www.berpolitik.com
Selasa, 06 Mei 2008
SURAT UNTUK KANG DAYAT
Tags: wafat, iddah, etika, tradisi
Bermanfaat
Total penilai: 2
Nilai: Cukup Saja
365 views
Assalamualaikum wr.wb.
Buat Kang Dayat Yth.
Anda tentu tidak kenal saya, tetapi saya kenal anda karena jabatan
anda baik di PK maupun di MPR. Saya mendengar bahwa sebentar lagi anda akan
menikah lagi dengan seorang perempuan kaya, cantik dan Arab lagi. Memang,
dengan alasan orang tua dan hukum agama, anda merasa halal menikah lagi walau
sehari bahkan sedetik setelah istri wafat. Orang yang dangkal melihat syariah
Islam akan manggut-manggut mendengar alasan itu.
Memang Kang, secara formal legal Nampak tidak ada iddah buat suami,
yang disebut al-Qur'an hanya istri. Tetapi pernahkan al-Qur'an menyebut malam
tanpa ada efek untuk siang ? Pernahkan al-Qur'an menyebut gelap tanpa ada
hubungan dengan terang ?
Dalam masalah menikah rupanya Kang Dayat hanya berpegang pada hukum
dengan pendekatan benar atau salah, secara hitam putih.
Coba anda terapkan pada amalan yang lain. Pernahkan syariah
melarang anda khutbah di Istiqlal dengan memakai sarung dan singlet saja.
Secara hukum solat anda sah, khutbah anda sah, anda tidak salah, anda benar
secara formal legal, tetapi jamaah akan mengatakan bahwa anda tidak mempunyai
etika dan tidak pantas untuk di Indonesia.
Jadi Kang Dayat, selain pendekatan hukum itu ada lagi yang perlu
anda fikirkan, renungkan dan pertimbangkan, yaitu pendekatan etik dan tradisi.
Kalau anda berani melakukan perkawinan dalam waktu yang sangat dekat dengan
wafatnya istri anda, saya ingin menyaksikan juga anda berkhutbah dengan pakai
singlet itu. Tentu anda tidak akan lakukan karena akan merugikan aspek
keduniaan anda, tetapi kalau menikah, sebaliknya, tidak merugikan !
Kang Dayat, memang di dalam al-Qur'an (Surat Al-Baqoroh 02 : 234
Walladziina yutawaffauna mingkum wa yadzaruuna azwaajay yatarobbasu
bi amfusihinna arba'ata asyhuriw wa asyro.
Orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri
(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh
hari.
Kalau ini ikatan hukum untuk istri, apakah tidak ada ikatan etik
untuk suami sebagai rasa hormat dan tengang rasa kepada mantan istri yang telah
bersamanya, melayani nya, mengorbankan segalanya, dan bersama sampai suami
mencapai puncak jabatan ? Apakah suami dengan arogan akan mengatakan, itu
untuk perempuan, saya laki-laki tidak ada hubungan dengan itu. Dia telah mati,
saya masih hidup butuh pemenuhan libido saya segera ! Ini tidak etis Kang,
walaupun ada yang mengatakan mubah !
Kalau dianggap istri sudah wafat dan tidak tahu, apakah anda tidak
bertengangrasa dengan keluarga mantan istri ?
Kang Dayat, bukankah filosofi perkawinan dalam syariah itu bahwa
yang bertemu bukan dua insan dengan kelamin yang berbeda untuk memenuhi segala
hajatnya, tetapi juga terjadi pertemuan keluarga ?
Surat al-Nisa' 04 : 01 menyatakan : Wattaqulloohal ladzii
tasaa'aluuna bihi wal arhaama. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu
meninta-minta tas namanya dan jagalah hubungan keluarga.
Wattaqul arhaama., sementara keluarga istri yang wafat masih
dirundung duka atas wafatnya salah satu keluarga yang dibanggakan, anda sudah
berpesta pora mendapat berkah dari penafsiran legal hukum agama dan jabatan
anda sebagai Ketua MPR.
(Terus terang Kang, dengan memohon maaf saya sampaikan bahwa,
banyak yang yakin, haqqul yakin, kalau anda bukan ketua MPR yang masih menjabat
sekian tahun lagi, calon anda yang amat molek itu enggan anda pilih sebagai
pengganti istri anda, melihat performan anda dan pola hidup anda selama ini).
Kang Dayat, anda memang pandai memanfaatkan penafsiran legal,
walaupun tanpa bermuatan etika dan tradisi kita.
Selamat menikah, semoga roh mantan istri anda dengan lapang
menghadap Pencipta nya. Amin !
Ada 15 komentar untuk posting ini
Menampilkan 1 - 10 dari 15 komentar Halaman : dari 2
valia
Selasa, 06 Mei 2008
Banyak sesuatu yang halal yang dihindari oleh tokoh, demi
memelihara muru'ahnya. Kalau Kang Dayat orang biasa, mungkin tidak akan ada
apa-apa. Tetapi sebagai pejabat tinggi yang berasal dari komunitas yang
mengagungkan dakwah islamiyah, masalahnya lain lagi.
Saya tidak melucu, tetapi nampaknya kalau asal halal dibabat,
tanpa pertimbangan apapun asal halal, itu bukan muru'ah seorang pemimpin.
Karena saya memandang beliau sebagai pemimpin, saya berpendapat begitu. Adapun
anda keberatan itu hak anda, dan di sini mungkin kita tidak sama.
Wassalam !
abu_hilmy
Selasa, 06 Mei 2008
Valia, Anda ini lucu. Persoalan menikah itu jelas2 hak HNW.
Beliau
tidak melanggar hukum, tidak melanggar agama. Keluarga beliau
jg
mendukung. Anak2 beliau juga tampak senang. Lalu apa
keberatan Anda?
Disuruh bersabar? Sudahkah anda tanyakan kepada anak2 HNW soal
kepergian ibunya?Mungkin mereka merindukan sosok ibu. Saya tdk
berspekulasi soal ini, tp MUNGKIN saja memang sulit bagi HNW
untuk menjalankan
tugas kenegaraan sekaligus menjadi orang tua tunggal. Who
knows.
Mungkin saja HNW sedih melihat anak2nya tanpa ibu. Who knows?
Yang
jelas, kalau semua komponen keluarga tidak keberatan (baca:
justru
bahagia), lalu kenapa anda menggugat? Lucu.
valia
Selasa, 06 Mei 2008
Kalau memang tidak karena semua yang anda katakan gegabah,
tidakkah bisa bersabar sejenak sebagaimana kaum perempuan bersabar menunggu
masa iddahnya.
Menurut mas acim, masa iddah untuk menunggu masa bersihnya
rahim. Kalau dengan alat modern bisa diketahui rahim itu steril dari benih
suami yang wafat, apa besoknya boleh menikah lelaki yang lain. Kalau boleh,
maka versi anda "itulah hebatnya ajaran Islam".
Perlu mas acim ketahui, masa iddah dan ihdad itu sama-sama
aturan syariah. Terimakasih saya diperintah belajar lagi, akan saya lakukan,
kalau anda khan sudah penuh ilmunya tak perlu lagi belajar tentang ihdad.
Pokoknya tidak ada itu!
abu_hilmy
Selasa, 06 Mei 2008
Justru mertuanya yg mengharapkan HNW menikah. Sumbernya cari
sendirilah. Jgn menulis cm pake prasangka. Pernikahannya hanya u/ mmuaskan
libido? Prasangka lg. Apa lalu anda akan menuduh setiap yg menikah hanya u/
memuaskan libido? Anda sdh menikah? Jika sdh, lalu apa tujuan anda menikah?
Karena Libido? Pernikahan itu memang mempertemukan keluarga. Pd saat perkenalan
& lamaran anak2 HNW jg diikutsertakan sbg bentuk dr mempertemukan keluarga.
Lalu anda menuduh bahwa Si calon memilih HNW, karena beliau ini ketua MPR. Mgkn
karena cr berfikir anda dlm mencari jodoh selalu melihat jabatan, makanya anda
menuduh calon istri HNW jg demikian rendah. Anda bilang "penafsiran legal tanpa
etika dan tradisi". Etika yang mn? Tradisi masyarakat siapa? Justru anda yang
pandai menafsirkan keinginan Kang Dayat u/ menikah scr gegabah dgn penuh
prasangka. Kalau mrk, Keluarga mertua, Anak2 mrk bahagia dengan pernikahan HNW,
kok anda yang panas dingin? Periksalah kesehatan jiwa anda.
abu_hilmy
Selasa, 06 Mei 2008
Anda sdh menyelidiki
bhw ada keluarga mertua yg tdk setuju? Apa memang saat
ini keluarga istri msh brduka, sehingga pernikahan Kang Dayat
merupakan bentuk tdk simpati pd mertua? Atau justru
dg pernikahan ini, keluarga istri bahagia, karena cucu2 mereka
mendapat ibu yg baru?
Analogi menikah dan memakai kaos oblong pd saat berkhutbah jg
gegabah.
Memakai kaos oblong, tanpa baju itu sdh menjadi "konsensus"
bentuk ketidaksopanan. Apakah anda jika diundang presiden
akan hanya
pake kaos oblong? -bersambung-
acim
Selasa, 06 Mei 2008
Itulah hebatnya ajaran Islam, bukan berarti membeda2 kan
antara laki dan perempuan tapi karena alasan ilmiah dan sesuai dengan ilmu
pengetahuan (Biologi). Masa Idah itu bukannya masa berkabung tapi menunggu
sampai bersihnya rahim si wanita dari kemungkinan pembuahan sperma suami
sebelumnya. Sehingga dipastikan si perempuan tidak dalam kedaan hamil ketika
menikah dengan suami barunya. Sebaiknya belajar dulu ya, baru berkomentar
acim
Selasa, 06 Mei 2008
Sdr. Valia, saya menyarankan anda banyak menimba ilmu dulu
sebelum berkomentar, maaf tampak sekali anda lebih menonjolkan emosional
daripada pengetahuan. Mungkin sebaiknya anda banyak berdiskusi dengan orang2
yang berpengetahuan luas sebelum berpendapat. Mungkin anda dulu belajar ilmu
biologi kan, nah untuk bereproduksi manusia wanita itu dibuahi oleh sperma
pria, anda bayangkan katakanlah jika seorang wanita yang sudah positif hamil 1
bulan lalu ditinggal mati suaminya, dan 1 bulan kemudian menikah, lalu siapakah
yang menjadi bapak sijabang bayi tersebut nantinya?
valia
Selasa, 06 Mei 2008
Kalau lengkap itu alasannya, tentu perempuan yang suaminya
meninggal harus boleh agar ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.
Soal wawancara, saya percaya benar, tetapi segera itu apa harus begitu cepat.
Dan bagi etnis Jawa, apa bukan basa-basi ?
Adakah aturan dari agama bahwa khotib itu harus pakai jas dan
kopiah. Tidak ada, yang penting solat itu syaratnya menutup aurat. Aturan di
masjid puntidak ada, tetapi para khotib mempunyai rasa kepatutan yang mendalam.
Tetapi kalau soal kawin, apalagi....nah kepatutan itu segera hilang.
valia
Selasa, 06 Mei 2008
Thanks atas lomentar anda semua, tetapi yang saya tanyakan,
andaikan suami yang meninggal, apakah istri boleh berbuat seperti itu, segera
mencari pasangan dengan alasan agar keluarga lengkap. Mengapa harus menunggu 4
bulan 10 hari, mengapa harus berkabung (ihdad) 4 bulan 10 hari.
Kang acim menulis : Suatu keluarga itu terdiri dari suami,
istri dan anak, apabila ada yang meninggal tentu menjadi tidak lengkap,
sehingga akan menyebabkan kekurangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
(bersambung)
acim
Selasa, 06 Mei 2008
sambungan.....................
Seorang suami sudah pasti membutuhkan istri dalam membesar
anaknya, begitu juga sebaliknya dengan istri. Masalah cantik, tampan, kaya
miskin bukan urusan orang lain, itu urusan dan hak yang bersangkutan dalam
memilih pasangan. Tidak ada larangan dalam Alquran, norma/tradisi bangsa
Indonesia untuk memilih pasangan cantik, tampan dan kaya . Jangan mengarang2
ngarang lah mas.................
mediacare
http://www.mediacare.biz
[Non-text portions of this message have been removed]