Memperjelas Tema-Tema Kesesatan

Oleh : Ahmad Rofiqi, Lc.

assalaamu'alaikum wr. wb.
 
"Persoalannya, siapakah yang berwenang menentukan kebenaran suatu
agama atau suatu keyakinan? Tidak ada satu lembaga pun yang berhak
mengadili keyakinan orang". (Editorial Koran Tempo, 22/12/2007)

Disinilah pentingnya memahami konsep sesat dan ketersesatan. Ibarat
menanam padi, strategi yang harus diperhatikan bukan hanya faktor
irigasi atau kesuburan tanah. Sang petani harus pula pandai
mengantisipasi serangan hama pengganggu ataupun tumbuhan gulma agar
tanamannya dapat berkembang baik. Makanya, seorang muslim tidak boleh
hanya memelihara keimanan. Dia pun harus waspada dengan sebab-sebab
kemakshiyatan, kefasikan dan kekufuran. Dengan kata lain, dia harus
mengawasi hal-hal yang berkonotasi pada kesesatan.

Sebagai koordinator JIL, di Koran Tempo (22/12/2007) Luthfi
Assyaukanie mengulas "Sikap Negara Terhadap Aliran Sesat". Menyusul
kasus penyegelan rumah ibadah milik Ahmadiyah Manisan Lor, Jalaksana,
Kabupaten Kuningan oleh pemkab setempat, warga masyarakat sekitar
rumah ibadah malah merusak dan menghancurkan tempat tersebut yang
disinyalir masih tetap digunakan. Sebagai tanggapan atas kasus ini
Luthfi menulis, "Sesat adalah istilah dan kategori yang diwariskan
dari abad pertengahan. Polisi tidak memiliki wewenang menangkap
seseorang atas dasar pilihan keimanan atau keyakinan". Layaknya
seorang ahli hukum dia menilai, "Dari sudut pandang negara, tidak ada
aliran yang sesat". Dia memberondong dengan dalil dan dalih khas
liberal, "Sesat adalah kategori teologi, bukan kategori hukum. Sanksi
teologi ada di akhirat, dan bukan di dunia. Negara kita bukanlah
negara agama dan bukan pula negara yang mengadopsi praktek-praktek
biadab di zaman kegelapan yang membunuh atau memenjarakan manusia
semata-mata karena dianggap kafir, zindik, atau sesat". Demikianlah
Luthfi.

Kritik terhadap lafal "sesat" adalah bagian dari paket liberalisme.
Ideologi yang diharamkan MUI ini terus menyuarakan gugatan terhadap
dasar-dasar Islam. Walau sulit mengukur keberhasilan kritik kaum
liberal ini, kiranya cukup terasa pengaruh mereka dalam menyingkirkan
lafal tersebut dari kamus wacana publik. Orang yang menggeluti
pemikiran Islam jadi tidak sreg menggunakan kata "sesat" dan "kafir",
karena akan dicap emosional dan tidak ilmiah. Gantinya, digunakanlah
lafal-lafal eufemistik seperti "non Islam" atau "non muslim", "tidak
islami", "tidak benar" dan seterusnya. Istilah-istilah terakhir ini,
malah dikhawatirkan mengaburkan pengertian Islam tentang kufur.
Disampingâ€"pada batas tertentu ini menunjukkan "keberhasilan" kaum
liberal dalam menyudutkan dan mengeliminir konsep Islam tentang kesesatan.

Konsep kesesatan tak bisa dilepaskan dari agama. Karena agama bukan
hanya menetapkan apa-apa yang harus diimani tapi juga harus menegaskan
apasaja yang mesti ditolak dan diingkari. Dari sinilah agama
membakukan kaedah keimanan dan kekafiran sekaligus. Sampai-sampai
untuk memantapkan iman, seorang muslim harus faham betul apa itu
kufur, syirik dan kejahiliyahan. Kata Umar bin Khatab, "Orang yang
tidak faham jahiliyah, berarti dia tidak mengerti Islam".

Basis ajaran Islam adalah keyakinan yang dirangkum dalam syahadat laa
ilaaha illa Allah. Kalimat yang "melahirkan" Islam ini meletakkan
konsep nafyu (penetapan) dan itsbat (penolakan), atau afirmasi dan
negasi secara harmonis. Artinya, tanda kesempurnaan agama berupa
totalitas iman kepada Allah menuntut seorang muslim harus dengan total
pula meninggalkan sesembahan selain-Nya. Tidak mungkin seorang
dinamakan bertauhid tanpa meninggalkan syirik.

Selanjutnya, konsep nafyi dan itsbat terus menjiwai seluruh ajaran
Islam, hingga seluruh ajarannya mencerminkan hubungan antara
pemeliharaan terhadap yang positif (kesalehan) dan penolakan terhadap
yang negatif (kemakshiyatan) . Maka disamping konsep tauhid dan
syirik, ada haq dan bathil, mu'min dan kafir, halal dan haram, makruf
dan mungkar, shalih dan fasiq, shahih dan fasid, surga dan neraka,
iblis dan malaikat, mukjizat dan sihir. Begitulah seterusnya afirmasi
dan negasi saling bertautan.

Konsep kesesatan ini justru keistimewaan dari ajaran Islam. Melalui
ketegasan dalam konsep ini, Islam hadir sebagai satu-satunya agama
yang murni dan solid dari faktor-faktor asing. Kekafiran adalah
kekafiran dan selamanya adalah kafir dan disebut kafir. Demikian pula,
kesesatan selamanya adalah sesat. Inilah yang menjaga keimanan Islam
tetap final, orisinil dan valid.

Maka menjadi kewajiban tiap muslimâ€"dan semua pemeluk agamaâ€"untuk
menetapkan apa yang haq dan bathil menurut tuntunan agamanya
masing-masing. Ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai iman atau
kafir, maka seorang muslim mesti mengikutinya. Justru sebuah kesalahan
iman jika agama sudah menetapkan kekufuran, pemeluknya malah menolak
ketetapan ini.

Maka dari itu, konsep kesesatan tidak pernah berasal dari MUI, Bahtsul
Masa'il NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah atau lembaga fatwa manapun.
Mereka hanya mengafirmasi. Semuanya bersumber dari Al Qur'an dan
sunnah Nabi Saw serta tradisi Islam. Kalau MUI tidak memefatwakan
kafirnya sesuatu yang kafir, MUI justru salah besar.

Surah Al Fatihah menetapkan cap sesat bagi orang nasrani karena
menyembah Yesus. Dalam riwayat Al-Bukhari, Rasululah Saw menegaskan,
"Saat manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai panutan, lalu jika
ditanya dia akan berfatwa tanpa ilmu, itu menyebabkan dia sesat dan
menyesatkan" . Terhadap nabi palsu, Abu Bakar yang didukung segenap
lapisan shahabat bergerak menumpas mereka yang dinilai telah murtad.
Jadi konsep kesesatan amat terang dan esensiil dalam ajaran Islam dan
pemeluknya. Luthfi dan Koran Tempo telah salah alamat menyodorkan
tanggung jawab klaim kesesatan pada MUI atau lembaga Islam.

Para ahli perbandingan agama mengatakan bahwa al-diin menempati unsur
keyakinan manusia yang paling mendalam. Itulah sebabnya agama selalu
menjadi faktor yang paling menentukan peradaban manusia. Kalau orang
Indonesia (termasuk masyarakat Islam Manisan Lor, Kuningan) disuruh
memilih siapa yang lebih dihormati: Presiden RI atau Nabi Muhammad,
pasti mereka memilih Nabi Muhammad sesuai keyakinan agamanya. Kalau
mereka ditanya, mana yang benar: Mirza Ghulam Ahmad atau Rasulullah
Saw, pasti jawabannya juga sama.

Fakta bahwa agama sangat esensial dalam kewujudan masyarakat adalah
kenyataan yang harus dihormati; sesuatu yang luput dari Luthfi dan
Koran Tempo. Keyakinan ini telah menjadi kontrak sosial yang
menyebabkan kehadiran masyarakat itu sendiri. Itu artinya, sikap
Luthfi yang menyepelekan masalah kesesatan tak lain merupakan cermin
dari ketidakmampuan mereka memahami posisi dan signifikansi agama
dalam kehidupan sosial di Indonesia.

Kasus Ahmadiyah adalah suatu antagonisme ideologis yang kehadirannya
di tengah masyarakat mengarah pada pelecehan Islam. Ahmadiyah
menetapkan nabi baru pasca Muhammad Saw bernama Mirza Ghulam Ahmad.
Nabi baru ini diyakini mendapat wahyu dari Allah yang bagian-bagian
isinya menghapus Al Qur'an dan syariat Muhammad Saw. Dalam praktek
mereka membangun masjid sendiri dan menolak sholat bersama orang di
luar kelompoknya. Tidak cukup disitu, Ghulam Ahmad mengkafirkan orang
di luar pengikutnya (Mirza: Risalah Dzikril Hakim, hal 44). Tak heran,
bukan hanya di Indonesia, aliran ini telah diharamkan di seluruh dunia
Islam. Lembaga Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam
Islami) di Makkah yang beranggotakan 124 negara (1974), Majlis Niyabi
Al Iqlimi, Majlis Ummah Pakistan (1974) negeri asal Ahmadiyah, Majma'
Fiqih Al Islami Organisasi Konferensi Islam OKI di Jeddah (1975)
menyatakan Ahmadiyah diluar agama Islam.

Ini bukan berarti Ahmadiyah tidak boleh ada. Yang jadi masalah ketika
Ahmadiyah melakukan seruan, dakwah atau ajakan untuk meninggalkan
Islam dan masuk Ahmadiyah serta kegiatan-kegiatan profokatif lainnya.
Agitasi ini akan melahirkan pelecehan hebat. Seorang ahmadi yang mau
mencari (atau disuruh mencari) pengikut tentulah akan
menjelek-jelekkan, menyalah-nyalahkan ajaran Islam, para ulama, atau
sunnah Rasulullah Saw.

Disinilah gesekan bahkan tabrakan ideologis berlangsung. Kalau
Ahmadiyah mendatangi kaum santri dan mendakwahi mereka, tentu santri
mudah mematahkan dalilnya. Tapi jika awam yang didakwahi (atau
diserang secara teologis) dengan apa dia melawan? Mereka yang tidak
berilmu, akan memainkan fisiknya karena agamanya dilecehkan. Dia tidak
sanggup berdebat secara ilmiah.

Jadi apa yang dinamakan Luthfi sebagai kekerasan, hakekatnya adalah
suatu reaksi alamiah. Sebuah reaksi dari masyarakat yang terdesak
karena agamanya dihina sementara mereka tidak bisa mendebat balik.
Luthfi tidak memahami esensi kekerasan saat mengatakan, "Polisi boleh
menahan pemimpin atau pengikut kelompok itu semata-mata karena alasan
kejahatanâ€"dan bukan karena alasan "sesat"". Seluruh konstitusi dunia
sangat menghargai kehormatan individu. Jika seseorang dilecehkan, dia
berhak mengadukan pencemaran nama itu kepada hukum. Kalau pencemaran
nama bisa dianggap kejahatan, mengapa pencemaran agama tidak jahat?
Kekerasan teologis, bagi Islam tidak ada bedanya dengan kekerasan
fisik. Ahmadiyah dan Luthfi juga harus menghormati konstitusi. Pasal
165a KUHP menyatakan tindakan penistaan agama masuk dalam bab
kriminalitas. Kalau tidak mau disakiti, Ahmadiyah juga harus
menghargai keyakinan umat Islam yang terganggu oleh propaganda mereka.

Maka, menggunakan pasal 29 UUD untuk membela Ahmadiyah adalah sikap
tidak tepat. Kebebasan agama (seperti dalam pasal tersebut) tidak ada
artinya dan tidak bisa wujud tanpa adanya kerukunan. Sedang kerukunan
harus berlangsung dalam situasi saling menghargai keyakinan orang
lain. Sikap Ahmadiyah yang eksklusif, arogan dan memprovokasi
masyarakat dengan propaganda dan pelecehan terhadap Islam justru tidak
menghargai keyakinan kaum muslim Indonesia. Adalah mustahil kebebasan
agama terjadi, jika di kanan-kiri berlangsung serangan teologis,
penghinaan terhadap ajaran Islam, Al Qur'an dan Rasulullah Saw seperti
yang dilakukan Ahmadiyah, nabi palsu dan aliran sesat. Praktik agama
tak ada artinya jika simbol-simbol asasinya telah dinistakan. Apalagi
jika itu berlangsung di depan mata.

Luthfi menuduh umat Islam menindas. Dia lupa, umat Islam di masa orde
baru (hingga kini) telah merelakan 80% persen kekayaan mereka dirampas
oleh segelintir orang yang kebanyakan adalah non-muslim. Di wilayah
mayoritas muslim, minoritas kristen hidup dengan tenang. Sebaliknya
darah minoritas muslim tumpah oleh ulah mayoritas non-muslim di
Timtim, NTT (1998) dan Maluku (1999). Hak dan properti rakyat (yang
adalah umat Islam) dalam berbagai bentuk (BUMN, hak penetrasi pasar
lokal, hak pendidikan, hak kesehatan) telah dijual ke pihak asing atau
tidak diberikan. Kini, saat umat Islam hanya bertahan dengan hak
keimanan, harus pula rela dimurtadkan, dikepung kristenisasi,
dilecehkan kitab sucinya, dinistakan Tuhan, nabi dan agamanya tanpa
boleh protes dan melawan.

Mayoritas umat Islam justru hidup tertindas. Banyak diantara mereka
kelaparan bahkan sekarat, karena ulah minoritas yang memasung dan
merampas hak mereka selama ini. Apakah Islam atau umat Islam yang
membuat bangsa Indonesia saat ini bangkrut? Bukankah ideologi sekuler
anti-agama yang telah menggagalkan Indonesia dan menempatkannya (tahun
2006) di peringkat ke-108 dari 189 negara dalam indeks IPM? Masya
Allah, ini saja masih dibawah Vietnam (peringkat 105), padahal dia
baru saja selesai perang. Tolong dong, Koran Tempo jangan menutup mata.

Sikap pluralis-liberal- sekuler gaya Luthfi, JIL dan Koran Tempo, tak
lain adalah pertunjukan ulang dari perilaku yang tidak menghargai
agama. Maka Luthfi dan Koran Tempo harus tahu diri. Mereka yang tidak
menghargai agama jangan merasa berhak mengajari umat Islam tata-cara
beragama.
 
wassalaamu'alaikum wr. wb.

Kirim email ke