Thanks bu informasinya, saya malah baru dengar kisah ini. Semoga cerita itu
tidak bergaya "da vinci code" yang menghebohkan itu. Saya tetap berpegang teguh
pada benang merah sejarah yang dihubungkan dengan Al-Quran dan hadist. Tetapi
kisah itu sah-sah saja, seperti yang dikatakan mas Nugroho, kisah sejarah itu
banyak macamnya akan lebih baik, bisa di compare, bisa dijadikan referensi, dan
bisa dijadikan apa saja sesuai kebutuhan kita.Ya, itulah pluralisme pikiran,
gagasan, opini, dan semacamnya!
Tetapi tetap saja, validitasnya selalu dikaitkan dengan otensitas sumber!
Dan, biasanya juga selalu dilihat, cerita itu pararel atau tidak dengan ajaran
Islam (berdasar Quran dan hadist).
Salam
RDM
Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
--- In [email protected], "Asnawi Ihsan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Bung Nug dan Mbak Rulita,
>
>
>
> Seinget saya, meski awalnya sebagai budak tapi akhirnya Maria Al
Qibtiyah> dinikahi oleh Nabi dan akhirnya memberikan Nabi seorang
anak laki-laki yang> bernama Ibrahim, tapi dalam keterangan lain
disebutkan bahwa nama anak> laki-laki Nabi itu bernama Qosim karena
itu Nabi juga kerap disapa Abu> al-Qosim (ayah Qosim). Tapi
sayangnya, putra semata wayang ini meninggal> dunia tidak lama
setelah dilahirkan (tidak disebutkan berapa lama bayi> laki-laki itu
sempat hidup), keterangan ini salah satunya bisa dilacak dalam
> kitab hadis yang sangat populer yaitu Shoheh Muslim jilid dua pada
bab> "Meratapi Kuburan."
>
>
> Jika keterangan dalam kitab hadis shoheh muslim itu benar bahwa
Maria Al> Qibtiyah yg awalnya budak itu dibebaskan lalu dinikahi
Nabi, Maka fatwa> MUI, UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang
melarang pernikahan beda> agama perlu dikaji ulang, karena nyatanya
Nabi Muhammad menikahi Maria yg> beragama Kristen Koptik. seharusnya
hal ini menjadi bukti sejarah yang cukup> kuat untuk mengembangkan
fikih yang pluralis dan moderat. Seharusnya MUI> juga tidak hanya
berpihak kepada mazhab pemikiran dan fikih yang dipegang> MUI. Dari
kasus ini juga, semakin menguatkan dugaan saya bahwa MUI belum
> bisa obyektif dalam proses istinbath hukum (fatwa).
>
1) Ketika Nabi SAW menikahi Al-Qibtiyah, apakah kemudian Al-Qibtiyah
memeluk agama Islam?
2) Apakah hanya karena Nabi SAW pernah menikahi non-muslim, lalu MUI
harus mengkaji ulang fatwa? Ini sama saja dengan pertanyaan Apakah
karena Nabi pernah hidup berpoligami, fatwa MUI harus mendukung
poligami?
Saya kira dalam mengeluarkan fatwanya, MUI harus melihat sikon di
Indonesia secara menyeluruh (kontekstual). Maksudnya, pasti ada
skala prioritas untuk keperluan umat Islam Indonesia menyeluruh, kan
namanya juga Majelis Ulama INDONESIA (Bukan Majelis Ulama Sedunia).
Kalau memang fatwa MUI tidak mempunyai kekuatan hukum, mengapa kita
repot ya sama fatwa MUI? Mestinya kita direpotkan dengan peranti
hukum di Indonesia saja.
terimakasih dan wassalam,
---------------------------------
Sent from Yahoo! - a smarter inbox.
[Non-text portions of this message have been removed]