Laporan wartawan Kompas Stefanus Osa Triyatna
JAKARTA, KOMPAS - Untuk menghindari tindakan saling mengklaim karya budaya, seperti terjadi pada nasib lagu Rasa Sayange yang dipergunakan Malaysia untuk jingle promosi pariwisata, inventarisasi warisan budaya harus segera dilakukan. Komitmen itulah yang dilakukan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matallata, Selasa (23/10), dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Warisan Tradisional Milik Bangsa Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Nota kesepahaman ini merupakan payung hukum dimulainya inventarisasi warisan budaya secara resmi, agar negara lain tidak mengklaim warisan budaya Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan kebudayaan. Andi Matallata dalam sambutannya mengatakan, inventarisasi ini sudah terlambat. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali. "Inventarisasi ini adalah langkah awal. Yang perlu dilanjutkan adalah mengetahui asal-usul karya yang mau didaftarkan secara legal dan perlu juga memberikan makna dan nilai yang sebenarnya, sehingga karya cipta budaya itu sungguh dihargai," kata Andi. Jero Wacik mengatakan, mulai pekan depan seluruh warisan budaya yang dihimpun di setiap daerah bisa didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM. Soal biaya yang cenderung mahal, Menbudpar dan Menhukham berjanji akan membuat biaya semurah mungkin. Yang terpenting warisan budaya itu bisa segera mendapatkan perlindungan. Copyright 2006 Kompas Group http://www.kompas.co.id/ver1/Dikbud/0710/23/133856.htm e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://mediacare.blogspot.com __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

