Mas haris..

PertamA, jika anda mengatakan bahwa hukum potong tangan dan qishash sudah
berlaku seja jaman taurat, artinya Mas haris mengakui bahwa hukum potong
tangan dalam quran itu tidak orisinil dari islam dan itu adalah hukum
primitif. Sedikitpun saya tidak melihat argumentasi anda selain comot ayat
dan hadis. Apakah anda tidak menguasai metode telaah ayat dan hadis?

Kedua, secara umum kalangan penafsir quran membagi ayat-ayat quran dalam dua
kategori. Pertama Muhkamat (ayat-ayat yang sudah pasti dan tidak boleh
diotak atik) dan kedua mutasyabihat (ayat quran yang masih bisa
diperdebatkan). Masalahnya, bagi kalangan penafsir literal seperti kelompok
wahabi dan salafi radikal alergi terhadap pendekatan mutasyabihat. Seperti
dalam kasus ayat potong tangan, bagi wahabi dan salafi radikal ya harus
dimaknai dan dijalankan secara tekstual. Padahal dalam sejarahnya, seorang
umar bin khattab yang sangat dekat dengan muhammad bahkan hidup dalam masa
muhammad tapi saat menjadi khalifah pernah satu ketika umar tidak
menjalankan potong tangan terhadap pelaku pencurian karena alasan
kemanusiaan. Apa anda akan mengatakan bahwa umar telah melanggar syariat dan
mengotak atik ajaran islam. Dari sini pula nampaknya ada yang terputus atau
tidak utuh dalam cara anda mempelajari dan mendalami islam.

Ketiga, konsep muhkamat dan mutasyabihat yang dimunculkan oleh para penafsir
klasik mulai menuai kritik dikalangan pemikir islam modern. Fazlurrahman
misalnya dan Abdullah Ahmed An-Naim. Fazlurrahman meminjam pendekatan
hermenetika dalam "membaca" alquran. Dalam metodologi yang dikembangkan
rahman, Teks tidak bisa berdiri sendiri, terikat dengan ruang dan waktu
dimana wahyu itu turun dan atas sebab apa. Maka, bisa jadi, apalagi terhadap
teks yang sudah "usang" bagi seorang muslim harus mencari nilai moral yang
terkandung dalam teks tersebut lalu mengkontekstualisasikannya dengan
modernitas. Nampaknya rahman berusaha menjawab klaim quran yang berlaku
sepanjang zaman. Dalam kasus potong tangan misalnya, cukup bagi seorang
muslim untuk membongkar nilai universal apa yang yang terkandung dalam teks
potong tangan. Bahwa yang terpenting adalah bagaimana memberikan aspek jera
terhadap pelaku pencurian. Disini kan artinya perlu ada penegakan dan
kepastian hukum. Persoalan bentuk hukumannya apa tidak mesti ikut apa kata
teks quran saat membahas hukuman bagi pencuri. Dan tidak memberlakukan hukum
potong tangan tidak berarti melanggar syariat.

Apalagi abdullah ahmed naim yang melakukan dekontruksi terhadap paradigma
lama. Bagi Na'im, ayat-ayat yang turun di madinah seperti potong tangan,
waris, poligami, itu adalah semuanya ayat-ayat mutasyibahat yang harus
dianulir oleh ayat-ayat yang turun di mekkah. Dimana ayat-ayat mekkah sangat
menghargai kesetaraan dan HAM.

Jadi sangat jelas, bahwa hukum potong tangan itu sudah usang dan tidak lagi
relevan diterapkan.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: 28 Nopember 2007 9:18
To: [email protected]
Subject: RE: [ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi? (buat bung haris)

assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,

lho mas ihsan ini gimana? yg mengatakan hukum potong tangan itu hukum adat 
alias buatan manusia khan bukan saya. Anda malah belum membuktikan 
pernyataan anda tsb.

Ayat Muhkamat dan mutasyabiyat yg mana??? ttg hukum potong tangan?

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan 
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai 
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. QS5:38

apa ayat di atas termasuk mutasyabiyat???

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: 
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak 
seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: 
Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada 
(pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi 
(seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: 
Bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah 
perisai yang berharga tiga dirham. (Shahih Muslim No.3194)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: 
Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri 
sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu 
dipotong tangannya. (Shahih Muslim No.3195)

Hadis riwayat Aisyah ra.: 
Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita 
Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani membicarakan 
masalah ini kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Siapa lagi yang 
berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah saw. Maka berbicaralah 
Usamah kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Apakah 
kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan 
berpidato: Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum 
kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka 
mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka 
mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi 
Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong 
tangannya. (Shahih Muslim No.3196)

Seorang yg mengaku muslim seharusnya berserah diri/patuh kpd Allah dan 
Rasul2Nya.

Mas Ihsan, Islam itu adalah agama yg benar, semua nabi2 beragama Islam, 
Ibrahim as, Nuh as, Musa as, Ishaq as, Yakub as, Luth as, Ismael as, Isa 
as, Muhammad SAW.
Nabi2 sebelum Muhammad SAW diutus dlm kerangka TAUHID dg syariat utk umat 
dan masanya saja.

Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka 
lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan 
(syari`at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu... QS22:67

contoh Hukum Qishas bagi pembunuh, hukum mati bagi pezina itu sdh ada 
sejak jaman Taurat. Islamnya Muhammad hanya menyempurnakan, krn wahyu itu 
progresif. Muslim adalah umat yg beriman kpd Kitab2 Allah, Zabur, Suhuf2, 
taurat, Injil dan AlQuran.

Masa' ayat yg sdh jelas begitu mau diotak-atik lg..alamak..manusia merasa 
lebih pinter drpd Tuhannya

Wassalamu'alaikum,

"Asnawi Ihsan" <[EMAIL PROTECTED] <mailto:asnawiihsan%40telkom.net> > 
Sent by: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 
11/27/2007 04:31 PM
Please respond to
[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 

To
<[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> >
cc

Subject
RE: [ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi? (buat bung haris)

Mas Haris... andai saja anda mau mempelajari islam secara utuh dan 
mendalam,
anda akan bisa membedakan mana wilayah yang sakral dan mana wilayah yang
profan dalam ajaran islam termasuk teks suci. Dan bisa jadi, anda akan
mentertawakan atau tersipu malu dengan pandangan islam anda yang sekarang.

Kalo anda tidak setuju dengan pandangan keislaman saya tentang hukum 
potong
tangan itu adalah hukum manusia atau hukum yang berlaku dimasyarakat arab
kemudian diadopsi oleh islam, silahkan anda berikan argumentasinya.

Jika anda memang benar-benar seorang muslim yang mengerti islam, 
seharusnya
anda mengerti kritik saya masuk dalam persoalan ayat-ayat mutasyabihat dan
muhkamat. Mari Kita masuk dalam perdebatan ushul fiqh dan ulumul
quran/tafsir. Nanti akan jelas akar pemikiran anda ada dimana dan saya ada
dimana. 

Saya tunggu argumentasi ushul fikih dan ulumuttafsir anda jika memang 
hukum
potong tangan itu hukum Tuhan. Jika tidak, anda harus mengakui bahwa hukum
potong tangan itu adalah hukum buatan manusia yang diadopsi oleh islam.

-----Original Message-----
From: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
[mailto:[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> ] On
Behalf
Of [EMAIL PROTECTED] <mailto:hariss_ypmi%40yamaha-motor.co.id> 
Sent: Tuesday, November 27, 2007 8:05 AM
To: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 
Subject: RE: [ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi?

sebentar mas ihsan..
saya bicara dg seorang muslim?

"Asnawi Ihsan" <[EMAIL PROTECTED] <mailto:asnawiihsan%40telkom.net>
<mailto:asnawiihsan%40telkom.net> > 

Sent by: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 
11/26/2007 03:16 PM
Please respond to
[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 

To
<[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> >
cc

Subject
RE: [ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi?

Bung Haris, Hukuman potong tangan juga sebenarnya adalah hukum buatan
manusia, bukan hukum Tuhan. Hukum adat tepatnya. Hukum yang berlaku dalam
budaya arab yang kemudian diadopsi oleh Islam bahkan dilegalkan dalam 
kitab
suci. Tidak ada sesuatu yang bersifat ilahiah disana..

Salam

_____ 

From: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
[mailto:[email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> ] On
Behalf
Of [EMAIL PROTECTED] <mailto:hariss_ypmi%40yamaha-motor.co.id>
<mailto:hariss_ypmi%40yamaha-motor.co.id
> 
Sent: Monday, November 26, 2007 8:01 AM
To: [email protected] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>
<mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi?

ada yg takut tangannya dipotong neh?

terbukti hukum buatan manusia, apalagi dpt WARISAN dari penjajah belanda, 
udh terbukti gagal total deh! barang yg ilang makin byk, uang yg raib ga 
kehitung jumlahnya, lha malingnya kaga' ada hehe menggelikan sekali
bisanya hanya menghukum maling ayam, sedangkan koruptor kelas kakap, 
pembalak hutan, bisa 'lenggang kangkung' menikmati hasil jarahan. Mau coba 

syariat ISLAM? siapa takuut..

radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED] <mailto:radityo_dj%40yahoo.com> com> 
Sent by: [EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com
11/25/2007 09:30 AM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com

To
[EMAIL PROTECTED] <mailto:zamanku%40yahoogroups.com> .com,
[EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> ps.com, 
tourismindonesia@ <mailto:tourismindonesia%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] <mailto:bizzcomm%40yahoogroups.com>
s.com, 
forum-pembaca- <mailto:forum-pembaca-kompas-owner%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] <mailto:kompas-owner%40yahoogroups.com>
<mailto:kompas-owner%40yahoogroups.com> , 
pantau-komunitas@ <mailto:pantau-komunitas%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com, wahana-news@ <mailto:wahana-news%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com, 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com,
rumahkitabersama@ <mailto:rumahkitabersama%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com, 
pepicek-post@ <mailto:pepicek-post%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
cc

Subject
[ppiindia] "Atraksi wisata" baru di Sulawesi?

Akankah hukuman potong tangan di Bulukumba ini bakal menjadi "atraksi 
wisata" baru Indonesia?

Apabila jadi dilaksanakan, paling tidak ratusan wartawan dan fotografer 
bakal berduyun-duyun datang ke Bulukumba. Hotel-hotel dipastikan akan 
overbooked.

Mulai sekarang, saya berharap pihak Menbudpar segera mempromosikan 
"atraksi wisata" baru ini ke negeri manca...demi menggaet devisa negara 
yang lebih besar. Seperti halnya dulu terjadi di NAD saat berlangsung 
acara "peluncuran perdana" hukuman cambuk, atraksi potong tangan ini pasti 

jauh lebih menarik.... khususnya dari segi visual . 

Bayangkan, jutaan pasang mata akan memelototi tayangan CNN, Al-Jazeerah 
dan stasiun tv lain-lain saat sang algojo mengayunkan pedang. Dalam 
hitungan detik darah merah memuncrat, lalu potongan tangan korban jatuh ke 

tanah. Wajah korban ditutup dengan kain hitam, jadi tak ternampak ekspresi 

wajahnya saat mengaduh kesakitan. Atau mungkin langsung pingsan?

Sementara Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Syariah Sulawesi Selatan akan 
bertepuk tangan. Sebagian misinya telah tercapai....

Tak lama lagi, bakal digelar hukuman pancung, entah di wilayah mana lagi. 
Mungkin di Tangerang, Padang, Aceh, atau Tasikmalaya. Pelaku bom Bali 
Amrozi dan kawan-kawan juga ingin mati dengan dipancung kepalanya, 
daripada digantung atau ditembak mati, karena itu sesuai Syariat Islam 
yang ia percayai.

------------------------------------------------------

HARIAN FAJAR

Hukuman Potong Tangan di Bulukumba
(21 Nov 2007, 114 x , Komentar) Berlaku di 20 Desa

BULUKUMBA -- Resah dengan maraknya pencurian di wilayahnya, 20 perwakilan 
desa di Kecamatan Gantarang, sepakat memberlakukan potong tangan bagi 
pelaku yang tertangkap tangan.Kesepakatan itu terungkap setelah dilakukan 
pertemuan seluruh kepala desa, Minggu, 18 November lalu. 

Para kepala desa juga sepakat untuk membentuk Forum Peduli Kamtibmas 
Pallawa Lipu. Ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan adalah Kepala Desa 
Gantarang, Andi Rukman.

Selain pencuri, pelaku judi dan penikmati muniman keras (miras) juga 
dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. 

Beberapa bulan belakangan ini, pencurian memang marak di wilayah Polsek 
Gantarang. Selain kendaraan roda dua, hewan peliharaan masyarakat seperti 
sapi dan kuda, juga menjadi sasaran pencuri. Nyaris setiap malam, ada saja 

desa yang disatroni maling. 

Anehnya, hingga saat ini tak satu pun pencuri yang berhasil dibekuk 
polisi. Jaringan pencuri yang sering beroperasi di daerah ini memang 
dikenal sangat rapi dan terorganisir. 

Desa Padang Kecamatan Gantarang yang dikenal sebagai desa percontohan 
pelaksanaan perda syariat Islam, sudah memberlakukan hukuman cambuk sejak 
beberapa tahun lalu. Tercatat, sudah beberapa kali warga setempat dihukum 
cambuk. 

"Masyarakat resah dengan maraknya pencurian di desa. Hukum ini kita 
sepakati untuk meminimalisir tindakan kriminal," kata Andi Rukman, Selasa, 

20 November. 

Andi Rukman menegaskan, mereka kurang percaya lagi dengan kinerja aparat 
kepolisian. Pelaku yang tertangkap tangan, proses hukumnya sangat lama. 
Sanksinya juga ringan sehingga membuat pelaku tidak jera. "Polisi mengaku 
selalu kesulitan mendapatkan barang bukti," ujarnya. 

Kendati demikian, lanjut Rukman, pihaknya tetap berhati-hati menerapkan 
hukuman ini agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 

Kepala Polsek Gantarang, AKP Muhammad Jufri, mengaku menyambut positif 
terhadap kesepakatan seperti itu. Hanya saja, kata Kapolsek, terlebih 
dahulu harus disetujui oleh bupati atau muspida setempat. Sebab, aksi itu 
cukup rawan karena masyarakat bisa berbuat anarkis dan main hakim sendiri. 

(

---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try 
it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]



 

Kirim email ke