Kontroversi Kasus Hukum Soeharto

 Berikut di bawah ini disajikan laporan koran Suara Pembaruan tanggal 7
Januari 2008 berkenaan dengan sakitnya mantan presiden Soeharto serta
kontroversi kasus hukumnya, yang mulai ramai dibicarakan kembali oleh banyak
kalangan. Laporan ini, yang ditulis oleh wartawan Siprianus Edi Hardum
mengangkat hal-hal yang menarik, dan  karenanya disiarkan kembali dalam
website http://kontak.club.fr/index.htm bagi mereka yang belum membacanya.
Selanjutnya, akan disajikan rubrik khusus  dalam website ini kumpulan berita
atau pendapat mengenai kasus sakitnya Soeharto serta berbagai persoalan yang
berkaitan dengannya,. Sebab, walaupun negara dan bangsa kita dewasa ini
sedang menghadapi berbagai masalah besar dan situasi parah di banyak bidang,
tetapi masalah Soeharto (beserta keluarganya) adalah juga termasuk salah
satu masalah besar dan parah di antaranya.
Karena itu, website   http://kontak.club.fr/index.htm akan terus berusaha
menyajikan berbagai informasi atau bahan mengenai persoalan besar ini,
sebagai partisipasi dalam usaha kita bersama untuk  membrantas sisa-sisa
segala kesalahan dan kejahatan yang dilakukan selama Orde Baru.
A.      Umar Said
* * *
Pengantar

Mantan Presiden Republik Indonesia, Soeharto, kembali dirawat karena sakit.
Kalangan keluarga, kolega, pejabat dan orang yang pernah "dibina"
menjenguknya. Di tengah situasi tersebut, muncul berbagai pandangan terkait
dengan kasus hukum Soeharto. Soeharto perlu diberi tempat yang layak karena
pernah memimpin bangsa ini, tetapi siapa pun di republik ini yang
jelas-jelas melanggar hukum, baik korupsi maupun pelanggaran hak asasi
manusia (HAM), harus diproses secara adil dan fair. Wartawan SP Siprianus
Edi Hardum menurunkan laporan tentang kasus hukum Soeharto.

"Jauh sebelum tahun 1998, sebagian besar rakyat Indonesia menginginkan
Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Namun, keinginan itu tidak
bisa disampaikan secara terbuka karena Soeharto sangat otoriter.

Bermula dari adanya krisis moneter tahun 1997 kemudian ke krisis
multidimenasi, membuat rakyat mulai nekat melakukan gerakan menurunkan
Soeharto. Gerakan itu makin hebat dan mencapai puncak saat sejumlah
mahasiswa tewas. Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto lengser.

Salah satu amanat reformasi 1998 adalah memberantas kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN) sampai ke akar-akarnya. Amanat reformasi ini, ditetapkan
dalam Ketetapan MPR XI/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KKN, termasuk mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. Pasal 4
berbunyi,"Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap
siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan
kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto
dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM".

Sebagai tindak lanjut amanat itu, pada 8 Agustus 2000, Kejaksaan Agung
(Kejagung) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchtar Arifin, yang sekarang
menjadi Wakil Jaksa Agung, mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan dengan
tuduhan melakukan korupsi keuangan negara atas tujuh yayasan senilai Rp 1,7
triliun.

Namun persidangan tidak dilanjutkan sampai saat ini karena Soeharto sakit.
Beberapa kali Soeharto dirawat, antara lain pada akhir tahun 2001 karena
gangguan otak permanen. Tapi anehnya ia masih bisa berziarah ke makam
istrinya di Kecamatan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah. Soeharto juga
sempat menyaksikan pernikahan cucunya, serta menerima mantan Perdana Menteri
Singapura Lee Kuan Yew.

Pada Jumat (4/1), Soeharto kembali dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina
(RSPP) karena melemahnya fungsi jantung dan ginjal. Namun, sampai Senin
(7/1), kondisinya mulai membaik.

Sejumlah pejabat negara dan mantan pejabat Orde Baru mengunjunginya.
Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, dan Ketua DPR
Agung Laksono, tak ketinggalan menjenguk Soeharto. Bahkan Presiden secara
khusus mengadakan jumpa pers, Sabtu (5/1). Yudhoyono mengatakan pemerintah
berusaha memberikan perawatan terbaik agar kondisi Soeharto kembali membaik.

Sementara jajaran DPP Partai Golkar, sebagaimana dikatakan Agung Laksono,
meminta pemerintah mengesampingkan perkara-perkara Soeharto. "Kondisi Pak
Harto tidak memungkinkan untuk dituntut. Selain itu, juga karena jasa-jasa
Soeharto untuk bangsa ini di masa lampau," katanya.

Berlebihan

Terkait hal itu, sosiolog George Junus Aditjondro mengatakan setiap kali mau
diadili, Soeharto berkolusi dengan tim dokter yang kemudian menyatakan
dirinya sakit serius. Tetapi ketika ada hajatan keluarga Cendana, Soeharto
tampak tegar. Misalnya, saat pernikahan Danty Rukmana dengan Adri Supoyo
pada Kamis 23 Maret 2003.

Yang lebih aktual, kata George, adalah pernikahan Gendis, anak perempuan
Bambang Trihatmojo, dengan Arif Wicaksono, di Taman Mini Indoneaia Indah
pada Minggu, 23 April 2006. Di situ Soeharto bertindak sebagai saksi. "Saya
jengkel karena rakyat Indonesia sudah bolak-balik ditipu oleh tim dokter
Soeharto," kata dia.

Sedangkan, guru besar Northwestern University, AS, Prof Dr Jeffry Winters,
mengatakan Soeharto sering dilindungi kroni-kroninya. "Kalau dia sakit
mengapa dia bisa bertemu mantan Perdana Menteri Singapura? Mengapa bisa
hadir di pernikahan cucunya?" kata dia.

Senada dengan mereka, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi
mengatakan perhatian pemerintah Yudhoyono-Jusuf Kalla terhadap kesembuhan
Soeharto, berikut tingkah anasir-anasir Orde Baru yang mengusulkan pemberian
maaf dan juga pendeponiran kasus hukumnya, bukan saja berlebihan, tetapi
merupakan pengulangan opera konyol yang kerap muncul ketika Soeharto masuk
rumah sakit. "Ini adalah penghinaan terhadap penderitaan para korban-korban
Orde Baru," kata dia.

Hendardi menambahkan alih-alih pemerintah dan aparat hukum menciptakan
terobosan hukum, misalnya dengan pengadilan in absentia terhadap Soeharto,
malah ikut sibuk mendramatisasi kesehatan Soeharto. "Presiden dan jaksa
agung sudah berganti-ganti sejak reformasi, tetapi semua sama, tidak punya
nyali politik alias pengecut," kata dia.

Proses Hukum

Di tengah pesimisme terhadap penuntasan kasus hukum Soeharto, Kejagung
tengah menggugat Soeharto secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan (Jaksel), dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Beasiswa
Supersemar.

Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan Kejagung tetap akan
menyelesaikan gugatan tersebut, meskipun kondisi Soeharto terus memburuk,
bahkan meninggal dunia sekalipun. "Kita doakan agar Pak Harto segera sembuh.
Namun, kalau ternyata umurnya tidak panjang, secara teori, jika tergugat
meninggal, maka ahli waris yang menggantikannya," kata Yoseph.

Sedangkan, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan
Topan Husodo mengatakan kalau Soeharto sakit permanen, mantan penguasa Orde
Baru itu harus tetap diadili secara in absentia. Hal ini dilakukan untuk
menjelaskan statusnya secara hukum, supaya harta negara yang dikorupsi
segara diambil.

Senada dengannya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengatakan Indonesia seharusnya belajar dari
Korea Selatan yang berani menghukum dua mantan presiden, meskipun kemudian
mengampuninya.

"Pengampunan tanpa pengadilan berakibat merusak keadilan. Impunitas semper
ad deteriora invitat. Impunitas selalu menimbulkan kejahatan yang lebih
besar lagi," kata dia.

Ketika Soeharto dirawat, hampir semua pejabat negara panik, sehingga maka
wajar kalau kita pesimistis pengadilan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya
dilakukan. Terkait hal itu, ekonom Faisal Basri pernah menyatakan
pemerintahan sekarang adalah pemerintahan Orde Baru Jilid II.

"Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan banyak menteri sekarang orang
Orba. Jadi proses hukum terhadap mereka dan sejumlah koruptor mandek," kata
Faisal.

Untuk itu, Winters menganjurkan rakyat Indonesia kembali turun ke jalan
mendesak pemerintah agar mengadili Soeharto. Dia percaya kasus korupsi dan
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto hanya bisa diselesaikan
melalui peradilan yang jujur dan adil.

"Saya tegaskan, hukum Indonesia akan kuat kalau berani menghukum orang kuat,
seperti Soeharto," kata dia. Jadi, kita tunggu saja, apakah pengadilan kasus
Soeharto akan berlanjut atau berhenti di tengah jalan. [SP/Siprianus Edi
Hardum]

* * *



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1212 - Release Date: 06/01/2008
22:55


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke