prediksi saya: manusia satu itu gak akan dihukum apapun, kalau pun dihukum gak akan berat... karena yg berdiri dibelakangnya jg yg empunya hukum negara ini.
--- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Munarman Dijerat Tiga Pasal > Wednesday, 11 June 2008 > > > PANGLIMA Komandan Laskar Islam Munarman dikenakan tiga pasal dalam > KUHP. Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 160 tentang Penghasutan di > Depan Umum,Pasal 170, yaitu secara bersama di muka umum melakukan > kekerasan jo Pasal 55 ayat 1 menyuruh melakukan,dan Pasal 156 > menyatakan permusuhan terhadap golongan tertentu. > > "Ancaman hukuman masing-masing enam tahun, lima tahun, dan empat > tahun penjara. Kami menggenjot pelanggaran yang dia lakukan terlebih > dahulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol > Abubakar Nataprawira di Jakarta kemarin. Sementara Kasat Keamanan > Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya > AKBP Tornagogo Sihombing mengatakan, pemeriksaan Munarman masih > seputar insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6). > > Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik > Kamneg. "Pemeriksaan Munarman akan terus berlanjut, sebab masih ada > beberapa hal yang belum ditanyakan," katanya. Kuasa hukum Munarman, > Syamsul Bahri, membenarkan kliennya menandatangani surat berita acara > pemeriksaan (BAP) pukul 15.00 WIB kemarin . >

