----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Friday, November 09, 2007 7:09 AM Subject: [mediacare] Relativitas Kesesatan Aliran Sesat
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=311834 Jumat, 09 Nov 2007, Relativitas Kesesatan Aliran Sesat Oleh Pradana Boy ZTF MENYUSUL gonjang-ganjing lahirnya sejumlah aliran sesat di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sepuluh kriteria untuk menilai apakah sebuah aliran bisa dikatakan sesat atau tidak (Jawa Pos, 6/11/2007). Dengan lahirnya sepuluh kriteria tersebut, masyarakat Islam di Indonesia akan memiliki pedoman yang bisa dirujuk ketika berhadapan dengan munculnya sejumlah aliran atau ajaran yang dirasa "tidak lazim". Tetapi, pada aspek lain, lahirnya kriteria MUI tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, beberapa kriteria tidak bersifat pasti. Artinya, sebagai sebuah ketentuan hukum yang mengikat, semestinya fatwa yang dikeluarkan MUI berkaitan dengan kriteria aliran sesat itu bersifat pasti dan tidak mengundang multiinterpretasi. Beberapa kriteria tersebut mengundang penafsiran beragam. Misalnya, MUI menyebutkan bahwa salah satu kriteria sebuah aliran dikatakan sesat adalah ketika menafsirkan Alquran di luar ketentuan kaidah-kaidah tafsir yang berlaku. Membingungkan Pernyataan itu sungguh membingungkan dan memiliki potensi "pemaksaan" kebenaran yang sangat tinggi. Persoalan yang segera mengemuka adalah kaidah tafsir manakah yang dirujuk MUI? Dalam kajian studi Alquran, tentu saja ada kaidah-kaidah dasar yang harus dirujuk ketika seseorang ingin melakukan penafsiran dan pemahaman terhadap Alquran. Namun, sebagai produk manusia, metode atau kaidah pemahaman dan penafsiran Alquran senantiasa mengalami perkembangan dan bersifat kompleks. Studi Alquran pada masa aahabat, misalnya, tentu akan berbeda coraknya dengan studi-studi serupa yang berlangsung pada masa tabi'in. Demikian pula, kajian Alquran pada periode tabi'in memiliki kecenderungan yang berbeda dengan pada masa imam mazhab, misalnya. Kompleksitas metodologi kajian Alquran bisa dibuktikan dengan merujuk kepada beragamnya cara yang muncul untuk mendekati Alquran. Misalnya, ada tafsir bi al-ma'tsur untuk menyebut penafsiran yang menyandarkan diri pada riwayat-riwayat hadis. Sementara ada juga yang diistilahkan dengan tafsir bi al-ra'yi, yaitu penafsiran Alquran yang bertumpu pada kerja-kerja akal. Belakangan juga muncul metode tafsir maudhu'i (tematik), yakni menafsirkan Alquran dengan cara mengelompokkan tema-tema tertentu yang dikandung Alquran. Selain itu, sejumlah pemikir memiliki cara-cara unik dalam mendekati Alquran. Untuk menyebut beberapa contoh, bisa ditampilkan Ahmad Khalafullah yang mendekati Alquran dengan analisis sastra melalui karyanya al-Fann al-Qashashi fi Alquran al-Karim; atau Nasr Hamid Abu Zayd yang tampil dengan analisis teks dalam memahami Alquran melalui Mafhum al-Nash-nya. Belum lagi menyebut Mawlana Abdul Kalam Azad, Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Riffat Hassan, Sayyid Qutb, Hassan Hanafi, Muhammad Sahrour, Farid Esack, atau Quraish Shihab yang memiliki metode-metode tersendiri dalam memahami dan menafsirkan Alquran. Juga dari kalangan nonmuslim seperti Anthony John, John Wansbrough, atau Andrew Rippin. Jika MUI merujuk kepada seperangkat kaidah yang dihasilkan oleh ulama tertentu, MUI telah melakukan kesewenang-wenangan. Seolah-olah MUI memiliki hak paling mutlak untuk menentukan metode ini benar dan metode ini salah. Padahal, metode pemahaman dan penafsiran Alquran bukanlah Alquran itu sendiri. Tegasnya, jika Alquran berasal dari Tuhan dan harus diterima secara tekstual sebagai hal yang benar secara qath'iy, metode pemahaman dan penafsiran berasal dari manusia dan karena itu tidak mengenal pemutlakan. Kedua, sepuluh kriteria MUI itu juga menyebutkan bahwa "kegemaran" mengafirkan kelompok lain merupakan indikator sesatnya sebuah aliran. Selain tidak logis, pernyataan tersebut sangat ambigu. Dalam kenyataannya, tidak sedikit ormas Islam garis keras yang sering mengafirkan sesama muslim. Jika merujuk kepada kriteria ini, sejumlah ormas Islam Indonesia bisa dikelompokkan sebagai aliran sesat. Padahal, dari aspek-aspek lain, ormas-ormas itu justru berusaha menampilkan Islam yang murni dan otentik. Kriteria ini dengan sendirinya menggiring kepada kesimpulan bahwa hanya Islam moderat -yang hampir tidak pernah terlibat dalam tindakan takfir (pengafiran- lah yang paling benar di Indonesia. Padahal, tidak demikian kenyataannya. Baik Islam moderat, radikal maupun liberal, sama-sama memiliki potensi kebenaran masing-masing. Selain itu, kriteria tersebut berpotensi menjadi "senjata makan tuan." Artinya, jika pengafiran menjadi kriteria sesatnya sebuah kelompok, sangat mungkin MUI adalah bagian dari aliran sesat itu sendiri. Dalam banyak hal, MUI sering bertindak sebagai "hakim" yang memiliki hak istimewa untuk menyatakan sebuah aliran atau kelompok sesat atau tidak, terlarang atau tidak. Meski tidak secara eksplisit menyebut sebuah aliran kafir, akivitas MUI dalam melabel dan mengelompokkan aliran dan kelompok tertentu sebagai sesat, terlarang, dan tidak Islam, sebagaimana terjadi pada pelarangan paham Islam liberal, dan sesatnya sejumlah aliran sesat, memiliki hakikat yang sama dengan pengafiran. Di sinilah apa yang sering diistilahkan Khaled Abou el Fadhl sebagai "tentara Tuhan yang sewenang-wenang" menafsirkan ajaran Islam, muncul ke permukaan. Pradana Boy ZTF, dosen Universitas Muhammadiyah Malang, alumnus Australian National University, Canberra ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.26/1119 - Release Date: 08/11/2007 17:55 [Non-text portions of this message have been removed]

