Pemusatan Pemilikan Stasiun Televisi, Pemerintah Diminta Tegas Senin, 31 Mar 2008 | 01:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah tegas menindak pelaku pemusatan kepemilikan pada industri televisi. Ketentuan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 cukup menjadi dasar penindakan. Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menuturkan, Undang-Undang Penyiaran jelas melarang penguasaan badan hukum atau seseorang atas lebih dari satu lembaga penyiaran. Demikian pula Peraturatan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. "Sekarang tinggal ketegasan dari pemerintah untuk menertibkannya," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin. Berdasarkan ketentuan tadi, menurut dia, PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk.jelas melanggar. Perusahaan induk ini menguasai PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebanyak 99,99 persen, PT Global Informasi Bermutu (Global TV) sebanyak 99,99 persen, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebanyak 75 persen. Ia menjelaskan, beberapa peraturan soal perseroan pada beberapa perundangan seharusnya tak bisa dijadikan alasan mandeknya upaya penertiban. "Industri penyiaran, ya yang mengatur Undang-Undang tentang Penyiaran. Sudah cukup." Tim kerja yang dikoordinir Departemen Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji beberapa perundangan yang menyebabkan perbedaan ketentuan soal kepemilikan stasiun televisi. Perbedaan ketentuan itu dianggap menghambat upaya penertiban. Kisruh mengenai kepemilikan stasiun televisi dipicu oleh somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan KPI karena tak tegas melaksanakan ketentuan. MPPI merujuk pada dugaan pemusatan pemilikan oleh MNC dan Para Group yang memiliki Trans TV dan Trans 7. Para Group dan MNC menampik tudingan MPPI. Para menyatakan Trans 7 masih dikuasai oleh Gramedia Group. Sedangkan MNC menyatakan bukan lembaga penyiaran seperti diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, melainkan perusahaan induk. Sehingga tak bisa dituduh melanggar Undang-Undang Penyiaran. Sasa mengatakan, alasan MNC tak bisa diterima. Badan hukum yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan pemerintah soal penyiaran tak hanya lembaga penyiaran. "Yang terpenting, siapa pemiliknya. Siapa pun dilarang menyalahi ketentuan," ucapnya. Menanggapi desakan KPI, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung mengaku tak bisa bertindak gegabah. Menurut dia, undang-undang belum tentu bisa dipakai menjerat MNC. Sebab, sanksi pelanggaran Undang-Undang Penyiaran adalah pencabutan izin penyelenggaran penyiaran (IPP). "Padahal MNC kan holding, bukan lembaga penyiaran. IPP itu adanya di lembaga penyiarannya," katanya. Agoeng Wijaya http://tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTIwMDk3 mediacare http://www.mediacare.biz [Non-text portions of this message have been removed]

