Pemusatan Pemilikan Stasiun Televisi, Pemerintah Diminta Tegas 
Senin, 31 Mar 2008 | 01:23 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah 
tegas menindak pelaku pemusatan kepemilikan pada industri televisi. Ketentuan 
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 cukup menjadi dasar penindakan.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menuturkan, Undang-Undang Penyiaran jelas 
melarang penguasaan badan hukum atau seseorang atas lebih dari satu lembaga 
penyiaran. Demikian pula Peraturatan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang 
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

"Sekarang tinggal ketegasan dari pemerintah untuk menertibkannya," katanya 
kepada Tempo di Jakarta kemarin. 

Berdasarkan ketentuan tadi, menurut dia, PT Media Nusantara Citra (MNC) 
Tbk.jelas melanggar. Perusahaan induk ini menguasai PT Rajawali Citra Televisi 
Indonesia (RCTI) sebanyak 99,99 persen, PT Global Informasi Bermutu (Global TV) 
sebanyak 99,99 persen, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) 
sebanyak 75 persen.

Ia menjelaskan, beberapa peraturan soal perseroan pada beberapa perundangan 
seharusnya tak bisa dijadikan alasan mandeknya upaya penertiban. "Industri 
penyiaran, ya yang mengatur Undang-Undang tentang Penyiaran. Sudah cukup."

Tim kerja yang dikoordinir Departemen Komunikasi dan Informatika sedang 
mengkaji beberapa perundangan yang menyebabkan perbedaan ketentuan soal 
kepemilikan stasiun televisi. Perbedaan ketentuan itu dianggap menghambat upaya 
penertiban.

Kisruh mengenai kepemilikan stasiun televisi dipicu oleh somasi Masyarakat Pers 
dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan KPI karena tak tegas 
melaksanakan ketentuan. MPPI merujuk pada dugaan pemusatan pemilikan oleh MNC 
dan Para Group yang memiliki Trans TV dan Trans 7.

Para Group dan MNC menampik tudingan MPPI. Para menyatakan Trans 7 masih 
dikuasai oleh Gramedia Group. Sedangkan MNC menyatakan bukan lembaga penyiaran 
seperti diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, melainkan perusahaan induk. 
Sehingga tak bisa dituduh melanggar Undang-Undang Penyiaran. 

Sasa mengatakan, alasan MNC tak bisa diterima. Badan hukum yang dimaksud dalam 
undang-undang dan peraturan pemerintah soal penyiaran tak hanya lembaga 
penyiaran. "Yang terpenting, siapa pemiliknya. Siapa pun dilarang menyalahi 
ketentuan," ucapnya.

Menanggapi desakan KPI, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan 
Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung mengaku tak bisa bertindak gegabah. 
Menurut dia, undang-undang belum tentu bisa dipakai menjerat MNC. Sebab, sanksi 
pelanggaran Undang-Undang Penyiaran adalah pencabutan izin penyelenggaran 
penyiaran (IPP).

"Padahal MNC kan holding, bukan lembaga penyiaran. IPP itu adanya di lembaga 
penyiarannya," katanya.

Agoeng Wijaya 

http://tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTIwMDk3


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke