RIAU POS
Nikmat Membawa Sengsara
Jumat, 11 Agustus 2006
Ketika sinetron yang dibintangi Dessy Ratna Sari dan Sandi Nayoan yang
diberi judul Sengsara Membawa Nikmat orang mengambil pelajaran bahwa rintangan
dan kesulitan yang dihadapi penuh dengan ketabahan, di ujung perjuangannya
akan diperoleh kenikmatan, demikian juga ketika menunaikan ibadah haji, ketika
menghadang proses perjalanan yang melelahkan, cobaan yang menyakitkan, tetapi
ketika selesai dari tanah suci tersebut terasa nikmat dari apa yang dialami
itu. Judul tulisan ini kebalikan dari itu, yakni nikmat membawa sengsara.
Artinya hari ini kita merasakan nikmat dari hasil perbuatan yang kita lakukan,
tapi ia akan berakhir dengan kesengsaraan bagi dirinya dan orang lain.
Perbuatan apakah itu? Kita simak kasus berikut ini.
Dalam Islam kehadiran seorang wanita sebagai pendamping tak boleh
semaunya saja, tetapi diatur dengan ketentuan agama berupa akad nikah dengan
memenuhi syarat-syarat dan rukun tertentu. Tidak semua wanita boleh dinikahi
sementara seperti janda yang masih dalam masa iddah, sedang dipinang orang
lain, ada pula wanita yang tak boleh dinikahi untuk selamanya seperti karena
garis keturunan, sesusuan dan sumpah li'an. Dalam satu pernikahan juga harus
oleh wali yang sah yakni wali nasab atau wali hakim ketika wali nasab tidak ada
sama sekali,atau yang walinya bertempat tinggal lebih dari dua marhalah.
Pernikahan juga baru sah disaksikan oleh dua orang saksi dan mengucapkan ijab
qabul
Di tengah kita hari ini persoalan hukum nikah banyak yang tak
memperdulikannya,bagi mereka yang penting ada yang menikahkan walaupun tidak
pejabat yang berwenang.Mereka minta dinikahkan oleh oknum tertentu yang tak
berhak secara hukum agama menikahkan mereka dengan menggunakan wali nasab.
Bahkah lebih fatal lagi mereka tidak menggunakan wali nikah yang sah menurut
ajaran agama.
Sebagai warga negara ketentuan tentang perkawinan tersebut telah
diundangkan melalui UU Perkawinan No1/1974. Kehadiran peraturan ini dimaksudkan
agar masyarakat tidak serampangan hidup berumah tangga. Ada beberapa prinsip
yang dianut oleh undang-undang tersebut yakni: Pertama, tujuan perkawinan
adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Kedua, suatu perkawinan
adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Ketiga, tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya
dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Keempat, azas monogami, namun sebagai pintu darurat masih diperbolehkan asalkan
mendapat persetujuan dari isteri-isteri pertama dan diputuskan oleh pengadilan
agama apabila memenuhi persyaratan tertentu. Kelima, calon suami maupun isteri
harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan,sehingga batas
umur perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun kecuali mendapat
izin dari pengadilan. Keenam, mempersulit terjadinya perceraian .Untuk
memungkinkan perceraian,harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan
di depan sidang pengadilan. Ketujuh, hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami.
Persoalan pencatatan perkawinan, walaupun secara nyata undang-undang
mengharuskan untuk dicatat, namun ketentuan tersebut masih banyak yang
mengabaikannya. Mungkin karena tidak jelasnya sanksi hukum bagi pelaku, atau
kalaupun ada sanksi hukum, tidak mampu ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat seharus sadar bahwa dengan dicatatnya perkawinan pada pejabat
yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama, akan diperoleh kepastian
hukum tentang boleh atau tidak, sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut
syariah. Akibat perkawinan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut
menimbulkan persoalan hukum baik hukum agama maupun hukum positif. Dari segi
hukum agama Islam, tidak semua wanita boleh dinikahi. Ada wanita yang haram
dinikahi untuk sementara dan ada pula untuk selama-lamanya. Selain itu
perkawinan harus memenuhi persyaratan dan rukun yang telah ditentukan termasuk
di dalamnya persoalan wali nikah.
Masalah wali nikah, banyak kasus yang disampaikan kepada Bidang Urusan
Agama Islam, bahwa mereka nikah di hadapan oknum pencatat nikah gadungan dan
wali nikahnya oknum gadungan tersebut yang bertindak sebagai wali hakim.
Padahal sesuai ketentuan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang
berhak sebagai wali hakim itu adalah sultan. Di negara kita sultan tersebut
adalah presiden. Presiden melimpahkan kepada Menteri Agama dan selanjutnya
pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Agama adalah pegawai
pencatat nikah atau penghulu yang diangkat melalui surat keputusan. Pada kasus
lain juga ditemui nikah yang walinya oleh orang yang sama sekali tidak ada
hubungan darah atau orang yang tidak diberi hak sebagai wali hakim. Kasus
seperti ini jika dibiarkan berarti mereka yang nikah seperti itu mendapat
nikmat, tapi kita semua, apakah sebagai keluarga, sebagai tetangga, sebagai
pejabat RW, RT, lurah, camat, bupati, gubernur, aparatur Depag, ulama dan
lainnya akan kecipratan dosa karena membiarkan orang hidup serumah tangga tanpa
nikah yang sah alias kumpul kebo.
Kalaulah Kanwil Depag Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu mengadakan
gerakan penghimpunan data pasutri yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah
segera melapor ke kantor urusan agama, tidak ada lain maksud dan tujuannya agar
umat Islam Riau bersih dari keluarga-keluarga yang hidup berumah tangga tanpa
nikah yang sah secara agama, dan melepaskan pertanggung jawaban semua pemimpin
untuk tidak membiarkan maksiat terselubung ada di sekitar kita. Walaupun ada
tanggapan dari Asfawi MH, Humas Pengadilan Agama Pelalawan yang seolah dengan
gerakan tersebut membuat masyarakat tidak taat hukum dan melanggar ketentuan
yang ada, hanya kekeliruan dalam analisa.
Karena pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah
itu disebabkan beberapa faktor antara lain: Pertama, mereka dulunya nikah
secara resmi dihadapan pegawai pencatat nikah /kantor urusan agama kecamatan,
tapi buku kutipan akta nikahnya tak pernah diambil karena merasa tidak ada
kepentingannya. Kedua, mereka dulunya nikah di Pembantu pegawai pencatat nikah
(P3N) di desa, namun oleh petugas yang bersangkutan bundel pencatatan tidak
diserahkan kepada KUA, dan pasutri juga merasa tak ada perlunya buku kutipan
akta nikah tersebut.
Ketiga, pasutri nikah di bawah tangan atau sirri, dimana akad perkawinan
dilakukan oleh salah satu wali nasab. Bisa jadi urutan wali yang menikahkan
tersebut belum berhak karena masih ada wali yang lebih dekat. Keempat, Pasutri
yang nikahnya dihadapan oknum yang tidak berhak dan tidak sah secara syar' i
maupun hukum positif. Oknum berpendirian bahwa ia bertindak sebagai wali hakam.
Secara syariat wali hakam boleh digunakan apabila mereka berada di wilayah yang
disana tidak wali nasab maupun wali hakim. Itupun dilakukan apabila
dikhawatirkan akan terjadi perzinaan. Setelah kembali ke wilayah dimana mereka
berdomisili berkewajiban mencatatkan perkawinannya kepejabat yang berwenang.
Dari himpunan data yang diperoleh, tentu Departemen Agama tidak
sedemikian mudah memberikan buku nikah. Pengeluaran buku nikah tersebut
diupayakan untuk tidak melanggar rambu-rambu hukum yang ada. Terhadap faktor
pertama dan kedua di atas saya kira tidak ada alasan untuk tidak dikeluarkan
buku nikahnya walaupun secara formal nikahnya harus diperbaharui oleh pencatat
nikah,guna menghindari keraguan nikah terdahulu. Kalau pun buku nikahnya
kemungkinan sudah dimusnahkan atau tidak ditemui lagi dapat diberikan duplikat
buku nikah.
Terhadap faktor ketiga dan keeempat seyogianya untuk mereka mendapatkan
buku nikah, terlebih dahulu mendapatkan keputusan dari Hakim Peradilan Agama
yang menyatakan sah atau tidaknya nikah mereka. Keputusan itsabath inilah yang
akan dijadikan landasan hukum bagi KUA megeluarkan buku nikah dengan
mencantumkan tanggal pernikahan terdahulu. Dan kalau ternyata hakim menyatakan
bahwa nikah terdahulu tidak sah, maka KUA akan menikahkan kembali pasutri
tersebut dengan tanggal nikah pada saat akan nikah dilangsungkan. Sehingga
status anak-anak yang lahir sebelum akad nikah yang baru tersebut akan jelas
yakni hanya bernasab kepada ibu saja. Dilema yang muncul saat ini adalah
ketentuan peradilan agama tidak memberikan solusi yang jelas terhadap kasus
kasus seperti di atas. Hakim hanya boleh meng-isbath-kan perkawinan yang
berlangsung sebelum 1974. Konon kabarnya hakim bisa meng-isbath-kan nikah yang
berlansung setelah 1974 dengan syarat permohonan yang diajukan adalah
perceraian. Itupun bila perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam setelah
memeriksa orang-orang yang terkait dengan rukun nikah tersebut. Seharusnya
peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, dan keputusan yang diambil
adalah penetapan sah atau tidak sahnya perkawinan yang terdahulu.
Kalaulah gerakan pengumpulan data yang tidak punya buku nikah ke KUA
dinilai akan menimbulkan dampak ke depan masyarakat tidak taat hukum dan
melanggar ketentuan hukum, saya tidaklah sepenuhnhya benar. Karena dengan
penyelesaikan kasus tersebut ada dua hal yang patut dipetik hikmahnya:
Sedemikian rumitnya resiko yang diinformasikan kepada masyarakat tentang
akibat nikah tidak dihadapan KUA, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak
melakukan hal yang melanggar hukum tersebut.
Para pemimpin tidak ber dosa lagi membiarkan pasutri serumah alias
kumpul kebo. Solusi yang harus ditempuh kedepan agar supaya nikah yang tidak
tercatat tidak dilakukan lagi oleh masyarakat kedepan adalah pihak peradilan
Agama perlu merevisi ketentuan tentang itsbath nikah setelah 1974 agar supaya
kasus-kasus yang ada dapat terselesaikan. Agar UU penerapan peradilan Agama
secara tegas memberikan sanksi hukum yang berat terhadap nikah yang tidak
dicatatkan demikian juga terhadap oknum-oknum yang menikahkan yang bukan
wewenangnya.
Perlu Perda yang mewajibkan kepada masyarakat yang akan memohon kartu
keluarga, KTP, masuk sekolah, melamar kerja melampirkan akte kelahirannya atau
buku nikah. Penyelesaian terhadap kasus nikah tidak tercatat tersebut perlu
dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan dan penentuan
status anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan liar tersebut, sehingga
dengan jelasnya status tersebut akan memperjelas pula status hukum mereka
terhadap wali nikahnya nanti dan status harta warisan yang ada.***
H Azwar Aziz SH, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag Proinsi
Riau.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/