Essay - YANG BETUL, HAK ASASI ATAU KEWAJIBAN ASASI?

Ketika masih kuliah di pasca sarjana PKN-UI sekitar tahun 1997-1999, salah 
seorang dosen saya, Brigjen TNI (Purn) Abdul Kadir Besar, SH., mengatakan, HAM 
(hak asasi manusia) itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah KAM (kewajiban 
asasi manusia). Saya waktu itu agak kaget mendengar pandangan yang "unik" 
tersebut, karena penerimaan terhadap konsep HAM sudah begitu meluas, bahkan 
diperkuat lewat Piagam PBB pula. 

Faktanya, konsep HAM universal yang kita kenal sekarang sebetulnya memang 
konsep yang relatif baru. Konsep HAM itu disusun pasca Perang Dunia II, 
terutama oleh para negara pemenang perang. Konsep HAM konon dimunculkan karena 
mereka melihat begitu banyak tragedi kemanusiaan dalam perang dunia, dan tak 
ingin melihat tragedi itu terulang. Dari sekian banyak HAM, yang lebih banyak 
ditonjolkan kemudian adalah hak politik (HAM generasi pertama), meski ada juga 
hak sosial, budaya, dan sebagainya (HAM generasi berikutnya).

Kembali ke konsep "kewajiban asasi" tadi, dosen saya tidak secara eksplisit 
bicara dari konteks ajaran agama tertentu, tetapi saya mencoba menelaah dari 
ajaran agama yang saya anut. Dalam konteks orang yang beragama atau percaya 
pada Allah SWT, Allah itu adalah yang menguasai segalanya, yang menciptakan 
manusia, dari dari Allah-lah bersumber segala nilai. 

Maka, berhadapan dengan kemutlakan kekuasaan dan kedahsyatan Allah itu, saya 
pikir, manusia sebetulnya memang tak punya hak apa-apa. Manusia bahkan tak 
lebih dari sebutir debu di alam semesta ciptaan Allah, yang bahkan hingga 
sampai saat ini belum terungkap semuanya oleh ilmu manusia. 

Allah-lah yang memiliki segala hak tersebut. Termasuk, hak untuk meminta 
pertanggungjawaban manusia atas semua perilakunya di muka bumi (di mana 
notabene manusia juga cuma "numpang" hidup, karena bumi beserta seluruh isinya 
ini adalah milik Allah dan ciptaan Allah). 

Nah, kalau HAM itu sebetulnya tidak ada atau tak seharusnya ada, saya 
bertanya-tanya, bagaimana dan dengan konsep apa kita akan melindungi rakyat 
kecil yang ditindas, disiksa, diperkosa, dirampok, dan sebagainya, yang dalam 
konsep HAM sekarang disebut sebagai "pelanggaran HAM"? 

Apakah konsep HAM dan KAM ini sebetulnya sesuatu yang setali tiga uang, alias 
sama saja? Dalam konsep HAM, kita dilarang membunuh, menyiksa, memperkosa, 
merampok, dan sebagainya, karena itu berarti melanggar HAM. Sedangkan dalam 
konsep KAM, kita DIWAJIBKAN melindungi rakyat kecil dan orang yang lemah dari 
pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya. Tetapi 
ujung-ujungnya sama: rakyat hidup aman dan terlindungi.

Ataukah ada perbedaan yang mendasar antara HAM dan KAM, meskipun ujung-ujungnya 
(dampak yang diharapkan) adalah kebaikan yang sama bagi seluruh rakyat? Yah, 
ini sekadar uneg-uneg pemikiran saya saja.


Satrio Arismunandar 
Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627

http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com 

"If you know how to die, you know how to live..."


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke