----- Original Message ----- 
  From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Friday, November 09, 2007 7:09 AM
  Subject: [mediacare] Relativitas Kesesatan Aliran Sesat



  http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=311834

  Jumat, 09 Nov 2007,




  Relativitas Kesesatan Aliran Sesat 
  Oleh Pradana Boy ZTF 


  MENYUSUL gonjang-ganjing lahirnya sejumlah aliran sesat di Indonesia, Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sepuluh kriteria untuk menilai apakah sebuah 
aliran bisa dikatakan sesat atau tidak (Jawa Pos, 6/11/2007). Dengan lahirnya 
sepuluh kriteria tersebut, masyarakat Islam di Indonesia akan memiliki pedoman 
yang bisa dirujuk ketika berhadapan dengan munculnya sejumlah aliran atau 
ajaran yang dirasa "tidak lazim".

  Tetapi, pada aspek lain, lahirnya kriteria MUI tersebut tetap menyisakan 
sejumlah persoalan mendasar. Pertama, beberapa kriteria tidak bersifat pasti. 
Artinya, sebagai sebuah ketentuan hukum yang mengikat, semestinya fatwa yang 
dikeluarkan MUI berkaitan dengan kriteria aliran sesat itu bersifat pasti dan 
tidak mengundang multiinterpretasi. 

  Beberapa kriteria tersebut mengundang penafsiran beragam. Misalnya, MUI 
menyebutkan bahwa salah satu kriteria sebuah aliran dikatakan sesat adalah 
ketika menafsirkan Alquran di luar ketentuan kaidah-kaidah tafsir yang berlaku.

  Membingungkan

  Pernyataan itu sungguh membingungkan dan memiliki potensi "pemaksaan" 
kebenaran yang sangat tinggi. Persoalan yang segera mengemuka adalah kaidah 
tafsir manakah yang dirujuk MUI? Dalam kajian studi Alquran, tentu saja ada 
kaidah-kaidah dasar yang harus dirujuk ketika seseorang ingin melakukan 
penafsiran dan pemahaman terhadap Alquran. 

  Namun, sebagai produk manusia, metode atau kaidah pemahaman dan penafsiran 
Alquran senantiasa mengalami perkembangan dan bersifat kompleks. Studi Alquran 
pada masa aahabat, misalnya, tentu akan berbeda coraknya dengan studi-studi 
serupa yang berlangsung pada masa tabi'in. 

  Demikian pula, kajian Alquran pada periode tabi'in memiliki kecenderungan 
yang berbeda dengan pada masa imam mazhab, misalnya.

  Kompleksitas metodologi kajian Alquran bisa dibuktikan dengan merujuk kepada 
beragamnya cara yang muncul untuk mendekati Alquran. Misalnya, ada tafsir bi 
al-ma'tsur untuk menyebut penafsiran yang menyandarkan diri pada 
riwayat-riwayat hadis. Sementara ada juga yang diistilahkan dengan tafsir bi 
al-ra'yi, yaitu penafsiran Alquran yang bertumpu pada kerja-kerja akal. 
Belakangan juga muncul metode tafsir maudhu'i (tematik), yakni menafsirkan 
Alquran dengan cara mengelompokkan tema-tema tertentu yang dikandung Alquran. 

  Selain itu, sejumlah pemikir memiliki cara-cara unik dalam mendekati Alquran. 
Untuk menyebut beberapa contoh, bisa ditampilkan Ahmad Khalafullah yang 
mendekati Alquran dengan analisis sastra melalui karyanya al-Fann al-Qashashi 
fi Alquran al-Karim; atau Nasr Hamid Abu Zayd yang tampil dengan analisis teks 
dalam memahami Alquran melalui Mafhum al-Nash-nya. 

  Belum lagi menyebut Mawlana Abdul Kalam Azad, Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, 
Riffat Hassan, Sayyid Qutb, Hassan Hanafi, Muhammad Sahrour, Farid Esack, atau 
Quraish Shihab yang memiliki metode-metode tersendiri dalam memahami dan 
menafsirkan Alquran. Juga dari kalangan nonmuslim seperti Anthony John, John 
Wansbrough, atau Andrew Rippin.

  Jika MUI merujuk kepada seperangkat kaidah yang dihasilkan oleh ulama 
tertentu, MUI telah melakukan kesewenang-wenangan. Seolah-olah MUI memiliki hak 
paling mutlak untuk menentukan metode ini benar dan metode ini salah. Padahal, 
metode pemahaman dan penafsiran Alquran bukanlah Alquran itu sendiri. 

  Tegasnya, jika Alquran berasal dari Tuhan dan harus diterima secara tekstual 
sebagai hal yang benar secara qath'iy, metode pemahaman dan penafsiran berasal 
dari manusia dan karena itu tidak mengenal pemutlakan.

  Kedua, sepuluh kriteria MUI itu juga menyebutkan bahwa "kegemaran" 
mengafirkan kelompok lain merupakan indikator sesatnya sebuah aliran. Selain 
tidak logis, pernyataan tersebut sangat ambigu. Dalam kenyataannya, tidak 
sedikit ormas Islam garis keras yang sering mengafirkan sesama muslim. Jika 
merujuk kepada kriteria ini, sejumlah ormas Islam Indonesia bisa dikelompokkan 
sebagai aliran sesat. 

  Padahal, dari aspek-aspek lain, ormas-ormas itu justru berusaha menampilkan 
Islam yang murni dan otentik. Kriteria ini dengan sendirinya menggiring kepada 
kesimpulan bahwa hanya Islam moderat -yang hampir tidak pernah terlibat dalam 
tindakan takfir (pengafiran- lah yang paling benar di Indonesia. 

  Padahal, tidak demikian kenyataannya. Baik Islam moderat, radikal maupun 
liberal, sama-sama memiliki potensi kebenaran masing-masing.

  Selain itu, kriteria tersebut berpotensi menjadi "senjata makan tuan." 
Artinya, jika pengafiran menjadi kriteria sesatnya sebuah kelompok, sangat 
mungkin MUI adalah bagian dari aliran sesat itu sendiri. Dalam banyak hal, MUI 
sering bertindak sebagai "hakim" yang memiliki hak istimewa untuk menyatakan 
sebuah aliran atau kelompok sesat atau tidak, terlarang atau tidak. 

  Meski tidak secara eksplisit menyebut sebuah aliran kafir, akivitas MUI dalam 
melabel dan mengelompokkan aliran dan kelompok tertentu sebagai sesat, 
terlarang, dan tidak Islam, sebagaimana terjadi pada pelarangan paham Islam 
liberal, dan sesatnya sejumlah aliran sesat, memiliki hakikat yang sama dengan 
pengafiran. 

  Di sinilah apa yang sering diistilahkan Khaled Abou el Fadhl sebagai "tentara 
Tuhan yang sewenang-wenang" menafsirkan ajaran Islam, muncul ke permukaan.


  Pradana Boy ZTF, dosen Universitas Muhammadiyah Malang, alumnus Australian 
National University, Canberra

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.26/1119 - Release Date: 08/11/2007 
17:55


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke