Tanggapan tanggapan yang sangat rasional dan bermoral.

Saya ingin garisbawahi yang berikut ini:


---------------
"Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang 
dilakukan sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan 
lantaran hukum atau ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal 
psikologi sosial umat Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan 
global ini, sehingga mereka gampang curiga pada orang lain hanya 
karena beda kosa kata atausimbol," ungkapnya.[nhm]

---------------

Tidak hanya umat Islam, juga umat agama lain TAK berhak menghakimi 
agama lain.

Salam

Danardono


--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> 
> >From: "nurul huda maarif" <[EMAIL PROTECTED]>
> >
> 
><http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/>http://
www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/
> >
> >Diskusi Kebebasan Beragama dalam Konstitusi
> >Al-Qur'an Lebih Toleran Ketimbang Umatnya
> >
> >Jakarta, <http://wahidinstitute.org>wahidinstitute.org
> >Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyatakan, jika 
mengacu 
> >pada UUD 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh warganya 
tanpa 
> >kecuali, baik yang beragama maupun yang tidak beragama alias ateis.
> >
> >"Kita terikat UUD 1945. Kita harus bisa duduk bersama untuk 
mengurus 
> >bangsa ini."
> >
> >Demikian dinyatakan pendiri Maarif Institute itu ketika didaulat 
menjadi 
> >keynote speaker pada roundtable discussion bertajuk Kebebasan 
Beragama 
> >dalam Konstitusi, yang diselenggarakan the WAHID Institute bersama 
Aliansi 
> >Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di 
Gedung 
> >PBNU Lt. 5 Jl Kramat Raya Jakarta, Kamis (28/2/2008) siang.
> >
> >Hadir juga sebagai narasumber Watimpres Adnan Butung Nasution, 
Ketua PBNU 
> >Masdar Farid Mas'udi, rohaniawan Katolik Frans Magnis Suseno dan 
advokat 
> >Frans Hendra Winata. Aktivis dari berbagai agama dan kepercayaan 
hadir 
> >pada diskusi yang dipandu aktivis perempuan Debra Yatim ini. AKKBB 
sendiri 
> >terdiri dari the WAHID Institute, ICRP, LBH Jakarta, KWI, Maarif 
Institute 
> >dan CC-GKI.
> >
> >Dikatakan Syafii, kendati UUD 1945 menjamin perlindungan itu, 
namun KUHP 
> >pasal 156a justru melarang warga negara untuk tidak beragama. 
Semua harus 
> >menganut agama yang diakui. Padahal menurutnya, orang yang tidak 
beragama 
> >juga berhak hidup di muka bumi ini.
> >
> >"Mereka nggak mau bertuhan, kita mau apa?" tanyanya. "Yang penting 
jangan 
> >mengganggu dan bikin onar," imbuhnya.
> >
> >Syafii lantas menyatakan, beragama atau tidak dan beriman atau 
tidak, itu 
> >pilihan masing-masing orang. Kalau sudah memilih, ujarnya, apapun 
> >resikonya ditanggung sendiri-sendiri. Karena itu, tidak boleh ada 
> >pemaksaan pada siapapun untuk menganut suatu agama. Apalagi sampai 
> >membunuh orang yang keluar dari agama itu.
> >
> >"Apa hak duniawi kita untuk membunuh orang yang pindah agama? 
Perkara 
> >Tuhan marah, itu urusan Tuhan dengan mereka. Tapi jangan ada 
pengadilan 
> >dunia dengan membunuh mereka," terang Syafii.
> >
> >"Jadi, fikih klasik itu harus dikoreksi," pintanya menambahkan.
> >
> >Menurut Syafii, al-Qur'an sendiri jelas-jelas mengajarkan 
toleransi pada 
> >siapapun. Ini, misalnya, tercermin dari ayat la ikraha fi al-din 
(tidak 
> >ada paksaan dalam beragama). Namun, ia menyayangkan, umat Islam 
seringkali 
> >justru menafikan toleransi itu. "Ini pemahaman saya dari al-
Qur'an. Jangan 
> >seenaknya, beda sedikit lalu digempur," tegasnya.
> >
> >Indonesia, oleh Syafii, diibaratkan lautan dengan ombak besar. 
Karenanya, 
> >dibutuhkan kapten yang berani menantang ombak guna menyelamatkan 
bangsa 
> >yang tengah retak ini. "Tapi, sekarang ini mencarinya susah," 
tandasnya.
> >
> >Advokat senior Adnan Buyung Nasution setuju dengan Syafii Maarif. 
Negara 
> >harus obyektif dan adil melindungi seluruh warganya, baik yang 
beragama 
> >maupun tidak. "Negara ini berdiri di atas kemajemukan dan itu 
sudah ada 
> >lebih dulu dari pada negara ini," ujarnya.
> >
> >Karena itu, dirinya merasa heran dan rancu pada UU No.1/PNPS/1965 
yang 
> >menetapkan adanya agama yang diakui dan tidak diakui. Namun 
diakuinya, 
> >penganut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, 
gembira 
> >dengan ketentuan ini, karena mereka mendapatkan pengakuan.
> >
> >"Padahal itu kan diskrimantif pada yang tidak disebut. Kenapa 
tidak ada 
> >perasaan ini unfair dari pihak agama itu sendiri?" tanyanya 
heran. "Ini 
> >kritik saya pada penganut agama-agama itu," imbuhnya.
> >
> >Dikatakan Buyung, jika umat beragama meyakini Tuhan Yang Maha 
Kuasa 
> >menciptakan manusia berbeda-beda agama, etnik, daerah, dan 
seterusnya, 
> >maka seharusnya tidak ada hak bagi siapapun untuk menghakimi pihak 
lain 
> >yang berbeda. "Hanya Tuhan-lah yang punya hak prerogatif untuk 
menilai dan 
> >menghakimi satu agama sesat atau tidak," jelasnya.
> >
> >Makanya, Buyung keberatan jika ada kelompok agama tertentu 
mengadili agama 
> >lain. Apalagi fatwanya dipakai oleh negara dan menjadi acuan bagi 
aparat, 
> >sehingga aparat berpihak pada kelompok agama tertentu sesuai fatwa 
itu. 
> >"Itu keterlaluan buat saya," katanya berang.
> >
> >Sedang Masdar F Masudi menyatakan, dari sudut UUD 1945, ketentuan 
> >kebebasan beragama absolutly klir. Hanya saja, katanya, ada 
problem pada 
> >aturan-aturan di bawahnya, sehingga bertentangan dengan UUD. "Ini 
harus 
> >diselesaikan melalui judicial review," katanya.
> >
> >Dari sudut ajaran agama, jika yang melakukan kekerasan atas nama 
agama 
> >adalah umat Islam, kata Masdar, al-Qur'an sesungguhnya justru 
sangat 
> >toleran. Bahkan, katanya, toleransi di sana lebih dari yang 
dibayangkan. 
> >Jika di Indonesia tidak ada kebebasan untuk tidak beragama, maka 
al-Qur'an 
> >menjamin itu. Misalnya, disebutkan faman sya'a falyukmin wa man 
sya'a 
> >falyakfur (yang mau beriman berimanlah dan yang mau kufur 
kufurlah).
> >
> >"Kalkulasinya nanti di akhirat sana, bukan di dunia ini," 
terangnya.
> >
> >Tuhan sendiri, ujarnya, tidak pernah mengambil tindakan hukum 
apapun di 
> >dunia ini bagi hamba-Nya yang tidak beriman atau imannya keliru. 
Tuhan 
> >ingin memberi ruang yang luas baginya untuk bertaubat. Kalaupun 
tidak 
> >bertaubat, imbuhnya, nanti kalkulasinya di akhirat.
> >
> >"Kalau Tuhan saja tidak mengambil tindakan terhadap orang yang 
> >keyakinannya salah, apalagi manusia? Mestinya lebih tidak berhak 
lagi," 
> >tegas Masdar.
> >
> >Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang 
dilakukan 
> >sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan lantaran hukum 
atau 
> >ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal psikologi sosial 
umat 
> >Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan global ini, 
sehingga 
> >mereka gampang curiga pada orang lain hanya karena beda kosa kata 
atau 
> >simbol," ungkapnya.[nhm]
> >
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke