kalo copetnya yang maen keroyok gimana dong mas?

--- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kalau copet dikeroyok itu ada istilahnya: "Pelanggaran Hukum",
karena main hakim sendiri.
> 
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: agussyafii 
>   To: [email protected] 
>   Sent: Wednesday, December 26, 2007 7:09 PM
>   Subject: [ppiindia] Re: Essay - Yang betul, Hak Asasi atau
Kewajiban Asasi?
> 
> 
>   Mas Satrio,
> 
>   Saya tergelitik soal pelanggaran HAM, apa ya yang disebut dengan
>   pelanggaran HAM? kalo ada tukang copet dipasar terus digebukin masa
>   sampe mati, apa itu disebut dengan pelanggaran HAM? saya pikir bukan
>   pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang saya pahami adalah, misalnya ada
>   sekelompok mahasiswa demo terus ditembakin oleh polisi, yang meninggal
>   dua. Menurut saya matinya mahasiswa itu merupakan pelanggaran HAM.
> 
>   Jika kejahatan dilakukan orang perorang didalam masyarakat sipil,
>   misalnya saya menginjak kaki mas satrio itu bukan pelanggaran HAM.
>   tapi jika saya dijalan kaki saya diinjak polisi karena polisi marah
>   yang tidak jelas itu pelanggaran HAM, karena polisi mewakili institusi
>   negara. Kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya itulah
>   pelanggaran HAM. Tapi kalo ada warga negara yang tidak bayar pajak
>   karena tidak punya uang bukan pelanggaran KAM (Kewajiban Asasi
>   Manusia). Jadi menurut saya tidak ada yang disebut dengan Kewajiban
>   Asasi Manusia, yang ada cuman Hak Asasi Manusia, sebab tugas negaralah
>   yang mesti melindungi hak warga negaranya.
> 
>   Ini sih pendapat awam saya, kalo salah mohon dikoreksi ya mas..
> 
>   Wassalam,
>   agussyafii
> 
>   --- In [email protected], Satrio Arismunandar
>   <satrioarismunandar@> wrote:
>   >
>   > Essay - YANG BETUL, HAK ASASI ATAU KEWAJIBAN ASASI?
>   > 
>   > Ketika masih kuliah di pasca sarjana PKN-UI sekitar tahun 1997-1999,
>   salah seorang dosen saya, Brigjen TNI (Purn) Abdul Kadir Besar, SH.,
>   mengatakan, HAM (hak asasi manusia) itu sebenarnya tidak ada. Yang ada
>   adalah KAM (kewajiban asasi manusia). Saya waktu itu agak kaget
>   mendengar pandangan yang "unik" tersebut, karena penerimaan terhadap
>   konsep HAM sudah begitu meluas, bahkan diperkuat lewat Piagam PBB
pula. 
>   > 
>   > Faktanya, konsep HAM universal yang kita kenal sekarang sebetulnya
>   memang konsep yang relatif baru. Konsep HAM itu disusun pasca Perang
>   Dunia II, terutama oleh para negara pemenang perang. Konsep HAM konon
>   dimunculkan karena mereka melihat begitu banyak tragedi kemanusiaan
>   dalam perang dunia, dan tak ingin melihat tragedi itu terulang. Dari
>   sekian banyak HAM, yang lebih banyak ditonjolkan kemudian adalah hak
>   politik (HAM generasi pertama), meski ada juga hak sosial, budaya, dan
>   sebagainya (HAM generasi berikutnya).
>   > 
>   > Kembali ke konsep "kewajiban asasi" tadi, dosen saya tidak secara
>   eksplisit bicara dari konteks ajaran agama tertentu, tetapi saya
>   mencoba menelaah dari ajaran agama yang saya anut. Dalam konteks orang
>   yang beragama atau percaya pada Allah SWT, Allah itu adalah yang
>   menguasai segalanya, yang menciptakan manusia, dari dari Allah-lah
>   bersumber segala nilai. 
>   > 
>   > Maka, berhadapan dengan kemutlakan kekuasaan dan kedahsyatan Allah
>   itu, saya pikir, manusia sebetulnya memang tak punya hak apa-apa.
>   Manusia bahkan tak lebih dari sebutir debu di alam semesta ciptaan
>   Allah, yang bahkan hingga sampai saat ini belum terungkap semuanya
>   oleh ilmu manusia. 
>   > 
>   > Allah-lah yang memiliki segala hak tersebut. Termasuk, hak untuk
>   meminta pertanggungjawaban manusia atas semua perilakunya di muka bumi
>   (di mana notabene manusia juga cuma "numpang" hidup, karena bumi
>   beserta seluruh isinya ini adalah milik Allah dan ciptaan Allah). 
>   > 
>   > Nah, kalau HAM itu sebetulnya tidak ada atau tak seharusnya ada,
>   saya bertanya-tanya, bagaimana dan dengan konsep apa kita akan
>   melindungi rakyat kecil yang ditindas, disiksa, diperkosa, dirampok,
>   dan sebagainya, yang dalam konsep HAM sekarang disebut sebagai
>   "pelanggaran HAM"? 
>   > 
>   > Apakah konsep HAM dan KAM ini sebetulnya sesuatu yang setali tiga
>   uang, alias sama saja? Dalam konsep HAM, kita dilarang membunuh,
>   menyiksa, memperkosa, merampok, dan sebagainya, karena itu berarti
>   melanggar HAM. Sedangkan dalam konsep KAM, kita DIWAJIBKAN melindungi
>   rakyat kecil dan orang yang lemah dari pembunuhan, penyiksaan,
>   pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya. Tetapi ujung-ujungnya sama:
>   rakyat hidup aman dan terlindungi.
>   > 
>   > Ataukah ada perbedaan yang mendasar antara HAM dan KAM, meskipun
>   ujung-ujungnya (dampak yang diharapkan) adalah kebaikan yang sama bagi
>   seluruh rakyat? Yah, ini sekadar uneg-uneg pemikiran saya saja.
>   > 
>   > 
>   > Satrio Arismunandar 
>   > Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
>   > Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
>   > Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627
>   > 
>   > http://satrioarismunandar6.blogspot.com
>   > http://satrioarismunandar.multiply.com 
>   > 
>   > "If you know how to die, you know how to live..."
>   > 
>   > 
>   > 
>   __________________________________________________________
>   > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. 
>   > http://www.yahoo.com/r/hs
>   >
> 
> 
> 
>    
> 
> 
>
------------------------------------------------------------------------------
> 
> 
>   No virus found in this incoming message.
>   Checked by AVG Free Edition. 
>   Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.9/1197 - Release Date:
25/12/2007 20:04
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke