Berteriak memang gampang, Bung Umar Said! Dan sudah banyak sebelum 
Anda yang berteriak dengqn tema yang sama secara terbuka malah di 
negeri kita di jalan-jalan dan segala tempat publik sejak gerakan 
reformasi bergulir di negeri kita. Ya, di jakarta dan kota-kota 
lainnya itu, artinya bukan di luar negeri lho! 

Malah sudah ada usaha hukum yang dilakukan dengan mengusut Soeharto 
segala! Ini merupakabn salah satu dari amanat gerakan reformasi. 

Tapi mana hasilnya? Selalu saja dikatakan Soeharto sakit tidak bisa 
dihadirkan di depan meja hijau. Yang terakhir Jakgung Arman merup
[akan andalan kita semua yang diharapkan bisa dan berani menyeret 
Soeharto ke pengadilan. Tapi nyatanya tetap saja mentok pada dinding 
batu yang itu-itu saja. 

Kemudian Arman pun disodok keluar dari kantornya itu. Maka 
sempurnalah sirnanya harapan kita untuk terlaksananya amanat 
reformasi itu. Orang sekarang bilang "Sekedar wacana" saja.

Tapi kalau mau difikir-fikir sih, msalahnya gerakan reformasi itu 
sejak awal sudah pecah berantakan, sebab pemimpinnya yang ketika awal 
itu terdiri dari Gus Dur, Mega dan Amien tidak akoor! Jadi yang 
berhasil memenangkan kotak suara lewat jalan demokrasi akhirnya 
yahhh... Anda tahu sendiri deh: orang-orang Orba lagi lah!

Jadi, bagaimana? Semangat Anda itu bagus dan perlu didukung deh! Tapi 
apa bisa dikerahkan kembali semangat Reformasi? Jilid Dua, misalnya? 
Kalau serius, Bung Umar Said, Anda harus berani tampil di gelanggang 
politik di dalam negeri lho! Kalau reformasil jilid dua mau 
digerakkan cuma dari luar negeri, menurut pendapat saya sih, kurang 
kuat deh tenaga geraknya untuk bisa mendapatkan dukungan mayoritas 
kembali.


Ikra.-
======


--- In [email protected], "Umar Said" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tulisan ini juga disajikan dalam website
> http://perso.club-internet.fr/kontak)
> 
> 
> 
> Catatan A. Umar Said
> 
> 
> 
>                             "Pinochetkan"  Soeharto !!!
> Jarang sekali ada suratkabar atau majalah yang menulis yang setajam 
atau
> sekeras editorial Suara Pembaruan tanggal 25 Mei 2007 tentang perlu 
di-
> "Pinochet"-kannya Suharto. Editorial ini bisa diartikan sebagai 
dukungan
> kepada aksi-aksi generasi muda kita di berbagai kota di Indonesia 
baru-baru
> ini dalam rangka memperingati 9 tahun mundurnya Suharto dari 
jabatannya
> sebagai presiden. Editorial yang berjudul "Pinochetkan Suharto" ini
> memperkuat aksi-aksi generasi muda itu jelas mencerminkan hati-
nurani banyak
> orang, yang sudah lama menginginkan dituntutnya Suharto demi 
ditegakkannya
> keadilan. Di bawah ini disajikan sebagian kutipannya untuk bisa 
kita simak
> lagi bersama-sama :
> 
> "Sejak mantan Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan pada BJ 
Habibie banyak
> suara yang menuntut agar Soeharto dan para kroninya diadili. Namun 
sampai
> sekarang upaya untuk mengadili Soeharto itu belum terwujud, 
walaupun ada
> Ketetapan MPR XI Tahun 1998. Peluang mengadili pemimpin rezim Orde 
Baru ini
> secara pidana tampaknya sudah tertutup karena alasan kesehatan dan 
berbagai
> keputusan lembaga hukum. Sekarang ada upaya menuntut Soeharto 
secara perdata
> agar dana yang terhimpun dalam berbagai yayasan yang didirikan dan
> diketuainya dapat kembali pada negara.
> 
> Mengadili Presiden yang berkuasa mutlak selama 32 tahun pasti sukar 
karena
> lembaga yang mengadilinya masih dipenuhi oleh orang-orang yang 
menempati
> kedudukannya semasa Soeharto dan rezimnya berkuasa. Kalau mereka 
betul-betul
> mengadili Soeharto dampaknya bisa mengenai diri sendiri, ibarat 
memercik air
> comberan ke muka sendiri. Karena itu, upaya mengadili Soeharto 
selama ini
> terkesan setengah hati. Bahkan mungkin hanya upaya kosmetis untuk 
menipu
> khalayak ramai dengan memberi kesan bahwa yang berkuasa pasca-
Soeharto
> sungguh-sungguh mau menegakkan kebenaran dan keadilan.
> 
> Tujuan mengadili Soeharto yang terpenting bukan untuk merebut 
kembali dana,
> bukan pula untuk balas dendam. Namun untuk menegakkan keadilan dan 
kebenaran
> dalam membangun bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang beradab dan
> berbudaya.
> 
> Kejahatan Soeharto dan rezimnya yang utama selama berkuasa 32 tahun 
adalah
> membiarkan dan memerintahkan tindakan yang bisa digolongkan sebagai
> kejahatan kemanusiaan. Penculikan dan pembunuhan para penentang 
kekuasaan,
> menghukum mati para pengganggu keamanan tanpa peradilan ("petrus"),
> memenjarakan dan membuang ribuan orang tanpa peradilan, tidak 
menuntut orang
> yang melakukan genosida politik (pembunuhan ratusan ribu orang 
karena
> perbedaan keyakinan politik), merampas hak sipil kelompok 
masyarakat dengan
> melarang penggunaan bahasa dan pengungkapan budaya.
> 
> Kalau kita mau tumbuh sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya,
> mengungkapkan kejahatan kemanusiaan ini merupakan proses 
penjernihan, dan
> pembelajaran sejarah yang harus kita lakukan agar kejahatan semacam 
ini
> tidak terulang lagi dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Karena itu 
Soeharto
> harus di-Pinochet-kan bukan diperdatakan. Jenderal Pinochet, sampai 
mati
> dituntut bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang 
dilakukannya
> selama berkuasa di Cile.
> 
> Seperti Jenderal Pinochet, Soeharto harus terus digugat tanggung 
jawabnya
> atas terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam masa pemerintahannya. 
Para
> penguasa sekarang dan di masa datang harus tahu bahwa pelaku 
kejahatan
> kemanusiaan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, berapa pun 
usia dan
> betapa pun keadaan kesehatannya. Bahkan para pelaku yang sudah 
meninggal pun
> harus diungkap kejahatannya dan dicatat dalam sejarah kebangsaan 
kita.
> (kutipan dari editorial Suara Pembaruan selesai)
> 
>  *  * *
> 
> 
> 
> Tulisan kali ini dimaksudkan untuk memperkuat  "kemarahan" 
atau "protes"
> yang dikandung dalam editorial di atas (karena pentingnya, sekali 
lagi
> diulangi kutipannya)  yang antara lain berbunyi sebagai 
berikut : "Jenderal
> Pinochet, sampai mati dituntut bertanggung jawab atas kejahatan 
kemanusiaan
> yang dilakukannya selama berkuasa di Cile. Seperti Jenderal 
Pinochet,
> Soeharto harus terus digugat tanggung jawabnya atas terjadinya 
kejahatan
> kemanusiaan dalam masa pemerintahannya. Para penguasa sekarang dan 
di masa
> datang harus tahu bahwa pelaku kejahatan kemanusiaan harus 
bertanggung jawab
> atas perbuatannya, berapa pun usia dan betapa pun keadaan 
kesehatannya.
> Bahkan para pelaku yang sudah meninggal pun harus diungkap 
kejahatannya dan
> dicatat dalam sejarah kebangsaan kita "
> 
> 
> 
> Seruan yang tercermin dalam editorial tersebut patut menggugah 
perhatian
> kalangan dunia hukum dan peradilan di Indonesia, dan mengetuk hati 
nurani
> para intelektual atau para pemuka masyarakat luas dan seluruh 
kalangan atau
> golongan yang sejak lama menginginkan diadilinya Suharto.
> 
> Sebab, diadilinya Suharto untuk menagih pertanggungjawaban atas 
berbagai
> dosanya yang besar terhadap bangsa dan negara, atau atas macam-macam
> kesalahannya yang berat terhadap rakyat, adalah suatu hal yang 
mutlak harus
> terus-menerus menjadi tuntutan kita semua. Diadilinya Suharto 
tidaklah hanya
> persoalan jutaan anggota dan simpatisan PKI yang sudah dibunuhi 
secara
> kejam, atau disiksa secara tidak berperikemanusiaan. Bukanlah  pula 
hanya
> untuk pembalasan dendam bagi sekitar 20 juta keluarga korban 
peristiwa 65
> yang sudah harus menanggung bermacam-macam penderitaan selama 
sekitar 40
> tahun.  Juga tidaklah  pula hanya untuk menuntut keadilan bagi
> pendukung-pendukung politik Bung Karno yang selama ini sudah 
disisihkan,
> dikucilkan, atau dipojokkan
> 
> 
> 
> Kalau kita telaah secara dalam-dalam, diadilinya Suharto adalah 
urusan
> bangsa kita sebagai kesuluruhan, tidak peduli apakah terdiri dari 
anggota
> dan simpatisan PKI atau bukan. Sebab, yang pernah dirugikan 
kepentingannya
> selama puluhan tahun  -- dalam berbagai bentuk dan berbagai kadar --
 adalah
> seluruh bangsa.  Kalau Suharto tidak diadili maka hanyalah sebagian 
kecil
> sekali orang-orang yang diuntungkan, yaitu para kroni dan 
pendukungnya yang
> setia. Mereka ini umumnya terdiri orang-orang yang mempunyai sikap 
negatif
> terhadap urusan negara dan kepentingan rakyat banyak..
> 
> 
> 
> Apa artinya membiarkan kesalahan Suharto
> 
> 
> Membiarkan Suharto tidak diadili, berarti bahwa bangsa kita tidak 
berhak
> menamakan diri sebagai bangsa yang beradab,  juga tidak patut 
menyebutkan
> sebagai bangsa yang menjunjung tinggi perikemanusiaan, juga tidak 
pantas
> digolongkan sebagai bangsa yang menghargai perasaan keadilan. 
Membiarkan
> Suharto tidak diadili menjadikan  bangsa kita mengkhianati  
Pancasila, atau
> bangsa yang tidak menghormati Piagam PBB, singkatnya bukanlah 
bangsa yang
> mematuhi ajaran-ajaran yang diperintahkan oleh Tuhan.
> 
> 
> 
> Sebab, bagaimana bisa dikatakan bangsa beradab, atau bangsa yang 
menjunjung
> kemanusiaan, atau bangsa  yang menghargai keadilan, atau bangsa yang
> mematuhi  ajaran Tuhan, kalau membiarkan begitu saja Suharto yang 
sudah
> berbuat begitu banyak dosa dan begitu berat kesalahan atau kejahatan
> terhadap sebagian terbesar rakyat kita?
> 
> 
> 
> Bersikap jujur dan adil terhadap dosa dan kesalahan Suharto adalah 
ukuran
> apakah seseorang  betul-betul mempunyai kecintaan kepada tanah-air 
dan
> rakyat. Mempunyai sikap yang tegas terhadap segala kejahatan 
Suharto adalah
> ukuran bagi seseorang apakah ia sudah benar dalam menjalankan 
ajaran-ajaran
> Tuhan. Sebab, sudah begitu jelas terang benderang bahwa "haji" 
Suharto sudah
> berbuat zalim terhadap banyak sekali orang, baik yang  Muslim maupun
> non-Muslim.
> 
> 
> 
> Diadilinya atau dihukumnya Suharto sama sekali tidak akan merugikan
> kepentingan sebagian terbesar (sekali lagi: sebagian terbesar 
sekali !!!)
> rakyat Indonesia. Sebaliknya, diadilinya atau dihukumnya Suharto 
akan
> berarti ditegakkannya hukum dan keadilan, demi kebaikan seluruh 
bangsa
> dewasa ini dan juga untuk kebaikan generasi kita yang akan datang. 
Selain
> itu, diadilinya dosa-dosa  dan kejahatan Suharto -- yang sudah 
dikutuk oleh
> banyak sekali orang itu --  maka akan merupakan langkah yang 
penting untuk
> menghancurkan sama sekali sisa-sia kekuatan Orde Baru.
> 
> 
> 
> Sosok Suharto perlu dihancurkan sama sekali
> 
> 
> Adalah perlu sekali sama-sama kita sadari bahwa penghancuran sisa-
sisa
> kekuatan Orde Baru (yang masih bercokol kuat di berbagai bagian 
pemerintahan
> kita dewasa ini) akan dimudahkan oleh dihancurkannya sama sekali 
sosok
> Suharto. Sebab, bolehlah dikatakan bahwa Suharto adalah 
pengejawantahan Orde
> Baru. Dengan kalimat lain :  Suharto adalah Orde Baru, dan Orde 
Baru adalah
> Suharto.  Karena itu, sisa-sisa kekuatan Orde Baru tidaklah bisa 
dihancurkan
> sama sekali tanpa menghancurkan lebih dulu ketokohan Suharto.
> 
> 
> 
> Perlulah sama-sama kita renungkan, bahwa untuk bisa diadakanya
> perubahan-perubahan besar menuju perbaikan di segala bidang di 
negara kita
> dewasa ini (dan di masa datang) adalah mutlak sekali digantinya 
sistem
> politik, ekonomi dan sosial yang sekarang ini  masih didominasi 
oleh Golkar
> yang berkoalisi dengan kekuatan sisa-sisa Orde Baru lainnya 
(termasuk
> sebagian pimpinan TNI-AD)
> 
> 
> 
> Membiarkan Suharto tidak diadili atau tidak dihukum berarti 
membiarkan tubuh
> bangsa tetap terus dihinggapi penyakit kangker yang parah sekali 
dan tidak
> bisa disembuhkan. Tubuh bangsa yang dewasa ini sakit serius dengan 
berbagai
> krisis moral, politik, ekonomi dan sosial, adalah akibat 
menjalarnya secara
> luas penyakit kangker yang berupa kekuasaan korup dan diktatorial 
Suharto
> dkk. Jadi, membiarkan Suharto tidak menebus dosa-dosanya yang besar 
dan
> berat bisa merupakan pengkhianatan yang besar dan serius sekali.
> 
> 
> 
> Sebab,  kalau Suharto tidak diadili atau dihukum bisa diartikan 
bahwa ia
> tidak pernah bersalah apa-apa atau tidak mempunyai dosa sama sekali 
sejak
> peristiwa 65, selama Orde Baru, bahkan sampai sesudah ia mundur 
sebagai
> presiden. Dengan begitu, maka para pendukungnya atau simpatisannya 
masih
> bisa terus mengatakan bahwa ia berjasa kepada negara dan rakyat, 
bahwa ia
> telah menyelamatkan bangsa, bahwa ia adalah bapak pembangunan, 
bahwa ia
> adalah pembela dan penjunjung tinggi Pancasila, seperti yang sudah
> didengung-dengungkan selama lebih  dari 32 tahun.
> 
> 
> 
> Ikut menyerukan "Pinochetkan" Suharto !!!
> 
> 
> 
> Dengan terbongkarnya harta haram Suharto beserta anak-anaknya 
(harap baca :
> laporan majalah Time  24 Mei 1999 dan hasil riset George 
Aditjondro) dan
> heboh dewasa ini mengenai simpanan harta haram Tommy Suharto di 
BNP, maka
> makin jelaslah bagi banyak orang bahwa Suharto beserta keluarganya 
adalah
> maling-maling terbesar dalam sejarah Republik Indonesia,  dan 
karenanya
> sudah pantas  atau wajar disebut sebagai  sampah bangsa. Korupsi, 
kolusi dan
> nepotisme Suharto beserta keluarganya sudah begitu keterlaluan 
besarnya dan
> luasnya, sehingga makin sulit bagi para pendukungnya atau 
simpatisannya
> untuk menutup-nutupinya lebih lama lagi.
> 
> 
> 
> Tetapi, di samping korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan 
dosa besar
> Suharto (beserta anak-anaknya) kejahatan terhadap kemanusiaan 
adalah juga
> dosanya yang besar sekali, kalau tidak dikatakan dosanya yang 
terbesar.
> Editorial Suara Pembaruan tersebut di atas mengatakan sebagai 
berikut:
> "Kejahatan Soeharto dan rezimnya yang utama selama berkuasa 32 
tahun adalah
> membiarkan dan memerintahkan tindakan yang bisa digolongkan sebagai
> kejahatan kemanusiaan. Penculikan dan pembunuhan para penentang 
kekuasaan,
> menghukum mati para pengganggu keamanan tanpa peradilan ("petrus"),
> memenjarakan dan membuang ribuan orang tanpa peradilan, tidak 
menuntut orang
> yang melakukan genosida politik (pembunuhan ratusan ribu orang 
karena
> perbedaan keyakinan politik), merampas hak sipil kelompok 
masyarakat dengan
> melarang penggunaan bahasa dan pengungkapan budaya"
> 
> 
> 
> Memang, kejahatan Suharto dan rezimnya yang utama selama berkuasa 
32 tahun
> adalah kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Kiranya, tidaklah perlu
> susah-susah untuk menemukan bukti-buktinya dan saksi-saksinya, juga 
sekarang
> ini. Ini bisa didengar secara langsung dari kalangan eks-tapol yang
> jumlahnya ratusan ribu itu, atau dari kalangan keluarga (dekat dan 
jauh)
> para korban pembunuhan sekitar 3 juta anggota dan simpatisan PKI, 
atau dari
> korban peristiwa 65 yang jumlahnya sekitar 20 juta di seluruh 
Indonesia.
> Atau di kalangan keluarga korban peristiwa Lampung, Tanjungpriuk, 
Haur
> Koneng, dan kalangan PRD.
> 
> 
> 
> Mengenai masalah kejahatan kemanusiaan ini, amatlah menarik untuk
> diperhatikan bahwa jenderal Pinochet, yang menjadi diktator di Cile 
selama
> 17 tahun, sampai matinya  dituntut bertanggung jawab atas 
pembunuhan 3000
> orang yang dianggap menentangnya. Marilah kita bandingkan dengan 
Suharto,
> yang memegang pimpinan militer dan pemerintahan selama 32 tahun 
telah
> menyebabkan dibunuhnya  jutaan orang tidak bersalah, dan 
dipenjarakannya
> ratusan ribu orang lainnya (yang juga sama sekali tidak bersalah 
apa-apa !)
> dalam jangka lama sekali, dan disengsarakannya selama puluhan tahun 
para
> korban Orde Baru pada umumnya.
> 
> 
> 
> Mengingat itu semualah maka tulisan ini ikut-ikut meneriakkan 
dengan lantang
> : "Pinochetkan" Suharto !!!
> 
> 
> 
> Paris, 28 Mei 2007
> 
> 
> 
> * * *
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> No virus found in this outgoing message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.5.472 / Virus Database: 269.8.0/821 - Release Date: 
27/05/2007
> 15:05
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke