Memperjelas Tema-Tema Kesesatan Oleh : Ahmad Rofiqi, Lc.
assalaamu'alaikum wr. wb. "Persoalannya, siapakah yang berwenang menentukan kebenaran suatu agama atau suatu keyakinan? Tidak ada satu lembaga pun yang berhak mengadili keyakinan orang". (Editorial Koran Tempo, 22/12/2007) Disinilah pentingnya memahami konsep sesat dan ketersesatan. Ibarat menanam padi, strategi yang harus diperhatikan bukan hanya faktor irigasi atau kesuburan tanah. Sang petani harus pula pandai mengantisipasi serangan hama pengganggu ataupun tumbuhan gulma agar tanamannya dapat berkembang baik. Makanya, seorang muslim tidak boleh hanya memelihara keimanan. Dia pun harus waspada dengan sebab-sebab kemakshiyatan, kefasikan dan kekufuran. Dengan kata lain, dia harus mengawasi hal-hal yang berkonotasi pada kesesatan. Sebagai koordinator JIL, di Koran Tempo (22/12/2007) Luthfi Assyaukanie mengulas "Sikap Negara Terhadap Aliran Sesat". Menyusul kasus penyegelan rumah ibadah milik Ahmadiyah Manisan Lor, Jalaksana, Kabupaten Kuningan oleh pemkab setempat, warga masyarakat sekitar rumah ibadah malah merusak dan menghancurkan tempat tersebut yang disinyalir masih tetap digunakan. Sebagai tanggapan atas kasus ini Luthfi menulis, "Sesat adalah istilah dan kategori yang diwariskan dari abad pertengahan. Polisi tidak memiliki wewenang menangkap seseorang atas dasar pilihan keimanan atau keyakinan". Layaknya seorang ahli hukum dia menilai, "Dari sudut pandang negara, tidak ada aliran yang sesat". Dia memberondong dengan dalil dan dalih khas liberal, "Sesat adalah kategori teologi, bukan kategori hukum. Sanksi teologi ada di akhirat, dan bukan di dunia. Negara kita bukanlah negara agama dan bukan pula negara yang mengadopsi praktek-praktek biadab di zaman kegelapan yang membunuh atau memenjarakan manusia semata-mata karena dianggap kafir, zindik, atau sesat". Demikianlah Luthfi. Kritik terhadap lafal "sesat" adalah bagian dari paket liberalisme. Ideologi yang diharamkan MUI ini terus menyuarakan gugatan terhadap dasar-dasar Islam. Walau sulit mengukur keberhasilan kritik kaum liberal ini, kiranya cukup terasa pengaruh mereka dalam menyingkirkan lafal tersebut dari kamus wacana publik. Orang yang menggeluti pemikiran Islam jadi tidak sreg menggunakan kata "sesat" dan "kafir", karena akan dicap emosional dan tidak ilmiah. Gantinya, digunakanlah lafal-lafal eufemistik seperti "non Islam" atau "non muslim", "tidak islami", "tidak benar" dan seterusnya. Istilah-istilah terakhir ini, malah dikhawatirkan mengaburkan pengertian Islam tentang kufur. Disampingâ"pada batas tertentu ini menunjukkan "keberhasilan" kaum liberal dalam menyudutkan dan mengeliminir konsep Islam tentang kesesatan. Konsep kesesatan tak bisa dilepaskan dari agama. Karena agama bukan hanya menetapkan apa-apa yang harus diimani tapi juga harus menegaskan apasaja yang mesti ditolak dan diingkari. Dari sinilah agama membakukan kaedah keimanan dan kekafiran sekaligus. Sampai-sampai untuk memantapkan iman, seorang muslim harus faham betul apa itu kufur, syirik dan kejahiliyahan. Kata Umar bin Khatab, "Orang yang tidak faham jahiliyah, berarti dia tidak mengerti Islam". Basis ajaran Islam adalah keyakinan yang dirangkum dalam syahadat laa ilaaha illa Allah. Kalimat yang "melahirkan" Islam ini meletakkan konsep nafyu (penetapan) dan itsbat (penolakan), atau afirmasi dan negasi secara harmonis. Artinya, tanda kesempurnaan agama berupa totalitas iman kepada Allah menuntut seorang muslim harus dengan total pula meninggalkan sesembahan selain-Nya. Tidak mungkin seorang dinamakan bertauhid tanpa meninggalkan syirik. Selanjutnya, konsep nafyi dan itsbat terus menjiwai seluruh ajaran Islam, hingga seluruh ajarannya mencerminkan hubungan antara pemeliharaan terhadap yang positif (kesalehan) dan penolakan terhadap yang negatif (kemakshiyatan) . Maka disamping konsep tauhid dan syirik, ada haq dan bathil, mu'min dan kafir, halal dan haram, makruf dan mungkar, shalih dan fasiq, shahih dan fasid, surga dan neraka, iblis dan malaikat, mukjizat dan sihir. Begitulah seterusnya afirmasi dan negasi saling bertautan. Konsep kesesatan ini justru keistimewaan dari ajaran Islam. Melalui ketegasan dalam konsep ini, Islam hadir sebagai satu-satunya agama yang murni dan solid dari faktor-faktor asing. Kekafiran adalah kekafiran dan selamanya adalah kafir dan disebut kafir. Demikian pula, kesesatan selamanya adalah sesat. Inilah yang menjaga keimanan Islam tetap final, orisinil dan valid. Maka menjadi kewajiban tiap muslimâ"dan semua pemeluk agamaâ"untuk menetapkan apa yang haq dan bathil menurut tuntunan agamanya masing-masing. Ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai iman atau kafir, maka seorang muslim mesti mengikutinya. Justru sebuah kesalahan iman jika agama sudah menetapkan kekufuran, pemeluknya malah menolak ketetapan ini. Maka dari itu, konsep kesesatan tidak pernah berasal dari MUI, Bahtsul Masa'il NU, Majlis Tarjih Muhammadiyah atau lembaga fatwa manapun. Mereka hanya mengafirmasi. Semuanya bersumber dari Al Qur'an dan sunnah Nabi Saw serta tradisi Islam. Kalau MUI tidak memefatwakan kafirnya sesuatu yang kafir, MUI justru salah besar. Surah Al Fatihah menetapkan cap sesat bagi orang nasrani karena menyembah Yesus. Dalam riwayat Al-Bukhari, Rasululah Saw menegaskan, "Saat manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai panutan, lalu jika ditanya dia akan berfatwa tanpa ilmu, itu menyebabkan dia sesat dan menyesatkan" . Terhadap nabi palsu, Abu Bakar yang didukung segenap lapisan shahabat bergerak menumpas mereka yang dinilai telah murtad. Jadi konsep kesesatan amat terang dan esensiil dalam ajaran Islam dan pemeluknya. Luthfi dan Koran Tempo telah salah alamat menyodorkan tanggung jawab klaim kesesatan pada MUI atau lembaga Islam. Para ahli perbandingan agama mengatakan bahwa al-diin menempati unsur keyakinan manusia yang paling mendalam. Itulah sebabnya agama selalu menjadi faktor yang paling menentukan peradaban manusia. Kalau orang Indonesia (termasuk masyarakat Islam Manisan Lor, Kuningan) disuruh memilih siapa yang lebih dihormati: Presiden RI atau Nabi Muhammad, pasti mereka memilih Nabi Muhammad sesuai keyakinan agamanya. Kalau mereka ditanya, mana yang benar: Mirza Ghulam Ahmad atau Rasulullah Saw, pasti jawabannya juga sama. Fakta bahwa agama sangat esensial dalam kewujudan masyarakat adalah kenyataan yang harus dihormati; sesuatu yang luput dari Luthfi dan Koran Tempo. Keyakinan ini telah menjadi kontrak sosial yang menyebabkan kehadiran masyarakat itu sendiri. Itu artinya, sikap Luthfi yang menyepelekan masalah kesesatan tak lain merupakan cermin dari ketidakmampuan mereka memahami posisi dan signifikansi agama dalam kehidupan sosial di Indonesia. Kasus Ahmadiyah adalah suatu antagonisme ideologis yang kehadirannya di tengah masyarakat mengarah pada pelecehan Islam. Ahmadiyah menetapkan nabi baru pasca Muhammad Saw bernama Mirza Ghulam Ahmad. Nabi baru ini diyakini mendapat wahyu dari Allah yang bagian-bagian isinya menghapus Al Qur'an dan syariat Muhammad Saw. Dalam praktek mereka membangun masjid sendiri dan menolak sholat bersama orang di luar kelompoknya. Tidak cukup disitu, Ghulam Ahmad mengkafirkan orang di luar pengikutnya (Mirza: Risalah Dzikril Hakim, hal 44). Tak heran, bukan hanya di Indonesia, aliran ini telah diharamkan di seluruh dunia Islam. Lembaga Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islami) di Makkah yang beranggotakan 124 negara (1974), Majlis Niyabi Al Iqlimi, Majlis Ummah Pakistan (1974) negeri asal Ahmadiyah, Majma' Fiqih Al Islami Organisasi Konferensi Islam OKI di Jeddah (1975) menyatakan Ahmadiyah diluar agama Islam. Ini bukan berarti Ahmadiyah tidak boleh ada. Yang jadi masalah ketika Ahmadiyah melakukan seruan, dakwah atau ajakan untuk meninggalkan Islam dan masuk Ahmadiyah serta kegiatan-kegiatan profokatif lainnya. Agitasi ini akan melahirkan pelecehan hebat. Seorang ahmadi yang mau mencari (atau disuruh mencari) pengikut tentulah akan menjelek-jelekkan, menyalah-nyalahkan ajaran Islam, para ulama, atau sunnah Rasulullah Saw. Disinilah gesekan bahkan tabrakan ideologis berlangsung. Kalau Ahmadiyah mendatangi kaum santri dan mendakwahi mereka, tentu santri mudah mematahkan dalilnya. Tapi jika awam yang didakwahi (atau diserang secara teologis) dengan apa dia melawan? Mereka yang tidak berilmu, akan memainkan fisiknya karena agamanya dilecehkan. Dia tidak sanggup berdebat secara ilmiah. Jadi apa yang dinamakan Luthfi sebagai kekerasan, hakekatnya adalah suatu reaksi alamiah. Sebuah reaksi dari masyarakat yang terdesak karena agamanya dihina sementara mereka tidak bisa mendebat balik. Luthfi tidak memahami esensi kekerasan saat mengatakan, "Polisi boleh menahan pemimpin atau pengikut kelompok itu semata-mata karena alasan kejahatanâ"dan bukan karena alasan "sesat"". Seluruh konstitusi dunia sangat menghargai kehormatan individu. Jika seseorang dilecehkan, dia berhak mengadukan pencemaran nama itu kepada hukum. Kalau pencemaran nama bisa dianggap kejahatan, mengapa pencemaran agama tidak jahat? Kekerasan teologis, bagi Islam tidak ada bedanya dengan kekerasan fisik. Ahmadiyah dan Luthfi juga harus menghormati konstitusi. Pasal 165a KUHP menyatakan tindakan penistaan agama masuk dalam bab kriminalitas. Kalau tidak mau disakiti, Ahmadiyah juga harus menghargai keyakinan umat Islam yang terganggu oleh propaganda mereka. Maka, menggunakan pasal 29 UUD untuk membela Ahmadiyah adalah sikap tidak tepat. Kebebasan agama (seperti dalam pasal tersebut) tidak ada artinya dan tidak bisa wujud tanpa adanya kerukunan. Sedang kerukunan harus berlangsung dalam situasi saling menghargai keyakinan orang lain. Sikap Ahmadiyah yang eksklusif, arogan dan memprovokasi masyarakat dengan propaganda dan pelecehan terhadap Islam justru tidak menghargai keyakinan kaum muslim Indonesia. Adalah mustahil kebebasan agama terjadi, jika di kanan-kiri berlangsung serangan teologis, penghinaan terhadap ajaran Islam, Al Qur'an dan Rasulullah Saw seperti yang dilakukan Ahmadiyah, nabi palsu dan aliran sesat. Praktik agama tak ada artinya jika simbol-simbol asasinya telah dinistakan. Apalagi jika itu berlangsung di depan mata. Luthfi menuduh umat Islam menindas. Dia lupa, umat Islam di masa orde baru (hingga kini) telah merelakan 80% persen kekayaan mereka dirampas oleh segelintir orang yang kebanyakan adalah non-muslim. Di wilayah mayoritas muslim, minoritas kristen hidup dengan tenang. Sebaliknya darah minoritas muslim tumpah oleh ulah mayoritas non-muslim di Timtim, NTT (1998) dan Maluku (1999). Hak dan properti rakyat (yang adalah umat Islam) dalam berbagai bentuk (BUMN, hak penetrasi pasar lokal, hak pendidikan, hak kesehatan) telah dijual ke pihak asing atau tidak diberikan. Kini, saat umat Islam hanya bertahan dengan hak keimanan, harus pula rela dimurtadkan, dikepung kristenisasi, dilecehkan kitab sucinya, dinistakan Tuhan, nabi dan agamanya tanpa boleh protes dan melawan. Mayoritas umat Islam justru hidup tertindas. Banyak diantara mereka kelaparan bahkan sekarat, karena ulah minoritas yang memasung dan merampas hak mereka selama ini. Apakah Islam atau umat Islam yang membuat bangsa Indonesia saat ini bangkrut? Bukankah ideologi sekuler anti-agama yang telah menggagalkan Indonesia dan menempatkannya (tahun 2006) di peringkat ke-108 dari 189 negara dalam indeks IPM? Masya Allah, ini saja masih dibawah Vietnam (peringkat 105), padahal dia baru saja selesai perang. Tolong dong, Koran Tempo jangan menutup mata. Sikap pluralis-liberal- sekuler gaya Luthfi, JIL dan Koran Tempo, tak lain adalah pertunjukan ulang dari perilaku yang tidak menghargai agama. Maka Luthfi dan Koran Tempo harus tahu diri. Mereka yang tidak menghargai agama jangan merasa berhak mengajari umat Islam tata-cara beragama. wassalaamu'alaikum wr. wb.

