kalo copetnya yang maen keroyok gimana dong mas?
--- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalau copet dikeroyok itu ada istilahnya: "Pelanggaran Hukum", karena main hakim sendiri. > > > > ----- Original Message ----- > From: agussyafii > To: [email protected] > Sent: Wednesday, December 26, 2007 7:09 PM > Subject: [ppiindia] Re: Essay - Yang betul, Hak Asasi atau Kewajiban Asasi? > > > Mas Satrio, > > Saya tergelitik soal pelanggaran HAM, apa ya yang disebut dengan > pelanggaran HAM? kalo ada tukang copet dipasar terus digebukin masa > sampe mati, apa itu disebut dengan pelanggaran HAM? saya pikir bukan > pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang saya pahami adalah, misalnya ada > sekelompok mahasiswa demo terus ditembakin oleh polisi, yang meninggal > dua. Menurut saya matinya mahasiswa itu merupakan pelanggaran HAM. > > Jika kejahatan dilakukan orang perorang didalam masyarakat sipil, > misalnya saya menginjak kaki mas satrio itu bukan pelanggaran HAM. > tapi jika saya dijalan kaki saya diinjak polisi karena polisi marah > yang tidak jelas itu pelanggaran HAM, karena polisi mewakili institusi > negara. Kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya itulah > pelanggaran HAM. Tapi kalo ada warga negara yang tidak bayar pajak > karena tidak punya uang bukan pelanggaran KAM (Kewajiban Asasi > Manusia). Jadi menurut saya tidak ada yang disebut dengan Kewajiban > Asasi Manusia, yang ada cuman Hak Asasi Manusia, sebab tugas negaralah > yang mesti melindungi hak warga negaranya. > > Ini sih pendapat awam saya, kalo salah mohon dikoreksi ya mas.. > > Wassalam, > agussyafii > > --- In [email protected], Satrio Arismunandar > <satrioarismunandar@> wrote: > > > > Essay - YANG BETUL, HAK ASASI ATAU KEWAJIBAN ASASI? > > > > Ketika masih kuliah di pasca sarjana PKN-UI sekitar tahun 1997-1999, > salah seorang dosen saya, Brigjen TNI (Purn) Abdul Kadir Besar, SH., > mengatakan, HAM (hak asasi manusia) itu sebenarnya tidak ada. Yang ada > adalah KAM (kewajiban asasi manusia). Saya waktu itu agak kaget > mendengar pandangan yang "unik" tersebut, karena penerimaan terhadap > konsep HAM sudah begitu meluas, bahkan diperkuat lewat Piagam PBB pula. > > > > Faktanya, konsep HAM universal yang kita kenal sekarang sebetulnya > memang konsep yang relatif baru. Konsep HAM itu disusun pasca Perang > Dunia II, terutama oleh para negara pemenang perang. Konsep HAM konon > dimunculkan karena mereka melihat begitu banyak tragedi kemanusiaan > dalam perang dunia, dan tak ingin melihat tragedi itu terulang. Dari > sekian banyak HAM, yang lebih banyak ditonjolkan kemudian adalah hak > politik (HAM generasi pertama), meski ada juga hak sosial, budaya, dan > sebagainya (HAM generasi berikutnya). > > > > Kembali ke konsep "kewajiban asasi" tadi, dosen saya tidak secara > eksplisit bicara dari konteks ajaran agama tertentu, tetapi saya > mencoba menelaah dari ajaran agama yang saya anut. Dalam konteks orang > yang beragama atau percaya pada Allah SWT, Allah itu adalah yang > menguasai segalanya, yang menciptakan manusia, dari dari Allah-lah > bersumber segala nilai. > > > > Maka, berhadapan dengan kemutlakan kekuasaan dan kedahsyatan Allah > itu, saya pikir, manusia sebetulnya memang tak punya hak apa-apa. > Manusia bahkan tak lebih dari sebutir debu di alam semesta ciptaan > Allah, yang bahkan hingga sampai saat ini belum terungkap semuanya > oleh ilmu manusia. > > > > Allah-lah yang memiliki segala hak tersebut. Termasuk, hak untuk > meminta pertanggungjawaban manusia atas semua perilakunya di muka bumi > (di mana notabene manusia juga cuma "numpang" hidup, karena bumi > beserta seluruh isinya ini adalah milik Allah dan ciptaan Allah). > > > > Nah, kalau HAM itu sebetulnya tidak ada atau tak seharusnya ada, > saya bertanya-tanya, bagaimana dan dengan konsep apa kita akan > melindungi rakyat kecil yang ditindas, disiksa, diperkosa, dirampok, > dan sebagainya, yang dalam konsep HAM sekarang disebut sebagai > "pelanggaran HAM"? > > > > Apakah konsep HAM dan KAM ini sebetulnya sesuatu yang setali tiga > uang, alias sama saja? Dalam konsep HAM, kita dilarang membunuh, > menyiksa, memperkosa, merampok, dan sebagainya, karena itu berarti > melanggar HAM. Sedangkan dalam konsep KAM, kita DIWAJIBKAN melindungi > rakyat kecil dan orang yang lemah dari pembunuhan, penyiksaan, > pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya. Tetapi ujung-ujungnya sama: > rakyat hidup aman dan terlindungi. > > > > Ataukah ada perbedaan yang mendasar antara HAM dan KAM, meskipun > ujung-ujungnya (dampak yang diharapkan) adalah kebaikan yang sama bagi > seluruh rakyat? Yah, ini sekadar uneg-uneg pemikiran saya saja. > > > > > > Satrio Arismunandar > > Producer - News Division, Trans TV, Floor 3 > > Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 > > Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627 > > > > http://satrioarismunandar6.blogspot.com > > http://satrioarismunandar.multiply.com > > > > "If you know how to die, you know how to live..." > > > > > > > __________________________________________________________ > > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > > http://www.yahoo.com/r/hs > > > > > > > > > ------------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.9/1197 - Release Date: 25/12/2007 20:04 > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

