Kemunculan BHMN tidak lepas dr escape strategy pemerintah yg ingin 
mengurangi beban APBN.  Seharusnya PT sebagai sebuah perusahaan 
bukannya memebebankan biaya oprasionalnya kapada konsumennya 
(mahasiswa) seharusnya dengan BHMN justru menjadi ajang kompetisi 
berebut riset dgn bekerjasama dengan institusi luar shg menggenjot 
pemasukan.  Kalo PT mensolusikan peningkatan pemasukan dengan 
gencar2nya menaikkan tarif kuliah & mendirikan mall saya melihatnya 
sebagai kebodohan kaum intelektual yg berjiwa kapitalis.

untuk penentuan ranking: wah denger gosip darimana mba?? saat saya 
ikut tim untuk merumuskan indikator penilaian kompetensi PT di 
Indonesia (bukan untuk meranking PT) yang akn digunakan sekjend DIKTI 
& DPPKPM DIKTI kami mengambil acuan antara lain asiaweek dan guardian 
uk.  kualitas PT dinilai dr proses input (kualitas mahasiswa yg 
diterima)-proses-output(kualitas lulusan), dan dalam proses ada banyak 
komponen penunjang proses (proses belajar, kualitas dosen, performa 
keuangan, fasilitas kuliah, performa research).  BAN PT juga melakukan 
penilaian untuk akreditasi dengan indikator2 yg kurang lebih sama.

Silahkan browsing sendiri kriteria2 yg digunakan untuk meranking PT di 
diknasnya canada, amerika or ausy:
BAN PT: http://dikti.go.id/ (masuk ke Badan Akreditasi Nasional)
sekjend dikti: http://si.dikti.go.id/kinerja_rincipt/dirpt.php
guardian: http://education.guardian.co.uk/universityguide2005/0,,
1455246,00.html
asiaweek: http://www.asiaweek.com/asiaweek/features/universities2000/
schools/multi.overall.html
(lihat kriterianya dibawah list PT) 

Semoga bermanfaat

--- In [email protected], aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Dear All,
>  HAri ini saya membaca sekilas Humaniora Kompas, mendebarkan rasanya 
membayangkan nasib masa depan Perguruan Tinggi (PT) Indonesia. Akankah 
pendidikan tinggi makin sulit diraih oleh putra-putri  kita?  
>  
>  
>  Dalih internasionalisasi atau dalih mutu perguruan tinggi Indonesia 
yang tidak masuk dalam 100 besar terbaik dunia, kita perlu 
memprivatisasi? ataukah saya salah menyimpulkan apa yang dimaksud 
dengan privatisasi PT?  CMIIW
>  
>  Saya pernah mendengar, salah satu kriteria penilaian 100 PT terbaik 
dunia diantaranya adalah jumlah mahasiswa luar negeri yang kuliah di 
sebuah PT minimal 30 persen dan kriteria lain adalah nominal SPP 
(biaya kuliah) yang sangat mahal. Bila ini benar maka, kapan pun sulit 
PT Indonesia masuk dalam 100 terbaik dunia. Bukan karena kualitasnya 
kurang bermutu, tapi kriterianya yang mungkin sulit terjangkau. Apakah 
ini disengaja atau tidak?
>  
>  Adakah kaitannya BHP dengan proyek World Bank- IMHERE-DIKTI?
>  
>  
>  Salam prihatin Masa depan Pendidikan Indonesia,
>  
>  Dari orang yang Sayang Ama almamaternya.
>  ____________________________________
>  
>  http://www.kompas.com/
>  
>  Baca: 
>              
>              BHP Identik Kapitalisme 
>    Privatisasi Pendidikan   Cenderung Abaikan Keadilan Sosial
>    Jakarta, Kompas - Sama halnya dengan   layanan kesehatan, sektor 
pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar   bagi setiap 
warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model   
pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, 
taruhannya   adalah pada generasi penerus bangsa. 
>    "Privatisasi itu   memang berangkat dari konsep liberalisme dan 
kapitalisme, di mana model   pelayanan sudah membidik segmen tertentu 
demi perputaran modal," kata   Eko Prasojo, guru besar administrasi 
publik dari Universitas Indonesia,   Kamis (5/10) di Jakarta. 
>    Oleh karena itu, dia   menyarankan agar model pelayanan publik 
untuk hak-hak dasar warga negara   lebih pantas dibenahi dengan 
modernisasi ketimbang privatisasi. Ini   dimungkinkan karena 
modernisasi lebih mementingkan layanan yang efisien tanpa   
mengabaikan kondisi sosial ekonomi sebagian besar masyarakat. Adapun   
privatisasi lebih berorientasi pada penghasilan tanpa mempertimbangkan 
  kondisi sosial ekonomi masyarakat. 
>    Ia mengingatkan, jika   pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-
Jusuf Kalla serius menargetkan   perbaikan indeks pembangunan manusia 
(human development index/HDI), Rancangan   Undang-Undang Badan Hukum 
Pendidikan (RUU BHP) hendaknya jangan sampai   terjerumus ke 
liberalisasi dan kapitalisasi. 
>    Sebagai alternatif untuk   model BHP, Eko menawarkan konsep badan 
layanan umum (BLU), seperti tertera   dalam Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal   67 UU tersebut 
menyebutkan bahwa BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan   dalam 
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 
>    Secara terpisah, Direktur   Lembaga Swadaya Masyarakat untuk 
Peningkatan Pendidikan Indonesia Ading   Sutisna berpendapat, untuk 
menumbuhkan partisipasi masyarakat yang transparan   dan akuntabel di 
tingkat satuan pendidikan, yang lebih dibutuhkan adalah BHP   berpola 
public private partnership (PPP/kemitraan antara pemerintah dan   
masyarakat), bukan privatisasi atau penswastaan. 
>    "Pola ini lebih   sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. 
Pemerintah harus menuangkan dan   menjabarkan apa yang telah 
diamanatkan pasal-pasal tersebut dalam RUU   BHP," katanya. 
>    Agar pengelolaan satuan   pendidikan tidak terjerumus praktik 
free fight liberalism (semena-mena),   khusus untuk satuan pendidikan 
yang modal dasarnya berasal dari pemerintah,   Ading menyarankan 
pemerintah menetapkan biaya pendidikan (unit cost)   berdasarkan hasil 
akreditasi atau wilayah di mana satuan pendidikan berada. 
>    Ading menegaskan,   pemerintah harus membangun sistem pembiayaan 
pendidikan yang berkeadilan   sosial. Bagi yang mampu harus membayar. 
Bagi yang tidak mampu, pemerintah   wajib memberinya beasiswa. Jika 
keuangan negara memungkinkan, beasiswa bisa   saja diberikan untuk 
seluruh peserta didik. 
>    "Besarnya   disesuaikan dengan unit cost yang telah dipatok," 
tutur Ading. (NAR)
>    RUU BHP: Kebijakan   Positif untuk Pacu Daya Saing 
>    
>    
>    BANDUNG,   KOMPAS- Kebijakan otonomi kampus yang diatur dalam 
Rancangan   Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dipandang oleh 
kalangan perguruan tinggi   swasta sebagai sebagai kebijakan positif. 
Selain meningkatkan efisiensi   dan kinerja lembaga, otonomi kampus 
yang dikelola secara kolegial di PTS   justru bisa meningkatkan daya 
saing PTS dengan PTN.
>    "Saya pikir, RUU BHP itu bagus adanya. Dalam rangka otonomi 
kampus, sebuah   perguruan tinggi tentunya harus punya pengelolaan dan 
manajemen yang efisien.   Melalui otonomis kampus, PT dikondisikan 
untuk merubah manajemen pengambilan   keputusannya sehingga bisa lebih 
cepat tetapi tetap akurat," ujar Pius   Suratman Kartasamita, mantan 
Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Senin   (2/10).
>    Diakui Pius, dari kacamata kebijakan universitas, keberadaan 
yayasan selaku   pengelola perguruan tinggi swasta selama ini 
sangatlah dilematis. Di satu   sisi, yayasan menjadi penyokong utama 
pendanaan termasuk manajemen sumber   daya manusia. Namun, di sisi 
lain, keberadaannya secara tidak langsung dirasa   kerap membatasi 
ruang lingkup kebijakan kampus.
>     "Saya berpendapat, rektor semestinya perlu diberi wewenang lebih 
  untuk menjalankan tugas yang diembannya. Jadi, tidak sebatas 
akademik. Meski   demikian, wewenangnya bukanlah asal besar. 
Melainkan, birokrasinya saja yang   dipermudah. Untuk itu, hubungan 
kerja internal baik antara pengurus yayasan,   senat dan pimpinan 
universitas haruslah dipermudah," ujarnya.
>    Dikonfrimasi dalam kesempatan yang sama, Rektor Unpar yang baru 
Cecilia   Lauw Giok Swan mengatakan, Unpar masih memiliki waktu yang 
cukup banyak untuk   mengantisipasi disahkannya RUU BHP dengan 
melakukan perubahan struktur   organisasi. Namun, perubahan struktur 
organisasi itu diharapkannya hanya   terjadi di tubuh senat 
universitas dan pengurus yayasan agar tidak mengganggu   kinerja 
akademik.
>    Diminat pendapatnya mengenai opsi-opsi yang akan dipilih pihak 
yayasan   apakah akan meleburkan diri atau menunjuk lembaga teknis 
baru, Ketua Umum   Pengurus Yayasan Unpar Prof Kusbiantoro menjawab, 
"Secara prinsip, kami siap   dan tidak ada masalah dengan opsi 
manapun. Itu sudah kami antisipasi dari   awal. Namun, secara 
kelembagaan, karena masyarakat kampus ini sifatnya   kolegial, putusan 
akhir harus dibahas bersama," ujarnya.
>    Dorong daya saing
>    Terkait persoalan ini, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta 
wilayah Jawa   Barat Didi Turmudzi menegaskan, keberadaan RUU BHP 
sebetulnya tidak akan   menjadi masalah bagi yayasan maupun 
eksistensinya. Selama, itu dilandasi   prinsip kolegialitas dan tidak 
didasari kepentingan individu pengelola   yayasan.
>    "Kalau yayasannya milik indivindu, itu bisa jadi persoalan. Ada 
baiknya, opsi-opsi   itu dirundingkan secara bersama dengan menurunkan 
ego masing-masing. Untuk   memilih opsi, ada baiknya jika disesuaikan 
dengan AD/RT (statuta)   masing-masing PT. Jadi, dipilih yang paling 
relevan dan memungkinkan," ucap   Rektor Universitas Pasundan ini.
>    Keberadaan RUU BHP, tambahnya, justru bisa memberi keuntungan 
bagi PTS.   Dicabutnya subsidi khusus pendidikan bisa mendorong daya 
saing PTS terhadap   PT Negeri. Apalagi, PTS, terutama yang besar, 
sudah terbiasa mandiri untuk   mencari sumber-sumber keuangan.(jon)   
>             
>         
>   
>  Baca Juga Proyek IMHERE DIKTI:
>  
>  http://www.imhere-dikti.net/imhere_files/downloads/BAB-II.
pdf#search=%22imhere%20dikti%2
> 
> The great job makes a great man
>   pustaka tani 
>   nuraulia
> 
>               
> ---------------------------------
> Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke