Menurut om Harry, peradilan di Indonesia itu apanya yang harus di rombak? Model
pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan
(distribution of power). Menurut Prof Ismail Sunny, trias politika di Indonesia
rada-rada aneh dan unik, sebab hakim (yg nota bene yudikatif) berbaju korpri
(eksekutif), karena hakim di Indonesia berkepala dua, selain punya kepala MA,
di lain sisi bertanggung jawab kepada Menteri Hukum (kehakiman)-HAM. Sehingga
ada istilah: pergeseran kekuasaan eksekutif.! Memang lucu, dan jadi bahan
tertawaan orang barat, yudikatif koq pakai atribut eksekutif (korpri).....!
NB: Om harry di sidney atau di melbourne?
Patricia Devita
Wellington, NZ
Harry Adinegara wrote:
> .hmmessage P { margin:0px; padding:0px } body.hmmessage { FONT-SIZE:
> 10pt; FONT-FAMILY: Tahoma }
> Ber-yoyo ria dengan peradilan.
> Membikin orang miris, kecewa, sakit hati dan pusing apabila membaca dan
> mengikuti aksi penuntasan kasus mantam Presiden Suharto.
> Pasca Mei 1998 dimana mbah Harto lengser ke-prabon(nyentrik bener ungkapan
> ini), sudah terindikasi apalagi setelah, mulai dari upaya pertama kira sampai
> upaya ke tiga, sudah bisa diduga bahwa usaha penuntasan perkara korupsi yang
> dilakukan oleh Mbah Harto cuman ...window dressing saja.
> Inilah namanya ber-yoyo ria dengan peradilan dan hukum.
> 1 September 1998
> Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana
> yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari anggaran dasar lembaga tersebut.
> 11 September 1998
> Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI melacak
> rekening-rekening Soeharto di luar negeri. Namun belakangan investigasi ini
> jadi klayapan kemana mana dan luntur niatnya.
> 29 September 1998
> Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti, dan Klarifikasi Harta Kekayaan
> Soeharto dipimpin Jampidsus Antonius Sujata.
> 22 Oktober 1998
> Andi M Ghalib menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden
> Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
> 2 Desember 1998
> Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No 30/1998 tentang pengusutan kekayaan
> Soeharto.
> Karena ini si Habibie sampai di-jootak sama mbah Harto, Mbah Harto ngambek
> tidak mau bicara ket alone mau ketemu.
> 9 Desember 1998
> Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana
> sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri,
> perkebunan, dan peternakan Tapos.
> 12 Januari 1999
> Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan, mereka menemukan indikasi unsur
> perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto. Setelah itu Soeharto melalui
> tujuh yayasan yang dipimpinnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7
> triliun.
> Tertarik aku sama majalah Time yang "ngomong kosong" dan mereka
> bilang(Time) mbah Harto menyengkelit duit sebesar 15 billion dollar. Darimana
> tuh angka Rp5,7 trilliun?
> 27 Mei 1999
> Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejagung untuk mencari fakta dan data
> berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank luar negeri (Swiss dan
> Austria) .
> 30 Mei 1999
> Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki
> dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.
> Hasilnya tidak ditemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan
> Austria.
> .......Ampun udah ngeluarin duit buat team Ghalib/Muladi hasilnya nol
> besar. Apa ini hanya buat window dressing saja biar kelihatan kalau peradilan
> di Indonesia aktip, sampai penggede2 kluyuran ke Swiss cari simpanannya Mbah
> Harto.
> 11 Oktober 1999
> Kejagung melalui Wakil Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan Surat Perintah
> Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto karena minimnya bukti.
> Mulailah yoyo kelihatan aksi proses main yoyo yakni naik turun yang cuman
> bisa dinikmati, tapi ngak ada gunanya.
> 6 Desember 1999
> Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan
> Soeharto. Marzuki Darusman yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung langsung
> mencabut SP3 Soeharto. Pencabutan ini sempat digugat namun ditolak oleh
> hakim.
> Mulai yoyo agak naik dikit tapi kekuatan naiknya cuman dikit bener.
> 14 Februari 2000
> Kejagung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi
> tidak hadir dengan alasan sakit. Untuk itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman
> membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
> Seneng banget ya kalau bicara soal diri-in team ini team itu, ujung2nya
> cuman waste of money aja.
> 31 Maret 2000
> Soeharto dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial
> yang dipimpinnya.
> Yoyo kembali naik, bagi yang kurang awas, mereka sudah girang...anggep- nya
> wah ini Indonesia mulai memasuki era baru, era reformasi dan keadilan, ngak
> tahunya..... .
> 3 April 2000
> Tim Pemeriksa Kejagung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru
> diajukan dua pertanyaan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
> Yoyo-nya anjlok lagi...buset karena mbah Harto dapat high blood pressure.
> 13 April 2000
> Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota sekaligus tahanan rumah. Tahanan
> kota, coba dia mau melancong ke LN siapa yang berani nyetop dia?
> 8 Agustus 2000
> Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
> 31 Agustus 2000
> Soeharto tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya karena sakit.
> 28 September 2000
> Setelah berulang kali gagal menghadirkan terdakwa, majelis hakim yang
> diketuai Lalu Mariyun menyatakan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak
> dapat diterima dan sidang dihentikan.
> 10 November 2000
> PT membatalkan penetapan PN Jaksel tanggal 28 September 2000 yang menyatakan
> menghentikan sidang dan mengembalikan surat dakwaan kepada JPU. Seoharto
> kembali dikenai status tahanan kota.
> 2 Februari 2001
> Majelis hakim agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim
> anggota Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, membatalkan putusan PT DKI dan
> melepaskan status mantan penguasa Orde Baru itu sebagai tahanan kota.
> 17 Desember 2001
> Soeharto masuk rumah sakit karena terserang pneunomia. Alasan ini kemudian
> digunakan Presiden Megawati untuk memberikan abolisi, namun banyak ditentang.
> Akhirnya, Mega tidak jadi memberikan abolisi.
> 4 Mei 2006
> Soeharto dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina (RSPP) untuk kesekian
> kalinya.
> 10 Mei 2006
> Pemerintah memutuskan menghentikan peradilan perkara dugaan korupsi di tujuh
> yayasan yang dilakukan oleh Soeharto. Namun, pemerintah masih mencari
> formulasi yang tepat untuk merumuskan kebijakan tersebut mengingat secara
> hukum sudah tidak memiliki jalan keluar.
> 11 Mei 2006
> Kejaksaan Agung mencabut status cekal Soeharto.
> 12 Mei 2006
> Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan. SKP3 ini
> sempat dibatalkan oleh majelis hakim tunggal Andi Samsan Nganro atas gugatan
> LSM dan korban pelanggaran HAM. Belakangan putusan ini dibatalkan oleh
> Mahkamah Agung (MA).
> 9 Agustus 2007
> Sidang perdana gugatan perdata terhadap Soeharto disidangkan. Gugatan yang
> diajukan negara tersebut dilakukan karena secara pidana Soeharto tidak dapat
> diadili. Sidang atas perkara itu masih berlanjut hingga kini.
> Acirulkalam. ...sekarang Mbah Harto akan dijadikan pahlawan nasional...on
> what basis I ask myself. Lha gimana sih ini perkara hukumnya saja belum
> rampung. Lha mbok dirampungin dulu ya, baru di-timbang2 mana yang lebih
> berat...dosa atau jasa?
> Tapi gimana tuh ya kalau orang selain ngegelapin duit dan /plus dituduh
> sebagai pembunuh massal kemana timbangannya akan ngejomplang ????? Again I
> ask myself!
> Harry Adinegara
> Sumber: Dari Berbagai Sumber.
> ------------ --------- --------- ---
> Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
> ------------ --------- --------- ---
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
> ------------ --------- --------- ---
> Listen now! New music from the Rogue Traders.
> ------------ --------- --------- ---
> Get the name you always wanted with the new y7mail email address.
> ------------ --------- --------- ---
> Get the name you always wanted with the new y7mail email address.
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com