Memeja-Syariatkan Ahmadiyah (1) Oleh: Ahmad Fauzan Amin
Pada 29 juli 2005, Majelis ulama indonesia (MUI) membacakan 11 fatwa, yang salah satunya mengundang reaksi pro-kontra. Fatwa itu berkenaan dengan sekte Ahmadiyah, liberalisme dan pluralisme, di mana peluncurannya dimaksudkan untuk mempertegas fatwa yang dikeluarkan pada tahun 1980, bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. Sejak peletakan batu pertama oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889, sekte Ahmadiyah telah mendapat begitu banyak respon dari umat Islam. Dari sini mencul seabrek fatwa berlabel sesat dan kafir, baik dari ulama nasional maupun internasional. Ambil saja, Rabithah `Alam Islami di Makkah. Lembaga ini telah mengeluarkan fatwa, bahwa sekte Ahmadiyah adalah kafir dan dianggap telah keluar dari ajaran Islam; pemerintah kerajaan Arab Saudi juga mencetuskan keputusan, bahwa sekte ini kafir dan penganutnya tidak boleh menunaikan ibadah Haji ke Makkah; Majma' al Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) nomor 4 dalam Muktamar II di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 10-16 Rabi'ul Tsani 1406 (22-28 desember 1985), memutuskan bahwa, aliran Ahmadiyah, baik Qodyaniyah maupun Lahore, sama-sama telah keluar dari Islam; ulama Islam dari 124 negara mengadakan pertemuan di Makkah al-Mukarramah yang disponsori oleh Rabithah al-'Alam al-Islami pada tahun 1974 memutuskan dengan tegas, bahwa Mirza Ghulam Ahmad Qadiani dan pengikut-pengikutnya adalah ingkar/mungkar, kafir dan murtad dari Islam. Di Indonesia, adalah fatwa MUI pada 27-29 Juli 2005 (seperti dijelaskan di atas); keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pelarangan aliran Ahmadiyah di Indoensia; Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) juga meluncurkan statemen dengan nada fatwa yang sama. Semua fatwa dari berbagai organisasi keislaman di atas, mengarah pada satu titik kesimpulan yang mengklaim secara tegas posisi sekte Ahmadiyah sebagai murtad/kafir. Dan dengan demikian telah terbentuk suatu ijma' (Konsensus) ulama bahwa mereka yang mengikuti aliran ini adalah kafir (keluar dari Islam). Meski demikian, ternyata masih ada saja kelompok yang berlunak hati terhadap Ahmadiyah ini: siapa lagi kalau bukan Jaringan Islam Liberal (JIL). Kalangan yang âtidak pernah alergiâ dengan aneka sekte ini masih menyikapi eksistensi Ahmadiyah sebagai hal biasa, sebiasa mereka dalam membuat umat Islam resah. Untuk tanggapan terhadap sikap Islam Liberal ini akan disajikan pada artikel kedua pada edisi 147, insya-Allah. Ahmadiyah dan Ajarannya Cendekiawan Muslim Pakistan, Dr. Moh. Iqbal, pernah ditanya oleh Jawaharlal Nehru; "mengapa kaum Muslimin bersikap keras terhadap sekte Ahmadiyah?" Iqbal menjawab: âKarena Ahmadiyah hendak membentuk dari umat nabi 'Arabi (Muhammad saw), satu ummat yang baru bagi 'nabi' Hindi (Mirza Ghulam Ahmad).â Petikan dialog ini memberi indikasi kuat bahwa Ahmadiyah memang bukan salah satu dari firaqil Islam (kelompok-kelompok Islam), karena memiliki perbedaan prinsip yang sangat mendasar dengan Islam. Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), dalam siaran pers-nya tertanggal 27 Juli 2005: "Ahmadiyah adalah perkumpulan yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di Qadian India (sekarang Pakistan). Ia menyebut dirinya sebagai Mahdi sekaligus Al-Masih". Mirza Ghulam Ahmad mengaku mendapat wahyu dari Tuhan sejak 1876, ketika ia berumur 41 tahun. Wahyu itu berupa 'kitab suci' bernama Tadzkirah. Kitab suci Ahmadiyah ini banyak berisi pelecehan dengan memanipulasi teks-teks al-Qur'an. Contohnya, redaksi âSesungguhnya Kami telah menurunkan kitab suci "Tadzkirahâ ini dekat di Qadiyan-India. Dan dengan kebenaran Kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun.â (Tadzkirah: 637), âKatakanlah-wahai Mirza Ghulam Ahmad-jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah akuâ (Tadzkirah: 630), âDan Kami tidak mengutus engkau-wahai Mirza Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alamâ (Tadzkirah: 634), âKatakan wahai Mirza Ghulam Ahmad-sesungguhnya aku ini manusia biasa seperi kamu, hanya diberi wahyu kepadakuâ (Tadzkirah: 633), dan masih banyak lagi yang lain. Bukan hanya itu, jumlah para nabi yang biasa dikenal dan diketahui mayoritas Muslimin berjumlah 25, ditambah satu nabi lagi menjadi 26, yaitu ânabiâ Mirza Ghulam Ahmad. Tempat Haji versi Ahmadiyah berpindah dari Makkah ke Qadian, India. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir dan wanita Ahmadiyah haram kawin dengan laki-laki di luar Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga memiliki perhitungan tanggal. Nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5. Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikhaâ 11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan H.S. Semua penganut Ahmadiyah berkewajiban menggunakan tanggal, bulan dan tahun Ahmadiyah tersebut atas perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua, Basyiruddin Mahmud Ahmad. Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad, Ahmadiyah terpecah menjadi dua golongan, Anjuman Ahmadiyah (Ahmadiyah Qadiani) dan Ahmadiyah Lahore. Hal ini disebabkan perbedaan pendangan tentang sosok Mirza. Qadiani berkeyakinan bahwa Mirza adalah nabi. Sedangkan Lahore berkeyakinan bahwa Mirza bukan nabi, tapi seorang pembaharu (mujaddid). Pada tahun 1985, khalifah Ahmadiyah Mirza Tahir Ahmad, salah satu cucu Mirza Ghulam Ahmad, pindah ke London setelah mendapat tekanan terus menerus di India dan Pakistan, tempat lahirnya Ahmadiyah sendiri. Dan Karena itu ia mengendalikan eksistensi Ahmadiyah di seluruh dunia, yang populasi pengikutnya berjumlah sekitar 10 juta, dari London. Sementara di Indonesia, Ahmadiyah berkembang sejak tahun 1920-an dengan menamakan diri sebagai Anjuman Ahmadiyah Qadiyan Departemen Indonesia dan kemudian dinamakan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dikenal dengan Ahmadiyah Qadiyan, dan Gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia (GIA) yang dikenal dengan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian berpusat di kampus Mubarak, Parung Bogor (yang pada 15 Juli 2005 lalu dirusak massa). Sedangkan Lahore bermarkas di Yogyakarta. Kilas histori ini memberikan gambaran yang amat jelas, bahwa Ahmadiah telah melakukan pembongkaran fundamental terhadap totalitas ajaran murni Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., baik doktrin, kitab suci, tempat peribadatan dan yang lain. Dengan demikian, maka tidak diragukan lagi, sebagaimana fatwa-fatwa paten yang telah beredar, bahwa sekte Ahmadiyah ini adalah bid'ah dlalalah dan sesat. Sedangkan pendiri dan pengikutnya jelas telah murtad dan kafir, sebab mendestruksi ajaran Islam yang permanen dan tidak dapat diganggu-gugat (ma'lum min al-din bi al-dlarurah). Bahkan, dalam hukum pidana konteks Indonesia pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kelompok Ahmadiah dapat dijerat dengan pasal baru sbb: Pasal 56 (a): "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima (5) tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pokoknya bersifat permusuhan. b. Penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. Dalam tataran hukum Allah Yang Maha Adil (Syariat), sangsi yang harus dikenakan pada sekte ini juga telah jelas. Bahwa barangsiapa yang sengaja melecehkan agama Islam, berarti telah keluar dari agama Islam (murtad/kafir). Tindakan pertama yang harus dilakukan terhadap orang murtad tentu harus diminta kesediaannya bertaubat. Bila tidak mau, maka langkah selanjutnya adalah eksekusi mati harus jadi ganjarannya. Akhiran, umat Islam tinggal memilih: mau berlunak hati pada kemungkaran, seperti orang-orang liberalis-pluralis, atau menegakkan hukum Allah? Allahumma sallimna min aqidah fasidah dlalalah! (LPSI) Fatwa MUI dan Inkonsistensi Liberal (Artikel Kedua) âFatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang tegas, siapa yang berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub non-liberal.â Kata-kata Adian Husaini itu ditulis di rubrik Catatan www.hidayatullah.com, saat menanggapi reaksi kalangan liberal terhadap fatwa MUI yang melarang tersebarnya Ahmadiyah, liberalisme dan pluralisme. Bukan hanya Ahmadiyah saja yang sewot dengan fatwa itu, namun juga kelompok liberal kebakaran jenggot dan merasakan merehnya telinga. Syafii Anwar, seorang doktor alumnus University of Melbourne, misalnya, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang luar biasa. âMUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi iman bagi umat Islam di Indonesia,â kata Syafii. Lebih jauh lagi, Ulil Abshar Abdallah, kontributor Jaringan Islam Liberal, mengatakan, âfatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi kehidupan keberagamaan di negeri ini,â kepada majalah GATRA (6/8/2005). Dari dua liberalis penentang keras fatwa MUI ini jelas terelihat, bahwa paham teologi inklusif-pluralis dijadikan pijakan dasar untuk melakukan interpretasi dan ukuran dasar. Sedangkan dalam fatwa itu, MUI memberikan definisi, âpluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Nah, apakah cara berpikir orang-orang yang mengaku pluralis sudah sesuai dengan definisi di atas, khususnya dalam kasus Ahmadiyah ini? Ternyata tidak. Teori berpikir yang mereka miliki tidak lebih hanya sebatas teori saja. Di lapangan? Mereka melakukan manipulasi. Buktinya? Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan pluralisme memiliki kelemahan dasar. Pertama, mereka menafikan semua tuhan yang absolut, seperti Allah, Yesus, Yahweh, Trimurti dan lainnya. Tapi di saat yang sama mereka-seperti yang dikatakan John Hick, ânabiânya orang liberal-telah mengklaim bahwa âThe Realâ (padanan Arabnya, al-Haq) adalah tuhan mereka yang maha absolut. Kedua, kaum liberal sering meneriakkan toleransi beragama. Tapi ternyata mereka sendiri adalah kelompok yang paling tidak toleran. Mereka melarang klaim âpaling benar sendiriâ, namun ternyata ketika fatwa MUI di atas hadir telinga mereka memerah. Berarti, mereka mengklaim liberalis-pluralislah yang paling benar. Sebuah sikap yang ambigu dan inkonsisten. Kalau mereka memang betul-betul konsis dengan pemikiran, mereka akan tenang-tenang saja dengan fatwa MUI di atas. Atau mereka membuat fatwa tandingan, misalnya. Artinya, polisi dilawan polisi. Klop, âkan? Sepertinya kalangan liberal sedang lupa dengan statemen mereka sendiri, âany statement about religion is religious statement (pernyataan tentang agama adalah agama itu sendiri).â Nah, paparan di atas adalah fakta tentang orientasi berpikir orang liberalis-pluralis di Indonesia. Kalau boleh dikatakan, autentisitas label liberal yang disandang oleh para liberalis Indonesia masih berupa âbarang jualanâ yang pada esensinya masih âabu-abuâ

