Saya mengusulkan cara jitu yang DAMAI untuk menyelesaikan setiap Konflik yg saling menyesatkan satu sama yg lain yaitu MUBAHALLAH (PERANG DOA)
antara MUI vs Ahmadiyah antara Imam Samodra dkk vs Penentang-nya ..sesuai dgn rujukan di bwh ini: Qur'an, Surat Ali Imran : 61 61. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; Kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta[197]. [197] Mubahalah ialah masing-masing pihak diantara orang-orang yang berbeda pendapat mendoa kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, agar Allah menjatuhkan la'nat kepada pihak yang berdusta. nabi mengajak utusan Nasrani Najran bermubahalah tetapi mereka tidak berani dan Ini menjadi bukti kebenaran nabi Muhammad s.a.w. dan Setelah masing-masing pihak yang saling menyesatkan (saling mengklaim dirinya yg paling benar), itu sudah berkumpul dan sudah Ber Mubahallah (melakukan Perang Doa) maka tinggal ditunggu saja waktu.. saat Allah SWT akan MENGHANCURKAN pihak yang benar-benar SESAT menurut Allah SWT.. (tdk subyektif menurut diri kita sendiri) kondisinya saat Ber Mubahallah harus terbuka dan disiarkan secara Nasional, agar tidak timbul Fitnah.. kesimpulannya tinggal kita menunggu good will (itikad baik semua pihak) untuk menjaga kedamaian hidup berbangsa, bernegara, tentram dan abadi selama-lamanya.. Irsyad Al Fauzan --- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah > > Ulil Abshar Abdalla *) > > Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh > dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama > atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang > mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. > Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan oleh seorang > dokter. Seorang pasien biasa mencari pendapat kedua, ketiga, dan seterusnya > sebagai perbandingan. Begitu pula dalam fatwa: seseorang yang tak puas > dengan fatwa A bisa mencari ulama atau sarjana lain untuk memperoleh fatwa > B, C, D, dan seterusnya. > > Dalam Islam, ada semacam "pasar bebas fatwa" yang memperlihatkan betapa > cairnya diskursus agama, tidak seperti dibayangkan oleh kalangan > fundamentalis dan konservatif yang cenderung ingin "membekukan" situasi > yang cair itu. Setiap orang bebas memberikan vote of confidence kepada > fatwa tertentu atau mencabutnya. Fatwa yang mendapat dukungan luas akan > menjadi semacam standar normatif. Sementara itu, fatwa yang tak laku di > pasaran akan gugur dengan sendirinya dan terpaksa harus meninggalkan rak > pajang. > > Tapi, pada akhirnya, tak ada sebuah fatwa yang benar-benar diikuti oleh > semua penganut Islam. Tidak seperti agama Katolik, Islam sama sekali tak > mengenal otoritas puncak yang memegang hak tunggal untuk memberikan kata > putus. Dalam Islam, klerikalisme sama sekali tak dikenal. Struktur sosial > Islam lebih mirip agama Protestan yang bersifat "poliarkis", yang > kekuasaannya tersebar ke segala penjuru. Dalam Islam tak ada "paus" atau > "Vatikan". Sebuah fatwa bisa saja dibantah oleh fatwa lain. Dalam hukum > Islam, sejumlah pendapat hukum (baca: fatwa) tidak bisa saling membatalkan > (al-ijtihâd la yunqadlu bi al-ijtihâd). Fatwa ulama A hanyalah salah satu > di antara lusinan fatwa yang lain; masing-masing berhak ada dan tak bisa > saling membatalkan. Perkara umat percaya pada fatwa A dan bukan fatwa B, > itu urusan lain. > > Hukum sama sekali berbeda watak: ia bersifat mengikat dan universal, dalam > pengertian berlaku untuk semua warga negara dalam batas-batas geografi > tertentu. Hukum muncul ke permukaan melalui proses "penetapan politik" > (enactment) dalam parlemen. Ia kurang-lebih mencerminkan konsensus normatif > yang berlaku dalam masyarakat. Karena ia berlaku universal, hukum tidak > mengenal batas-batas sektarian. Hukum selayaknya berlaku untuk semua > pemeluk agama. > > Tentu hukum tidak lahir dalam ruang sosial yang kosong. Hukum bisa saja > diilhami oleh norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika sebuah fatwa bisa > dianggap sebagai cerminan dari aspirasi normatif yang berlaku dalam > masyarakat, ia bisa saja mengilhami rumusan sebuah hukum. Tapi batas antara > fatwa dan hukum tetap tak bisa dikaburkan. Fatwa adalah urusan rumah tangga > suatu komunitas agama tertentu. Ia ibarat kepompong yang sangat terbatas. > Jika fatwa hendak melampaui kepompongnya sendiri dan ingin menjadi hukum > yang berlaku universal, ia harus menjalani uji publik serta harus pula > melampaui proses penting, yakni penetapan politik lewat parlemen. Hanya > gara-gara didukung oleh ayat suci, fatwa tidak bisa meminta "jatah gratis" > untuk menjadi hukum. > > Karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sesatnya sekte Ahmadiyah > adalah urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Negara sama sekali tak > diikat oleh hukum itu. Jika sekelompok tertentu dalam umat Islam > beranggapan bahwa sekte A adalah sesat berdasarkan parameter doktrinal yang > mereka anut, hak itu ada sepenuhnya pada mereka. Tugas pemerintah bukan > ikut-ikutan menyokong pendapat kelompok itu untuk memberangus keberadaan > kelompok lain. Dalam silang-sengketa doktrinal yang biasa terjadi dalam > sebuah agama, pemerintah tak boleh menjadi partisan. Tugas pemerintah > adalah seperti "polisi lalu lintas" yang menjaga agar semua anggota > masyarakat menikmati kebebasan melaksanakan keyakinan mereka masing- masing. > Syukur-syukur negara bisa bertindak lebih jauh lagi, yakni mendorong dialog > antarsekte atau antaragama. Kalaupun tak sanggup mencapai tahap ini, > pemerintah cukup melakukan pekerjaan yang minimal saja: menjaga kebebasan > berkeyakinan semua kelompok tanpa pandang bulu. > > Ini semua adalah kebenaran sederhana yang semestinya diketahui oleh semua > pihak. Tapi arus konservatisme yang sekarang meruyak dalam tubuh umat Islam > tampaknya membuat banyak orang mengalami miopia atau kekaburan pandangan. > Bahkan sejumlah anggota parlemen pun ada yang tak memahami prinsip yang > sederhana seperti ini. Ada pihak yang mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak bisa > ditoleransi, karena mereka mengaku Islam, tapi tidak mengikuti doktrin > standar dalam agama itu. Jika mereka ngotot mengaku Islam, hanya ada dua > jalan: kembali ke "jalan yang benar" atau keluar dari Islam sama sekali. > Kebebasan beragama, menurut pendapat ini, tidak berarti kebebasan untuk > menyimpang dari doktrin resmi yang dianggap benar. > > Pandangan ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, sesat-tidaknya sebuah > sekte biasanya bersifat relatif; tentu sekte tertentu sesat dalam pandangan > sekte yang lain. Ia belum tentu sesat di mata umat dalam agama > bersangkutan. Setiap tindakan menyesatkan biasanya mengandung elemen > politis, yakni kehendak sekte tertentu untuk menggusur pengaruh sekte lain > yang dianggap sebagai pesaing. > > Kedua, kalaupun sekte tertentu dianggap sesat dalam sebuah agama, ia bisa > saja kehilangan "ruang hidup" sebagai warga agama melalui proses > ekskomunikasi, misalnya. Tapi ia tak kehilangan ruang hidup sama sekali > sebagai warga negara. Hukum melindungi ruang hidup untuk semua warga negara > tanpa melihat ikatan sektarian. Karena itu, kebebasan beragama dan > keyakinan berlaku tanpa pandang bulu. Fatwa penyesatan hanya sebatas > menutup ruang hidup warga agama, tapi bukan warga negara. Lagi pula fatwa > itu bisa dibantah dengan fatwa lain. Sekali lagi, fatwa dan hukum harus > dipisahkan. > > Jika negara diperbolehkan menentukan mana kepercayaan yang lurus dan mana > yang bengkok, di sini kita membiarkan pengaburan batas antara fatwa dan > hukum. Tugas negara adalah menegakkan hukum yang berlaku untuk semua > golongan, bukan fatwa yang sifatnya partikular. Negara yang menjadi alat > sekte tertentu untuk mengadili iman sekte lain adalah negara abad > pertengahan yang sama sekali tak layak lagi dipertahankan saat ini. > Tampaknya, sejumlah kelompok dalam Islam mencoba menggiring negara > Indonesia ke arah yang sama sekali berbahaya ini. > > *) Mahasiswa PhD Universitas Harvard dan peneliti di Freedom Institute Jakarta > (Kolom di majalah Tempo, 12 April 2008) > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

