Hidayatullah.com— Pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid disampaikan usai
menjadi pembicara dalam diskusi publik di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
Jakarta, Senin (21/4) kemarin. Menurut Hidayat, pilihan pertama yakni, jika
masih ingin disebut bagian umat Islam, mereka harus menegaskan bahwa Mirza
Ghulam Ahmad bukanlah Nabi. Atau, menyatakan sebagai agama lain di luar Islam.
"Kalau Ahmadiyah masih ingin disebut bagian dari umat Islam dengan mengimani
Nabi Muhammad SAW, mereka harus menegaskan dengan seterbuka mungkin kepada
publik bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi mereka, hanya sekadar pendiri, bukan
Nabi, dan tidak pernah menerima wahyu. Mereka harus tegaskan secara sempurna
yang dipersoalkan terkait status Mirza Gulam Ahmad," ujar Hidayat kepada
wartawan.
Namun, lanjut Hidayat, jika pilihan itu sulit dipenuhi, dalam artian tetap
ngotot meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, pengikut Ahmadiyah
dipersilahkan menyatakan diri sebagai agama lain yang bukan Islam.
"Itu bertentangan dengan prinsip agama Islam. Kalau ngaku muslim yah ikutilah
prinsip ajaran dalam Islam. Tapi kalau mereka ngotot demikian, nyatakan saja
bahwa kami memang tidak Muslim kok. Nyatakan bahwa kami adalah agama lain.
Kalau mereka menyatakan itu, orang Islam pun akan menghormati," sambung mantan
Presiden PKS ini.
Politisi asal Klaten, Jateng ini menegaskan, setiap agama punya ideologi yang
harus dihormati. Umat Islam pun sangat menghormati pemeluk agama lain. "Jika
menyatakan bukan Islam dan punya Tuhan yang lain, orang Islam pun menghargai
Tuhan yang diyakini pemeluk agama lain," sambung Hidayat.
Jika pengikut Ahmadiyah sudah memilih satu dari dua opsi tersebut, Hidayat
menegaskan, tidak akan ada alasan bagi pihak manapun untuk mempersoalkan
keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Hidayat juga mengimbau penegak hukum agar lebih dulu menegakkan hukum agar
masyarakat tidak melakukan penghakiman jalanan. Agar rakyat tidak anarkis di
jalanan, penegak hukum harus lebih dulu menegakkan hukum itu supaya rakyat
tidak menjadi marah.
Ia juga menyebut bahwa persoalan HAM di Indonesia adalah khas. "HAM di
Indonesia mengenal pembatasan yang dilakukan demi kepentingan HAM yang lain
demi ketertiban hukum. Misalnya pasal 28, jangan hanya dibaca a atau c saja,
tapi yang lain dalam pasal itu. Tidak benar konstitusi dibaca
sepotong-sepotong," ujarnya. [psdn/www.hidayatullah.com]
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/