para pengasong gerombolan (islam) liberal lebih baik ikut aturan yg berlaku aja 
ya :)


Hidayatullah.com--Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan terhadap ajaran Ahmadiyah akan 
ditandatangani pekan ini menunggu kedatangan Maftuh Basyuni dari luar negeri.

"Sekarang itu masih dalam proses pembahasan tetapi segera akan ditandatangani," 
kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Tulus, di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, isi dari SKB itu akan mengatur segala hal yang terkait 
pelarangan terhadap Ahmadiyah.

Untuk gugatan hukum dari pengurus Ahmadiyah karena larangan itu, Tulus 
mengatakan, pemerintah siap meghadapinya. "Negara ini merupakan negara hukum. 
Terlebih lagi semua sudah diatur dalam SKB," katanya.

Tulus hadir di Pontianak mewakili Menteri Agama menghadiri "Silaturahmi Pers 
dan Dialog Lintas Agama" yang diselenggarakan Ikatan Penulis Keluarga Berencana 
(IPKB) dan Depag Kalbar.

Ia juga mengharapkan, semua pihak mematuhi pernyataan Kepala Polri, Jenderal 
Sutanto, agar tidak ada tindakan anarkis terhadap penganut Ahmadiyah.

Ia mengemukakan, langkah awal untuk mengantisipasi merebaknya aliran keagamaan 
yang dianggap sesat itu harus melibatkan Departemen Agama dan majelis-majelis 
agama lainnya.

"Namun, kami biasanya baru mengetahui sebuah ajaran diduga menyimpang setelah 
kasusnya muncul di media," katanya.

Fungsi Departemen Agama dan majelis agama adalah melakukan pembinaan umat, 
mengawal ahlak bangsa dan membina kerukunan.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor 
Pakem) telah memutuskan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. 
[ant/www.hidayatullah.com]


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke