Umat Islam di Papua mengalami diskriminasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) 
setempat. Pasalnya, pemda setempat telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) 
yang hanya mengakomodasi kepentingan pihak Kristen (Protestan dan Katholik).
   
  "Banyak pasal krusial yang ada pada perda ini. Misalnya, pada pasal 25 (1) 
dengan tegas disebutkan, "Warga asli Papua dalah Kristen. " Demikian pula pada 
ayat 2 dikatakan, "Nilai-nilai yang diakui dalam aspek budaya, busana, dan 
agama adalah Kristen, " ujar Wahyuddin, peneliti dari Hizbut Tahrir Indonesia 
dalam diskusi terbatas sejumlah ormas Islam di Kantor Dewan Dakwah Islamiyah 
Indonesia, akhir pekan kemarin.
   
  Pemda setempat, katanya, juga tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada 
umat Islam untuk melakukan ibadah dengan bebas. "Setiap kantor dan orang yang 
mau ibadah harus izin pemda dan masyarakat adat (Kristen). Akibatnya, sulit 
bagi orang Islam di sana mendirikan masjid, " jelasnya.
  Tak hanya itu, banyak kantor-kantor instansi pemerintah yang tidak 
menyediakan mushalla, kendati di instansi tersebut terdapat sejumlah pemeluk 
Islam.
   
  Persoalan ini diakui tokoh Islam Papua, M. Alkaaf Fadzlan. Menurut Ketua 
Lembaga Sosial Dakwah dan Pembinaan SDM Kawasan Timur Nusantara itu, perda ini 
telah membuat umat Islam semakin terjepit posisinya, baik secara kultural 
maupun struktural.
   
  "Orang-orang Islam yang ingin duduk di pemerintahan atau ikut pilkada 
dipersulit. Ada upaya dari mereka untuk menjadikan Papua sebagai daerah resmi 
Kristen, " katanya.
   
  Oleh karena itu, harap Fadzlan, pihaknya meminta bantuan agar semua ormas 
Islam memberikan dukungan terhadap dakwah di sana dan mendesak pemerintah pusat 
merevisi Perda Kristen itu, " sarannya. (dina)

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke