Habib Rizieq Ditahan

Munarwan Diminta Menyerah


Penahanan Habib Rizieq dan sejumlah anggota FPI terkait kasus 
kekerasan di Monas, merupakan awal penegakan hukum terkait 
terpeliharanya pluralisme

[JAKARTA] Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq akhirnya 
dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (5/6), setelah 
resmi menjadi tersangka atas tuduhan melindungi pelaku aksi 
premanisme di Monas, Minggu (1/6). Sementara itu, Panglima Komando 
Laskar Islam (KLI), Munarman hingga Kamis siang masih diburu setelah 
resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. 

"Habib Rizieq mulai Kamis ini resmi ditahan, sedangkan Munarman masih 
diburu oleh tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro, dan Polda 
lainnya dengan target menangkap secepatnya," kata Kepala Divisi Humas 
Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Kamis pagi. 

Dikatakan, sejumlah tempat yang disinyalir sebagai lokasi 
persembunyian Munarman telah didatangi petugas sejak Rabu malam 
hingga Kamis dini hari. Pengejaran Munarman juga dilakukan di luar 
Jakarta, walau fokus pencarian tetap di sekitar Jakarta. 

Menurut Abubakar, hingga Kamis siang delapan orang telah resmi 
ditetapkan sebagai tersangka termasuk Habib Rizieq. Tujuh anggota FPI 
dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan, sedangkan Habib Rizieq 
dijerat Pasal 221 KUHP tentang melindungi atau menyembunyikan pelaku 
kejahatan. "Mabes Polri juga sedang mendalami penyidikan atas dugaan 
Rizieq melanggar pasal permusuhan, penghasutan, dan organisasi yang 
kerap melakukan aksi anarki," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta Munarman segera 
menyerahkan diri. "Apalagi Munarman sendiri sudah berjanji siap 
bertanggung jawab secara hukum atas aksi kekerasan di Monas," kata 
Kapolri kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/6), setelah 
bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Menurut Kapolri, siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan itu 
harus diproses secara hukum, baik mereka yang sudah ditahan aparat 
kepolisian maupun yang belum termasuk Munarman. Sebab, siapa pun yang 
melanggar hukum harus ditindak tegas. Dia minta masyarakat tidak 
perlu khawatir karena proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai 
aturan yang berlaku.

Pantauan SP, Kamis (5/6) siang, rumah Munarman di Bukit Modern G5 No 
8 Pondok Cabe, terlihat sepi. Di dalam rumah hanya ada seorang pemuda 
yang mengaku bernama Rizaifa, tetapi dia menolak memberi keterangan 
begitu mengetahui wartawan yang datang. 

Satpam perumahan tersebut, Ahmad Imran mengaku bahwa dia terakhir 
melihat Munarman pada Senin (2/6) malam. "Setelah itu dia tidak 
terlihat sampai kemarin malam polisi menggeledah rumahnya,'' ujarnya. 
Febi Syafrizal, tetangga Munarman menambahkan, sudah beberapa hari 
terakhir dia tidak bertemu Munarman. " Saya tidak melihat dia dan 
keluarganya beberapa hari ini," katanya.


Diciduk 

Mapolres Jakarta Barat menggelar sweeping di sejumlah wilayah Jakarta 
Barat, terkait pencarian anggota FPI yang masuk DPO, Rabu malam 
hingga Kamis pukul 05.30 WIB.

Dari hasil sweeping itu polisi menciduk 20 orang anggota FPI. "Yang 
tiga orang kami bawa semalam sekitar pukul 24.00 WIB, dari kawasan 
Cengkareng. Sedangkan, sisanya tadi pagi pukul 05.30 WIB dari kawasan 
Cengkareng, Kembangan, Tambora, Kebon Jeruk, dan Palmerah," kata 
Kasat Reskrim Polres Jakbar, Sujudi Aryoseto kepada SP, Kamis pagi.

Dalam pada itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan 
Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menilai, langkah 
polisi menahan Ketua FPI Habib Rizieq dan sejumlah anggota FPI 
terkait kasus kekerasan di Monas, merupakan awal penegakan hukum 
terkait terpeliharanya pluralisme di Indonesia. 

Haris mengatakan, selama ini pemerintah terkesan membiarkan orang-
orang yang tergabung dalam organisasi yang selalu menghantui 
keberadaan kebebasan beragama dan berkeyakinan, bahkan dalam 
berdemokrasi. "Pemerintah jangan hanya menangkap orang-orang yang 
melakukan kekerasan, tetapi harus menelaah kembali ideologi 
organisasi mereka. Kalau ideologi organisasi itu antidemokrasi dan 
pluralisme, ya harus dianulir," katanya seraya meminta pemerintah 
tegas melindungi pluralisme.

Sementara itu, aksi elemen Nahdlatul Ulama (NU) seluruh Indonesia 
yang sedianya dilakukan Kamis ini di Istana Merdeka dan markas FPI, 
Petamburan, akhirnya dibatalkan. "Pembatalan ini merupakan langkah 
cooling down setelah Polri melakukan proses hukum pada anggota FPI 
dan ketuanya, Habib Rizieq Shihab. Kami akan menunggu proses hukum 
selanjutnya untuk langkah berikutnya," ujar Ketua Satuan Koordinasi 
Nasional Banser Pusat, Tatang Hidayat. [G-5/A-21/YRS/Y-6/E-8/Y-3]



Kirim email ke