Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah

Ulil Abshar Abdalla *)

Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh 
dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama 
atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang 
mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. 
Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan oleh seorang 
dokter. Seorang pasien biasa mencari pendapat kedua, ketiga, dan seterusnya 
sebagai perbandingan. Begitu pula dalam fatwa: seseorang yang tak puas 
dengan fatwa A bisa mencari ulama atau sarjana lain untuk memperoleh fatwa 
B, C, D, dan seterusnya.

Dalam Islam, ada semacam “pasar bebas fatwa” yang memperlihatkan betapa 
cairnya diskursus agama, tidak seperti dibayangkan oleh kalangan 
fundamentalis dan konservatif yang cenderung ingin “membekukan” situasi 
yang cair itu. Setiap orang bebas memberikan vote of confidence kepada 
fatwa tertentu atau mencabutnya. Fatwa yang mendapat dukungan luas akan 
menjadi semacam standar normatif. Sementara itu, fatwa yang tak laku di 
pasaran akan gugur dengan sendirinya dan terpaksa harus meninggalkan rak 
pajang.

Tapi, pada akhirnya, tak ada sebuah fatwa yang benar-benar diikuti oleh 
semua penganut Islam. Tidak seperti agama Katolik, Islam sama sekali tak 
mengenal otoritas puncak yang memegang hak tunggal untuk memberikan kata 
putus. Dalam Islam, klerikalisme sama sekali tak dikenal. Struktur sosial 
Islam lebih mirip agama Protestan yang bersifat “poliarkis”, yang 
kekuasaannya tersebar ke segala penjuru. Dalam Islam tak ada “paus” atau 
“Vatikan”. Sebuah fatwa bisa saja dibantah oleh fatwa lain. Dalam hukum 
Islam, sejumlah pendapat hukum (baca: fatwa) tidak bisa saling membatalkan 
(al-ijtihâd la yunqadlu bi al-ijtihâd). Fatwa ulama A hanyalah salah satu 
di antara lusinan fatwa yang lain; masing-masing berhak ada dan tak bisa 
saling membatalkan. Perkara umat percaya pada fatwa A dan bukan fatwa B, 
itu urusan lain.

Hukum sama sekali berbeda watak: ia bersifat mengikat dan universal, dalam 
pengertian berlaku untuk semua warga negara dalam batas-batas geografi 
tertentu. Hukum muncul ke permukaan melalui proses “penetapan politik” 
(enactment) dalam parlemen. Ia kurang-lebih mencerminkan konsensus normatif 
yang berlaku dalam masyarakat. Karena ia berlaku universal, hukum tidak 
mengenal batas-batas sektarian. Hukum selayaknya berlaku untuk semua 
pemeluk agama.

Tentu hukum tidak lahir dalam ruang sosial yang kosong. Hukum bisa saja 
diilhami oleh norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika sebuah fatwa bisa 
dianggap sebagai cerminan dari aspirasi normatif yang berlaku dalam 
masyarakat, ia bisa saja mengilhami rumusan sebuah hukum. Tapi batas antara 
fatwa dan hukum tetap tak bisa dikaburkan. Fatwa adalah urusan rumah tangga 
suatu komunitas agama tertentu. Ia ibarat kepompong yang sangat terbatas. 
Jika fatwa hendak melampaui kepompongnya sendiri dan ingin menjadi hukum 
yang berlaku universal, ia harus menjalani uji publik serta harus pula 
melampaui proses penting, yakni penetapan politik lewat parlemen. Hanya 
gara-gara didukung oleh ayat suci, fatwa tidak bisa meminta “jatah gratis” 
untuk menjadi hukum.

Karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sesatnya sekte Ahmadiyah 
adalah urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Negara sama sekali tak 
diikat oleh hukum itu. Jika sekelompok tertentu dalam umat Islam 
beranggapan bahwa sekte A adalah sesat berdasarkan parameter doktrinal yang 
mereka anut, hak itu ada sepenuhnya pada mereka. Tugas pemerintah bukan 
ikut-ikutan menyokong pendapat kelompok itu untuk memberangus keberadaan 
kelompok lain. Dalam silang-sengketa doktrinal yang biasa terjadi dalam 
sebuah agama, pemerintah tak boleh menjadi partisan. Tugas pemerintah 
adalah seperti “polisi lalu lintas” yang menjaga agar semua anggota 
masyarakat menikmati kebebasan melaksanakan keyakinan mereka masing-masing. 
Syukur-syukur negara bisa bertindak lebih jauh lagi, yakni mendorong dialog 
antarsekte atau antaragama. Kalaupun tak sanggup mencapai tahap ini, 
pemerintah cukup melakukan pekerjaan yang minimal saja: menjaga kebebasan 
berkeyakinan semua kelompok tanpa pandang bulu.

Ini semua adalah kebenaran sederhana yang semestinya diketahui oleh semua 
pihak. Tapi arus konservatisme yang sekarang meruyak dalam tubuh umat Islam 
tampaknya membuat banyak orang mengalami miopia atau kekaburan pandangan. 
Bahkan sejumlah anggota parlemen pun ada yang tak memahami prinsip yang 
sederhana seperti ini. Ada pihak yang mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak bisa 
ditoleransi, karena mereka mengaku Islam, tapi tidak mengikuti doktrin 
standar dalam agama itu. Jika mereka ngotot mengaku Islam, hanya ada dua 
jalan: kembali ke “jalan yang benar” atau keluar dari Islam sama sekali. 
Kebebasan beragama, menurut pendapat ini, tidak berarti kebebasan untuk 
menyimpang dari doktrin resmi yang dianggap benar.

Pandangan ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, sesat-tidaknya sebuah 
sekte biasanya bersifat relatif; tentu sekte tertentu sesat dalam pandangan 
sekte yang lain. Ia belum tentu sesat di mata umat dalam agama 
bersangkutan. Setiap tindakan menyesatkan biasanya mengandung elemen 
politis, yakni kehendak sekte tertentu untuk menggusur pengaruh sekte lain 
yang dianggap sebagai pesaing.

Kedua, kalaupun sekte tertentu dianggap sesat dalam sebuah agama, ia bisa 
saja kehilangan “ruang hidup” sebagai warga agama melalui proses 
ekskomunikasi, misalnya. Tapi ia tak kehilangan ruang hidup sama sekali 
sebagai warga negara. Hukum melindungi ruang hidup untuk semua warga negara 
tanpa melihat ikatan sektarian. Karena itu, kebebasan beragama dan 
keyakinan berlaku tanpa pandang bulu. Fatwa penyesatan hanya sebatas 
menutup ruang hidup warga agama, tapi bukan warga negara. Lagi pula fatwa 
itu bisa dibantah dengan fatwa lain. Sekali lagi, fatwa dan hukum harus 
dipisahkan.

Jika negara diperbolehkan menentukan mana kepercayaan yang lurus dan mana 
yang bengkok, di sini kita membiarkan pengaburan batas antara fatwa dan 
hukum. Tugas negara adalah menegakkan hukum yang berlaku untuk semua 
golongan, bukan fatwa yang sifatnya partikular. Negara yang menjadi alat 
sekte tertentu untuk mengadili iman sekte lain adalah negara abad 
pertengahan yang sama sekali tak layak lagi dipertahankan saat ini. 
Tampaknya, sejumlah kelompok dalam Islam mencoba menggiring negara 
Indonesia ke arah yang sama sekali berbahaya ini.

*) Mahasiswa PhD Universitas Harvard dan peneliti di Freedom Institute Jakarta
(Kolom di majalah Tempo, 12 April 2008)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke