http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/22/0902.htm
Menyoal Kebijakan Anggaran Pendidikan Dasar
Oleh Dr. DEDING ISHAK IBNU SUDJA
KEBIJAKAN desentralisasi pendidikan dalam kerangka otonomi daerah
menuntut tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan
pendidikan. Hambatan di bidang pendidikan dari dulu hingga era otonomi belum
bergeser.
Persoalan pendidikan di daerah masih sekitar sarana dan prasarana yang
tidak lengkap, jumlah dan mutu tenaga pengajar yang kurang dengan ketersebaran
yang tidak merata. Akibatnya, kegiatan belajar-mengajar yang mengarah pada
upaya perbaikan hasil belajar sulit terwujud. Banyak pihak menilai pelayanan
pendidikan di era otonomi daerah tidak menunjukkan perubahan berarti, bahkan
cenderung memburuk. Permasalahan ini antara lain disebabkan pengelolaan APBD
yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan desentralisasi pendidikan, sehingga
menjadi kendala pencapaian berbagai sasaran program yang telah ditetapkan,
khususnya dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dasar.
Salah satu kebijakan penting dalam meningkatan pelayanan pendidikan di
Jawa Barat adalah penuntasan wajar dikdas 9 tahun pada tahun 2008. Dengan
berangkat pada angka partisipasi murni (APM) SD/MI dan SMP/MTS tahun 2004
96,12% dan 60,27% dan tahun 2005 APM SD/MI 97,05% dan APM SMT/MTs 73,3%, pada
tahun 2008 diharapkan APM SD/MI 97,9% dan APM SMP/MTs 86,2%. Penuntasan wajar
dikdas 9 tahun sampai dengan 2004-2005 terlihat dari percapaian pergerakan
angka partisipasi yang lambat, terutama di jenjang SMP/MTs, realitas pencapaian
APM SMP/MTs baru mencapai 60,27%. Padahal jika mengikuti standar Depdiknas,
kategori tuntas pertama jika APM berkisar antara 80%-85%, tuntas madya APM
86%-90%, dan tuntas paripurna antara 96%-100% (Dinas Pendidikan Jabar, 2005).
Data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa pada
tahun 2005, jumlah anak usia sekolah yang tidak menikmati bangku sekolah
sebagai akibat kemiskinan sebanyak 265.000 (20,72%) dari seluruh anak usia 7-15
tahun. Anak yang putus sekolah sebanyak 1.278.946 orang (34,8%) dari seluruh
anak usia 7-15 tahun yang berjumlah 6.745.272 orang. Jumlah buta huruf di Jawa
Barat mencapai 216.758 orang (77,2%). Anak usia 7-15 tahun yang sudah memiliki
kesempatan menikmati bangku sekolah pun tidak terjamin bisa mendapatkan
kualitas pelayanan yang memadai karena lebih dari 50% sekolah dasar dan
menengah negeri di Jawa Barat masih berkutat pada permasalahan kekurangan guru
dan keterbatasan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
Jawa Barat pada tahun 2005, masih kekurangan guru 81.000 orang di
antaranya 48.000 guru sekolah dasar (SD) atau 59%, 24.000 guru SLTP atau 30%.
Bangunan sekolah yang rusak di Jawa Barat 47.000 buah, di antaranya 43.000
bangunan sekolah dasar (SD) dan 3.000 bangunan SLTP (Pikiran Rakyat, 2005).
Masih belum optimalnya pelayanan pendidikan dasar di Jawa Barat tersebut di
antaranya tidak terlepas dari besaran alokasi anggaran pendidikan, baik dari
APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
Realitasnya pemerintah daerah tidak konsisten dengan ketentuan pemenuhan
anggaran pendidikan 20 persen dari APBD. Contohnya, APBD Provinsi Jawa Barat
pada tahun yang 2005 sebesar Rp 4.131.439.788.522,15, adapun anggaran Dinas
Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp 359.598.068.689,20 berkisar 8,7%. Pada tahun
2006 anggaran sektor pendidikan baru mencapai 7,8% dari total APBD. Demikian
pula APBD kabupaten/kota masih jauh dari harapan.
Beragam persoalan krusial dalam pembangunan pendidikan di Jawa Barat
salah satunya bermuara pada lemahnya implementasi kebijakan anggaran dalam
bentuk peraturan daerah tentang APBD, sebagai produk bersama antara eksekutif
dan legislatif. Perhatian lembaga-lembaga tersebut belum sepenuhnya berpihak
pada kepentingan pelayanan pendidikan masyarakat. Faktanya meskipun UU
mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan harus menyentuh angka 20%, namun dalam
implementasinya masih jauh dari harapan.
Berdasarkan penelitian penulis (2006), kebijakan anggaran yang digulirkan
pemerintah daerah dalam upaya menuntaskan wajar dikdas 9 tahun belum optimal
dan memberikan kepuasan pada masyarakat selaku stakeholders penerima layanan.
Mencermati besaran alokasi anggaran pendidikan baik pada APBD Provinsi Jawa
Barat maupun APBD kabupaten/kota hingga tahun 2005 dapat dikemukakan beberapa
hal sebagai berikut.
Pertama, alokasi anggaran pendidikan masih belum memenuhi amanat
konstitusi UUD 1945 dan UU Sisdiknas 20/2003 minimal 20% dari volume APBN/APBD.
Kedua, dilihat dari proporsi anggaran, belum memadainya anggaran sektor
pendidikan menjadi salah satu kendala akselerasi pencapaian wajar 9 tahun.
Ketiga, dilihat dari struktur anggaran, dalam implementasinya, khususnya
anggaran program pendidikan dasar masih terdapat anggaran pegawai yang
memengaruhi besaran anggaran program sehingga mengurangi pembiayaan langsung
(direct cost) pada satuan pendidikan (sekolah). Oleh karena itu, alokasi
anggaran untuk program pendidikan menjadi berkurang. Keempat, dalam konteks
pelayanan, dilihat dari struktur, format anggaran, program dan alokasi
anggaran, dapat dikatakan bahwa kebijakan anggaran pemerintah daerah
kabupaten/kota di Jawa Barat belum mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah
terhadap kepentingan publik, dalam hal ini pelayanan pendidikan.
Belum optimalnya kebijakan anggaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan
pendidikan dasar disebabkan enam faktor yang menentukan implementasi kebijakan
publik. Masing-masing faktor tersebut memiliki kelemahan (belum terimplementasi
semestinya), padahal dari hasil penelitian faktor tersebut menunjukkan pengaruh
yang signifikan yakni, kondisi sosial-ekonomi dan politik (17,4%), standar dan
tujuan (15,4%), sumber daya (12,6%), sikap pelaksana (11,3%), struktur
birokrasi (10,9%), dan komunikasi antar-organisasi (6,6%).
Berpijak pada hasil penelitian, faktor penting dalam upaya memajukan
pendidikan di Jawa Barat terletak pada faktor kondisi sosial, ekonomi dan
politik. Situasi sosial yang kondusif akan memberikan peluang kepada pemerintah
untuk memperhatikan sektor pendidikan lebih optimal. Sebaliknya, jika kondisi
sosial bergejolak akan memalingkan perhatian pemerintah dari sektor pendidikan
dan hanya memfokuskan kepada perbaikan kondisi sosial.
Sejatinya, muara dari kondisi sosial dan ekonomi adalah faktor politik.
Kondisi sosial dan ekonomi pada dasarnya lebih banyak ditentukan oleh faktor
politik. Apabila kecenderungan para elite politik menjadikan pendidikan sebagai
prioritas utama, maka masalah-masalah yang melilit sektor pendidikan seperti
alokasi anggaran yang memadai tidak akan menjadi masalah. Kuncinya adalah
komitmen dan kemauan politik dari para elite penentu kebijakan.
Terkait dengan faktor standar dan tujuan pada implementasi kebijakan
anggaran, berbagai program penuntasan wajar dikdas 9 tahun dibuat seideal
mungkin oleh semua pemerintah daerah. Namun, ketika kebijakan diimplementasikan
terjadi ketidaksesuaian. Dalam arti, pencapaian sasaran program tidak didukung
dengan alokasi anggaran yang mencukupi, sehingga menjadi tidak efektif. Padahal
setiap program/kegiatan berikut alokasi anggarannya harus dibuat berdasarkan
tupoksi, tingkat prioritas program, tujuan, sasaran, yang disertai dengan
indikator penilaian kinerja yang jelas dan terukur. Dengan sistem itu,
seharusnya setiap biaya satuan jenis pelayanan dapat diukur, sehingga tercapai
tingkat efektivitas dan efisiensi dari setiap jenis program pelayanan.
Penelitian menemukan pula bahwa pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat
belum memiliki standar analisis belanja (SAB). Hal ini pula yang menyebabkan
setiap unit kerja memiliki perbedaan perkiraan biaya pendidikan dasar yang
harus dikeluarkan. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi
kecurigaan-kecurigaan di antara stakeholders pendidikan dasar. Dalam penyusunan
anggaran sektor pendidikan diperlukan standar pelayanan minimal (SPM). SAB dan
standar biaya pendidikan yang memperhitungkan unit cost setiap jenjang
pendidikan.
Ketidakcukupan anggaran dalam membiayai program sangat kentara pada
faktor sumber daya. Semua sumber daya (guru, gedung sekolah, peralatan, dan
fasilitas penunjang lainnya) yang diperlukan dalam implementasi kebijakan
pendidikan dasar, khususnya program penuntasan wajar dikdas 9 tahun dan
peningkatan kualitas pendidikan dasar banyak yang belum terpenuhi karena
keterbatasan anggaran. Hal itu terbukti, misalnya, pada pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan dasar, kuantitas dan kualitas guru baik di tingkat SD
maupun SLTP, terutama di daerah pedalaman masih banyak SD dan SMP/MTs yang
kondisi bangunannya sangat memprihatinkan, bahkan tidak sedikit yang sudah
ambruk.
Penutup
Minimnya anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBD provinsi
maupun kabupaten/kota terutama terkait dengan sikap elite politik dalam
menentukan kebijakan anggaran. Masih banyak para penentu kebijakan pemerintah,
baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki anggapan bahwa pendidikan
tidak begitu penting sebab hasilnya sulit diukur dan membutuhkan waktu yang
lama untuk menghasilkan sesuatu dan tidak berpengaruh langsung pada produksi
seperti sektor-sektor lain.
Realitas tersebut sesuai dengan kesimpulan penelitian penulis bahwa dari
enam faktor implementasi kebijakan anggaran yang paling besar pengaruhnya
terhadap kualitas pelayanan pendidikan dasar di Jawa Barat adalah faktor
kondisi sosial, ekonomi dan politik, yang memang dalam kenyataan mempunyai
hubungan satu sama lain.
Kondisi sosial dan ekonomi menunjukkan kemampuan masyarakat dalam
mengikuti atau memperoleh pendidikan. Sedangkan kondisi politik menyangkut
persepsi dan sikap para penentu kebijakan yang memberikan makna bahwa
keberhasilan implementasi kebijakan anggaran untuk memenuhi amanah UUD 1945 dan
UU Sisdiknas menuntut komitmen dan political will eksekutif dan legislatif
daerah.***
Penulis, anggota FPG DPR RI dari Jawa Barat, meraih doktor bidang
kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Bandung.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/