Koran Tempo, 22 Desember 2007


Sikap Negara terhadap Aliran Sesat

Luthfi Assyaukanie, KOORDINATOR JARINGAN ISLAM LIBERAL, JAKARTA


Perilaku negara dan tokoh agama dalam menyikapi aliran dan kelompok agama yang 
dianggap sesat akhir-akhir ini memunculkan persoalan serius menyangkut 
kebebasan dan hak-hak individu di negeri kita. Setiap kali ada kelompok agama 
atau keyakinan baru yang muncul, reaksi yang diperlihatkan para tokoh Islam dan 
kaum muslim secara umum tampak sangat berlebihan. Jika bukan dihakimi langsung, 
kaum muslim ramai-ramai menuntut polisi dan aparat pemerintah agar 
memberangusnya; sering kali dengan cara yang merendahkan dan mempermalukan 
martabat seseorang.


Setelah kasus Al-Qiyadah al-Islamiyah yang masih segar dalam ingatan kita, kini 
muncul lagi kasus penyerangan terhadap anggota Ahmadiyah di Kuningan, Jawa 
Barat. Ini adalah peristiwa yang kesekian lusin kalinya Ahmadiyah mengalami 
kekerasan dan permusuhan dari umat Islam. Dengan pemberitaan yang tak adil, 
media massa kita juga cenderung memihak agama status quo, sambil ikut-ikutan 
mengecap "sesat" kelompok minoritas itu.


Kelompok agama atau keyakinan bukanlah sekumpulan preman atau gerakan makar 
yang harus ditumpas. Mereka memiliki kebebasan dan hak beragama serta 
berkeyakinan yang dilindungi undang-undang. Secara jelas konstitusi kita 
menegaskan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu" (pasal 29). Aturan atau fatwa apa saja yang menegasikan semangat 
konstitusi yang begitu agung ini sudah semestinya ditinjau ulang.


Salah satu alasan yang kerap dikemukakan para pemeluk agama mayoritas (dalam 
Islam, misalnya), kelompok-kelompok agama atau keyakinan baru dianggap 
"meresahkan masyarakat" dan karena itu harus ditindak secara hukum. Kepolisian 
biasanya dipanggil untuk menangkap kelompok-kelompok itu atas alasan yang 
sangat problematis ini.


Mengapa problematis? Istilah "meresahkan masyarakat" tentu bukan milik kelompok 
agama saja dan bukan hanya milik agama atau keyakinan minoritas. Siapa saja 
bisa meresahkan masyarakat, dengan cara yang berbeda-beda. Para tokoh agama 
mayoritas paling sering melakukan tindakan "meresahkan masyarakat". Majelis 
Ulama Indonesia berkali-kali meresahkan masyarakat dengan fatwa-fatwa mereka 
(fatwa menghadiri perayaan Natal, misalnya).


Para polisi dan aparat keamanan sudah semestinya memikirkan ulang cara mereka 
menghadapi isu-isu keagamaan. Semestinya mereka bukan memberikan perlindungan 
kepada kelompok mayoritas, melainkan sebaliknya, kepada kelompok minoritas. 
Kelompok-kelompok minoritaslah yang paling berpotensi ditekan dan diabaikan 
hak-hak dasarnya.


Agama dan keyakinan adalah hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang. Tugas 
polisi melindungi kelompok-kelompok minoritas dari tekanan orang atau lembaga 
yang mencoba mengancam atau menghancurkannya. Polisi dan aparat negara tidak 
semestinya terpengaruh--dan apalagi tunduk--kepada kelompok mayoritas untuk 
memberangus kelompok minoritas. Penegak hukum bekerja bukan atas dasar jumlah 
manusia, melainkan atas dasar kebenaran.


"Sesat" adalah istilah dan kategori teologi yang diwariskan dari abad 
pertengahan. Polisi tidak memiliki wewenang menangkap seseorang atas dasar 
pilihan keimanan atau keyakinan. Jika seseorang dianggap "sesat" oleh kelompok 
mayoritas, polisi wajib turun tangan, bukan untuk membela mayoritas, tapi untuk 
melindungi keyakinan minoritas yang hak-hak beragamanya ditindas.


Polisi hanya bisa ikut campur jika sebuah kelompok terbukti melakukan perbuatan 
kriminal. Polisi boleh menahan pemimpin atau pengikut kelompok itu semata-mata 
karena alasan kejahatan--dan bukan karena alasan "sesat". Polisi memiliki 
wewenang memeriksa para petinggi Al-Qiyadah al-Islamiyah jika mereka dicurigai 
terlibat penipuan atau kekerasan, tapi bukan karena mereka memiliki keyakinan 
dan pemahaman agama tertentu.


Dari sudut pandang negara, tidak ada aliran yang sesat. Berdasarkan 
Undang-Undang Dasar 1945, semua agama dan kepercayaan mendapat perlindungan. 
Sesat adalah kategori teologi, dan bukan kategori hukum. Sanksi teologi adalah 
di akhirat, dan bukan di dunia. Negara kita bukanlah negara agama dan bukan 
pula negara yang mengadopsi praktek-praktek biadab di zaman kegelapan yang 
membunuh atau memenjarakan manusia semata-mata karena dianggap kafir, zindik, 
atau sesat.


Indonesia adalah negara netral agama, dan bukan negara yang memihak kepada satu 
agama tertentu. Otoritas tertinggi di negeri ini adalah UUD 1945 yang menjadi 
konstitusi kita, bukannya fatwa MUI atau pendapat para tokoh agama.


Sudah teramat sering peringatan dari ahli-ahli sejarah bahwa konflik-konflik 
komunal dimulai dari ikut campurnya agama dalam wilayah politik dan 
pemerintahan. Setiap ada berita tentang penangkapan seseorang atau kelompok 
agama karena alasan "aliran sesat", negeri ini sebenarnya sedang menyemai 
bibit-bibit permusuhan. Semakin sering kita mendengar berita semacam ini, 
semakin banyak bibit-bibit itu ditebarkan.


Satu-satunya cara untuk mengatasi potensi konflik itu adalah mengubah sikap 
kita yang keliru selama ini dalam melihat isu-isu kebebasan beragama. Para 
petinggi agama dan aparat negara harus kembali lagi pada konstitusi negeri ini 
bahwa agama dan keyakinan adalah hak manusia yang paling asasi. Melarang atau 
menghalangi seseorang menjalankan agama atau keyakinannya adalah pelanggaran 
hak asasi manusia yang dikutuk oleh semua bangsa. 


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke