> ><http://nasrudincakep.blogspot.com/2007/11/menimbang-otoritas-fatwa-mui.html>http://nasrudincakep.blogspot.com/2007/11/menimbang-otoritas-fatwa-mui.html > >Menimbang otoritas fatwa MUI >Olen Nasrudin > >Dalam literatur hukum Islam (Fiqh, Syariah), kita mengenal beberapa terma >yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, >qadha, dan ijtihad. Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada >pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan >kekuatan hukum yang berbeda. > >Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian >sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya >seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. >(al-Fayumi: 112). > >Sementara, qadha merupakan tindakan hakim (qadhi) yang memeriksa, >mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus >memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan >memaksa semua pihak yang berperkara. > >Dalam qadha, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah >diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun >penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudian berpaling dari >putusan qadhi, bisa dianggap tindakan melawan hukum. > >Sedang fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh juru fatwa (mufti) >kepada orang yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa >mengharuskan adanya proses istifta (pengajuan permohonan akan fatwa) oleh >pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada mufti. > >Berbeda dengan qadha, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya, >fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri. >Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan >yudikatif, mufti lazimnya adalah seorang intelektual (ulama) independen, >tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara. > >Fatwa, sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan >otoritas keberlakuan. Taghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa >al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat. (Fatwa bisa berkembang seiring >perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan >pergeseran niat). > >Fatwa MUI dalam sorotan >Setelah menilik gambaran mengenai tiga terma di atas, lalu di manakah >posisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)? Belakangan ini, tampaknya ada >semacam pergeseran paradigma dalam memandang MUI sebagai (salah satu) >organ yang melahirkan fatwa di Indonesia. Atau, jangan-jangan perubahan >paradigma terjadi di antara para punggawa MUI sendiri. > >Beberapa hal yang menjadi sorotan dari MUI adalah dari segi organisasi. >MUI, bagaimanapun juga, adalah salah satu organisasi yang dimiliki >pemerintah, lantaran berada di bawah Departemen Agama. Kondisi ini jelas >tidak sejalan dengan ulama mufti yang selama ini dipahami dalam kerangka >hukum Islam, sebagai sosok intelektual independen. > >Gambaran yang cukup menarik mengenai mufti pada masa Islam klasik adalah >kisah seorang Gubernur Andalusia secara sengaja berkumpul dengan >istrinya pada siang bulan Ramadan. Ia meminta fatwa kepada Imam Yahya bin >Yahya al-Laitsi lantaran menyesali perbuatannya dan ingin bertaubat. (Jaih >Mubarok: 2005, 35). > >Dalam posisi ini, al-Laitsi tampil sebagai sesosok intelektual independen >yang dimintai fatwa, bukan sebagai institusi yang berafiliasi dengan >pemerintah. Sang gubernur (pemerintah), dalam posisi ini, tak berbeda >dengan masyarakat umum. Ia adalah seorang mustafti, si pemohon fatwa. Di >sini, tampak jelas garis demarkasi antara wilayah negara dengan wilayah >agama (fatwa). > >Dalam banyak kasus, beberapa rumusan fatwa MUI ternyata senantiasa terikat >dengan faktor-faktor politis. Atha Mudzhar dalam disertasi doktornya, >Fatwas of The Council of Indonesian Ulama: A Study of Islamic Legal >Thought in Indonesia, 1975-1988, mencatat, dari 22 fatwa MUI, hanya 11 >(50 persen) di antaranya yang boleh dikatakan netral. Selebihnya, 8 fatwa >dinilai dipengaruhi oleh pemerintah. Hanya ada 3 fatwa yang bertentangan >dengan kebijakan pemerintah. > >Dari sini, maka benar kata Louis Althusser, bahwa MUI (bersama organisasi >senada: Walubi, PGI, KWI, PHDI, dlsb) telah memainkan fungsi ideological >state. Salah satu kaki tangan negara yang bermain di wilayah ideologis. > >Bila frame ini digunakan, kita susah untuk mengelak dari fakta bahwa MUI >telah menjadi agen negara untuk merekayasa agama (Islam) untuk memenuhi >keinginan negara. Bahwa MUI adalah agen negara untuk mengendalikan dan >mengontrol umat Islam, meski tidak serepresif aparatur negara lainnya. >Kita makin kesulitan lagi untuk mengelak, tatkala kita melihat kenyataan >bahwa selama ini fatwa MUI selalu dijadikan rujukan dan diterima begitu >saja oleh para pembuat kebijakan. Seolah-olah, fatwa MUI memiliki otoritas >yang mengikat semua pihak. > >Saat MUI memfatwa sesat aliran Ahmadiyah, maka aparat kemudian menutup >Kampus Mubarok di Bogor Juli 2005 lalu. Atau kasus terakhir, saat MUI >kembali menetapkan bahwa Al Qiyadah Al Islamiyah sesat, umat Islam segera >menghancurkan persinggahan Ahmad Mushaddeq di Gunung Bundar, Bogor. > >Bila memang MUI ditempatkan pada posisi ini, jelas, yang ditelorkan MUI >bukan lagi fatwa. Karena karakter fatwa tidaklah sekaku, serigid, dan >sejauh itu otoritasnya, sebagaimana disinggung di muka. Fatwa hanyalah >sebatas pendapat ulama yang selain kebenarannya relatif, juga tidak >memiliki kekuatan mengikat, bahkan hingga bisa dijadikan rujukan untuk >sebuah tindakan hukum oleh aparat secara represif. > >Dapat dikatakan, MUI telah menjelma (atau dijelmakan oleh publik awam) >sebagai lembaga yudikatif baru dalam bidang agama di negeri ini. Atau, >bahkan lebih tinggi daripada itu, lantaran fatwa-nya dipahami mengikat >semua kalangan, termasuk aparatus negara (repressive state apparatus). > >Ada beberapa kecurigaan yang mengemuka dalam hal ini. Publik bisa saja >menangkap fakta bahwa MUI telah disiapkan sebagai stimulan bagi tindakan >aparat represif (polisi) untuk menekan fenomena keagamaan sempalan yang >pada beberapa sisi bisa membahayakan stabilitas negara. > >Publik juga dapat menduga-duga bahwa ada yang memanfaatkan fatwa-fatwa MUI >untuk kepentingankepentingan tertentu. Hal ini diwujudkan dengan menyikapi >fatwa-fatwa tersebut dengan sebegitu reaktif. Sehingga, mengesankan bahwa >MUI-lah yang memang mendorong publik untuk melakukan tindakan-tindakan >represif tertentu. > >Sebatas pengamatan penulis, fatwa yang diberikan para mufti dalam khazanah >Islam klasik kebanyakan menyangkut persoalan pribadi si pemohon. Seperti >cerita di atas, yakni mengenai kasus bolongnya puasa Ramadan, yang >kemudian ditanyakan kepada mufti untuk diketahui jawabannya dalam hukum >Islam. > >Berbeda dengan sikap MUI sekarang yang ternyata juga melayani fatwa >mengenai problem yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemohon. >Yakni, mengenai orang lain yang berbeda pola pengamalan Islamnya. Dan >belakangan, banyak di antara golongan yang diajukan fatwanya, telah >difatwa sesat oleh MUI. > >Sikap mufti pada masa Islam klasik adalah pasif. Mereka menerima aduan, >lalu memberikan jawaban. Sementara itu, di Indonesia akhirakhir ini >terjadi pergeseran paradigma. MUI menggunakan dua paradigma: pasif dan >aktif. Gambaran nyata gerak proaktif MUI adalah fatwa atas fenomena >keagamaan sempalan akhir-akhir ini. Bila kita menengok kasus pada masa >Islam klasik, hal ini belum dijumpai. > >Peran ormas keagamaan >Menimbang maraknya aliran keberagamaan yang bisa meresahkan publik >lantaran publik terlanjur terkondisikan untuk reaktif atas fenomena >keagamaan sempalan alangkah lebih baiknya bila persoalan ini diserahkan >saja kepada ormas keagamaan, laiknya NU atau Muhammadiyah yang secara riil >memiliki umat. > >Hal ini harus didukung dengan revolusi paradigma dalam melihat >kebhinnekaan sebagai salah satu fitrah dan anugerah Tuhan kepada manusia >agar saling mengenal. Sikap toleran, obyektif, dan kritis terhadap pihak >lain, termasuk terhadap fatwa MUI menjadi kata kunci. Allahu alam. hf > >M Nasrudin >Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Pemimpin Redaksi Majalah Justisia
[Non-text portions of this message have been removed]

