari komponen mana saja yang ikut demi ketertiban acara.
>
>
>
> Kasus editorial Koran Tempo kemarin, RCTI, TV7, MetroTV kasus pemberitaan
> media akhir-akhir ini yang menyudutkan umat islam.. membuat saya berpikir
> kali-kali, masihkah saya bisa percaya media masa kita (khususnya ketika
> memberitakan tentang islam). Rasa kepercayaan saya pada media Indonesia
> berkurang banyak... ehm.. apalagi media masa luar negeri ^_^.. perlu
> dikritisi lagi, tak ditelan mentah-mentah. Khawatir propaganda?
>
> bagaimana dengan judul Gatra ini:
>
> http://www.gatra.com/2006-05-01/versi_cetak.php?id=94078
>
> NASIONAL [ GATRA Printed Edition ]
>
> ---------------------------------
> Gelora Syariah Mengepung Kota
>
> JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan seolah mengikuti
> perjalanan karier Patabai Pabokori, 54 tahun. Ketika ia kini menjabat
> sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD mengesahkan Peraturan
> Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April lalu. Patabai bangga. "Inilah
> satu-satunya perda tentang pendidikan," katanya. Wakil Gubernur Syahrul
> Yasin Limpo pun berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara
> Al-Quran.
>
> Sebelum itu, saat menjabat sebagai Bupati Bulukumba untuk dua periode
> (1995-2005), Patabai menggolkan empat perda berspirit syariat Islam. Perda
> Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan
> Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003.
> Kabupaten ini pun populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi
> Selatan.
>
> Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan terendah:
> desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan penerapan syariat Islam
> sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung
> syariah, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun
> digelar di sana. Kongres ini kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar
> umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.
>
> Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot project
> itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan provinsi. Karena desa
> itu berani menerapkan pidana hudud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang,
> misalnya, menetapkan "peraturan desa". Isinya, aturan tentang delik
> perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau
> dilimpahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash
> (balasan setimpal) bagi tindak penganiayaan.
>
> Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan.
> Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariah. Tapi dinamika
> ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi
> khusus penerapan syariat Islam. Suara serupa berkembang di Provinsi Banten
> dan Riau. Juga beberapa kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya,
> Pamekasan, Mataram, dan Dompu.
>
> Gelora bersyariat-ria di berbagai daerah ini sudah bergulir lima tahunan
> terakhir. Tepatnya sejak otonomi daerah ditetapkan. Tapi akselerasi geliat
> itu terasa kian melesat belakangan ini, di tengah ingar-bingar polemik
> nasional tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU
> APP). Meski RUU ini tak eksplisit mengusung idiom syariah, polemik yang
> mengitarinya diwarnai sentimen pro-kontra syariat Islam. Sampai ada tudingan
> Arabisasi dan Islamisasi di balik RUU itu.
>
> Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membincangkan ihwal Perda
> Pelacuran di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang Raperda Anti-Maksiat
> di Kota Depok. Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta
> juga menyiapkan Raperda Anti-Maksiat untuk DKI Jakarta.
>
> Silang pendapat pun makin keras. Berbagai simpul pengusung syariat seolah
> berkejaran diburu tenggat. Perkembangan ini seperti mengamini survei
> nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Universitas Islam Negeri
> (UIN) Jakarta, tentang tingginya dukungan orang pada tawaran penerapan
> syariat Islam. Dari 2001 hingga 2004, trennya naik. Dukungannya di atas 70%.
>
> Di lapangan, dukungan itu ditandai dengan maraknya simpul pejuang syariat.
> Ada Majelis Mujahidin yang memang dibentuk untuk penegakan syariat Islam.
> Mereka menyusun draf revisi KUHP berdasarkan syariat. Ada Komite Persiapan
> Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat Islam Yogyakarta, Lembaga
> Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian
> dan Pengembangan Syariat Islam Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan
> Syariat Islam Pamekasan di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di
> Sulawesi Selatan.
>
> Dalam pada itu, kampanye khilafah Islamiyah (imperium Islam
> trans-nasional) terus-menerus disuarakan kelompok Hizbut Tahrir. Lewat
> berbagai aksi demonstrasi, spanduk-spanduk, ceramah, pengajian, diskusi,
> buku-buku, majalah, dan sebagainya. Mereka menempatkan khilafah sebagai
> alternatif kegagalan sistem politik (demokrasi) dan ekonomi (kapitalisme)
> yang tengah berlangsung.
>
> Meski berbagai simpul itu memiliki spektrum agenda berbeda-beda, kesan
> yang berkembang, agenda penerapan syariat satu paket dengan kampanye
> khilafah dan negara Islam. Berbagai kalangan di kawasan minoritas muslim,
> seperti Sulawesi Utara, Bali, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), umumnya
> risau melihat semarak syariat. Ada kekhawatiran pada keutuhan nasional.
> Agama, bagi mereka, tidak bisa masuk dalam hukum negara, termasuk dalam
> undang-undang.
>
> "Agama apa saja, Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu, tidak bisa memasukkan
> syariatnya dalam undang-undang," kata Victor Mailangkay, anggota DPRD
> Sulawesi Utara. "Karena kita telah berkomitmen dalam bingkai NKRI (negara
> kesatuan Republik Indonesia) yang berdasar Pancasila dan UUD 1945," ujar
> Sekretaris Partai Golkar Sulawesi Utara itu kepada Jurichal Antameng dari
> Gatra.
>
> Ancaman pada integrasi pun dikhawatirkan Ince Sayuna, anggota DPRD NTT.
> "Ujung-ujungnya merupakan ancaman disintegrasi bangsa," kata Ince Sayuna
> kepada Antonius Un Taolin dari Gatra. "Jika syariat Islam berhasil
> diundangkan, kami warga NTT tidak tertutup kemungkinan akan memisahkan diri
> dari NKRI. Karena kami hanya satu prinsip, Pancasila harga mati landasan
> hukum NKRI," Ince menambahkan.
>
> Wakil Gubernur Bali, I.G.N. Kesuma Kelakan, berpandangan bahwa semua
> peraturan harus dibuat lintas agama dan lintas suku. "Di Bali, kalau ada
> perda yang sangat Hindu, saya juga akan tentang," katanya kepada koresponden
> Gatra Komang Erviani. Kelakan menyerukan kembali pada komitmen awal, UUD
> 1945. Kalau ada yang ingin memberlakukan syariat Islam bagi Indonesia,
> menurut Kelakan, "Mereka berarti tidak paham UUD 45."
>
> Anggota DPRD Papua, Yance Kayame, menilai gerakan penerapan syariat Islam
> tak sampai mengancam integrasi bangsa. "Tapi bisa mengancam, menyulut
> konflik horizontal," katanya kepada Gatot Ariwibowo dari Gatra. "Memang
> tidak akan sampai pada disintegrasi bangsa, namun syariat Islam itu kan
> ideologi. Sangat memicu konflik horizontal bila diterapkan di daerah yang
> Islamnya minoritas."
>
> Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, juga berpandangan bahwa ajaran
> spesifik agama, seperti kewajiban berjilbab bagi muslimah atau keharusan
> jadi pengikut Kristus, tak perlu masuk undang-undang atau perda. Denny tidak
> menolak bila nilai agama masuk perda atau undang-undang. "Tapi nilai agama
> yang universal," ujarnya. Misalnya, semua agama mengajarkan kebaikan, saling
> mengasihi, dan bekerja sama.
>
> Arskal Salim, kandidat doktor hukum Islam di Universitas Melbourne,
> Australia, pernah menyusun lima tingkat penerapan hukum Islam, sebelum
> sampai pada agenda negara Islam. Pertama, hukum kekeluargaan (perkawinan,
> perceraian, dan kewarisan). Kedua, masalah ekonomi dan keuangan, seperti
> perbankan Islam dan zakat.
>
> Ketiga, praktek ritual keagamaan, seperti kewajiban jilbab, larangan
> alkohol dan judi. Keempat, hukum pidana Islam, terutama penerapan sanksi
> model cambuk, potong tangan, dan rajam. Kelima, penggunaan Islam sebagai
> dasar negara.
>
> Lima level itu disusun secara hierarkis, mulai terendah sampai tertinggi.
> "Tuntutan penerapan lima level hukum Islam mengimplikasikan pembentukan
> negara Islam," kata Arskal. "Makin tinggi level tuntutan, makin dekat menuju
> negara Islam," dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu menambahkan.
> "Sebaliknya, semakin rendah level tuntutannya, semakin rendah tingkat
> komitmen pada negara Islam."
>
> Bila dicermati, unsur level pertama sampai keempat saat ini sudah ada yang
> terserap dalam legislasi nasional. Hukum kekeluargaan, sejak 1974, terserap
> dalam Undang-Undang Perkawinan. Perbankan Islam mendapat payung hukum sejak
> 1992. Ritual agama seperti haji, zakat, wakaf, dan busana Islami sudah masuk
> undang-undang dan perda. Sedangkan pidana Islam telah diadopsi dalam
> beberapa qanun di Aceh dan peraturan desa di Bulukumba.
>
> Hanya tingkat kelima yang gagal pada sidang Konstituante 1955. Apakah ini
> berarti pewujudan negara Islam tinggal selangkah lagi? Arskal menilai belum.
> "Saya belum melihat semua perda itu sudah sampai level keempat," katanya.
> Prinsip hudud dan qishash dalam Quran-hadis belum dipraktekkan. Mestinya,
> pencuri dipotong tangan, pezina dicambuk 100 kali, atau pemabuk dicambuk 80
> kali.
>
> Kalau pezina hanya didenda atau dipenjara, itu bukan pidana hudud,
> melainkan ta`zir (sanksinya dibikin penguasa untuk tujuan pembinaan). Pidana
> hudud bisa turun jadi ta`zir bila syarat jatuhnya sanksi hudud tak
> terpenuhi. Misalnya, orang berzina tapi tak disaksikan empat saksi. "Selama
> hudud dan qishash belum terjelma dalam perda, tapi masih lebih banyak berupa
> ta`zir, maka itu masih transisi dari level ketiga ke level keempat,"
> ujarnya. Jadi, negara Islam masih cukup jauh.
>
> Dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tetap setia
> dengan Indonesia sebagai negara-bangsa. Partai Keadilan Sejahtera dan Hizbut
> Tahrir juga menyatakan hal serupa. Besarnya dukungan pada syariat Islam
> tampaknya tidak berbanding lurus dengan sokongan pada negara Islam.
> Indonesia saat ini baru marak sebagai "negeri syariah", bukan "negara
> syariah".
>
> Asrori S. Karni dan Bernadetta Febriana, dan Anthony (Makassar) [Laporan
> Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]
>
>
> salam,
> aris
>
>
> Nugroho Dewanto wrote:
>
> berita dari bbc london.
>
>
> >From: ging ginanjar
> >
> >Sedangkan Indonesia, malah kepengen hidup ala Arab Saudi.
> >
> >--------------
> >Polisi agama Arab Saudi dibatasi
> >
> >Pemerintah Arab Saudi menyatakan akan mengambil langkah untuk
> >mempreteli kekuasaan polisi agama.
> >Dalam sebuah dekrit yang diumumkan media resmi, Kementerian Dalam
> >Negeri menyatakan jaksa penuntut sekarang akan menangani kasus-kasus
> >mereka yang ditangkap karena pelanggaran moral.
> >
> >Polisi Agama memiliki kekuasaan besar untuk menegakkan hukum moral
> >sesuai dengan ajaran Islam Sunni yang dianut Kerajaan Saudi.
> >
> >Sejumlah warga Saudi menuduh polisi itu campur tangan dalam kehidupan
> >pribadi dan menghukum minoritas Muslim Shiah.
> >
> >Anggota polisi agama berpatroli di tempat-tempat umum, memeriksa apakah
> >ada yang meminum alkohol atau pria dan wanita bersama yang tidak ada
> >hubungan kerabat.
> >Dikenal sebagai Komisi Hikmah dan Pencegahan Kemaksiatan, lembaga ini
> >biasa menahan tersangka tanpa bisa berkomunikasi dengan dunia luar
> >untuk keperluan penyelidikan.
> >
> >'Berlebihan'
> >
> >Namun sejumlah kasus berlebihan dalam menerapkan aturan moral sehingga
> >mendapat perhatian dalam beberapa tahun ini.
> >
> >Tahun 2002, polisi agama dituduh mencegah kaum pria menyelematkan 14
> >siswi sekolah dari gedung yang terbakar. Akhirnya mereka semua
> >meninggal.
> >
> >Minoritas Muslim Shiah di Kerajaan Saudi juga mengadukan bahwa mereka
> >ditahan sampai menandatangani dokumen yang melepaskan keyakinannya.
> >
> >Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef dilaporkan sebagai pendukung kuat
> >dari polisi agama yang menolak seruan agar dibubarkan.
> >
> >Namun dekrit yang diumumkan media resmi Rabu malam itu menyebutkan,
> >polisi agama sekarang harus menyerahkan tersangka pelanggara ke jaksa
> >secara langsung.
> >"Peran komisi ini berakhir dengan penangkapan tersangka," katanya.
> >
> >"Setelah menyerah diserahkan ke polisi reguler tersangka akan
> >diserahkan ke jaksa," kata dekrit yang dikirimkan ke para gubernur di
> >Kerajaan Saudi.
>
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web
> only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email:
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> pustaka tani
> nuraulia
>
>
> ---------------------------------
> Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates
> starting at 1�/min.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web
> only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email:
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>
> SPONSORED LINKS
> Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
> Indonesian language course
>
> ---------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
> Visit your group "ppiindia" on the web.
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
>
>
> ---------------------------------
>
>
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> pustaka tani
>   nuraulia
>
>
> ---------------------------------
> Ring'em or ping'em. Make  PC-to-phone calls as low as 1�/min with Yahoo!
> Messenger with Voice.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke