RIAU POS

      Nikmat Membawa Sengsara        


      Jumat, 11 Agustus 2006  
      Ketika sinetron yang dibintangi Dessy Ratna Sari dan Sandi Nayoan yang 
diberi judul Sengsara Membawa Nikmat orang mengambil pelajaran bahwa rintangan 
dan kesulitan  yang dihadapi penuh dengan ketabahan, di ujung perjuangannya 
akan diperoleh kenikmatan, demikian juga ketika menunaikan ibadah haji, ketika 
menghadang proses perjalanan yang melelahkan, cobaan yang menyakitkan, tetapi 
ketika selesai dari tanah suci tersebut terasa nikmat dari apa yang dialami 
itu. Judul tulisan ini kebalikan dari itu, yakni nikmat membawa sengsara. 
Artinya hari ini kita merasakan nikmat dari hasil perbuatan yang kita lakukan, 
tapi ia akan berakhir dengan kesengsaraan bagi dirinya dan orang lain. 
Perbuatan apakah itu? Kita simak kasus berikut ini. 

      Dalam Islam kehadiran seorang wanita sebagai pendamping tak boleh 
semaunya saja, tetapi diatur dengan ketentuan agama berupa akad nikah dengan 
memenuhi syarat-syarat dan rukun tertentu. Tidak semua wanita boleh dinikahi 
sementara seperti janda yang masih dalam masa iddah, sedang dipinang orang 
lain, ada pula wanita yang tak boleh dinikahi untuk selamanya seperti karena 
garis keturunan, sesusuan dan sumpah li'an. Dalam satu pernikahan juga harus 
oleh wali yang sah yakni wali nasab atau wali hakim ketika wali nasab tidak ada 
sama sekali,atau yang walinya bertempat tinggal lebih dari dua marhalah. 
Pernikahan juga baru sah disaksikan oleh dua orang saksi  dan mengucapkan ijab 
qabul 

      Di tengah kita hari ini persoalan hukum nikah banyak yang tak 
memperdulikannya,bagi mereka yang penting ada yang menikahkan walaupun tidak 
pejabat yang berwenang.Mereka minta dinikahkan oleh oknum tertentu yang tak 
berhak secara hukum agama menikahkan mereka dengan menggunakan wali nasab. 
Bahkah lebih fatal lagi mereka tidak menggunakan wali nikah yang sah menurut 
ajaran agama. 

      Sebagai warga negara ketentuan tentang perkawinan tersebut telah 
diundangkan melalui UU Perkawinan No1/1974. Kehadiran peraturan ini dimaksudkan 
agar masyarakat tidak serampangan hidup berumah tangga. Ada beberapa prinsip 
yang dianut oleh undang-undang tersebut yakni: Pertama, tujuan perkawinan 
adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Kedua, suatu perkawinan 
adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan 
kepercayaannya itu. Ketiga, tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya 
dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. 
Keempat, azas monogami, namun sebagai pintu darurat masih diperbolehkan asalkan 
mendapat persetujuan dari isteri-isteri pertama dan diputuskan oleh pengadilan 
agama apabila memenuhi persyaratan tertentu. Kelima, calon suami maupun isteri 
harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan,sehingga  batas 
umur perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun kecuali mendapat 
izin dari pengadilan. Keenam, mempersulit terjadinya perceraian .Untuk 
memungkinkan perceraian,harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan 
di depan sidang pengadilan. Ketujuh, hak dan kedudukan isteri adalah seimbang 
dengan hak dan kedudukan suami.

      Persoalan pencatatan perkawinan, walaupun secara nyata undang-undang 
mengharuskan untuk dicatat, namun ketentuan tersebut masih banyak yang 
mengabaikannya. Mungkin karena tidak jelasnya sanksi hukum bagi pelaku, atau 
kalaupun ada sanksi hukum, tidak mampu ditegakkan oleh aparat penegak hukum. 

       Masyarakat seharus sadar bahwa dengan dicatatnya perkawinan pada pejabat 
yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama, akan diperoleh kepastian 
hukum tentang boleh atau tidak, sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut 
syariah. Akibat perkawinan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut 
menimbulkan persoalan hukum baik hukum agama maupun hukum positif. Dari segi 
hukum agama Islam, tidak semua wanita boleh dinikahi. Ada wanita yang haram 
dinikahi untuk sementara dan ada pula untuk selama-lamanya. Selain itu 
perkawinan harus memenuhi persyaratan dan rukun yang telah ditentukan termasuk 
di dalamnya persoalan wali nikah.

      Masalah wali nikah, banyak kasus yang disampaikan kepada Bidang Urusan 
Agama Islam, bahwa mereka nikah di hadapan oknum pencatat nikah gadungan dan 
wali nikahnya oknum gadungan tersebut  yang bertindak sebagai wali hakim. 
Padahal sesuai ketentuan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang 
berhak sebagai  wali hakim itu adalah sultan. Di negara kita sultan tersebut 
adalah presiden. Presiden melimpahkan kepada Menteri Agama dan selanjutnya 
pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Agama adalah pegawai 
pencatat nikah atau penghulu yang diangkat melalui surat keputusan. Pada kasus 
lain juga ditemui  nikah yang walinya oleh orang yang sama sekali tidak ada 
hubungan darah atau orang yang tidak diberi hak sebagai wali hakim. Kasus 
seperti ini jika dibiarkan berarti mereka yang nikah seperti itu mendapat 
nikmat, tapi kita semua, apakah sebagai keluarga, sebagai tetangga, sebagai 
pejabat RW, RT, lurah, camat, bupati, gubernur, aparatur Depag, ulama dan 
lainnya akan kecipratan dosa karena membiarkan orang hidup serumah tangga tanpa 
nikah yang sah alias kumpul kebo.

      Kalaulah Kanwil Depag Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu mengadakan 
gerakan penghimpunan data pasutri yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah 
segera melapor ke kantor urusan agama, tidak ada lain maksud dan tujuannya agar 
umat Islam Riau bersih dari keluarga-keluarga yang hidup berumah tangga tanpa 
nikah yang sah secara agama, dan melepaskan pertanggung jawaban semua pemimpin 
untuk tidak membiarkan maksiat terselubung ada di sekitar kita. Walaupun ada 
tanggapan dari Asfawi MH, Humas Pengadilan Agama Pelalawan yang seolah dengan 
gerakan tersebut membuat masyarakat tidak taat hukum dan melanggar ketentuan 
yang ada, hanya kekeliruan dalam analisa. 

      Karena pasangan suami isteri yang  tidak memiliki buku kutipan akta nikah 
itu disebabkan beberapa faktor antara lain: Pertama, mereka dulunya nikah 
secara resmi dihadapan pegawai pencatat nikah /kantor  urusan agama kecamatan, 
tapi buku kutipan akta nikahnya tak pernah diambil karena merasa tidak ada 
kepentingannya. Kedua, mereka dulunya nikah di Pembantu pegawai pencatat nikah 
(P3N) di desa, namun oleh petugas yang bersangkutan bundel pencatatan tidak 
diserahkan kepada KUA, dan pasutri juga merasa tak ada perlunya buku kutipan 
akta nikah tersebut.

      Ketiga, pasutri nikah di bawah tangan atau sirri, dimana akad perkawinan 
dilakukan oleh salah satu wali nasab. Bisa jadi urutan wali yang menikahkan 
tersebut belum berhak karena masih ada wali yang lebih dekat. Keempat, Pasutri 
yang nikahnya dihadapan oknum yang tidak berhak dan tidak sah secara syar' i 
maupun hukum positif. Oknum berpendirian bahwa ia bertindak sebagai wali hakam. 
Secara syariat wali hakam boleh digunakan apabila mereka berada di wilayah yang 
 disana tidak wali nasab maupun wali hakim. Itupun dilakukan apabila 
dikhawatirkan akan terjadi perzinaan. Setelah kembali ke wilayah dimana mereka 
berdomisili berkewajiban mencatatkan perkawinannya kepejabat yang berwenang.

      Dari himpunan data yang diperoleh, tentu Departemen Agama tidak 
sedemikian mudah memberikan buku nikah. Pengeluaran buku nikah tersebut 
diupayakan untuk tidak melanggar rambu-rambu hukum yang ada. Terhadap faktor 
pertama dan kedua di atas saya kira tidak ada alasan untuk tidak dikeluarkan 
buku nikahnya walaupun secara formal nikahnya harus diperbaharui oleh pencatat 
nikah,guna menghindari keraguan nikah terdahulu. Kalau pun buku nikahnya 
kemungkinan sudah dimusnahkan atau tidak ditemui lagi dapat diberikan duplikat 
buku nikah.

      Terhadap faktor ketiga dan keeempat seyogianya untuk mereka mendapatkan 
buku nikah, terlebih dahulu mendapatkan keputusan dari Hakim Peradilan Agama 
yang menyatakan sah atau tidaknya nikah mereka. Keputusan itsabath inilah yang 
akan dijadikan landasan hukum bagi KUA megeluarkan  buku nikah  dengan 
mencantumkan tanggal pernikahan terdahulu. Dan kalau ternyata hakim menyatakan 
bahwa nikah terdahulu tidak sah, maka KUA akan menikahkan kembali pasutri 
tersebut dengan tanggal nikah pada saat akan nikah dilangsungkan. Sehingga 
status anak-anak yang lahir sebelum akad nikah yang baru tersebut akan jelas 
yakni hanya bernasab kepada ibu saja. Dilema yang muncul saat ini adalah 
ketentuan peradilan agama tidak memberikan solusi yang jelas terhadap kasus 
kasus seperti di atas. Hakim hanya boleh meng-isbath-kan perkawinan yang 
berlangsung sebelum 1974. Konon kabarnya hakim bisa meng-isbath-kan nikah yang  
berlansung setelah 1974 dengan syarat permohonan yang diajukan adalah 
perceraian. Itupun bila  perkawinan  tersebut sah menurut hukum Islam  setelah 
memeriksa orang-orang yang terkait dengan rukun nikah tersebut. Seharusnya 
peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, dan keputusan yang diambil  
adalah penetapan sah atau tidak sahnya perkawinan yang terdahulu.

      Kalaulah gerakan pengumpulan data yang tidak punya buku nikah ke KUA 
dinilai akan menimbulkan dampak ke depan masyarakat tidak taat hukum dan 
melanggar ketentuan hukum, saya tidaklah sepenuhnhya benar. Karena dengan 
penyelesaikan kasus tersebut ada dua hal yang patut dipetik hikmahnya: 
Sedemikian rumitnya resiko yang  diinformasikan kepada masyarakat tentang 
akibat nikah tidak dihadapan KUA, menumbuhkan kesadaran masyarakat  untuk tidak 
melakukan hal yang melanggar hukum tersebut.

        Para pemimpin tidak ber dosa lagi membiarkan pasutri serumah  alias 
kumpul kebo. Solusi yang harus  ditempuh kedepan agar supaya nikah yang tidak 
tercatat tidak dilakukan lagi oleh masyarakat kedepan adalah pihak peradilan 
Agama perlu merevisi  ketentuan tentang itsbath nikah setelah 1974 agar supaya 
kasus-kasus yang ada dapat terselesaikan. Agar UU penerapan peradilan Agama 
secara tegas memberikan sanksi hukum yang berat terhadap nikah yang tidak 
dicatatkan demikian juga terhadap oknum-oknum yang  menikahkan yang bukan 
wewenangnya.

      Perlu Perda yang mewajibkan kepada masyarakat yang akan memohon kartu 
keluarga, KTP, masuk sekolah, melamar kerja melampirkan akte kelahirannya atau 
buku nikah. Penyelesaian terhadap kasus nikah tidak tercatat tersebut perlu 
dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan dan penentuan 
status anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan liar tersebut, sehingga 
dengan jelasnya status tersebut akan memperjelas pula status hukum mereka 
terhadap wali nikahnya nanti dan status harta warisan yang ada.***

      H Azwar Aziz SH, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag Proinsi 
Riau. 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke