Netral Agama
Oleh Anick H.T.


Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan 
untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga 
menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.

Sudah sejak 1997, jemaat Gereja Pantekosta Imanuel Sukapura beribadah 
di suatu lokasi yang tak bisa disebut layak. Karena statusnya hanya 
lahan pinjaman, mereka membangun semacam bedeng untuk beribadah. 
Jadilah bedeng itu sebagai gereja, tanpa aral sedikitpun. Setiap 
tahun, mereka juga ikut berpartisipasi dalam peringatan Idul Fitri 
yang dirayakan oleh para tetangganya yang muslim. Begitu juga ketika 
Natal, para tetangga mereka yang muslim berdatangan sekadar mengucap 
selamat kepada para jemaat yang merayakannya.

Sebelum mendapat pinjaman lahan tersebut, sejak 1989 mereka beribadah 
dari rumah ke rumah. Kegiatan ini juga beberapa kali mendapat 
tentangan lain lagi, mengingat Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua 
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 yang 
berlaku saat itu melarang rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

Sampai 15 April 2007 lalu, ketika si pemilik lahan hendak memakai 
tanah tersebut, pihak gereja harus berpindah ke lokasi baru yang 
sebenarnya juga sudah dipersiapkan selama 10 tahun, bahkan sudah 
bersertifikat gereja. Sejak 29 April 2007, sampai minggu kemarin, 
warga sekitar lahan kosong tersebut menolak diadakannya kegiatan 
ibadah di tempat tersebut dan beberapa kali memblokir jalan masuk 
gereja. Sejak itu pula, 400 jemaat pemakai gereja tersebut 
menjalankan ibadahnya dalam situasi mencekam, dan bahkan sempat 
beribadah di jalanan. Teriakan "bakar", "usir", "hancurkan" sudah 
terlalu sering mengiringi ibadah khidmat mereka. 

Sejak itu pula aparat kepolisian maupun pemerintah setempat tak 
kunjung menemukan solusi yang menentramkan dan berorientasi 
kerukunan. Justru yang terlihat di lapangan adalah pembiaran terhadap 
anarkisme massa yang mengatasnamakan mayoritas itu. Bahkan dalam 
beberapa kasus menyangkut agama seperti ini, nampak nyata bahwa 
mereka berpihak kepada kaum pro-kekerasan yang sejatinya anti-
konstitusi. Mungkin karena aparat negara ini juga beragama.

Sementara di sisi lain, Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang 
mengatur pendirian rumah ibadah, alih-alih menjadi aturan yang 
berorientasi pada pemeliharaan kerukunan, justru malah menjadi 
justifikasi untuk mempersulit, untuk tidak mengatakan memustahilkan, 
pendirian rumah ibadah kaum minoritas. 

Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan 
untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga 
menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.

Gereja Sukapura hanyalah satu kasus betapa aparat dan aturan hukum 
yang sejatinya ada untuk menjaga harmoni, justru menjadi alat pemecah 
belah masyarakat.

Masih ada beberapa Gereja HKBP di Jatimulya, GKI Jatibening, Gereja 
Baptis Bojongmenteng, Bekasi, dan beberapa gereja di Tangerang yang 
dengan modus yang hampir sama mengalami diskriminasi dan penutupan 
paksa. Rasanya sudah hampir 62 tahun kita merdeka. Rasanya konstitusi 
kita juga menjamin kemerdekaan setiap warga negara ini untuk 
beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Rasanya Perber Tahun 2006 
juga diberlakukan dalam semangat untuk mengakui bahwa hak beragama 
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan 
apapun; bahwa pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha 
penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah. Rasanya 
sebagai bangsa kita sudah sepakat bahwa negara ini bukan negara agama.

Rasanya sudah saatnya kita bertanya ulang kepada aparat pemerintah 
kita: sudahkah mereka netral-agama dalam menjalankan tugas negara? 
Sudahkah mereka ber-Indonesia? 

----------------

Walaupun demikian, mari kita tutup tahun 2007 ini dengan pengharapan 
akan adanya suasana kondusif antar agama, tanpa hembusan kebencian 
yang ditiupkan oleh beberapa orang

salam




Kirim email ke