Memeja-Syariatkan Ahmadiyah (1)

Oleh: Ahmad Fauzan Amin


Pada 29 juli 2005, Majelis ulama indonesia (MUI) membacakan 11 fatwa,
yang salah satunya mengundang reaksi pro-kontra. Fatwa itu berkenaan
dengan sekte Ahmadiyah, liberalisme dan pluralisme, di mana
peluncurannya dimaksudkan untuk mempertegas fatwa yang dikeluarkan
pada tahun 1980, bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan.

Sejak peletakan batu pertama oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889, sekte
Ahmadiyah telah mendapat begitu banyak respon dari umat Islam. Dari
sini mencul seabrek fatwa berlabel sesat dan kafir, baik dari ulama
nasional maupun internasional. Ambil saja, Rabithah `Alam Islami di
Makkah. Lembaga ini telah mengeluarkan fatwa, bahwa sekte Ahmadiyah
adalah kafir dan dianggap telah keluar dari ajaran Islam; pemerintah
kerajaan Arab Saudi juga mencetuskan keputusan, bahwa sekte ini kafir
dan penganutnya tidak boleh menunaikan ibadah Haji ke Makkah; Majma'
al Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) nomor 4 dalam
Muktamar II di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 10-16 Rabi'ul Tsani 1406
(22-28 desember 1985), memutuskan bahwa, aliran Ahmadiyah, baik
Qodyaniyah maupun Lahore, sama-sama telah keluar dari Islam; ulama
Islam dari 124 negara mengadakan pertemuan di Makkah al-Mukarramah
yang disponsori oleh Rabithah al-'Alam al-Islami pada tahun 1974
memutuskan dengan tegas, bahwa Mirza Ghulam Ahmad Qadiani dan
pengikut-pengikutnya adalah ingkar/mungkar, kafir dan murtad dari
Islam. Di Indonesia, adalah fatwa MUI pada 27-29 Juli 2005 (seperti
dijelaskan di atas); keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
tentang pelarangan aliran Ahmadiyah di Indoensia; Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (DDII) juga meluncurkan statemen dengan nada fatwa
yang sama.

 

Semua fatwa dari berbagai organisasi keislaman di atas, mengarah pada
satu titik kesimpulan yang mengklaim secara tegas posisi sekte
Ahmadiyah sebagai murtad/kafir. Dan dengan demikian telah terbentuk
suatu ijma' (Konsensus) ulama bahwa mereka yang mengikuti aliran ini
adalah kafir (keluar dari Islam). Meski demikian, ternyata masih ada
saja kelompok yang berlunak hati terhadap Ahmadiyah ini: siapa lagi
kalau bukan Jaringan Islam Liberal (JIL).

 

Kalangan yang “tidak pernah alergi” dengan aneka sekte ini masih
menyikapi eksistensi Ahmadiyah sebagai hal biasa, sebiasa mereka dalam
membuat umat Islam resah. Untuk tanggapan terhadap sikap Islam Liberal
ini akan disajikan pada artikel kedua pada edisi 147, insya-Allah.

 

Ahmadiyah dan Ajarannya

Cendekiawan Muslim Pakistan, Dr. Moh. Iqbal, pernah ditanya oleh
Jawaharlal Nehru; "mengapa kaum Muslimin bersikap keras terhadap sekte
Ahmadiyah?" Iqbal menjawab: “Karena Ahmadiyah hendak membentuk dari
umat nabi 'Arabi (Muhammad saw), satu ummat yang baru bagi 'nabi'
Hindi (Mirza Ghulam Ahmad).”

 

Petikan dialog ini memberi indikasi kuat bahwa Ahmadiyah memang bukan
salah satu dari firaqil Islam (kelompok-kelompok Islam), karena
memiliki perbedaan prinsip yang sangat mendasar dengan Islam. Hal ini
juga pernah ditegaskan oleh Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia
Islam (KISDI), dalam siaran pers-nya tertanggal 27 Juli 2005:
"Ahmadiyah adalah perkumpulan yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad
di Qadian India (sekarang Pakistan). Ia menyebut dirinya sebagai Mahdi
sekaligus Al-Masih".

 

Mirza Ghulam Ahmad mengaku mendapat wahyu dari Tuhan sejak 1876,
ketika ia berumur 41 tahun. Wahyu itu berupa 'kitab suci' bernama
Tadzkirah. Kitab suci Ahmadiyah ini banyak berisi pelecehan dengan
memanipulasi teks-teks al-Qur'an. Contohnya, redaksi “Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab suci "Tadzkirah” ini dekat di
Qadiyan-India. Dan dengan kebenaran Kami menurunkannya dan dengan
kebenaran dia turun.” (Tadzkirah: 637), ”Katakanlah-wahai Mirza
Ghulam Ahmad-jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah
aku” (Tadzkirah: 630), “Dan Kami tidak mengutus engkau-wahai Mirza
Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”
(Tadzkirah: 634), “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad-sesungguhnya aku
ini manusia biasa seperi kamu, hanya diberi wahyu kepadaku”
(Tadzkirah: 633), dan masih banyak lagi yang lain.

 

Bukan hanya itu, jumlah para nabi yang biasa dikenal dan diketahui
mayoritas Muslimin berjumlah 25, ditambah satu nabi lagi menjadi 26,
yaitu “nabi” Mirza Ghulam Ahmad. Tempat Haji versi Ahmadiyah
berpindah dari Makkah ke Qadian, India. Orang di luar Ahmadiyah adalah
kafir dan wanita Ahmadiyah haram kawin dengan laki-laki di luar Ahmadiyah.

 

Selain itu, mereka juga memiliki perhitungan tanggal. Nama bulan
Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5. Hijrah 6.
Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah.
Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan
H.S. Semua penganut Ahmadiyah berkewajiban menggunakan tanggal, bulan
dan tahun Ahmadiyah tersebut atas perintah khalifah Ahmadiyah yang
kedua, Basyiruddin Mahmud Ahmad.

 

Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad, Ahmadiyah terpecah menjadi dua
golongan, Anjuman Ahmadiyah (Ahmadiyah Qadiani) dan Ahmadiyah Lahore.
Hal ini disebabkan perbedaan pendangan tentang sosok Mirza. Qadiani
berkeyakinan bahwa Mirza adalah nabi. Sedangkan Lahore berkeyakinan
bahwa Mirza bukan nabi, tapi seorang pembaharu (mujaddid).

 

Pada tahun 1985, khalifah Ahmadiyah Mirza Tahir Ahmad, salah satu cucu
Mirza Ghulam Ahmad, pindah ke London setelah mendapat tekanan terus
menerus di India dan Pakistan, tempat lahirnya Ahmadiyah sendiri. Dan
Karena itu ia mengendalikan eksistensi Ahmadiyah di seluruh dunia,
yang populasi pengikutnya berjumlah sekitar 10 juta, dari London.

 

Sementara di Indonesia, Ahmadiyah berkembang sejak tahun 1920-an
dengan menamakan diri sebagai Anjuman Ahmadiyah Qadiyan Departemen
Indonesia dan kemudian dinamakan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang
dikenal dengan Ahmadiyah Qadiyan, dan Gerakan Ahmadiyah Lahore
Indonesia (GIA) yang dikenal dengan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian
berpusat di kampus Mubarak, Parung Bogor (yang pada 15 Juli 2005 lalu
dirusak massa). Sedangkan Lahore bermarkas di Yogyakarta.

 

Kilas histori ini memberikan gambaran yang amat jelas, bahwa Ahmadiah
telah melakukan pembongkaran fundamental terhadap totalitas ajaran
murni Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., baik doktrin, kitab
suci, tempat peribadatan dan yang lain.

 

Dengan demikian, maka tidak diragukan lagi, sebagaimana fatwa-fatwa
paten yang telah beredar, bahwa sekte Ahmadiyah ini adalah bid'ah
dlalalah dan sesat. Sedangkan pendiri dan pengikutnya jelas telah
murtad dan kafir, sebab mendestruksi ajaran Islam yang permanen dan
tidak dapat diganggu-gugat (ma'lum min al-din bi al-dlarurah).

 

Bahkan, dalam hukum pidana konteks Indonesia pada Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), kelompok Ahmadiah dapat dijerat dengan pasal baru
sbb: Pasal 56 (a): "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
(5) tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pokoknya bersifat
permusuhan. b. Penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama di
Indonesia.

 

Dalam tataran hukum Allah Yang Maha Adil (Syariat), sangsi yang harus
dikenakan pada sekte ini juga telah jelas. Bahwa barangsiapa yang
sengaja melecehkan agama Islam, berarti telah keluar dari agama Islam
(murtad/kafir). Tindakan pertama yang harus dilakukan terhadap orang
murtad tentu harus diminta kesediaannya bertaubat. Bila tidak mau,
maka langkah selanjutnya adalah eksekusi mati harus jadi ganjarannya.

 

Akhiran, umat Islam tinggal memilih: mau berlunak hati pada
kemungkaran, seperti orang-orang liberalis-pluralis, atau menegakkan
hukum Allah? Allahumma sallimna min aqidah fasidah dlalalah! (LPSI)

 


Fatwa MUI dan Inkonsistensi Liberal

(Artikel Kedua)

“Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) ini seperti menarik garis
furqan, garis batas yang tegas, siapa yang berada di kutub liberalisme
dan siapa yang dikutub non-liberal.”

 

Kata-kata Adian Husaini itu ditulis di rubrik Catatan
www.hidayatullah.com, saat menanggapi reaksi kalangan liberal terhadap
fatwa MUI yang melarang tersebarnya Ahmadiyah, liberalisme dan pluralisme.

Bukan hanya Ahmadiyah saja yang sewot dengan fatwa itu, namun juga
kelompok liberal kebakaran jenggot dan merasakan merehnya telinga.
Syafii Anwar, seorang doktor alumnus University of Melbourne,
misalnya, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang
luar biasa. “MUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi
iman bagi umat Islam di Indonesia,” kata Syafii.

Lebih jauh lagi, Ulil Abshar Abdallah, kontributor Jaringan Islam
Liberal, mengatakan, “fatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi
kehidupan keberagamaan di negeri ini,” kepada majalah GATRA (6/8/2005).

Dari dua liberalis penentang keras fatwa MUI ini jelas terelihat,
bahwa paham teologi inklusif-pluralis dijadikan pijakan dasar untuk
melakukan interpretasi dan ukuran dasar.

Sedangkan dalam fatwa itu, MUI memberikan definisi, “pluralisme
agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah
sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab
itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya
saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Nah, apakah cara
berpikir orang-orang yang mengaku pluralis sudah sesuai dengan
definisi di atas, khususnya dalam kasus Ahmadiyah ini? Ternyata tidak.

Teori berpikir yang mereka miliki tidak lebih hanya sebatas teori
saja. Di lapangan? Mereka melakukan manipulasi. Buktinya?

Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois
Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan
pluralisme memiliki kelemahan dasar. Pertama, mereka menafikan semua
tuhan yang absolut, seperti Allah, Yesus, Yahweh, Trimurti dan
lainnya. Tapi di saat yang sama mereka-seperti yang dikatakan John
Hick, “nabi”nya orang liberal-telah mengklaim bahwa “The Real”
(padanan Arabnya, al-Haq) adalah tuhan mereka yang maha absolut.

Kedua, kaum liberal sering meneriakkan toleransi beragama. Tapi
ternyata mereka sendiri adalah kelompok yang paling tidak toleran.
Mereka melarang klaim “paling benar sendiri”, namun ternyata
ketika fatwa MUI di atas hadir telinga mereka memerah. Berarti, mereka
mengklaim liberalis-pluralislah yang paling benar. Sebuah sikap yang
ambigu dan inkonsisten. Kalau mereka memang  betul-betul konsis dengan
pemikiran, mereka akan tenang-tenang saja dengan fatwa MUI di atas.
Atau mereka membuat fatwa tandingan, misalnya. Artinya, polisi dilawan
polisi. Klop, ‘kan? Sepertinya kalangan liberal sedang lupa dengan
statemen mereka sendiri, “any statement about religion is religious
statement (pernyataan tentang agama adalah agama itu sendiri).”

Nah, paparan di atas adalah fakta tentang orientasi berpikir orang
liberalis-pluralis di Indonesia. Kalau boleh dikatakan, autentisitas
label liberal yang disandang oleh para liberalis Indonesia masih
berupa “barang jualan” yang pada esensinya masih “abu-abuâ

Kirim email ke