Selamat untuk Mas Hidayat Nur Wahid, Semoga dengan pernikahan ini bisa membawa kebahagiaan untuk semua keluarga, termasuk dan terutama untuk anak-anak. Semoga ibu baru mereka betul-betul bisa mendidik dan membesarkan anak-anak, menjadi pribadi yang tangguh, soleh dan berbakti bagi nusa, bangsa, dan agama. Kan kasihan, jika anak-anak tumbuh dalam situasi kurang perhatian atau "terlantar", karena bapaknya sibuk berpolitik (sebagai tokoh publik, yang memperoleh amanat dari rakyat/konstituen), sementara ibu kandungnya sudah meninggal. Soal ada orang komentar ini atau itu, biasa dan wajar. Soalnya Mas kan tokoh politik dengan jabatan tinggi... Jadi selalu disorot publik. Nabi Muhammad SAW yang sudah begitu baik saja masih dikritik kanan-kiri. Anggap saja sebagai pengingat, agar selalu berhati-hati dalam melangkah..... Berpikir positif.... Satrio Arismunandar Executive Producer News Division, Trans TV, Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com "Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal)
----- Original Message ---- From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; mediacare <[EMAIL PROTECTED]>; zamanku <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, May 7, 2008 12:16:55 AM Subject: [ppiindia] Surat untuk HNW www.berpolitik. com Selasa, 06 Mei 2008 SURAT UNTUK KANG DAYAT Tags: wafat, iddah, etika, tradisi Bermanfaat Total penilai: 2 Nilai: Cukup Saja 365 views Assalamualaikum wr.wb. Buat Kang Dayat Yth. Anda tentu tidak kenal saya, tetapi saya kenal anda karena jabatan anda baik di PK maupun di MPR. Saya mendengar bahwa sebentar lagi anda akan menikah lagi dengan seorang perempuan kaya, cantik dan Arab lagi. Memang, dengan alasan orang tua dan hukum agama, anda merasa halal menikah lagi walau sehari bahkan sedetik setelah istri wafat. Orang yang dangkal melihat syariah Islam akan manggut-manggut mendengar alasan itu. Memang Kang, secara formal legal Nampak tidak ada iddah buat suami, yang disebut al-Qur'an hanya istri. Tetapi pernahkan al-Qur'an menyebut malam tanpa ada efek untuk siang ? Pernahkan al-Qur'an menyebut gelap tanpa ada hubungan dengan terang ? Dalam masalah menikah rupanya Kang Dayat hanya berpegang pada hukum dengan pendekatan benar atau salah, secara hitam putih. Coba anda terapkan pada amalan yang lain. Pernahkan syariah melarang anda khutbah di Istiqlal dengan memakai sarung dan singlet saja. Secara hukum solat anda sah, khutbah anda sah, anda tidak salah, anda benar secara formal legal, tetapi jamaah akan mengatakan bahwa anda tidak mempunyai etika dan tidak pantas untuk di Indonesia. Jadi Kang Dayat, selain pendekatan hukum itu ada lagi yang perlu anda fikirkan, renungkan dan pertimbangkan, yaitu pendekatan etik dan tradisi. Kalau anda berani melakukan perkawinan dalam waktu yang sangat dekat dengan wafatnya istri anda, saya ingin menyaksikan juga anda berkhutbah dengan pakai singlet itu. Tentu anda tidak akan lakukan karena akan merugikan aspek keduniaan anda, tetapi kalau menikah, sebaliknya, tidak merugikan ! Kang Dayat, memang di dalam al-Qur'an (Surat Al-Baqoroh 02 : 234 Walladziina yutawaffauna mingkum wa yadzaruuna azwaajay yatarobbasu bi amfusihinna arba'ata asyhuriw wa asyro. Orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kalau ini ikatan hukum untuk istri, apakah tidak ada ikatan etik untuk suami sebagai rasa hormat dan tengang rasa kepada mantan istri yang telah bersamanya, melayani nya, mengorbankan segalanya, dan bersama sampai suami mencapai puncak jabatan ? Apakah suami dengan arogan akan mengatakan, itu untuk perempuan, saya laki-laki tidak ada hubungan dengan itu. Dia telah mati, saya masih hidup butuh pemenuhan libido saya segera ! Ini tidak etis Kang, walaupun ada yang mengatakan mubah ! Kalau dianggap istri sudah wafat dan tidak tahu, apakah anda tidak bertengangrasa dengan keluarga mantan istri ? Kang Dayat, bukankah filosofi perkawinan dalam syariah itu bahwa yang bertemu bukan dua insan dengan kelamin yang berbeda untuk memenuhi segala hajatnya, tetapi juga terjadi pertemuan keluarga ? Surat al-Nisa' 04 : 01 menyatakan : Wattaqulloohal ladzii tasaa'aluuna bihi wal arhaama. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu meninta-minta tas namanya dan jagalah hubungan keluarga. Wattaqul arhaama., sementara keluarga istri yang wafat masih dirundung duka atas wafatnya salah satu keluarga yang dibanggakan, anda sudah berpesta pora mendapat berkah dari penafsiran legal hukum agama dan jabatan anda sebagai Ketua MPR. (Terus terang Kang, dengan memohon maaf saya sampaikan bahwa, banyak yang yakin, haqqul yakin, kalau anda bukan ketua MPR yang masih menjabat sekian tahun lagi, calon anda yang amat molek itu enggan anda pilih sebagai pengganti istri anda, melihat performan anda dan pola hidup anda selama ini). Kang Dayat, anda memang pandai memanfaatkan penafsiran legal, walaupun tanpa bermuatan etika dan tradisi kita. Selamat menikah, semoga roh mantan istri anda dengan lapang menghadap Pencipta nya. Amin ! Ada 15 komentar untuk posting ini Menampilkan 1 - 10 dari 15 komentar Halaman : dari 2 valia Selasa, 06 Mei 2008 Banyak sesuatu yang halal yang dihindari oleh tokoh, demi memelihara muru'ahnya. Kalau Kang Dayat orang biasa, mungkin tidak akan ada apa-apa. Tetapi sebagai pejabat tinggi yang berasal dari komunitas yang mengagungkan dakwah islamiyah, masalahnya lain lagi. Saya tidak melucu, tetapi nampaknya kalau asal halal dibabat, tanpa pertimbangan apapun asal halal, itu bukan muru'ah seorang pemimpin. Karena saya memandang beliau sebagai pemimpin, saya berpendapat begitu. Adapun anda keberatan itu hak anda, dan di sini mungkin kita tidak sama. Wassalam ! abu_hilmy Selasa, 06 Mei 2008 Valia, Anda ini lucu. Persoalan menikah itu jelas2 hak HNW. Beliau tidak melanggar hukum, tidak melanggar agama. Keluarga beliau jg mendukung. Anak2 beliau juga tampak senang. Lalu apa keberatan Anda? Disuruh bersabar? Sudahkah anda tanyakan kepada anak2 HNW soal kepergian ibunya?Mungkin mereka merindukan sosok ibu. Saya tdk berspekulasi soal ini, tp MUNGKIN saja memang sulit bagi HNW untuk menjalankan tugas kenegaraan sekaligus menjadi orang tua tunggal. Who knows. Mungkin saja HNW sedih melihat anak2nya tanpa ibu. Who knows? Yang jelas, kalau semua komponen keluarga tidak keberatan (baca: justru bahagia), lalu kenapa anda menggugat? Lucu. valia Selasa, 06 Mei 2008 Kalau memang tidak karena semua yang anda katakan gegabah, tidakkah bisa bersabar sejenak sebagaimana kaum perempuan bersabar menunggu masa iddahnya. Menurut mas acim, masa iddah untuk menunggu masa bersihnya rahim. Kalau dengan alat modern bisa diketahui rahim itu steril dari benih suami yang wafat, apa besoknya boleh menikah lelaki yang lain. Kalau boleh, maka versi anda "itulah hebatnya ajaran Islam". Perlu mas acim ketahui, masa iddah dan ihdad itu sama-sama aturan syariah. Terimakasih saya diperintah belajar lagi, akan saya lakukan, kalau anda khan sudah penuh ilmunya tak perlu lagi belajar tentang ihdad. Pokoknya tidak ada itu! abu_hilmy Selasa, 06 Mei 2008 Justru mertuanya yg mengharapkan HNW menikah. Sumbernya cari sendirilah. Jgn menulis cm pake prasangka. Pernikahannya hanya u/ mmuaskan libido? Prasangka lg. Apa lalu anda akan menuduh setiap yg menikah hanya u/ memuaskan libido? Anda sdh menikah? Jika sdh, lalu apa tujuan anda menikah? Karena Libido? Pernikahan itu memang mempertemukan keluarga. Pd saat perkenalan & lamaran anak2 HNW jg diikutsertakan sbg bentuk dr mempertemukan keluarga. Lalu anda menuduh bahwa Si calon memilih HNW, karena beliau ini ketua MPR. Mgkn karena cr berfikir anda dlm mencari jodoh selalu melihat jabatan, makanya anda menuduh calon istri HNW jg demikian rendah. Anda bilang "penafsiran legal tanpa etika dan tradisi". Etika yang mn? Tradisi masyarakat siapa? Justru anda yang pandai menafsirkan keinginan Kang Dayat u/ menikah scr gegabah dgn penuh prasangka. Kalau mrk, Keluarga mertua, Anak2 mrk bahagia dengan pernikahan HNW, kok anda yang panas dingin? Periksalah kesehatan jiwa anda. abu_hilmy Selasa, 06 Mei 2008 Anda sdh menyelidiki bhw ada keluarga mertua yg tdk setuju? Apa memang saat ini keluarga istri msh brduka, sehingga pernikahan Kang Dayat merupakan bentuk tdk simpati pd mertua? Atau justru dg pernikahan ini, keluarga istri bahagia, karena cucu2 mereka mendapat ibu yg baru? Analogi menikah dan memakai kaos oblong pd saat berkhutbah jg gegabah. Memakai kaos oblong, tanpa baju itu sdh menjadi "konsensus" bentuk ketidaksopanan. Apakah anda jika diundang presiden akan hanya pake kaos oblong? -bersambung- acim Selasa, 06 Mei 2008 Itulah hebatnya ajaran Islam, bukan berarti membeda2 kan antara laki dan perempuan tapi karena alasan ilmiah dan sesuai dengan ilmu pengetahuan (Biologi). Masa Idah itu bukannya masa berkabung tapi menunggu sampai bersihnya rahim si wanita dari kemungkinan pembuahan sperma suami sebelumnya. Sehingga dipastikan si perempuan tidak dalam kedaan hamil ketika menikah dengan suami barunya. Sebaiknya belajar dulu ya, baru berkomentar acim Selasa, 06 Mei 2008 Sdr. Valia, saya menyarankan anda banyak menimba ilmu dulu sebelum berkomentar, maaf tampak sekali anda lebih menonjolkan emosional daripada pengetahuan. Mungkin sebaiknya anda banyak berdiskusi dengan orang2 yang berpengetahuan luas sebelum berpendapat. Mungkin anda dulu belajar ilmu biologi kan, nah untuk bereproduksi manusia wanita itu dibuahi oleh sperma pria, anda bayangkan katakanlah jika seorang wanita yang sudah positif hamil 1 bulan lalu ditinggal mati suaminya, dan 1 bulan kemudian menikah, lalu siapakah yang menjadi bapak sijabang bayi tersebut nantinya? valia Selasa, 06 Mei 2008 Kalau lengkap itu alasannya, tentu perempuan yang suaminya meninggal harus boleh agar ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Soal wawancara, saya percaya benar, tetapi segera itu apa harus begitu cepat. Dan bagi etnis Jawa, apa bukan basa-basi ? Adakah aturan dari agama bahwa khotib itu harus pakai jas dan kopiah. Tidak ada, yang penting solat itu syaratnya menutup aurat. Aturan di masjid puntidak ada, tetapi para khotib mempunyai rasa kepatutan yang mendalam. Tetapi kalau soal kawin, apalagi....nah kepatutan itu segera hilang. valia Selasa, 06 Mei 2008 Thanks atas lomentar anda semua, tetapi yang saya tanyakan, andaikan suami yang meninggal, apakah istri boleh berbuat seperti itu, segera mencari pasangan dengan alasan agar keluarga lengkap. Mengapa harus menunggu 4 bulan 10 hari, mengapa harus berkabung (ihdad) 4 bulan 10 hari. Kang acim menulis : Suatu keluarga itu terdiri dari suami, istri dan anak, apabila ada yang meninggal tentu menjadi tidak lengkap, sehingga akan menyebabkan kekurangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. (bersambung) acim Selasa, 06 Mei 2008 sambungan... ......... ......... Seorang suami sudah pasti membutuhkan istri dalam membesar anaknya, begitu juga sebaliknya dengan istri. Masalah cantik, tampan, kaya miskin bukan urusan orang lain, itu urusan dan hak yang bersangkutan dalam memilih pasangan. Tidak ada larangan dalam Alquran, norma/tradisi bangsa Indonesia untuk memilih pasangan cantik, tampan dan kaya . Jangan mengarang2 ngarang lah mas......... ........ mediacare http://www.mediacar e.biz [Non-text portions of this message have been removed] ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed]

