>
><http://nasrudincakep.blogspot.com/2007/11/menimbang-otoritas-fatwa-mui.html>http://nasrudincakep.blogspot.com/2007/11/menimbang-otoritas-fatwa-mui.html
>
>Menimbang otoritas fatwa MUI
>Olen Nasrudin
>
>Dalam literatur hukum Islam (Fiqh, Syari’ah), kita mengenal beberapa terma
>yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa,
>qadha’, dan ijtihad. Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada
>pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan
>kekuatan hukum yang berbeda.
>
>Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian
>sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya
>seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya.
>(al-Fayumi: 112).
>
>Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim (qadhi) yang memeriksa,
>mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus
>memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan
>memaksa semua pihak yang berperkara.
>
>Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah
>diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun
>penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudian berpaling dari
>putusan qadhi, bisa dianggap tindakan melawan hukum.
>
>Sedang fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh juru fatwa (mufti)
>kepada orang yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa
>mengharuskan adanya proses istifta’ (pengajuan permohonan akan fatwa) oleh
>pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada mufti.
>
>Berbeda dengan qadha’, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya,
>fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri.
>Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan
>yudikatif, mufti lazimnya adalah seorang intelektual (ulama) independen,
>tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara.
>
>Fatwa, sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan
>otoritas keberlakuan. ”Taghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa
>al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat.” (Fatwa bisa berkembang seiring
>perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan
>pergeseran niat).
>
>Fatwa MUI dalam sorotan
>Setelah menilik gambaran mengenai tiga terma di atas, lalu di manakah
>posisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)? Belakangan ini, tampaknya ada
>semacam pergeseran paradigma dalam memandang MUI sebagai (salah satu)
>organ yang melahirkan fatwa di Indonesia. Atau, jangan-jangan perubahan
>paradigma terjadi di antara para punggawa MUI sendiri.
>
>Beberapa hal yang menjadi sorotan dari MUI adalah dari segi organisasi.
>MUI, bagaimanapun juga, adalah salah satu organisasi yang ”dimiliki”
>pemerintah, lantaran berada di bawah Departemen Agama. Kondisi ini jelas
>tidak sejalan dengan ulama mufti yang selama ini dipahami dalam kerangka
>hukum Islam, sebagai sosok intelektual independen.
>
>Gambaran yang cukup menarik mengenai mufti pada masa Islam klasik adalah
>kisah seorang Gubernur Andalusia secara sengaja ”berkumpul” dengan
>istrinya pada siang bulan Ramadan. Ia meminta fatwa kepada Imam Yahya bin
>Yahya al-Laitsi lantaran menyesali perbuatannya dan ingin bertaubat. (Jaih
>Mubarok: 2005, 35).
>
>Dalam posisi ini, al-Laitsi tampil sebagai sesosok intelektual independen
>yang dimintai fatwa, bukan sebagai institusi yang berafiliasi dengan
>pemerintah. Sang gubernur (pemerintah), dalam posisi ini, tak berbeda
>dengan masyarakat umum. Ia adalah seorang mustafti, si pemohon fatwa. Di
>sini, tampak jelas garis demarkasi antara wilayah negara dengan wilayah
>agama (fatwa).
>
>Dalam banyak kasus, beberapa rumusan fatwa MUI ternyata senantiasa terikat
>dengan faktor-faktor politis. Atha Mudzhar dalam disertasi doktornya,
>”Fatwas of The Council of Indonesian ’Ulama’: A Study of Islamic Legal
>Thought in Indonesia, 1975-1988”, mencatat, dari 22 fatwa MUI, hanya 11
>(50 persen) di antaranya yang boleh dikatakan netral. Selebihnya, 8 fatwa
>dinilai dipengaruhi oleh pemerintah. Hanya ada 3 fatwa yang bertentangan
>dengan kebijakan pemerintah.
>
>Dari sini, maka benar kata Louis Althusser, bahwa MUI (bersama organisasi
>senada: Walubi, PGI, KWI, PHDI, dlsb) telah memainkan fungsi ideological
>state. Salah satu ”kaki tangan” negara yang bermain di wilayah ideologis.
>
>Bila frame ini digunakan, kita susah untuk mengelak dari fakta bahwa MUI
>telah menjadi agen negara untuk ”merekayasa” agama (Islam) untuk memenuhi
>keinginan negara. Bahwa MUI adalah agen negara untuk mengendalikan dan
>mengontrol umat Islam, meski tidak serepresif aparatur negara lainnya.
>Kita makin kesulitan lagi untuk mengelak, tatkala kita melihat kenyataan
>bahwa selama ini fatwa MUI selalu dijadikan rujukan dan diterima begitu
>saja oleh para pembuat kebijakan. Seolah-olah, fatwa MUI memiliki otoritas
>yang mengikat semua pihak.
>
>Saat MUI memfatwa sesat aliran Ahmadiyah, maka aparat kemudian menutup
>Kampus Mubarok di Bogor Juli 2005 lalu. Atau kasus terakhir, saat MUI
>kembali menetapkan bahwa Al Qiyadah Al Islamiyah sesat, umat Islam segera
>menghancurkan persinggahan Ahmad Mushaddeq di Gunung Bundar, Bogor.
>
>Bila memang MUI ditempatkan pada posisi ini, jelas, yang ditelorkan MUI
>bukan lagi fatwa. Karena karakter fatwa tidaklah sekaku, serigid, dan
>sejauh itu otoritasnya, sebagaimana disinggung di muka. Fatwa ”hanyalah”
>sebatas pendapat ulama yang selain kebenarannya relatif, juga tidak
>memiliki kekuatan mengikat, bahkan hingga bisa dijadikan rujukan untuk
>sebuah tindakan hukum oleh aparat secara represif.
>
>Dapat dikatakan, MUI telah menjelma (atau dijelmakan oleh publik awam)
>sebagai lembaga yudikatif baru dalam bidang agama di negeri ini. Atau,
>bahkan lebih tinggi daripada itu, lantaran ”fatwa”-nya dipahami mengikat
>semua kalangan, termasuk aparatus negara (repressive state apparatus).
>
>Ada beberapa kecurigaan yang mengemuka dalam hal ini. Publik bisa saja
>menangkap fakta bahwa MUI telah ”disiapkan” sebagai stimulan bagi tindakan
>aparat represif (polisi) untuk menekan fenomena keagamaan sempalan yang
>pada beberapa sisi bisa membahayakan stabilitas negara.
>
>Publik juga dapat menduga-duga bahwa ada yang memanfaatkan fatwa-fatwa MUI
>untuk kepentingankepentingan tertentu. Hal ini diwujudkan dengan menyikapi
>fatwa-fatwa tersebut dengan sebegitu reaktif. Sehingga, mengesankan bahwa
>MUI-lah yang memang mendorong publik untuk melakukan tindakan-tindakan
>represif tertentu.
>
>Sebatas pengamatan penulis, fatwa yang diberikan para mufti dalam khazanah
>Islam klasik kebanyakan menyangkut persoalan pribadi si pemohon. Seperti
>cerita di atas, yakni mengenai kasus bolongnya puasa Ramadan, yang
>kemudian ditanyakan kepada mufti untuk diketahui jawabannya dalam hukum
>Islam.
>
>Berbeda dengan sikap MUI sekarang yang ternyata juga melayani fatwa
>mengenai problem yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemohon.
>Yakni, mengenai orang lain yang berbeda pola pengamalan Islamnya. Dan
>belakangan, banyak di antara golongan yang diajukan fatwanya, telah
>difatwa sesat oleh MUI.
>
>Sikap mufti pada masa Islam klasik adalah pasif. Mereka menerima aduan,
>lalu memberikan jawaban. Sementara itu, di Indonesia akhirakhir ini
>terjadi pergeseran paradigma. MUI menggunakan dua paradigma: pasif dan
>aktif. Gambaran nyata gerak proaktif MUI adalah fatwa atas fenomena
>keagamaan sempalan akhir-akhir ini. Bila kita menengok kasus pada masa
>Islam klasik, hal ini belum dijumpai.
>
>Peran ormas keagamaan
>Menimbang maraknya aliran keberagamaan yang bisa ”meresahkan” publik
>—lantaran publik terlanjur terkondisikan untuk reaktif atas fenomena
>keagamaan sempalan— alangkah lebih baiknya bila persoalan ini diserahkan
>saja kepada ormas keagamaan, laiknya NU atau Muhammadiyah yang secara riil
>”memiliki” umat.
>
>Hal ini harus didukung dengan revolusi paradigma dalam melihat
>kebhinnekaan sebagai salah satu fitrah dan anugerah Tuhan kepada manusia
>”agar saling mengenal”. Sikap toleran, obyektif, dan kritis terhadap pihak
>lain, termasuk terhadap fatwa MUI menjadi kata kunci. Allahu a’lam. hf
>
>M Nasrudin
>Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Pemimpin Redaksi Majalah Justisia



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke