prediksi saya: manusia satu itu gak akan dihukum apapun, kalau pun
dihukum gak akan berat...
karena yg berdiri dibelakangnya jg yg empunya hukum negara ini.



--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Munarman Dijerat Tiga Pasal  
> Wednesday, 11 June 2008 
> 
>  
> PANGLIMA Komandan Laskar Islam Munarman dikenakan tiga pasal dalam 
> KUHP. Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 160 tentang Penghasutan di 
> Depan Umum,Pasal 170, yaitu secara bersama di muka umum melakukan 
> kekerasan jo Pasal 55 ayat 1 menyuruh melakukan,dan Pasal 156 
> menyatakan permusuhan terhadap golongan tertentu. 
> 
> "Ancaman hukuman masing-masing enam tahun, lima tahun, dan empat 
> tahun penjara. Kami menggenjot pelanggaran yang dia lakukan terlebih 
> dahulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol 
> Abubakar Nataprawira di Jakarta kemarin. Sementara Kasat Keamanan 
> Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 
> AKBP Tornagogo Sihombing mengatakan, pemeriksaan Munarman masih 
> seputar insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6). 
> 
> Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik 
> Kamneg. "Pemeriksaan Munarman akan terus berlanjut, sebab masih ada 
> beberapa hal yang belum ditanyakan," katanya. Kuasa hukum Munarman, 
> Syamsul Bahri, membenarkan kliennya menandatangani surat berita acara 
> pemeriksaan (BAP) pukul 15.00 WIB kemarin .
>


Kirim email ke