Mas Ari dan rekan-rekanku yang saya sayangi,
Bagi saya, tulisan-tulisan ini seperti sebuah nyanyian lama yang akan
diulang-ulang dan diperdengarkan. Sebuah gagasan yang dulu telah diaplikasikan
dan sekarang sama sekali hilang dalam ingatan umat Islam. Antara umat Islam
akan dikontrakan dengan dua hal yang sebenarnya sama ini. Melihat ini saya
seperti membaca buku Keruntuhan Turki dan Sekularisasi disana.
Umat ISlam sendirilah yang harus menghujat agamanya sendiri, itu cara elok
melemahkan kesadaran umat Islam. Seperti mereka melakukan berbagai upaya di
Maltas, Syuriah, Lebanon, Tunisia masa lalu.. memberikan pemahaman kebaratan
pada umat Islam dari arab untuk menjauhkan umat dari agamanya sendiri.
Mas Ari,
tulisan mas mengutip dari mas Ulil itu juga bukan barang baru. Sudah lama
memang demikian sikap beliau adanya. Orang-orang pun juga sudah memahami
bagaimana Ulil dan kedekatannya dengan Amerika Serikat. Beliau bahkan sangat
paham sejarah khilafah seperti dibawah namun kebalikannya, pemahaman beliau
untuk melakukan counter. Lihatlah. ^_^
Why?
Karena khilafah memang amat menjadi momok dunia, bagi negara yang melakukan
imprealisme baik terbuka ataupun terselubung. Mereka tak ingin kepentingan
ekonominya diutak-atik. ekonomi lebieral atau neoliberal atau apapun.
Iyalah karena dengan makin tinggi kesadaran tentang khilafah dan persatuan
umat serta ketaatan pada agama masing-masing pemeluk agamanya, maka secara
signifikan akan berpengaruh terhadap kesadaran kemandirian umat Islam maupun
umat agama lain. Umat Islam khususnya akan mempunyai payung kuat untuk bersatu
dan melaksanakan syariat islam secara totalitas. Syariat Islam yang rahmatan
lil 'alamin yang melindungi umat agama apapun.
Tentu saja, ini sebuah ancaman besar, tentu saja. Saya pun juga tidak tahu,
sampai kapankah saya bisa bebas menulis seperti ini. :(((
Mas Ari,
Saya tak akan menyalahkan K.H Hasyim Muzadi, saya lebih menyoroti media
masanya. Harian Bangsa. Motif apa sang wartawan menulis hal ini atau mewancarai
hal ini. Yang sangat mungkin hasil dari wawancara itu akan dipercantik sesuai
keinginan redaktur. Media masa pasti mempunyai kepentingan atau semacam haluan
atau ideologi.
Kenapa beliau atau wartawan Harian Bangsa (yang salah satunya Mas Guntur
Romli dari JIL yang memposting ini) ^_^ membuat agle demikian?
apa tidak ada yang lain kasus masyarakat yang bisa diangkat dibanding
mengangkat tulisan ini. Apa akibat tulisan ini (yang KH.Hazim Muzadi sendiri
mungkin kurang memahami efek ini)?. yah miriplah yang diinginkan kasus
Purwakarta he he he. Umat Islam pecah belah. Apalagi NU gitu lhoh..
Aneh bukan, moto Harian Bangsa saja Religius dan Nasionalis? ko Isinya malah
membuat clash antar umat sendiri atau jarak.
saya mempercayai K.H Hasyim Muzadi dibandingkan apa yang dibalik Harian
Bangsa (bukan Pemiliknya lho ya) dan tulisan Ulil Abhar Abdala ^_^
salam,
aris
wah.. milis bisa rame lagi nih ^_^
Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam,
Saya sangat senang dengan wawancara Harian Bangsa yang
terbit di Surbaya itu dengan KH. Ghazali Said. Seluruh
point yang dia sampaikan, saya setuju 1000%.
Ada komentar tambahan dari saya soal sistem Khilafah.
(1) Banyak manipulasi yang dilakukan oleh anak-anak
HTI berkaitan dengan dalil-dalil adanya sistem
khilafah. Sebagian besar hadis yang mereka pakai
adalah berkaitan tentang wajibnya mengangkat imam.
Mereka juga kerap merujuk pada kitab-kitab klasik
tentang "fikih siyasah", seperti kitab "Al-Ahkam
al-Sulthaniyyah"
, yang menunjukkan wajibnya mengangkat
seorang imam.
Dengan akal sehat yang biasa saja, sebetulnya dalil
itu bisa dibaca dengan sederhana. Memang adanya
"imam", penguasa, atau pemerintahan adalah syarat
pokok bagi tertibnya suatu masyarakat. Dalil-dalil
agama tentang wajibnya mengangkat imam hanya
menegaskan saja hukum sosial yang sudah berlaku
berabad-abad. Tidak ada yang istimewa dengan
dalil-dalil itu. Agama datang untuk "men-taqrir" atau
menetapkan adat dan hukum sosial yang baik. Salah satu
adat sosial di mana-mana adalah bahwa setiap
masyarakat selalu akan mengangkat seorang pemimpin
yang mengatur dan menyelenggarakan kepentingan mereka.
Pemimpin itu bisa kepala suku, lurah, camat, bupati,
raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan
lain-lainnya. Itulah "hukum besi sosial" yang berlaku
di mana-mana.
Dalam fikih siyasah, dikenal dua pendapat tentang
sumber dan dasar yang menetapkan keharusan
pengangkatan seorang imam. Pendapat pertama: keharusan
pengangkatan imam bersumber dari wahyu. Pendapat
kedua: sumbernya adalah wahyu. (Mengenai ini, baca
karya Imam al-Haramain (w. 1085 M), "Ghiyath al-Umam
fi Iltiyath al-Umam", atau karya Abdul Qahir
Al-Baghdadi (w. 1037 M), "Al-Farqu bain al-Firaq").
Saya menambahkan, sebetulnya ada sumber ketiga: yaitu
hukum sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Buat saya, ketiga pendapat itu bisa dikombinasikan
menjadi satu, dan tidak harus dipertentangkan.
Keharusan mengangkat seorang imam atau pemimpin
bersumber dari akal manusia, wahyu dan sekaligus hukum
sosial yang berlaku dalam masyarakat. Ketiga sumber
itu saling mendukung satu terhadap yang lain.
(2) Semua orang setuju bahwa masyarakat harus memiliki
pemerintahan dan seorang pemimpin. Kalau ada ijma'
yang berlaku global, inilah contohnya. Sebab, tidak
ada masyarakat di dunia ini yang tidak dipimpin oleh
seorang pemimpin. Perkecualian mungkin terjadi pada
kasus mereka yang menganut gagasan anarkisme yang anti
sistem dan anti negara atau setiap bentuk
pemerintahan. Sebagaimana saya katakan tadi, wahyu
hanya menetapkan hukum sosial yang sudah berjalan ini.
Seandainya tidak ada hadis tentang wajibnya mengangkat
imam atau pemimpin, umat Islam tetap akan mengangkat
pemimpin mereka. Sebab, nalar dan hukum sosial
mengharuskan hal itu.
(3) Dalam kerangka pemahaman seperti ini kita bisa
memaknai dengan lebih tepat dan proporsional hadis
yang menegaskan bahwa "Barangsiapa meninggal dan tidak
memberikan bai'at (wa laisa fi 'unuqihi bai'ah), maka
ia mati secara jahiliah". Hadis ini hanya menegaskan
prinsip yang sudah berlaku dalam adat sosial di
manapun bahwa seorang harus memilih seorang pemimpin.
Oleh sebagian kelompok Islam, hadis ini diselewengkan
untuk mendukung pendapat bahwa seorang Muslim harus
ba'iat paad seorang imam. Dan yang dimaksud dengan
"imam" itu adalah pemimpin organisasi mereka. Dengan
dasar hadis ini, mereka menuduh orang-orang yang di
luar organisasi mereka sebagai "kafir" karena tidak
memberikan bai'at kepada imam atau pemimpin organisasi
mereka.
Catatan: Bai'at adalah "sumpah kesetiaan" (oath of
allegiance). Ba'iat adalah salah satu bentuk dan cara
rakyat menyetujui terpilihnya seorang pemimpin. Dia
bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman. Pada saat
ini, yang disebut bai'ah adalah mencoblos gambar atau
angka pada saat pemilu (the modern bai'ah is casting a
vote in the booth).
(4) Apakah pemimpin harus bernama "khalifah"? Apakah
sistem pemerintahan harus "khilafah"?
Kata "khilafah" atau "khalifah" adalah berasal dari
kata kerja "kh-l-f" yang artinya menggantikan atau
berada di belakang sesuatu yang lain. Khalifah artinya
seorang pengganti yang berada di belakang orang lain
yang digantikannya. Khilafah adalah kata benda yang
mengabstraksikan proses penggantian itu.
Jika "khalifah" artinya "pengganti", maka pertanyaan
pokoknya adalah: mengganti siapa? Semua ulama Islam
sepakat, yang disebut khalifah, terutama khalifah
empat, adalah penguasa yang menggantikan Nabi, baik
dalam menyelenggarakan urusan dunia atau agama.
Khalifah bukanlah wakil Tuhan di muka bumi seperti
didaku oleh sebagian raja-raja dalam wangsa Umayyah.
Berbeda dengan kalangan Syi'ah, ulama Sunni sepakat
bahwa yang menggantikan Nabi tidak ditentukan oleh
"teks agama", tetapi diserahkan kepada ijtihad dan
penalaran umat Islam sendiri (baca "Ghiyath al-Umam"
hal. 30, pada fasal tentang "Ikhtiyar al-Imam wa
Itsbat al-Ikhtiyar", juga "Al-Farq Bain al-Firaq", hal
308).
Saya tuliskan di sini tiga kutipan penting dari Abdul
Qahir al-Baghdadi (w. 1037 M), pengarang "Al-Farq Bain
al-Firaq":
(a) Inna al-imamata fardlun wajibun 'ala al-ummati li
ajli iqamat al-imam.... (Sesungguhnya imamah adalah
keharusan bagi umat Islam, yaitu untuk memilih seorang
imam [penguasa]).
(b) Inna thariqa 'aqd al-imamati li al-imam fi hadhihi
al-ummati al-ikhtiyar bi al-ijtihad... (Cara memilih
seorang imam dalam umat [Muhammad] ini adalah melalui
pemilihan dengan cara ijtihad). Maksudnya bukan
melalui penunjukan dari Nabi atau teks agama
sebagaimana anggapan yang dianut oleh kalangan Syiah.
(c) Laisa min al-Naby (saw) nassun 'ala imamati
wahidin bi 'ainihi... (Tidak ada suatu nas atau dalil
pun dari Nabi (saw) yang mengharuskan seorang tertentu
diangkat sebagai imam atau penguasa).
Pendapat yang disampaikan oleh Al-Baghdadi ini
mewakili sebagian besar pendapat di kalangan Sunni.
Pendapat inilah yang sering "dimanipulasi" oleh
kalangan HT untuk menunjukkan keharusan sistem
khilafah dalam Islam. Pendapat kalangan Sunni ini
hanya sebatas menunjukkan bahwa memilih seorang imam
adalah wajib. Imam di sini adalah penguasa dalam
pengertian umum (tentu dengan syarat-syarat yang
mereka tetapkan sebagaimana bisa kita baca dalam
buku-buku fikih siyasah). Tidak ada kaitan apapun
antara dalil ini dengan sistem khilafah. Dalam kutipan
dari Al-Baghdadi sendiri, redaksi yang dipakai adalah
"al-imam" dan bukan "al-khalifah". Seandainya khilafah
adalah suatu sistem yang baku dan istilah "teknis"
yang ditetapkan oleh agama, sudah pasti redaksi yang
dipakai akan lain sama sekali.
(5) Kenapa Nabi tidak menetapkan seorang suksesor atau
pengganti? Bukankah sahabat terlibat dalam
pertengkaran yang serius gara-gara Nabi wafat tanpa
meninggalkan wasiat tentang penguasa yang menggantikan
beliau? Bagaimana mungkin urusan yang penting seperti
ini dilupakan oleh Nabi? Jika Islam adalah agama yang
lengkap, dan jika benar Qur'an tidak meninnggalkan
suatu apapun kecuali menjelaskan hukum-hukumnya,
sebagaimana selalu dikatakan oleh kalangan Islamis
(sesuai dengan ayat "ma farrathna fil al-kitabi min
syai'in), bagaimana masalah "politik" yang gawat
seperti ini tidak dijelaskan oleh teks agama?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak bisa kita
jawab dengan memuaskan. Kita tidak tahu pasti, kenapa
Nabi tidak menjelaskan siapa penggantinya atau
bagaimana cara memilih pengganti itu. Karena lupa?
Kita tak tahu.
T.W. Arnold, pengarang buku yang sudah klasik, "The
Caliphate", berandai-andai tentang hal ini:
It is more probable that he (maksudnya Nabi Muhammad)
was a child of his age, and fully realized the
strength of Arab tribal feeling, which recognized no
hereditary principle in its primitive forms of
political life, and left the members of the tribe
entirley free to select their own leader (The
Caliphate, hal. 19).
Spekulasi Arnold ini barangkali benar, tetapi kita
tidak tahu pasti. Salah satu kemungkinan lain, dan ini
yang saya percayai selama ini, adalah bahwa Nabi sadar
benar bahwa urusan politik sangat dibentuk dan
dipengaruhi oleh perubahan zaman, sehingga Islam tidak
perlu menetapkan sistem yang pasti, rigid dan berlaku
sepanjang zaman. Karena itulah, tepat sekali jika
kalangan Sunni berpendapat bahwa masalah pemilihan
penguasa ditentukan oleh akal atau ijtihad manusia.
(6) Dengan kata lain, basis doktrinal dari fikih
siyasah Sunni adalah "rasionalisme", sebagai lawan
dari posisi Syiah yang tekstualistis. Saya ingin
mengembangkan lebih jauh pandangan politik yang
"rasional" dari kalangan Sunni ini. Jika seorang
imam/penguasa ditetapkan secara ijtihadiah atau
rasional, maka dengan sendirinya sistem pemerintahan
itu sendiri harus dibangun berdasarkan asas-asas yang
rasional. Jika agama tidak menetapkan tata-cara
bagaimana seorang imam/penguasa dipilih, maka dengan
sendirinya tata-cara itu hanya bisa diketahui melalui
ijtihad. Hal ini juga berlaku untuk sistem
pemerintahan secara keseluruhan.
Oleh karena yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem
politik adalah ijtihad, maka sistem itu bersifat
fleksibel. Dan inilah yang terjadi dalam sejarah
Islam. Selepas generasi khalifah yang empat, kita
menyaksikan munculnya sistem kedinastian yang
merupakan replikasi dari sistem yang berlaku pada
zaman itu.
Saya kurang setuju dengan komentar kalangan
intelektual Muslim yang cenderung "apologetik",
termasuk Cak Nur sendiri, yang mengatakan bahwa sistem
dinasti turun-temurun yang ditegakkan oleh wangsa
Umayyah adalah sistem yang asing dalam ajaran Islam.
Sistem yang "Islami" adalah yang dianut oleh khalifah
emapt, karena lebih demokratis. Pengamatan seperti ini
bagi saya kurang tepat dan cenderung "anakronis" (Cak
Nur memakai standar modern untuk menilai praktek
politik pada masa itu). Menurut saya, alasan paling
masuk akal kenapa khalifah empat tidak menegakkan
sistem dinasti adalah bahwa mereka masih dekat dengan
tradisi Arab yang tak mengenal adat kepemimpinan
turun-temurun. Jika ada "demokrasi" yang berlaku pada
zaman khalifah empat, maka itu adalah kelanjutan dari
semangat egalitarianisme dalam suku-suku Arab. Dalam
hal ini, saya cenderung setuju dengan pengamatan T.W.
Arnold yang sudah saya sebutkan di atas. Sudah tentu,
semangat egalitarian Islam mempunyai pengaruh di sini,
tetapi bukan satu-satunya.
Sisrem kedinastian yang ditegakkan oleh wangsa Umayyah
sama sekali tidak bisa dikatakan berlawanan dengan
ajaran Islam. Sebab, sebagaimana kita tahu, Nabi tidak
meninggalkan petunjuk teknis yang jelas bagaimana
bentuk kekuasaan dalam Islam. Karena tidak ada nas
yang tegas, maka wangsa Umayyah mempunyai keleuasaan
untuk mengadopsi sistem yang datang dari luar Islam
sebagai bagian dari ijtihad politik.
Dalam pengamata saya, cepat atau lambat, begitu Islam
menyebar ke kawasan Timur Tengah dan sekitarnya,
sistem dinasti akan diadopsi oleh umat Islam, sebab
sistem itulah yang berlaku sebagai norma politik pada
zaman itu. Dengan kata lain, sistem kedinastian
adalah, memakai ungkapan populer dalam demokrasi
modern, "the only game in town", satu-satunya cara
pengelolaan politik pada zaman itu. Umat Islam (dhi.
wangsa Umayyah) tinggal mencomot saja sistem yang
sudah ada untuk diisi dengan semangat Islam. Karena
sistem politik dalam pandangan Sunni bersifat
rasional, maka tidak ada kendala apapun untuk
mengadopsi sistem yang berlaku pada fase sejarah yang
bersangkutan.
Argumen standar yang dipakai kalangan HT adalah bahwa
praktek politik yang berlaku pada masa Umayyah dan
seterusnya adalah fakta historis. Menurut mereka,
fakta sosial bukan dalil. Dengan kata lain, jika
sistem dinasti berlaku pada zaman Umayyah, tidak
berarti bahwa sistem itu adalah mewakili ajaran Islam
yang benar.
Argumen ini sama sekali tidak berdasar. Sistem politik
atas dasar kedinastian turun-temurun didukung, baik
secara diam-diam atau terus-terang, oleh sebagian
besar ulama Sunni. Seluruh pandangan atau karya-karya
dalam fikih Siyasah yang ditulis oleh sarjana-sarjana
besar Sunni seperti Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari,
Abdul Qahir al-Baghdadi, Imam al-Juwaini, Imam
al-Ghazali, Imam al-Mawardi, Al-Syahrastani, Imam
al-Mawardi, Abu Ya'la al-Farra', Ibn Taymiyyah, dll.;
seluruh karya itu muncul sebagai dukungan pada sistem
kedinastian yang turun-temurun yang berlaku pada zaman
mereka.
Jika sistem kedinastian yang berlangsung berabad-abad
itu dianggap tidak Islami, atau asing terhadap
semangat egalitarian Islam, lalu sistem yang Islami
itu mana? Apakah sistem yang Islami adalah yang
berlaku pada zaman khalifah empat? Masa kekhilafahan
sahabat empat hanya berlangsung dalam waktu yang
singkat jika dilihat dari skala waktu sejarah Islam
yang menjulur sepanjang 14 abad. Masa al-Khulafa'
al-Rasyidun hanya berlangsung selama 29 tahun (632-661
M). Bandingkan hal ini dengan masa dinasi-dinasti yang
muncul setelah itu: Dinasti Umayyah (661-750 M),
Abbasiyyah (750-1258 M), Dinasti Buwaihi (945-1055 M),
Dinasti Fatimiyyah (909-1171 M), Kesultanan Saljuk
(1055-1194 M), Dinasti Mughal di India (1526-1857),
Dinasti Usmani (1280-1922 M).
Melihat rentangan waktu historis seperti itu,
kelihatan sekali bahwa sistem "kekhilafahan" pada masa
sahabat empat adalah seperti butir pasir di tengah
lautan waktu sejarah Islam yang begitu luas.
Perbandingan waktu yang nnomplang ini juga menunjukkan
pula bahwa sistem yang berlaku pada masa sahabat empat
tidak cukup relevan untuk zaman itu. Sesuai dengan
tahapan sejarah pada waktu itu, sistem kedinastian lah
yang paling bertahan lama, sebagaimana dibuktikan oleh
sejara. Dan sistem itulah yang didukung dan
di-teorisasikan oleh para ulama yang menulis
karya-karya di bidang fikih siyasah.
Tetapi, sebagaimana kita tahu, sistem
kerajaan-imperial-turun temurun yang menjadi basis
kekhilafahan Islam pada zaman dahulu adalah produk
zaman yang mempunyai umurnya sendiri. Sistem itu, saat
ini, sudah menjadi monumen masa lampau, dan jika ada
sisa pun hanyalah bersifat simbolik. Setiap zaman
menciptakan sistem politiknya sendiri. Pandangan
politik Sunni adalah bersifat rasional, dan kerena itu
bersedia menyesuaikan diri dengan zaman yang terus
berubah. Sebagaimana Mu'awiyah ibn Abi Sufyan dulu
dengan tanpa beban "doktrinal" apapun dapat mengadopsi
sistem kedinastian yang berlaku di Persia dan Romawi,
sebab memang tidak ada panduan yang tegas dari Islam
tentang bentuk negara, maka kita bisa meniru ijtihad
Mu'awiyah itu dengan mengambil yang terbaik dari
praktek politik zaman ini. Ini dengan mudah dapat
dilakukan karena watak pandangan politik Sunni yang
rasional dan realistis.
(7) Seorang pemikir dan penulis Masyumi kelahiran
Sumatera Barat, Zainal Abidin Ahmad, menulis beberapa
buku tentang sistem politik Islam. Zainal Abidin
mempunyai pendapat yang menarik yang tentu
mencerminkan keadaan politik pada zamannya. Dalam buku
"Islam dan Parlementarianisme" yang terbit pada 1956,
dia menegaskan bahwa prinsip syura yang diajarkan oleh
Islam dapat diterjemahkan dalam bentu demokrasi
parlementer seperti berlaku di Indonesia pada tahun
50-an. Dengan kata lain, sistem demokrasi parlementer
adalah sistem Qur'ani dan Islami (baca A. Syafii
Ma'arif, Islam dan Masalah Kenegaraan, hal. 133-136).
Dengan tepat Syafii Maarif menilai pandangan Zainal
Abidin ini sebagai apologetik ("dicari-cari", ini
istilah yang ia pakai), meskipun ia juga mengakui
bahwa pandangan ini jauh lebih realistis ketimbang
pandangan politik tokoh-tokoh Masyumi yang lain.
Tanpa harus mengikuti secara harafiah pandangan Zainal
Abidin, kita menyertai semangat yang terkandung dalam
pendapat itu, bahwa prinsip "syura" dalam Islam bisa
menyesuaikan diri dengan perkembangan bentuk-bentuk
kenegaraan yang berlaku pada masing-masing zaman.
Tidak ada bentuk kenegaraan dan sistem politik yang
pasti dan ditetapkan untuk berlaku secara eternal
dalam Islam.
Jika boleh, saya akan menyebut, bahwa sistem
kekhilafahan adalah "historical coincidence" atau
kebetulan sejarah saja. Artinya, kebetulan saja Islam
berkembang sebagai sistem sosial dan politik pada
zaman di mana kerajaan dan kedinastian turun-temurun
merupakan "adat politik" yang lazim pada zaman itu.
Kalangan HT yang "kekeh" mempertahankan sistem
khilafah sebagai keharusan dalam agama sama saja
dengan orang yang berpendapat bahwa seorang pemimpin
harus berasal dari Quraisy berdasarkan hadis yang
terkenal, "al-a'immatu min quraisy", pemimpin adalah
dari suku Quraisy. Sudah tentu hadis ini adalah
kondisional, dan tidak mungkin dipertahankan hingga
saat ini, kecuali jika kita hendak menjadi olok-olok
sejarah.
(8) Lalu, bentuk negara apakah yang dikehendaki oleh
Islam? Sudah jelas, bahwa Islam tidak menghendaki
bentuk negara tertentu. Islam hanya menetapkan
nilai-nilai dasar yang harus diterjemahkan dalam
konteks waktu yang terus berubah. Menyertai konsensus
politik yang ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama, saya
berpendapat bahwa negara nasional berdasarkan
Pancasila seperti yang kita miliki di Indonesia ini
adalah bentuk final dan sangat berpotensi untuk
menjadi negara sebagaimana dicita-citakan oleh Islam.
Bentuk negara republik (bukan kerajaan) atas dasar
demokrasi adalah sistem yang hingga saat ini paling
ideal, meskipun sistem ini terus terbuka untuk
perbaikan-perbaikan di kemudian hari.
Wallahu a'lam Bissawab.
Boston, 1 September 2006
Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University
On 9/7/06, Al-Badruuni Enterprise wrote:
>
> Rekan Indunisi,
>
> Khilafah Islamiyah adalah term yang paling mendekati dari implementasi
> ajaran dan syariah Islam, baik dalam hal-hal muammalah terlebih ubudiyyah.
> Ajaran dan nilai-nilai Islam tidak akan dapat terealisasi optimal jika tidak
> didukung Khilafah Islamiyah.
>
> Bagi pemeluk Islam, penerapan syariah Islam adalah mutlak dan wajib
> dijalankan. Dan saya kira kesadaran kearah sana sudah mulai berkembang
> seiring dengan pengetahuan dan pemahaman Islam yang telah sedikit demi
> sedikit dimiliki oleh umat Islam Indonesia. Dan saya yakin suatu saat nanti
> wacana Khilafah Islamiyah bisa terealisasi nyata dan menebarkan kedamaian,
> kedamaian, dan keselamatan dimuka bumi.
>
> Wassalam,
> Ahmad
>
>
> ---=GuN=-- > wrote:
>
> http://www.harianbangsa.com/main.php?aksi=berita&categories=Aktual&idnews=6507
>
> Aktual
>
> ---------------------------------
>
> Rabu 6 September 2006 13:48:33 WITKhilafah Islamiyah bukan Gerakan Agama,
> tapi PolitikJakarta-HARIAN BANGSA
> Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meminta
> warga nahdliyyin (sebutan untuk warga NU) dan umat Islam pada umumnya untuk
> waspada atas munculnya wacana Khilafah Islamiyah yang kerap dihembuskan
> kelompok Islam radikal. Wacana itu pada dasarnya tak lebih dari gerakan
> politik, bukan gerakan keagamaan.
> "Khilafah Islamiyah itu sebenarnya gerakan politik, bukan gerakan agama.
> Karena di situ lebih kental aspek politiknya daripada aspek agama, ibadah,
> ubudiyah-nya. Yang difokuskan itu kan sistem kenegaraan, bukan bagaimana
> membuat madrasah, masjid, menciptakan kesejahteraan umat, dan sebagainya,"
> ungkap Hasyim saat bersilaturrahim dengan para petinggi Pimpinan Pusat (PP)
> Lembaga Dakwah (LD) NU di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa
> (5/9).
> Kiai Hasyim, begitu panggilan akrab Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam,
> Malang, Jawa Timur itu, sistem ketatanegaraan berikut sistem
> kepemimpinannya, sebagaimana tertuang dalam konsep Khilafah Islamiyah,
> cukuplah mengacu pada sistem yang berlaku di negara masing-masing.
> "Siapapun yang jadi kepala negara, yang telah diproses secara sah, baik
> menurut ukuran agama maupun negara, ya dia itu kholifah (pemimpin, red).
> Nggak usah cari model-model yang lain," tegasnya.
> Dalam kesempatan itu, Hasyim juga mencermati tumbuh-suburnya
> kelompok-kelompok Islam radikal berikut gerakannya di Indonesia. Padahal,
> katanya, hampir di sebagian besar negara-negara di Eropa dan Timur Tengah,
> kelompok-kelompok Islam garis keras itu tidak menemukan tempat, bahkan
> dilarang hidup.
> "Di Eropa, Timur Tengah, seperti Yordania dan Syria, mereka (kelompok
> Islam radikal, red) nggak punya tempat. Tapi di Indonesia, mereka bisa hidup
> leluasa dan semakin merajalela," tuturnya.
> Kepada para pimpinan LDNU, mantan Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur ini
> mengingatkan, persoalan yang cukup mengkhawatirkan itu harus segera mendapat
=== message truncated ===
The great job makes a great man
pustaka tani
nuraulia
---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+
countries) for 2ยข/min or less.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/TktRrD/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/