Kontroversi Kasus Hukum SoehartoBerikut di bawah ini disajikan laporan koran Suara Pembaruan tanggal 7 Januari 2008 berkenaan dengan sakitnya mantan presiden Soeharto serta kontroversi kasus hukumnya, yang mulai ramai dibicarakan kembali oleh banyak kalangan. Laporan ini, yang ditulis oleh wartawan Siprianus Edi Hardum mengangkat hal-hal yang menarik, dan karenanya disiarkan kembali dalam website http://kontak.club.fr/index.htm bagi mereka yang belum membacanya. Selanjutnya, akan disajikan rubrik khusus dalam website ini kumpulan berita atau pendapat mengenai kasus sakitnya Soeharto serta berbagai persoalan yang berkaitan dengannya,. Sebab, walaupun negara dan bangsa kita dewasa ini sedang menghadapi berbagai masalah besar dan situasi parah di banyak bidang, tetapi masalah Soeharto (beserta keluarganya) adalah juga termasuk salah satu masalah besar dan parah di antaranya. Karena itu, website http://kontak.club.fr/index.htm akan terus berusaha menyajikan berbagai informasi atau bahan mengenai persoalan besar ini, sebagai partisipasi dalam usaha kita bersama untuk membrantas sisa-sisa segala kesalahan dan kejahatan yang dilakukan selama Orde Baru. A. Umar Said * * * Pengantar Mantan Presiden Republik Indonesia, Soeharto, kembali dirawat karena sakit. Kalangan keluarga, kolega, pejabat dan orang yang pernah "dibina" menjenguknya. Di tengah situasi tersebut, muncul berbagai pandangan terkait dengan kasus hukum Soeharto. Soeharto perlu diberi tempat yang layak karena pernah memimpin bangsa ini, tetapi siapa pun di republik ini yang jelas-jelas melanggar hukum, baik korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM), harus diproses secara adil dan fair. Wartawan SP Siprianus Edi Hardum menurunkan laporan tentang kasus hukum Soeharto. "Jauh sebelum tahun 1998, sebagian besar rakyat Indonesia menginginkan Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Namun, keinginan itu tidak bisa disampaikan secara terbuka karena Soeharto sangat otoriter. Bermula dari adanya krisis moneter tahun 1997 kemudian ke krisis multidimenasi, membuat rakyat mulai nekat melakukan gerakan menurunkan Soeharto. Gerakan itu makin hebat dan mencapai puncak saat sejumlah mahasiswa tewas. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto lengser. Salah satu amanat reformasi 1998 adalah memberantas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sampai ke akar-akarnya. Amanat reformasi ini, ditetapkan dalam Ketetapan MPR XI/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, termasuk mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. Pasal 4 berbunyi,"Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM". Sebagai tindak lanjut amanat itu, pada 8 Agustus 2000, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchtar Arifin, yang sekarang menjadi Wakil Jaksa Agung, mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan dengan tuduhan melakukan korupsi keuangan negara atas tujuh yayasan senilai Rp 1,7 triliun. Namun persidangan tidak dilanjutkan sampai saat ini karena Soeharto sakit. Beberapa kali Soeharto dirawat, antara lain pada akhir tahun 2001 karena gangguan otak permanen. Tapi anehnya ia masih bisa berziarah ke makam istrinya di Kecamatan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah. Soeharto juga sempat menyaksikan pernikahan cucunya, serta menerima mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew. Pada Jumat (4/1), Soeharto kembali dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena melemahnya fungsi jantung dan ginjal. Namun, sampai Senin (7/1), kondisinya mulai membaik. Sejumlah pejabat negara dan mantan pejabat Orde Baru mengunjunginya. Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, dan Ketua DPR Agung Laksono, tak ketinggalan menjenguk Soeharto. Bahkan Presiden secara khusus mengadakan jumpa pers, Sabtu (5/1). Yudhoyono mengatakan pemerintah berusaha memberikan perawatan terbaik agar kondisi Soeharto kembali membaik. Sementara jajaran DPP Partai Golkar, sebagaimana dikatakan Agung Laksono, meminta pemerintah mengesampingkan perkara-perkara Soeharto. "Kondisi Pak Harto tidak memungkinkan untuk dituntut. Selain itu, juga karena jasa-jasa Soeharto untuk bangsa ini di masa lampau," katanya. Berlebihan Terkait hal itu, sosiolog George Junus Aditjondro mengatakan setiap kali mau diadili, Soeharto berkolusi dengan tim dokter yang kemudian menyatakan dirinya sakit serius. Tetapi ketika ada hajatan keluarga Cendana, Soeharto tampak tegar. Misalnya, saat pernikahan Danty Rukmana dengan Adri Supoyo pada Kamis 23 Maret 2003. Yang lebih aktual, kata George, adalah pernikahan Gendis, anak perempuan Bambang Trihatmojo, dengan Arif Wicaksono, di Taman Mini Indoneaia Indah pada Minggu, 23 April 2006. Di situ Soeharto bertindak sebagai saksi. "Saya jengkel karena rakyat Indonesia sudah bolak-balik ditipu oleh tim dokter Soeharto," kata dia. Sedangkan, guru besar Northwestern University, AS, Prof Dr Jeffry Winters, mengatakan Soeharto sering dilindungi kroni-kroninya. "Kalau dia sakit mengapa dia bisa bertemu mantan Perdana Menteri Singapura? Mengapa bisa hadir di pernikahan cucunya?" kata dia. Senada dengan mereka, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan perhatian pemerintah Yudhoyono-Jusuf Kalla terhadap kesembuhan Soeharto, berikut tingkah anasir-anasir Orde Baru yang mengusulkan pemberian maaf dan juga pendeponiran kasus hukumnya, bukan saja berlebihan, tetapi merupakan pengulangan opera konyol yang kerap muncul ketika Soeharto masuk rumah sakit. "Ini adalah penghinaan terhadap penderitaan para korban-korban Orde Baru," kata dia. Hendardi menambahkan alih-alih pemerintah dan aparat hukum menciptakan terobosan hukum, misalnya dengan pengadilan in absentia terhadap Soeharto, malah ikut sibuk mendramatisasi kesehatan Soeharto. "Presiden dan jaksa agung sudah berganti-ganti sejak reformasi, tetapi semua sama, tidak punya nyali politik alias pengecut," kata dia. Proses Hukum Di tengah pesimisme terhadap penuntasan kasus hukum Soeharto, Kejagung tengah menggugat Soeharto secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Beasiswa Supersemar. Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan Kejagung tetap akan menyelesaikan gugatan tersebut, meskipun kondisi Soeharto terus memburuk, bahkan meninggal dunia sekalipun. "Kita doakan agar Pak Harto segera sembuh. Namun, kalau ternyata umurnya tidak panjang, secara teori, jika tergugat meninggal, maka ahli waris yang menggantikannya," kata Yoseph. Sedangkan, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan kalau Soeharto sakit permanen, mantan penguasa Orde Baru itu harus tetap diadili secara in absentia. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan statusnya secara hukum, supaya harta negara yang dikorupsi segara diambil. Senada dengannya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengatakan Indonesia seharusnya belajar dari Korea Selatan yang berani menghukum dua mantan presiden, meskipun kemudian mengampuninya. "Pengampunan tanpa pengadilan berakibat merusak keadilan. Impunitas semper ad deteriora invitat. Impunitas selalu menimbulkan kejahatan yang lebih besar lagi," kata dia. Ketika Soeharto dirawat, hampir semua pejabat negara panik, sehingga maka wajar kalau kita pesimistis pengadilan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya dilakukan. Terkait hal itu, ekonom Faisal Basri pernah menyatakan pemerintahan sekarang adalah pemerintahan Orde Baru Jilid II. "Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan banyak menteri sekarang orang Orba. Jadi proses hukum terhadap mereka dan sejumlah koruptor mandek," kata Faisal. Untuk itu, Winters menganjurkan rakyat Indonesia kembali turun ke jalan mendesak pemerintah agar mengadili Soeharto. Dia percaya kasus korupsi dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto hanya bisa diselesaikan melalui peradilan yang jujur dan adil. "Saya tegaskan, hukum Indonesia akan kuat kalau berani menghukum orang kuat, seperti Soeharto," kata dia. Jadi, kita tunggu saja, apakah pengadilan kasus Soeharto akan berlanjut atau berhenti di tengah jalan. [SP/Siprianus Edi Hardum] * * * No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1212 - Release Date: 06/01/2008 22:55 [Non-text portions of this message have been removed]

