Saya mengusulkan cara jitu yang DAMAI 
untuk menyelesaikan setiap Konflik yg saling menyesatkan satu sama yg 
lain yaitu MUBAHALLAH (PERANG DOA)

antara MUI vs Ahmadiyah
antara Imam Samodra dkk vs Penentang-nya

..sesuai dgn rujukan di bwh ini:

Qur'an, Surat Ali Imran : 61
61. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu 
(yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): "Marilah kita 
memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan 
isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; Kemudian marilah kita 
bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah 
ditimpakan kepada orang-orang yang dusta[197].

[197] Mubahalah ialah masing-masing pihak diantara orang-orang yang 
berbeda pendapat mendoa kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, agar 
Allah menjatuhkan la'nat kepada pihak yang berdusta. nabi mengajak 
utusan Nasrani Najran bermubahalah tetapi mereka tidak berani dan Ini 
menjadi bukti kebenaran nabi Muhammad s.a.w.

dan 

Setelah masing-masing pihak yang saling menyesatkan 
(saling mengklaim dirinya yg paling benar), itu sudah berkumpul 
dan sudah Ber Mubahallah (melakukan Perang Doa)

maka tinggal ditunggu saja waktu..

saat Allah SWT akan MENGHANCURKAN pihak yang benar-benar SESAT 
menurut Allah SWT..

(tdk subyektif menurut diri kita sendiri)

kondisinya saat Ber Mubahallah harus terbuka dan disiarkan secara 
Nasional, agar tidak timbul Fitnah..

kesimpulannya tinggal kita menunggu good will (itikad baik semua 
pihak) untuk menjaga kedamaian hidup berbangsa, bernegara, tentram 
dan abadi selama-lamanya..

Irsyad Al Fauzan










--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah
> 
> Ulil Abshar Abdalla *)
> 
> Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh 
> dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh 
ulama 
> atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang 
> mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. 
> Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan oleh 
seorang 
> dokter. Seorang pasien biasa mencari pendapat kedua, ketiga, dan 
seterusnya 
> sebagai perbandingan. Begitu pula dalam fatwa: seseorang yang tak 
puas 
> dengan fatwa A bisa mencari ulama atau sarjana lain untuk 
memperoleh fatwa 
> B, C, D, dan seterusnya.
> 
> Dalam Islam, ada semacam "pasar bebas fatwa" yang memperlihatkan 
betapa 
> cairnya diskursus agama, tidak seperti dibayangkan oleh kalangan 
> fundamentalis dan konservatif yang cenderung ingin "membekukan" 
situasi 
> yang cair itu. Setiap orang bebas memberikan vote of confidence 
kepada 
> fatwa tertentu atau mencabutnya. Fatwa yang mendapat dukungan luas 
akan 
> menjadi semacam standar normatif. Sementara itu, fatwa yang tak 
laku di 
> pasaran akan gugur dengan sendirinya dan terpaksa harus 
meninggalkan rak 
> pajang.
> 
> Tapi, pada akhirnya, tak ada sebuah fatwa yang benar-benar diikuti 
oleh 
> semua penganut Islam. Tidak seperti agama Katolik, Islam sama 
sekali tak 
> mengenal otoritas puncak yang memegang hak tunggal untuk memberikan 
kata 
> putus. Dalam Islam, klerikalisme sama sekali tak dikenal. Struktur 
sosial 
> Islam lebih mirip agama Protestan yang bersifat "poliarkis", yang 
> kekuasaannya tersebar ke segala penjuru. Dalam Islam tak ada "paus" 
atau 
> "Vatikan". Sebuah fatwa bisa saja dibantah oleh fatwa lain. Dalam 
hukum 
> Islam, sejumlah pendapat hukum (baca: fatwa) tidak bisa saling 
membatalkan 
> (al-ijtihâd la yunqadlu bi al-ijtihâd). Fatwa ulama A hanyalah 
salah satu 
> di antara lusinan fatwa yang lain; masing-masing berhak ada dan tak 
bisa 
> saling membatalkan. Perkara umat percaya pada fatwa A dan bukan 
fatwa B, 
> itu urusan lain.
> 
> Hukum sama sekali berbeda watak: ia bersifat mengikat dan 
universal, dalam 
> pengertian berlaku untuk semua warga negara dalam batas-batas 
geografi 
> tertentu. Hukum muncul ke permukaan melalui proses "penetapan 
politik" 
> (enactment) dalam parlemen. Ia kurang-lebih mencerminkan konsensus 
normatif 
> yang berlaku dalam masyarakat. Karena ia berlaku universal, hukum 
tidak 
> mengenal batas-batas sektarian. Hukum selayaknya berlaku untuk 
semua 
> pemeluk agama.
> 
> Tentu hukum tidak lahir dalam ruang sosial yang kosong. Hukum bisa 
saja 
> diilhami oleh norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika sebuah 
fatwa bisa 
> dianggap sebagai cerminan dari aspirasi normatif yang berlaku dalam 
> masyarakat, ia bisa saja mengilhami rumusan sebuah hukum. Tapi 
batas antara 
> fatwa dan hukum tetap tak bisa dikaburkan. Fatwa adalah urusan 
rumah tangga 
> suatu komunitas agama tertentu. Ia ibarat kepompong yang sangat 
terbatas. 
> Jika fatwa hendak melampaui kepompongnya sendiri dan ingin menjadi 
hukum 
> yang berlaku universal, ia harus menjalani uji publik serta harus 
pula 
> melampaui proses penting, yakni penetapan politik lewat parlemen. 
Hanya 
> gara-gara didukung oleh ayat suci, fatwa tidak bisa meminta "jatah 
gratis" 
> untuk menjadi hukum.
> 
> Karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sesatnya sekte 
Ahmadiyah 
> adalah urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Negara sama sekali 
tak 
> diikat oleh hukum itu. Jika sekelompok tertentu dalam umat Islam 
> beranggapan bahwa sekte A adalah sesat berdasarkan parameter 
doktrinal yang 
> mereka anut, hak itu ada sepenuhnya pada mereka. Tugas pemerintah 
bukan 
> ikut-ikutan menyokong pendapat kelompok itu untuk memberangus 
keberadaan 
> kelompok lain. Dalam silang-sengketa doktrinal yang biasa terjadi 
dalam 
> sebuah agama, pemerintah tak boleh menjadi partisan. Tugas 
pemerintah 
> adalah seperti "polisi lalu lintas" yang menjaga agar semua anggota 
> masyarakat menikmati kebebasan melaksanakan keyakinan mereka masing-
masing. 
> Syukur-syukur negara bisa bertindak lebih jauh lagi, yakni 
mendorong dialog 
> antarsekte atau antaragama. Kalaupun tak sanggup mencapai tahap 
ini, 
> pemerintah cukup melakukan pekerjaan yang minimal saja: menjaga 
kebebasan 
> berkeyakinan semua kelompok tanpa pandang bulu.
> 
> Ini semua adalah kebenaran sederhana yang semestinya diketahui oleh 
semua 
> pihak. Tapi arus konservatisme yang sekarang meruyak dalam tubuh 
umat Islam 
> tampaknya membuat banyak orang mengalami miopia atau kekaburan 
pandangan. 
> Bahkan sejumlah anggota parlemen pun ada yang tak memahami prinsip 
yang 
> sederhana seperti ini. Ada pihak yang mengatakan bahwa Ahmadiyah 
tidak bisa 
> ditoleransi, karena mereka mengaku Islam, tapi tidak mengikuti 
doktrin 
> standar dalam agama itu. Jika mereka ngotot mengaku Islam, hanya 
ada dua 
> jalan: kembali ke "jalan yang benar" atau keluar dari Islam sama 
sekali. 
> Kebebasan beragama, menurut pendapat ini, tidak berarti kebebasan 
untuk 
> menyimpang dari doktrin resmi yang dianggap benar.
> 
> Pandangan ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, sesat-tidaknya 
sebuah 
> sekte biasanya bersifat relatif; tentu sekte tertentu sesat dalam 
pandangan 
> sekte yang lain. Ia belum tentu sesat di mata umat dalam agama 
> bersangkutan. Setiap tindakan menyesatkan biasanya mengandung 
elemen 
> politis, yakni kehendak sekte tertentu untuk menggusur pengaruh 
sekte lain 
> yang dianggap sebagai pesaing.
> 
> Kedua, kalaupun sekte tertentu dianggap sesat dalam sebuah agama, 
ia bisa 
> saja kehilangan "ruang hidup" sebagai warga agama melalui proses 
> ekskomunikasi, misalnya. Tapi ia tak kehilangan ruang hidup sama 
sekali 
> sebagai warga negara. Hukum melindungi ruang hidup untuk semua 
warga negara 
> tanpa melihat ikatan sektarian. Karena itu, kebebasan beragama dan 
> keyakinan berlaku tanpa pandang bulu. Fatwa penyesatan hanya 
sebatas 
> menutup ruang hidup warga agama, tapi bukan warga negara. Lagi pula 
fatwa 
> itu bisa dibantah dengan fatwa lain. Sekali lagi, fatwa dan hukum 
harus 
> dipisahkan.
> 
> Jika negara diperbolehkan menentukan mana kepercayaan yang lurus 
dan mana 
> yang bengkok, di sini kita membiarkan pengaburan batas antara fatwa 
dan 
> hukum. Tugas negara adalah menegakkan hukum yang berlaku untuk 
semua 
> golongan, bukan fatwa yang sifatnya partikular. Negara yang menjadi 
alat 
> sekte tertentu untuk mengadili iman sekte lain adalah negara abad 
> pertengahan yang sama sekali tak layak lagi dipertahankan saat ini. 
> Tampaknya, sejumlah kelompok dalam Islam mencoba menggiring negara 
> Indonesia ke arah yang sama sekali berbahaya ini.
> 
> *) Mahasiswa PhD Universitas Harvard dan peneliti di Freedom 
Institute Jakarta
> (Kolom di majalah Tempo, 12 April 2008)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke