Btw masalah kekerasan sih, menurut saya bangsa kita telanjur sudah punya hoby 
tawuran saat ini, disamping korupsi (kalau nggak mau disebut  karakter), nggak 
peduli golongan rendahan atau elite atau tidak sekolahan atau 
terpelajar/mahasiswa, pokoknya lagi trend . Masalah bahan, apa saja bisa 
dijadikan bahan, ya bola, pilkada, batas dusun, cewek, partai, 
rektor....apalagi agama/kepercayaan.  Jadi mau diterapkan apasaja dibangsa ini, 
sistem ideologi yg dianut atau agama X, Y, Z dsb, tetap saja hobynya 
(tawuran/kekerasan) diutamakan. Apa boleh buat right or wrong  bangsa dewek, yg 
penting jangan ikutan deh (tawuran)

RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Tanggapan tanggapan yang sangat rasional dan bermoral.
 
 Saya ingin garisbawahi yang berikut ini:
 
 ---------------
 "Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang 
 dilakukan sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan 
 lantaran hukum atau ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal 
 psikologi sosial umat Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan 
 global ini, sehingga mereka gampang curiga pada orang lain hanya 
 karena beda kosa kata atausimbol," ungkapnya.[nhm]
 
 ---------------
 
 Tidak hanya umat Islam, juga umat agama lain TAK berhak menghakimi 
 agama lain.
 
 Salam
 
 Danardono
 
 --- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 >
 > 
 > 
 > >From: "nurul huda maarif" <[EMAIL PROTECTED]>
 > >
 > 
 ><http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/>http://
 www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/683/52/
 > >
 > >Diskusi Kebebasan Beragama dalam Konstitusi
 > >Al-Qur'an Lebih Toleran Ketimbang Umatnya
 > >
 > >Jakarta, <http://wahidinstitute.org>wahidinstitute.org
 > >Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyatakan, jika 
 mengacu 
 > >pada UUD 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh warganya 
 tanpa 
 > >kecuali, baik yang beragama maupun yang tidak beragama alias ateis.
 > >
 > >"Kita terikat UUD 1945. Kita harus bisa duduk bersama untuk 
 mengurus 
 > >bangsa ini."
 > >
 > >Demikian dinyatakan pendiri Maarif Institute itu ketika didaulat 
 menjadi 
 > >keynote speaker pada roundtable discussion bertajuk Kebebasan 
 Beragama 
 > >dalam Konstitusi, yang diselenggarakan the WAHID Institute bersama 
 Aliansi 
 > >Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di 
 Gedung 
 > >PBNU Lt. 5 Jl Kramat Raya Jakarta, Kamis (28/2/2008) siang.
 > >
 > >Hadir juga sebagai narasumber Watimpres Adnan Butung Nasution, 
 Ketua PBNU 
 > >Masdar Farid Mas'udi, rohaniawan Katolik Frans Magnis Suseno dan 
 advokat 
 > >Frans Hendra Winata. Aktivis dari berbagai agama dan kepercayaan 
 hadir 
 > >pada diskusi yang dipandu aktivis perempuan Debra Yatim ini. AKKBB 
 sendiri 
 > >terdiri dari the WAHID Institute, ICRP, LBH Jakarta, KWI, Maarif 
 Institute 
 > >dan CC-GKI.
 > >
 > >Dikatakan Syafii, kendati UUD 1945 menjamin perlindungan itu, 
 namun KUHP 
 > >pasal 156a justru melarang warga negara untuk tidak beragama. 
 Semua harus 
 > >menganut agama yang diakui. Padahal menurutnya, orang yang tidak 
 beragama 
 > >juga berhak hidup di muka bumi ini.
 > >
 > >"Mereka nggak mau bertuhan, kita mau apa?" tanyanya. "Yang penting 
 jangan 
 > >mengganggu dan bikin onar," imbuhnya.
 > >
 > >Syafii lantas menyatakan, beragama atau tidak dan beriman atau 
 tidak, itu 
 > >pilihan masing-masing orang. Kalau sudah memilih, ujarnya, apapun 
 > >resikonya ditanggung sendiri-sendiri. Karena itu, tidak boleh ada 
 > >pemaksaan pada siapapun untuk menganut suatu agama. Apalagi sampai 
 > >membunuh orang yang keluar dari agama itu.
 > >
 > >"Apa hak duniawi kita untuk membunuh orang yang pindah agama? 
 Perkara 
 > >Tuhan marah, itu urusan Tuhan dengan mereka. Tapi jangan ada 
 pengadilan 
 > >dunia dengan membunuh mereka," terang Syafii.
 > >
 > >"Jadi, fikih klasik itu harus dikoreksi," pintanya menambahkan.
 > >
 > >Menurut Syafii, al-Qur'an sendiri jelas-jelas mengajarkan 
 toleransi pada 
 > >siapapun. Ini, misalnya, tercermin dari ayat la ikraha fi al-din 
 (tidak 
 > >ada paksaan dalam beragama). Namun, ia menyayangkan, umat Islam 
 seringkali 
 > >justru menafikan toleransi itu. "Ini pemahaman saya dari al-
 Qur'an. Jangan 
 > >seenaknya, beda sedikit lalu digempur," tegasnya.
 > >
 > >Indonesia, oleh Syafii, diibaratkan lautan dengan ombak besar. 
 Karenanya, 
 > >dibutuhkan kapten yang berani menantang ombak guna menyelamatkan 
 bangsa 
 > >yang tengah retak ini. "Tapi, sekarang ini mencarinya susah," 
 tandasnya.
 > >
 > >Advokat senior Adnan Buyung Nasution setuju dengan Syafii Maarif. 
 Negara 
 > >harus obyektif dan adil melindungi seluruh warganya, baik yang 
 beragama 
 > >maupun tidak. "Negara ini berdiri di atas kemajemukan dan itu 
 sudah ada 
 > >lebih dulu dari pada negara ini," ujarnya.
 > >
 > >Karena itu, dirinya merasa heran dan rancu pada UU No.1/PNPS/1965 
 yang 
 > >menetapkan adanya agama yang diakui dan tidak diakui. Namun 
 diakuinya, 
 > >penganut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, 
 gembira 
 > >dengan ketentuan ini, karena mereka mendapatkan pengakuan.
 > >
 > >"Padahal itu kan diskrimantif pada yang tidak disebut. Kenapa 
 tidak ada 
 > >perasaan ini unfair dari pihak agama itu sendiri?" tanyanya 
 heran. "Ini 
 > >kritik saya pada penganut agama-agama itu," imbuhnya.
 > >
 > >Dikatakan Buyung, jika umat beragama meyakini Tuhan Yang Maha 
 Kuasa 
 > >menciptakan manusia berbeda-beda agama, etnik, daerah, dan 
 seterusnya, 
 > >maka seharusnya tidak ada hak bagi siapapun untuk menghakimi pihak 
 lain 
 > >yang berbeda. "Hanya Tuhan-lah yang punya hak prerogatif untuk 
 menilai dan 
 > >menghakimi satu agama sesat atau tidak," jelasnya.
 > >
 > >Makanya, Buyung keberatan jika ada kelompok agama tertentu 
 mengadili agama 
 > >lain. Apalagi fatwanya dipakai oleh negara dan menjadi acuan bagi 
 aparat, 
 > >sehingga aparat berpihak pada kelompok agama tertentu sesuai fatwa 
 itu. 
 > >"Itu keterlaluan buat saya," katanya berang.
 > >
 > >Sedang Masdar F Masudi menyatakan, dari sudut UUD 1945, ketentuan 
 > >kebebasan beragama absolutly klir. Hanya saja, katanya, ada 
 problem pada 
 > >aturan-aturan di bawahnya, sehingga bertentangan dengan UUD. "Ini 
 harus 
 > >diselesaikan melalui judicial review," katanya.
 > >
 > >Dari sudut ajaran agama, jika yang melakukan kekerasan atas nama 
 agama 
 > >adalah umat Islam, kata Masdar, al-Qur'an sesungguhnya justru 
 sangat 
 > >toleran. Bahkan, katanya, toleransi di sana lebih dari yang 
 dibayangkan. 
 > >Jika di Indonesia tidak ada kebebasan untuk tidak beragama, maka 
 al-Qur'an 
 > >menjamin itu. Misalnya, disebutkan faman sya'a falyukmin wa man 
 sya'a 
 > >falyakfur (yang mau beriman berimanlah dan yang mau kufur 
 kufurlah).
 > >
 > >"Kalkulasinya nanti di akhirat sana, bukan di dunia ini," 
 terangnya.
 > >
 > >Tuhan sendiri, ujarnya, tidak pernah mengambil tindakan hukum 
 apapun di 
 > >dunia ini bagi hamba-Nya yang tidak beriman atau imannya keliru. 
 Tuhan 
 > >ingin memberi ruang yang luas baginya untuk bertaubat. Kalaupun 
 tidak 
 > >bertaubat, imbuhnya, nanti kalkulasinya di akhirat.
 > >
 > >"Kalau Tuhan saja tidak mengambil tindakan terhadap orang yang 
 > >keyakinannya salah, apalagi manusia? Mestinya lebih tidak berhak 
 lagi," 
 > >tegas Masdar.
 > >
 > >Apa yang melatarbelakangi tindak kekerasan atas nama agama yang 
 dilakukan 
 > >sekelompok umat Islam? Masdar menengarai, itu bukan lantaran hukum 
 atau 
 > >ayat dalam kitab suci. "Jangan-jangan ini soal psikologi sosial 
 umat 
 > >Islam, yang merasa termarjinalkan di percaturan global ini, 
 sehingga 
 > >mereka gampang curiga pada orang lain hanya karena beda kosa kata 
 atau 
 > >simbol," ungkapnya.[nhm]
 > >
 > 
 > 
 > 
 > [Non-text portions of this message have been removed]
 >
 
 
     
                               

       
---------------------------------
 Rise to the challenge for Sport Relief with Yahoo! for Good

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke