Selamat untuk Mas Hidayat Nur Wahid,
Semoga dengan pernikahan ini bisa membawa kebahagiaan untuk semua keluarga, 
termasuk dan terutama untuk anak-anak. 
Semoga ibu baru mereka betul-betul bisa mendidik dan membesarkan anak-anak, 
menjadi pribadi yang tangguh, soleh dan berbakti bagi nusa, bangsa, dan agama. 
Kan kasihan, jika anak-anak tumbuh dalam situasi kurang perhatian atau 
"terlantar", karena bapaknya sibuk berpolitik (sebagai tokoh publik, yang 
memperoleh amanat dari rakyat/konstituen), sementara ibu kandungnya sudah 
meninggal.
Soal ada orang komentar ini atau itu, biasa dan wajar. 
Soalnya Mas kan tokoh politik dengan jabatan tinggi... Jadi selalu disorot 
publik. 
Nabi Muhammad SAW yang sudah begitu baik saja masih dikritik kanan-kiri.
Anggap saja sebagai pengingat, agar selalu berhati-hati dalam melangkah..... 
Berpikir positif....
 
Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak 
kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal)



----- Original Message ----
From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; mediacare 
<[EMAIL PROTECTED]>; zamanku <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, May 7, 2008 12:16:55 AM
Subject: [ppiindia] Surat untuk HNW


www.berpolitik. com

Selasa, 06 Mei 2008 

SURAT UNTUK KANG DAYAT 
Tags: wafat, iddah, etika, tradisi 
Bermanfaat
Total penilai: 2
Nilai: Cukup Saja
365 views 
Assalamualaikum wr.wb.

Buat Kang Dayat Yth.

Anda tentu tidak kenal saya, tetapi saya kenal anda karena jabatan anda baik di 
PK maupun di MPR. Saya mendengar bahwa sebentar lagi anda akan menikah lagi 
dengan seorang perempuan kaya, cantik dan Arab lagi. Memang, dengan alasan 
orang tua dan hukum agama, anda merasa halal menikah lagi walau sehari bahkan 
sedetik setelah istri wafat. Orang yang dangkal melihat syariah Islam akan 
manggut-manggut mendengar alasan itu.

Memang Kang, secara formal legal Nampak tidak ada iddah buat suami, yang 
disebut al-Qur'an hanya istri. Tetapi pernahkan al-Qur'an menyebut malam tanpa 
ada efek untuk siang ? Pernahkan al-Qur'an menyebut gelap tanpa ada hubungan 
dengan terang ?

Dalam masalah menikah rupanya Kang Dayat hanya berpegang pada hukum dengan 
pendekatan benar atau salah, secara hitam putih. 

Coba anda terapkan pada amalan yang lain. Pernahkan syariah melarang anda 
khutbah di Istiqlal dengan memakai sarung dan singlet saja. Secara hukum solat 
anda sah, khutbah anda sah, anda tidak salah, anda benar secara formal legal, 
tetapi jamaah akan mengatakan bahwa anda tidak mempunyai etika dan tidak pantas 
untuk di Indonesia.

Jadi Kang Dayat, selain pendekatan hukum itu ada lagi yang perlu anda fikirkan, 
renungkan dan pertimbangkan, yaitu pendekatan etik dan tradisi. Kalau anda 
berani melakukan perkawinan dalam waktu yang sangat dekat dengan wafatnya istri 
anda, saya ingin menyaksikan juga anda berkhutbah dengan pakai singlet itu. 
Tentu anda tidak akan lakukan karena akan merugikan aspek keduniaan anda, 
tetapi kalau menikah, sebaliknya, tidak merugikan !

Kang Dayat, memang di dalam al-Qur'an (Surat Al-Baqoroh 02 : 234

Walladziina yutawaffauna mingkum wa yadzaruuna azwaajay yatarobbasu bi 
amfusihinna arba'ata asyhuriw wa asyro.

Orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah 
para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kalau ini ikatan hukum untuk istri, apakah tidak ada ikatan etik untuk suami 
sebagai rasa hormat dan tengang rasa kepada mantan istri yang telah bersamanya, 
melayani nya, mengorbankan segalanya, dan bersama sampai suami mencapai puncak 
jabatan ? Apakah suami dengan arogan akan mengatakan, itu untuk perempuan, saya 
laki-laki tidak ada hubungan dengan itu. Dia telah mati, saya masih hidup butuh 
pemenuhan libido saya segera ! Ini tidak etis Kang, walaupun ada yang 
mengatakan mubah !

Kalau dianggap istri sudah wafat dan tidak tahu, apakah anda tidak 
bertengangrasa dengan keluarga mantan istri ?

Kang Dayat, bukankah filosofi perkawinan dalam syariah itu bahwa yang bertemu 
bukan dua insan dengan kelamin yang berbeda untuk memenuhi segala hajatnya, 
tetapi juga terjadi pertemuan keluarga ?

Surat al-Nisa' 04 : 01 menyatakan : Wattaqulloohal ladzii tasaa'aluuna bihi wal 
arhaama. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu meninta-minta tas namanya dan 
jagalah hubungan keluarga.

Wattaqul arhaama., sementara keluarga istri yang wafat masih dirundung duka 
atas wafatnya salah satu keluarga yang dibanggakan, anda sudah berpesta pora 
mendapat berkah dari penafsiran legal hukum agama dan jabatan anda sebagai 
Ketua MPR.

(Terus terang Kang, dengan memohon maaf saya sampaikan bahwa, banyak yang 
yakin, haqqul yakin, kalau anda bukan ketua MPR yang masih menjabat sekian 
tahun lagi, calon anda yang amat molek itu enggan anda pilih sebagai pengganti 
istri anda, melihat performan anda dan pola hidup anda selama ini).

Kang Dayat, anda memang pandai memanfaatkan penafsiran legal, walaupun tanpa 
bermuatan etika dan tradisi kita.

Selamat menikah, semoga roh mantan istri anda dengan lapang menghadap Pencipta 
nya. Amin !

Ada 15 komentar untuk posting ini 

Menampilkan 1 - 10 dari 15 komentar Halaman : dari 2 




valia 
Selasa, 06 Mei 2008 
Banyak sesuatu yang halal yang dihindari oleh tokoh, demi memelihara 
muru'ahnya. Kalau Kang Dayat orang biasa, mungkin tidak akan ada apa-apa. 
Tetapi sebagai pejabat tinggi yang berasal dari komunitas yang mengagungkan 
dakwah islamiyah, masalahnya lain lagi.

Saya tidak melucu, tetapi nampaknya kalau asal halal dibabat, tanpa 
pertimbangan apapun asal halal, itu bukan muru'ah seorang pemimpin. Karena saya 
memandang beliau sebagai pemimpin, saya berpendapat begitu. Adapun anda 
keberatan itu hak anda, dan di sini mungkin kita tidak sama.

Wassalam !





abu_hilmy 
Selasa, 06 Mei 2008 
Valia, Anda ini lucu. Persoalan menikah itu jelas2 hak HNW. Beliau
tidak melanggar hukum, tidak melanggar agama. Keluarga beliau jg
mendukung. Anak2 beliau juga tampak senang. Lalu apa keberatan Anda?
Disuruh bersabar? Sudahkah anda tanyakan kepada anak2 HNW soal
kepergian ibunya?Mungkin mereka merindukan sosok ibu. Saya tdk
berspekulasi soal ini, tp MUNGKIN saja memang sulit bagi HNW untuk menjalankan
tugas kenegaraan sekaligus menjadi orang tua tunggal. Who knows.
Mungkin saja HNW sedih melihat anak2nya tanpa ibu. Who knows? Yang
jelas, kalau semua komponen keluarga tidak keberatan (baca: justru
bahagia), lalu kenapa anda menggugat? Lucu.

valia 
Selasa, 06 Mei 2008 
Kalau memang tidak karena semua yang anda katakan gegabah, tidakkah bisa 
bersabar sejenak sebagaimana kaum perempuan bersabar menunggu masa iddahnya. 

Menurut mas acim, masa iddah untuk menunggu masa bersihnya rahim. Kalau dengan 
alat modern bisa diketahui rahim itu steril dari benih suami yang wafat, apa 
besoknya boleh menikah lelaki yang lain. Kalau boleh, maka versi anda "itulah 
hebatnya ajaran Islam".

Perlu mas acim ketahui, masa iddah dan ihdad itu sama-sama aturan syariah. 
Terimakasih saya diperintah belajar lagi, akan saya lakukan, kalau anda khan 
sudah penuh ilmunya tak perlu lagi belajar tentang ihdad. Pokoknya tidak ada 
itu!





abu_hilmy 
Selasa, 06 Mei 2008 
Justru mertuanya yg mengharapkan HNW menikah. Sumbernya cari sendirilah. Jgn 
menulis cm pake prasangka. Pernikahannya hanya u/ mmuaskan libido? Prasangka 
lg. Apa lalu anda akan menuduh setiap yg menikah hanya u/ memuaskan libido? 
Anda sdh menikah? Jika sdh, lalu apa tujuan anda menikah? Karena Libido? 
Pernikahan itu memang mempertemukan keluarga. Pd saat perkenalan & lamaran 
anak2 HNW jg diikutsertakan sbg bentuk dr mempertemukan keluarga. Lalu anda 
menuduh bahwa Si calon memilih HNW, karena beliau ini ketua MPR. Mgkn karena cr 
berfikir anda dlm mencari jodoh selalu melihat jabatan, makanya anda menuduh 
calon istri HNW jg demikian rendah. Anda bilang "penafsiran legal tanpa etika 
dan tradisi". Etika yang mn? Tradisi masyarakat siapa? Justru anda yang pandai 
menafsirkan keinginan Kang Dayat u/ menikah scr gegabah dgn penuh prasangka. 
Kalau mrk, Keluarga mertua, Anak2 mrk bahagia dengan pernikahan HNW, kok anda 
yang panas dingin? Periksalah kesehatan jiwa
 anda. 





abu_hilmy 
Selasa, 06 Mei 2008 
Anda sdh menyelidiki
bhw ada keluarga mertua yg tdk setuju? Apa memang saat
ini keluarga istri msh brduka, sehingga pernikahan Kang Dayat
merupakan bentuk tdk simpati pd mertua? Atau justru
dg pernikahan ini, keluarga istri bahagia, karena cucu2 mereka
mendapat ibu yg baru?

Analogi menikah dan memakai kaos oblong pd saat berkhutbah jg gegabah.
Memakai kaos oblong, tanpa baju itu sdh menjadi "konsensus"
bentuk ketidaksopanan. Apakah anda jika diundang presiden akan hanya
pake kaos oblong? -bersambung- 




acim 
Selasa, 06 Mei 2008 
Itulah hebatnya ajaran Islam, bukan berarti membeda2 kan antara laki dan 
perempuan tapi karena alasan ilmiah dan sesuai dengan ilmu pengetahuan 
(Biologi). Masa Idah itu bukannya masa berkabung tapi menunggu sampai bersihnya 
rahim si wanita dari kemungkinan pembuahan sperma suami sebelumnya. Sehingga 
dipastikan si perempuan tidak dalam kedaan hamil ketika menikah dengan suami 
barunya. Sebaiknya belajar dulu ya, baru berkomentar

acim 
Selasa, 06 Mei 2008 
Sdr. Valia, saya menyarankan anda banyak menimba ilmu dulu sebelum berkomentar, 
maaf tampak sekali anda lebih menonjolkan emosional daripada pengetahuan. 
Mungkin sebaiknya anda banyak berdiskusi dengan orang2 yang berpengetahuan luas 
sebelum berpendapat. Mungkin anda dulu belajar ilmu biologi kan, nah untuk 
bereproduksi manusia wanita itu dibuahi oleh sperma pria, anda bayangkan 
katakanlah jika seorang wanita yang sudah positif hamil 1 bulan lalu ditinggal 
mati suaminya, dan 1 bulan kemudian menikah, lalu siapakah yang menjadi bapak 
sijabang bayi tersebut nantinya? 

valia 
Selasa, 06 Mei 2008 
Kalau lengkap itu alasannya, tentu perempuan yang suaminya meninggal harus 
boleh agar ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Soal wawancara, 
saya percaya benar, tetapi segera itu apa harus begitu cepat. Dan bagi etnis 
Jawa, apa bukan basa-basi ?

Adakah aturan dari agama bahwa khotib itu harus pakai jas dan kopiah. Tidak 
ada, yang penting solat itu syaratnya menutup aurat. Aturan di masjid puntidak 
ada, tetapi para khotib mempunyai rasa kepatutan yang mendalam. Tetapi kalau 
soal kawin, apalagi....nah kepatutan itu segera hilang.





valia 
Selasa, 06 Mei 2008 
Thanks atas lomentar anda semua, tetapi yang saya tanyakan, andaikan suami yang 
meninggal, apakah istri boleh berbuat seperti itu, segera mencari pasangan 
dengan alasan agar keluarga lengkap. Mengapa harus menunggu 4 bulan 10 hari, 
mengapa harus berkabung (ihdad) 4 bulan 10 hari. 

Kang acim menulis : Suatu keluarga itu terdiri dari suami, istri dan anak, 
apabila ada yang meninggal tentu menjadi tidak lengkap, sehingga akan 
menyebabkan kekurangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. (bersambung)





acim 
Selasa, 06 Mei 2008 
sambungan... ......... .........

Seorang suami sudah pasti membutuhkan istri dalam membesar anaknya, begitu juga 
sebaliknya dengan istri. Masalah cantik, tampan, kaya miskin bukan urusan orang 
lain, itu urusan dan hak yang bersangkutan dalam memilih pasangan. Tidak ada 
larangan dalam Alquran, norma/tradisi bangsa Indonesia untuk memilih pasangan 
cantik, tampan dan kaya . Jangan mengarang2 ngarang lah mas......... ........ 




mediacare
http://www.mediacar e.biz

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke