Sabar mas, membina negara berdasar hukum memang tak mudah. Amerika memerlukan ratusan tahun, negara negara Eropa malah ribuan tahun. Kita ingat bilamana Inggris memaklumatkan Magna Charta Libertatum: 1215!.
Yang sangat menentukan, mengapa kekerasan masih laku, adalah fakta, bahwa bangsa ini kebanyakan masih terdiri dari generasi muda yang tak berpendidikan dan menganggur. Pegangannya celurit, yang adalah untuk memotong rumput! Hanya bangsa yang sudah matang, cerdas dan berpendidikan cukup (dan berpendapatan cukup) menghargai peradaban. bangsa kita masih model Ken Arok... Jalan masih jauh mas. There is a long way to Tipperarry, there is a long way to go.. Salam Danardono --- In [email protected], "Alvin Daniel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > prediksi saya: manusia satu itu gak akan dihukum apapun, kalau pun > dihukum gak akan berat... > karena yg berdiri dibelakangnya jg yg empunya hukum negara ini. > > > > --- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO" > <rm_danardono@> wrote: > > > > Munarman Dijerat Tiga Pasal > > Wednesday, 11 June 2008 > > > > > > PANGLIMA Komandan Laskar Islam Munarman dikenakan tiga pasal dalam > > KUHP. Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 160 tentang Penghasutan di > > Depan Umum,Pasal 170, yaitu secara bersama di muka umum melakukan > > kekerasan jo Pasal 55 ayat 1 menyuruh melakukan,dan Pasal 156 > > menyatakan permusuhan terhadap golongan tertentu. > > > > "Ancaman hukuman masing-masing enam tahun, lima tahun, dan empat > > tahun penjara. Kami menggenjot pelanggaran yang dia lakukan terlebih > > dahulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol > > Abubakar Nataprawira di Jakarta kemarin. Sementara Kasat Keamanan > > Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya > > AKBP Tornagogo Sihombing mengatakan, pemeriksaan Munarman masih > > seputar insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6). > > > > Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik > > Kamneg. "Pemeriksaan Munarman akan terus berlanjut, sebab masih ada > > beberapa hal yang belum ditanyakan," katanya. Kuasa hukum Munarman, > > Syamsul Bahri, membenarkan kliennya menandatangani surat berita acara > > pemeriksaan (BAP) pukul 15.00 WIB kemarin . > > >

