"mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
11/09/2007 11:16 AM
Please respond to
[email protected]


To
<[email protected]>
cc

Subject
[ppiindia] Relativitas Kesesatan Aliran Sesat







----- Original Message ----- 
From: Sunny 
To: Undisclosed-Recipient:; 
Sent: Friday, November 09, 2007 7:09 AM
Subject: [mediacare] Relativitas Kesesatan Aliran Sesat

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=311834

Jumat, 09 Nov 2007,

Relativitas Kesesatan Aliran Sesat 
Oleh Pradana Boy ZTF 

MENYUSUL gonjang-ganjing lahirnya sejumlah aliran sesat di Indonesia, 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sepuluh kriteria untuk menilai 
apakah sebuah aliran bisa dikatakan sesat atau tidak (Jawa Pos, 
6/11/2007). Dengan lahirnya sepuluh kriteria tersebut, masyarakat Islam di 
Indonesia akan memiliki pedoman yang bisa dirujuk ketika berhadapan dengan 
munculnya sejumlah aliran atau ajaran yang dirasa "tidak lazim".

Tetapi, pada aspek lain, lahirnya kriteria MUI tersebut tetap menyisakan 
sejumlah persoalan mendasar. Pertama, beberapa kriteria tidak bersifat 
pasti. Artinya, sebagai sebuah ketentuan hukum yang mengikat, semestinya 
fatwa yang dikeluarkan MUI berkaitan dengan kriteria aliran sesat itu 
bersifat pasti dan tidak mengundang multiinterpretasi. 

Beberapa kriteria tersebut mengundang penafsiran beragam. Misalnya, MUI 
menyebutkan bahwa salah satu kriteria sebuah aliran dikatakan sesat adalah 
ketika menafsirkan Alquran di luar ketentuan kaidah-kaidah tafsir yang 
berlaku.

Membingungkan

Pernyataan itu sungguh membingungkan dan memiliki potensi "pemaksaan" 
kebenaran yang sangat tinggi. Persoalan yang segera mengemuka adalah 
kaidah tafsir manakah yang dirujuk MUI? Dalam kajian studi Alquran, tentu 
saja ada kaidah-kaidah dasar yang harus dirujuk ketika seseorang ingin 
melakukan penafsiran dan pemahaman terhadap Alquran. 

Namun, sebagai produk manusia, metode atau kaidah pemahaman dan penafsiran 
Alquran senantiasa mengalami perkembangan dan bersifat kompleks. Studi 
Alquran pada masa aahabat, misalnya, tentu akan berbeda coraknya dengan 
studi-studi serupa yang berlangsung pada masa tabi'in. 
--dari masa Muhammad SAW, Sahabat ra, tabi'in, umat islam menuhankan 1 
Tuhan yaitu Allah SWT dan  Muhammad SAW sbg Rasul Allah. Mau ditafsirkan 
(baca: diselewengkan) kmana lg? :D

Demikian pula, kajian Alquran pada periode tabi'in memiliki kecenderungan 
yang berbeda dengan pada masa imam mazhab, misalnya.

Kompleksitas metodologi kajian Alquran bisa dibuktikan dengan merujuk 
kepada beragamnya cara yang muncul untuk mendekati Alquran. Misalnya, ada 
tafsir bi al-ma'tsur untuk menyebut penafsiran yang menyandarkan diri pada 
riwayat-riwayat hadis. Sementara ada juga yang diistilahkan dengan tafsir 
bi al-ra'yi, yaitu penafsiran Alquran yang bertumpu pada kerja-kerja akal. 
Belakangan juga muncul metode tafsir maudhu'i (tematik), yakni menafsirkan 
Alquran dengan cara mengelompokkan tema-tema tertentu yang dikandung 
Alquran. 

-- tetap aja, Akidah Islam tdk berubah toh! :p

Selain itu, sejumlah pemikir memiliki cara-cara unik dalam mendekati 
Alquran. Untuk menyebut beberapa contoh, bisa ditampilkan Ahmad 
Khalafullah yang mendekati Alquran dengan analisis sastra melalui karyanya 
al-Fann al-Qashashi fi Alquran al-Karim; atau Nasr Hamid Abu Zayd yang 
tampil dengan analisis teks dalam memahami Alquran melalui Mafhum 
al-Nash-nya. 

Belum lagi menyebut Mawlana Abdul Kalam Azad, Fazlur Rahman, Mohammed 
Arkoun, Riffat Hassan, Sayyid Qutb, Hassan Hanafi, Muhammad Sahrour, Farid 
Esack, atau Quraish Shihab yang memiliki metode-metode tersendiri dalam 
memahami dan menafsirkan Alquran. Juga dari kalangan nonmuslim seperti 
Anthony John, John Wansbrough, atau Andrew Rippin.

-- tetap ajah setiap orang yg mengaku Muslim, menuhankan  Allah saja dan 
Muhammad SAW sbg RasulNya, berkitab AlQuran. Memangnya bisa berubah ya pak 
dosen?

Jika MUI merujuk kepada seperangkat kaidah yang dihasilkan oleh ulama 
tertentu, MUI telah melakukan kesewenang-wenangan. Seolah-olah MUI 
memiliki hak paling mutlak untuk menentukan metode ini benar dan metode 
ini salah. Padahal, metode pemahaman dan penafsiran Alquran bukanlah 
Alquran itu sendiri. 

Tegasnya, jika Alquran berasal dari Tuhan dan harus diterima secara 
tekstual sebagai hal yang benar secara qath'iy, metode pemahaman dan 
penafsiran berasal dari manusia dan karena itu tidak mengenal pemutlakan.

-- tegasnya Tuhannya muslim hanyalah Allah, Rasulnya adalah Muhammad SAW 
sbg penutup nabi2. Ibadah wajibnya antara lain Sholat 5 waktu, Zakat, Haji 
(jika mampu) yg tercantum dlm Rukun Islam. Mutlak lho pak dosen! apa pak 
dosen mau tawar menawar?

Kedua, sepuluh kriteria MUI itu juga menyebutkan bahwa "kegemaran" 
mengafirkan kelompok lain merupakan indikator sesatnya sebuah aliran. 
Selain tidak logis, pernyataan tersebut sangat ambigu. Dalam kenyataannya, 
tidak sedikit ormas Islam garis keras yang sering mengafirkan sesama 
muslim. Jika merujuk kepada kriteria ini, sejumlah ormas Islam Indonesia 
bisa dikelompokkan sebagai aliran sesat. 

-- memang tdk boleh mengkafirkan sesama muslim. memangnya ormas islam mana 
yg sesat pak dosen?

Padahal, dari aspek-aspek lain, ormas-ormas itu justru berusaha 
menampilkan Islam yang murni dan otentik. Kriteria ini dengan sendirinya 
menggiring kepada kesimpulan bahwa hanya Islam moderat -yang hampir tidak 
pernah terlibat dalam tindakan takfir (pengafiran- lah yang paling benar 
di Indonesia. 

-- pak dosen termasuk islam moderat ya..setahu saya Islamnya Rasulullah 
SAW tanpa embel2 tuch, koq pak dosen nambah2in nama Islam, memangnya Islam 
yg dulu itu salah ya? :D

Padahal, tidak demikian kenyataannya. Baik Islam moderat, radikal maupun 
liberal, sama-sama memiliki potensi kebenaran masing-masing.

--- dlm AlQuran, manusia hanya dibedakan dlm 3 keadaan, muslim, kafir dan 
munafik. Pak dosen tinggal pilih ajah deh? :D

Selain itu, kriteria tersebut berpotensi menjadi "senjata makan tuan." 
Artinya, jika pengafiran menjadi kriteria sesatnya sebuah kelompok, sangat 
mungkin MUI adalah bagian dari aliran sesat itu sendiri. Dalam banyak hal, 
MUI sering bertindak sebagai "hakim" yang memiliki hak istimewa untuk 
menyatakan sebuah aliran atau kelompok sesat atau tidak, terlarang atau 
tidak. 

--- MUI bersandarkan kpd AlQuran dan Sunnah Rasul, jika MUI menyeleweng dr 
ACUAN tsb, saya akan menentangnya jg, sama spt saat ini saya menentang 
pendapat tuan dosen yg terhormat 

Meski tidak secara eksplisit menyebut sebuah aliran kafir, akivitas MUI 
dalam melabel dan mengelompokkan aliran dan kelompok tertentu sebagai 
sesat, terlarang, dan tidak Islam, sebagaimana terjadi pada pelarangan 
paham Islam liberal, dan sesatnya sejumlah aliran sesat, memiliki hakikat 
yang sama dengan pengafiran. 

--- jd pak dosen ini merasa Islam liberal atau moderat? koq malah ambigu..

Di sinilah apa yang sering diistilahkan Khaled Abou el Fadhl sebagai 
"tentara Tuhan yang sewenang-wenang" menafsirkan ajaran Islam, muncul ke 
permukaan.

-- yah kalo cuma istilah khaled abu apa keq, saya sech kaga gentar, 
kecuali sabda Rasulullah SAW.

Pradana Boy ZTF, dosen Universitas Muhammadiyah Malang, alumnus Australian 
National University, Canberra

-- HAriss, muslim yg jengah dg komentar2 sumbang macam ini.

----------------------------------------------------------

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.26/1119 - Release Date: 
08/11/2007 17:55

[Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke