.hmmessage P { margin:0px; padding:0px } body.hmmessage { FONT-SIZE:
10pt; FONT-FAMILY:Tahoma }
Ber-yoyo ria dengan peradilan.
Membikin orang miris, kecewa, sakit hati dan pusing apabila membaca dan
mengikuti aksi penuntasan kasus mantam Presiden Suharto.
Pasca Mei 1998 dimana mbah Harto lengser ke-prabon(nyentrik bener ungkapan
ini), sudah terindikasi apalagi setelah, mulai dari upaya pertama kira sampai
upaya ke tiga, sudah bisa diduga bahwa usaha penuntasan perkara korupsi yang
dilakukan oleh Mbah Harto cuman ...window dressing saja.
Inilah namanya ber-yoyo ria dengan peradilan dan hukum.
1 September 1998
Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana
yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari anggaran dasar lembaga tersebut.
11 September 1998
Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak
rekening-rekening Soeharto di luar negeri. Namun belakangan investigasi ini
jadi klayapan kemana mana dan luntur niatnya.
29 September 1998
Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti, dan Klarifikasi Harta Kekayaan
Soeharto dipimpin Jampidsus Antonius Sujata.
22 Oktober 1998
Andi M Ghalib menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden
Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
2 Desember 1998
Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No 30/1998 tentang pengusutan kekayaan
Soeharto.
Karena ini si Habibie sampai di-jootak sama mbah Harto, Mbah Harto ngambek
tidak mau bicara ket alone mau ketemu.
9 Desember 1998
Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana
sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri,
perkebunan, dan peternakan Tapos.
12 Januari 1999
Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan, mereka menemukan indikasi unsur perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Soeharto. Setelah itu Soeharto melalui tujuh
yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Tertarik aku sama majalah Time yang "ngomong kosong" dan mereka bilang(Time)
mbah Harto menyengkelit duit sebesar 15 billion dollar. Darimana tuh angka
Rp5,7 trilliun?
27 Mei 1999
Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejagung untuk mencari fakta dan data
berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri (Swiss dan Austria)
.
30 Mei 1999
Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki
dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.
Hasilnya tidak ditemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
.......Ampun udah ngeluarin duit buat team Ghalib/Muladi hasilnya nol besar.
Apa ini hanya buat window dressing saja biar kelihatan kalau peradilan di
Indonesia aktip, sampai penggede2 kluyuran ke Swiss cari simpanannya Mbah Harto.
11 Oktober 1999
Kejagung melalui Wakil Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto karena minimnya bukti.
Mulailah yoyo kelihatan aksi proses main yoyo yakni naik turun yang cuman
bisa dinikmati, tapi ngak ada gunanya.
6 Desember 1999
Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan
Soeharto. Marzuki Darusman yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung langsung mencabut
SP3 Soeharto. Pencabutan ini sempat digugat namun ditolak oleh hakim.
Mulai yoyo agak naik dikit tapi kekuatan naiknya cuman dikit bener.
14 Februari 2000
Kejagung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi
tidak hadir dengan alasan sakit. Untuk itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman
membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
Seneng banget ya kalau bicara soal diri-in team ini team itu, ujung2nya cuman
waste of money aja.
31 Maret 2000
Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial
yang dipimpinnya.
Yoyo kembali naik, bagi yang kurang awas, mereka sudah girang...anggep-nya
wah ini Indonesia mulai memasuki era baru, era reformasi dan keadilan, ngak
tahunya......
3 April 2000
Tim Pemeriksa Kejagung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru
diajukan dua pertanyaan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
Yoyo-nya anjlok lagi...buset karena mbah Harto dapat high blood pressure.
13 April 2000
Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota sekaligus tahanan rumah. Tahanan kota,
coba dia mau melancong ke LN siapa yang berani nyetop dia?
8 Agustus 2000
Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
31 Agustus 2000
Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya karena sakit.
28 September 2000
Setelah berulang kali gagal menghadirkan terdakwa, majelis hakim yang diketuai
Lalu Mariyun menyatakan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat
diterima dan sidang dihentikan.
10 November 2000
PT membatalkan penetapan PN Jaksel tanggal 28 September 2000 yang menyatakan
menghentikan sidang dan mengembalikan surat dakwaan kepada JPU. Seoharto
kembali dikenai status tahanan kota.
2 Februari 2001
Majelis hakim agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota
Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, membatalkan putusan PT DKI dan melepaskan
status mantan penguasa Orde Baru itu sebagai tahanan kota.
17 Desember 2001
Soeharto masuk rumah sakit karena terserang pneunomia. Alasan ini kemudian
digunakan Presiden Megawati untuk memberikan abolisi, namun banyak ditentang.
Akhirnya, Mega tidak jadi memberikan abolisi.
4 Mei 2006
Soeharto dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina (RSPP) untuk kesekian
kalinya.
10 Mei 2006
Pemerintah memutuskan menghentikan peradilan perkara dugaan korupsi di tujuh
yayasan yang dilakukan oleh Soeharto. Namun, pemerintah masih mencari formulasi
yang tepat untuk merumuskan kebijakan tersebut mengingat secara hukum sudah
tidak memiliki jalan keluar.
11 Mei 2006
Kejaksaan Agung mencabut status cekal Soeharto.
12 Mei 2006
Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan. SKP3 ini
sempat dibatalkan oleh majelis hakim tunggal Andi Samsan Nganro atas gugatan
LSM dan korban pelanggaran HAM. Belakangan putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah
Agung (MA).
9 Agustus 2007
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Soeharto disidangkan. Gugatan yang
diajukan negara tersebut dilakukan karena secara pidana Soeharto tidak dapat
diadili. Sidang atas perkara itu masih berlanjut hingga kini.
Acirulkalam....sekarang Mbah Harto akan dijadikan pahlawan nasional...on what
basis I ask myself. Lha gimana sih ini perkara hukumnya saja belum rampung. Lha
mbok dirampungin dulu ya, baru di-timbang2 mana yang lebih berat...dosa atau
jasa?
Tapi gimana tuh ya kalau orang selain ngegelapin duit dan /plus dituduh
sebagai pembunuh massal kemana timbangannya akan ngejomplang ????? Again I ask
myself!
Harry Adinegara
Sumber: Dari Berbagai Sumber.
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
---------------------------------
Listen now! New music from the Rogue Traders.
---------------------------------
Get the name you always wanted with the new y7mail email address.
---------------------------------
Get the name you always wanted with the new y7mail email address.
[Non-text portions of this message have been removed]