Memeja-Syariatkan Ahmadiyah (2): Fatwa MUI dan Inkonsistensi Liberal A. Fauzan Amin* ([EMAIL PROTECTED])
''Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah keluar dari Islam.'' Itulah sekelumit Fatwa yang disampaikan oleh Hasanuddin, Sekretaris Komisi C Bidang Fatwa ketika membacakan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas MUI VII di Hotel Sari Pan Pasifik di Jakarta Kamis (28/7). Hasil Munas MUI VII ini menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 yang menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah, lanjut Hassanuddin, agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar (al-ruju' ila al-haqq) yang sejalan dengan Alquran dan hadis. ''Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya,'' demikian bunyi fatwa MUI selanjutnya. Pro-kontra bermunculan. Mereka saling tuding dan hujat satu sama lain. Semuanya saling membenarkan diri sendiri dan menyalahkan yang lain. Namun, kebenaran sejati hanyalah milik Allah semata. Terkait hal ini, Adian Husaini berkomentar, âFatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang tegas, siapa yang berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub non-liberal.â Kata-kata Adian Husaini itu ditulis di rubrik Catatan www.hidayatullah.com, saat menanggapi reaksi kalangan liberal terhadap fatwa MUI yang melarang tersebarnya Ahmadiyah, liberalisme dan pluralisme. Terhadap paham liberalisme, sekularisme, pluralisme agama itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Maâruf Amin, menegaskan: âHaram umat Islam menggunakan itu.â (Jakarta, 5 Agustus 2005). Tentu, bukan hanya Ahmadiyah saja yang sewot dengan fatwa itu, namun kelompok liberal juga kebakaran jenggot dan telinganya memerah; panas. Keyakinan merupakan harta yang tak ternilai harganya bagi seorang manusia. Seseorang yang kehilangan keyakinan, dan senantiasa berada pada keraguan akan sesuatu, maka ia telah memasuki satu fase kehidupan yang penuh dengan kegamangan dan tidak akan pernah merasakan kebahagiaan hakiki. Dalam puisinya Bal-e-Jibril, penyair terkenal asal Pakistan, Mohammad Iqbal mengingatkan bahaya pendidikan Barat modern yang berdampak terhadap hilangnya keyakinan pemuda Muslim terhadap agamanya. Padahal, menurut Iqbal, keyakinan adalah aset yang sangat penting dalam kehidupan seorang manusia. Jika keyakinan itu hilang dari diri seorang manusia, hal itu lebih buruk ketimbang belenggu perbudakan. Masalah yang sekian lama menjadi bahan perbincangan, kemudian menghangat kembali. Ada yang menyatakan, bahwa manusia tidak berhak menghakimi keyakinan orang lain, dan memaksakan keyakinannya terhadap orang lain. Adapula yang mengaitkannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perihal menghalangi kebebasan setiap individu manusia. Syafi'i Anwar, seorang doktor alumnus University of Melbourne, misalnya, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang luar biasa. âMUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi iman bagi umat Islam di Indonesia,â kata Syafi'i. Lebih jauh lagi, Ulil Abshar Abdallah, kontributor Jaringan Islam Liberal, dalam salah satu statement-nya yang dimuat di majalah GATRA (06/08/2005), menegaskan, âFatwa MUI itu punya dampak sangat buruk bagi kehidupan keberagamaan di negeri ini.â Salah satu dedengkot JIL, Masdar F. Mas'udi, yang juga salah satu ketua PBNU, menegaskan bahwa NU tidak merasa berhak memfatwakan sesat terhadap para pengikut Ahmadiyah (Kompas, 20/07/2005). Masdar F. Mas'udi lalu mengutip ayat Alquran, âBarangsiapa yang mau silakan beriman, dan siapa yang mau silakan kafir.â Jadi, semua orang dibebaskan untuk mengikuti, dan menyebarkan pendapatnya, apapun saja jenisnya. Termasuk juga paham Ahmadiyah, yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, setelah nabi Muhammad SAW. Lebih lanjut, Masdar juga menyayangkan sikap MUI â" yang notabene kumpulan para ulama dan cendekiawan â" yang justru membuat permasalahan semakin kabur, tidak jelas arahnya. Seharusnya, sebagai wadah ulama se-Indonesia, sekaligus penerus amanah Nabi, MUI harus menjelaskan hakikat kebenaran dan keimanan yang sejati. MUI tidak berhak mengklaim satu organisasi keagamaan sebagai aliran sesat, karena yang berhak memutuskan benar-salah dalam masalah keimanan adalah Tuhan. Dari pendapat liberalis penentang keras fatwa MUI ini jelas terlihat, bahwa paham teologi inklusif-pluralis dijadikan pijakan dasar untuk melakukan interpretasi dan ukuran dasar. Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan definisi, âPluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Nah, apakah cara berpikir orang-orang yang mengaku pluralis sudah sesuai dengan definisi di atas, khususnya dalam kasus Ahmadiyah ini? Ternyata tidak. Teori berpikir yang mereka miliki tidak lebih hanya sebatas teori saja. Di lapangan, mereka melakukan manipulasi. Buktinya? Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan pluralisme memiliki kelemahan dasar. Pertama, mereka menafikan semua tuhan yang absolut, seperti Allah, Yesus, Yahweh, Trimurti, dan lainnya. Tapi di saat yang sama mereka-seperti yang dikatakan John Hick, 'nabi'-nya orang liberal-telah mengklaim bahwa 'The Real' (padanan Arabnya, al-Haq) adalah tuhan mereka yang maha absolut. Kedua, kaum liberal sering meneriakkan toleransi beragama. Tapi ternyata mereka sendiri adalah kelompok yang paling tidak toleran. Mereka melarang klaim âpaling benar sendiriâ, namun ternyata ketika mendengar fatwa MUI di atas, telinga mereka memerah. Berarti, mereka mengklaim liberalis-pluralislah yang paling benar. Sebuah sikap yang ambigu dan inkonsisten. Kalau mereka memang betul-betul konsis dengan pemikiran, mereka akan tenang-tenang saja dengan fatwa MUI di atas. Atau mereka membuat fatwa tandingan, misalnya. Artinya, 'polisi' dilawan 'polisi'. Klop, âkan? Sepertinya kalangan liberal sedang lupa dengan statemen mereka sendiri, âAny statement about religion is religious statement (pernyataan tentang agama adalah agama itu sendiri).â Paparan di atas adalah fakta tentang orientasi berpikir orang liberalis-pluralis di Indonesia. Kalau boleh dikatakan, autentisitas label liberal yang disandang oleh para liberalis Indonesia masih berupa 'barang jualan' yang pada esensinya masih 'abu-abu'. Sejatinya, kalau kalangan liberal sewot dengan fatwa MUI, label liberal-plural hanyalah kepalsuan belaka yang dikemas sedemikian rupa dengan prinsip uniform (penyeragaman) yang tak lain adalah esensi dari doktrin pluralitas agama. Inilah yang mereka lupakan. Mereka sendiri yang mengatakan fatwa MUI adalah fatwa kemunduran keberagamaan, fatwa tolol. Mereka mencerca MUI, menganggap fatwa MUI tidak mengikat, mubah, bisa diikuti dan bisa tidak, dsb. Namun, dalam waktu yang sama mereka tetap mempertahankan pendapat mereka sendiri, dan menganggap pendapat orang lain salah. Buktinya mereka mencak-mencak ketika fatwa itu keluar. Lantas, bagaimana dengan komentar Masdar F. Mas'udi tentang hakikat kebenaran di sisi Tuhan? Kalau kita mau berpikir jernih, jelas komentar Masdar semacam itu tentunya tidak mewakili suara resmi NU, dan hanya pendapat pribadi, yang oleh media massa dikemas seolah-olah mewakili suara NU. Sebab, selama ini orang-orang NU tidak pernah sejalan dengan pemikiran Masdar terkait masalah akidah Ahlussunnah wal-Jama'ah. Apalagi khazanah klasik orang NU banyak yang menjelaskan kesesatan teologi mu'tazilah, yang kemudian menjelma menjadi jaringan teologi inklusif-pluralis; Islam Liberal. Jelas, komentar itu semata-mata pendapat pribadi Masdar sebagai kontributor JIL, bukan dalam kapasitasnya sebagai salah satu ketua PBNU. Adapun pendapat beberapa kalangan yang menilai sikap MUI telah melanggar HAM, Anggota Dewan Syariah Nasional yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Jakarta, Dr. KH Didin Hafihuddin M.Sc, menampik pernyataan itu. HAM menurutnya, tidak identik dengan boleh merusak kedaulatan suatu agama. ''Jadi kalau kemudian atas nama HAM, kemudian kita merusak nilai-nilai agama, jelas itu tidak benar,'' ujarnya. Apa yang dilakukan MUI, kata Didin, sudah di jalur yang benar. Komnas HAM, kata dia, jelas tidak punya hak untuk menyatakan sebuah aliran itu sesat atau tidak, dia tidak punya kompetensi di bidang itu. Yang punya kompetensi itu antara lain Komisi Fatwa MUI, Majlis Tarjih Muhammadiyah, atau Bahtsul Masail di Nahdlatul Ulama. Ia malah menilai, pengkaburan akidah yang dilakukan Ahmadiyah terhadap umat Islam justru lebih berat. ''Apakah seorang muslim atas nama kebebasan hak asasi boleh mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW?'' tambahnya. Dalam surat Al-Ahzab, ayat 40, Allah dengan tegas mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. merupakan Rasulullah dan nabi yang terakhir (khatamun nabiyyin). Di samping itu, beberapa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Tirmidzi juga dengan tegas mengatakan tidak ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.; Laa nabiyya ba'dii (tidak ada nabi sesudahku).'' Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim ada nabi setelah wafatnya nabi Muhammad, dia pantas diklaim sesat, dan keluar dari akidah Islam. Maka, sah-sah saja pemerintah â" melalui MUI â" melarang penyebaran dan eksistensi aliran Ahmadiyah, yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai salah satu nabi, setelah nabi Muhammad. Ini adalah kemunkaran yang sangat parah, yang harus diberantas oleh setiap individu muslim. Sebenarnya, fatwa yang dikeluarkan MUI itu merupakan salah satu bentuk amar ma'ruf nahi munkar yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Sebagai seorang cendekiawan modern, salah satu sarana yang digunakan adalah melalui tulisan (bil-qolam). Hal itu adalah sarana yang paling tepat untuk menghindari terjadinya sikap anarkis dan kekerasan. Pihak MUI sendiri bahkan sudah mengatakan tidak menyetujui penggunaan cara-cara kekerasan dalam penolakan terhadap Ahmadiyah. "Kita tidak mendukung bila penolakan Ahmadiyah dengan cara anarkis," ujar Umar Shihab, salah satu Ketua MUI, di sela-sela Munas MUI ke-7 di Jakarta. Jadi, sebagai ulama, maka tugas pentingnya adalah menunjukkan mana yang haq dan yang bathil, mana yang maâruf dan mana yang mungkar. Sebab, amar maâruf nahi munkar, adalah kewajiban yang sangat penting bagi kaum Muslim. Wallahu A'lam bis-Shawab. *Penulis adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) asal Jember

