Tanggapan tanggapan yang sangat rasional dan bermoral. Saya ingin garisbawahi yang berikut ini:
--------------- "Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan lantaran hukum atau ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal psikologi sosial umat Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan global ini, sehingga mereka gampang curiga pada orang lain hanya karena beda kosa kata atausimbol," ungkapnya.[nhm] --------------- Tidak hanya umat Islam, juga umat agama lain TAK berhak menghakimi agama lain. Salam Danardono --- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > >From: "nurul huda maarif" <[EMAIL PROTECTED]> > > > ><http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/>http:// www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/ > > > >Diskusi Kebebasan Beragama dalam Konstitusi > >Al-Qur'an Lebih Toleran Ketimbang Umatnya > > > >Jakarta, <http://wahidinstitute.org>wahidinstitute.org > >Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyatakan, jika mengacu > >pada UUD 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh warganya tanpa > >kecuali, baik yang beragama maupun yang tidak beragama alias ateis. > > > >"Kita terikat UUD 1945. Kita harus bisa duduk bersama untuk mengurus > >bangsa ini." > > > >Demikian dinyatakan pendiri Maarif Institute itu ketika didaulat menjadi > >keynote speaker pada roundtable discussion bertajuk Kebebasan Beragama > >dalam Konstitusi, yang diselenggarakan the WAHID Institute bersama Aliansi > >Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di Gedung > >PBNU Lt. 5 Jl Kramat Raya Jakarta, Kamis (28/2/2008) siang. > > > >Hadir juga sebagai narasumber Watimpres Adnan Butung Nasution, Ketua PBNU > >Masdar Farid Mas'udi, rohaniawan Katolik Frans Magnis Suseno dan advokat > >Frans Hendra Winata. Aktivis dari berbagai agama dan kepercayaan hadir > >pada diskusi yang dipandu aktivis perempuan Debra Yatim ini. AKKBB sendiri > >terdiri dari the WAHID Institute, ICRP, LBH Jakarta, KWI, Maarif Institute > >dan CC-GKI. > > > >Dikatakan Syafii, kendati UUD 1945 menjamin perlindungan itu, namun KUHP > >pasal 156a justru melarang warga negara untuk tidak beragama. Semua harus > >menganut agama yang diakui. Padahal menurutnya, orang yang tidak beragama > >juga berhak hidup di muka bumi ini. > > > >"Mereka nggak mau bertuhan, kita mau apa?" tanyanya. "Yang penting jangan > >mengganggu dan bikin onar," imbuhnya. > > > >Syafii lantas menyatakan, beragama atau tidak dan beriman atau tidak, itu > >pilihan masing-masing orang. Kalau sudah memilih, ujarnya, apapun > >resikonya ditanggung sendiri-sendiri. Karena itu, tidak boleh ada > >pemaksaan pada siapapun untuk menganut suatu agama. Apalagi sampai > >membunuh orang yang keluar dari agama itu. > > > >"Apa hak duniawi kita untuk membunuh orang yang pindah agama? Perkara > >Tuhan marah, itu urusan Tuhan dengan mereka. Tapi jangan ada pengadilan > >dunia dengan membunuh mereka," terang Syafii. > > > >"Jadi, fikih klasik itu harus dikoreksi," pintanya menambahkan. > > > >Menurut Syafii, al-Qur'an sendiri jelas-jelas mengajarkan toleransi pada > >siapapun. Ini, misalnya, tercermin dari ayat la ikraha fi al-din (tidak > >ada paksaan dalam beragama). Namun, ia menyayangkan, umat Islam seringkali > >justru menafikan toleransi itu. "Ini pemahaman saya dari al- Qur'an. Jangan > >seenaknya, beda sedikit lalu digempur," tegasnya. > > > >Indonesia, oleh Syafii, diibaratkan lautan dengan ombak besar. Karenanya, > >dibutuhkan kapten yang berani menantang ombak guna menyelamatkan bangsa > >yang tengah retak ini. "Tapi, sekarang ini mencarinya susah," tandasnya. > > > >Advokat senior Adnan Buyung Nasution setuju dengan Syafii Maarif. Negara > >harus obyektif dan adil melindungi seluruh warganya, baik yang beragama > >maupun tidak. "Negara ini berdiri di atas kemajemukan dan itu sudah ada > >lebih dulu dari pada negara ini," ujarnya. > > > >Karena itu, dirinya merasa heran dan rancu pada UU No.1/PNPS/1965 yang > >menetapkan adanya agama yang diakui dan tidak diakui. Namun diakuinya, > >penganut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, gembira > >dengan ketentuan ini, karena mereka mendapatkan pengakuan. > > > >"Padahal itu kan diskrimantif pada yang tidak disebut. Kenapa tidak ada > >perasaan ini unfair dari pihak agama itu sendiri?" tanyanya heran. "Ini > >kritik saya pada penganut agama-agama itu," imbuhnya. > > > >Dikatakan Buyung, jika umat beragama meyakini Tuhan Yang Maha Kuasa > >menciptakan manusia berbeda-beda agama, etnik, daerah, dan seterusnya, > >maka seharusnya tidak ada hak bagi siapapun untuk menghakimi pihak lain > >yang berbeda. "Hanya Tuhan-lah yang punya hak prerogatif untuk menilai dan > >menghakimi satu agama sesat atau tidak," jelasnya. > > > >Makanya, Buyung keberatan jika ada kelompok agama tertentu mengadili agama > >lain. Apalagi fatwanya dipakai oleh negara dan menjadi acuan bagi aparat, > >sehingga aparat berpihak pada kelompok agama tertentu sesuai fatwa itu. > >"Itu keterlaluan buat saya," katanya berang. > > > >Sedang Masdar F Masudi menyatakan, dari sudut UUD 1945, ketentuan > >kebebasan beragama absolutly klir. Hanya saja, katanya, ada problem pada > >aturan-aturan di bawahnya, sehingga bertentangan dengan UUD. "Ini harus > >diselesaikan melalui judicial review," katanya. > > > >Dari sudut ajaran agama, jika yang melakukan kekerasan atas nama agama > >adalah umat Islam, kata Masdar, al-Qur'an sesungguhnya justru sangat > >toleran. Bahkan, katanya, toleransi di sana lebih dari yang dibayangkan. > >Jika di Indonesia tidak ada kebebasan untuk tidak beragama, maka al-Qur'an > >menjamin itu. Misalnya, disebutkan faman sya'a falyukmin wa man sya'a > >falyakfur (yang mau beriman berimanlah dan yang mau kufur kufurlah). > > > >"Kalkulasinya nanti di akhirat sana, bukan di dunia ini," terangnya. > > > >Tuhan sendiri, ujarnya, tidak pernah mengambil tindakan hukum apapun di > >dunia ini bagi hamba-Nya yang tidak beriman atau imannya keliru. Tuhan > >ingin memberi ruang yang luas baginya untuk bertaubat. Kalaupun tidak > >bertaubat, imbuhnya, nanti kalkulasinya di akhirat. > > > >"Kalau Tuhan saja tidak mengambil tindakan terhadap orang yang > >keyakinannya salah, apalagi manusia? Mestinya lebih tidak berhak lagi," > >tegas Masdar. > > > >Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan > >sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan lantaran hukum atau > >ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal psikologi sosial umat > >Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan global ini, sehingga > >mereka gampang curiga pada orang lain hanya karena beda kosa kata atau > >simbol," ungkapnya.[nhm] > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

