Kalau copet dikeroyok itu ada istilahnya: "Pelanggaran Hukum", karena main 
hakim sendiri.



  ----- Original Message ----- 
  From: agussyafii 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, December 26, 2007 7:09 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Essay - Yang betul, Hak Asasi atau Kewajiban Asasi?


  Mas Satrio,

  Saya tergelitik soal pelanggaran HAM, apa ya yang disebut dengan
  pelanggaran HAM? kalo ada tukang copet dipasar terus digebukin masa
  sampe mati, apa itu disebut dengan pelanggaran HAM? saya pikir bukan
  pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang saya pahami adalah, misalnya ada
  sekelompok mahasiswa demo terus ditembakin oleh polisi, yang meninggal
  dua. Menurut saya matinya mahasiswa itu merupakan pelanggaran HAM.

  Jika kejahatan dilakukan orang perorang didalam masyarakat sipil,
  misalnya saya menginjak kaki mas satrio itu bukan pelanggaran HAM.
  tapi jika saya dijalan kaki saya diinjak polisi karena polisi marah
  yang tidak jelas itu pelanggaran HAM, karena polisi mewakili institusi
  negara. Kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya itulah
  pelanggaran HAM. Tapi kalo ada warga negara yang tidak bayar pajak
  karena tidak punya uang bukan pelanggaran KAM (Kewajiban Asasi
  Manusia). Jadi menurut saya tidak ada yang disebut dengan Kewajiban
  Asasi Manusia, yang ada cuman Hak Asasi Manusia, sebab tugas negaralah
  yang mesti melindungi hak warga negaranya.

  Ini sih pendapat awam saya, kalo salah mohon dikoreksi ya mas..

  Wassalam,
  agussyafii

  --- In [email protected], Satrio Arismunandar
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Essay - YANG BETUL, HAK ASASI ATAU KEWAJIBAN ASASI?
  > 
  > Ketika masih kuliah di pasca sarjana PKN-UI sekitar tahun 1997-1999,
  salah seorang dosen saya, Brigjen TNI (Purn) Abdul Kadir Besar, SH.,
  mengatakan, HAM (hak asasi manusia) itu sebenarnya tidak ada. Yang ada
  adalah KAM (kewajiban asasi manusia). Saya waktu itu agak kaget
  mendengar pandangan yang "unik" tersebut, karena penerimaan terhadap
  konsep HAM sudah begitu meluas, bahkan diperkuat lewat Piagam PBB pula. 
  > 
  > Faktanya, konsep HAM universal yang kita kenal sekarang sebetulnya
  memang konsep yang relatif baru. Konsep HAM itu disusun pasca Perang
  Dunia II, terutama oleh para negara pemenang perang. Konsep HAM konon
  dimunculkan karena mereka melihat begitu banyak tragedi kemanusiaan
  dalam perang dunia, dan tak ingin melihat tragedi itu terulang. Dari
  sekian banyak HAM, yang lebih banyak ditonjolkan kemudian adalah hak
  politik (HAM generasi pertama), meski ada juga hak sosial, budaya, dan
  sebagainya (HAM generasi berikutnya).
  > 
  > Kembali ke konsep "kewajiban asasi" tadi, dosen saya tidak secara
  eksplisit bicara dari konteks ajaran agama tertentu, tetapi saya
  mencoba menelaah dari ajaran agama yang saya anut. Dalam konteks orang
  yang beragama atau percaya pada Allah SWT, Allah itu adalah yang
  menguasai segalanya, yang menciptakan manusia, dari dari Allah-lah
  bersumber segala nilai. 
  > 
  > Maka, berhadapan dengan kemutlakan kekuasaan dan kedahsyatan Allah
  itu, saya pikir, manusia sebetulnya memang tak punya hak apa-apa.
  Manusia bahkan tak lebih dari sebutir debu di alam semesta ciptaan
  Allah, yang bahkan hingga sampai saat ini belum terungkap semuanya
  oleh ilmu manusia. 
  > 
  > Allah-lah yang memiliki segala hak tersebut. Termasuk, hak untuk
  meminta pertanggungjawaban manusia atas semua perilakunya di muka bumi
  (di mana notabene manusia juga cuma "numpang" hidup, karena bumi
  beserta seluruh isinya ini adalah milik Allah dan ciptaan Allah). 
  > 
  > Nah, kalau HAM itu sebetulnya tidak ada atau tak seharusnya ada,
  saya bertanya-tanya, bagaimana dan dengan konsep apa kita akan
  melindungi rakyat kecil yang ditindas, disiksa, diperkosa, dirampok,
  dan sebagainya, yang dalam konsep HAM sekarang disebut sebagai
  "pelanggaran HAM"? 
  > 
  > Apakah konsep HAM dan KAM ini sebetulnya sesuatu yang setali tiga
  uang, alias sama saja? Dalam konsep HAM, kita dilarang membunuh,
  menyiksa, memperkosa, merampok, dan sebagainya, karena itu berarti
  melanggar HAM. Sedangkan dalam konsep KAM, kita DIWAJIBKAN melindungi
  rakyat kecil dan orang yang lemah dari pembunuhan, penyiksaan,
  pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya. Tetapi ujung-ujungnya sama:
  rakyat hidup aman dan terlindungi.
  > 
  > Ataukah ada perbedaan yang mendasar antara HAM dan KAM, meskipun
  ujung-ujungnya (dampak yang diharapkan) adalah kebaikan yang sama bagi
  seluruh rakyat? Yah, ini sekadar uneg-uneg pemikiran saya saja.
  > 
  > 
  > Satrio Arismunandar 
  > Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
  > Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
  > Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627
  > 
  > http://satrioarismunandar6.blogspot.com
  > http://satrioarismunandar.multiply.com 
  > 
  > "If you know how to die, you know how to live..."
  > 
  > 
  > 
  __________________________________________________________
  > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. 
  > http://www.yahoo.com/r/hs
  >



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.9/1197 - Release Date: 25/12/2007 
20:04


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke