http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/29/brk,20060729-80848,id.html

Harta Pejabat Bukan Alat Pembuktian Terbalik Korupsi
Sabtu, 29 Juli 2006 | 21:09 WIB 



TEMPO Interaktif, Surabaya:Kekayaan pejabat yang melebihi batas kewajaran jika 
diukur dari berbagai sumber pendapatan yang sah tidak bisa 
dijadikan sebagai alat pembuktian terbalik korupsi. Harta berlebih yang tak 
wajar itu hanya bisa dijadikan sebagai indikasi sang pejabat memperolehnya dari 
korupsi.

Inilah salah satu keputusan pembahasan dalam Komisi Bahstul Masail Munas 
(Musyawarah Nasional) Alim Ulama dan Konbes (Konferensi Besar) Nahdlatul Ulama 
yang disahkan malam ini. Kegiatan ini berlangsung Asrama Haji Sukolilo Surabaya 
sejak Kamis lalu hingga besok.

Koordinator kegiatan KH Said Agiel Siradj mengatakan, banyak kasus korupsi di 
Indonesia yang tidak dapat diproses secara hukum akibat tidak ditemukan alat 
bukti atau keterangan saksi. Sehingga, sejumlah kalangan berusaha melakukan 
pembuktian terbalik dengan cara melihat harta pejabat melimpah melebihi batas 
wajar. "Hukum Islam tidak membolehkan harta berlimpah itu sebagai alat bukti. 
Itu hanya indikasi saja," katanya. Sunudyantoro 




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke