Memeja-Syariatkan Ahmadiyah (2): Fatwa MUI dan Inkonsistensi Liberal

A. Fauzan Amin* ([EMAIL PROTECTED])


''Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta
orang Islam yang mengikutinya adalah keluar dari Islam.'' Itulah
sekelumit Fatwa yang disampaikan oleh Hasanuddin, Sekretaris Komisi C
Bidang Fatwa ketika membacakan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada Munas MUI VII di Hotel Sari Pan Pasifik di Jakarta Kamis
(28/7). Hasil Munas MUI VII ini menegaskan kembali keputusan fatwa MUI
dalam Munas II tahun 1980 yang menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah
aliran sesat.


Bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah, lanjut
Hassanuddin, agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar
(al-ruju' ila al-haqq) yang sejalan dengan Alquran dan hadis.
''Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di
seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat
kegiatannya,'' demikian bunyi fatwa MUI selanjutnya.

Pro-kontra bermunculan. Mereka saling tuding dan hujat satu sama lain.
Semuanya saling membenarkan diri sendiri dan menyalahkan yang lain.
Namun, kebenaran sejati hanyalah milik Allah semata.

Terkait hal ini, Adian Husaini berkomentar, “Fatwa Majelis Ulama
Indoensia (MUI) ini seperti menarik garis furqan, garis batas yang
tegas, siapa yang berada di kutub liberalisme dan siapa yang dikutub
non-liberal.”

Kata-kata Adian Husaini itu ditulis di rubrik Catatan
www.hidayatullah.com, saat menanggapi reaksi kalangan liberal terhadap
fatwa MUI yang melarang tersebarnya Ahmadiyah, liberalisme dan
pluralisme. Terhadap paham liberalisme, sekularisme, pluralisme agama
itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan: “Haram
umat Islam menggunakan itu.” (Jakarta, 5 Agustus 2005). Tentu, bukan
hanya Ahmadiyah saja yang sewot dengan fatwa itu, namun kelompok
liberal juga kebakaran jenggot dan telinganya memerah; panas.

Keyakinan merupakan harta yang tak ternilai harganya bagi seorang
manusia. Seseorang yang kehilangan keyakinan, dan senantiasa berada
pada keraguan akan sesuatu, maka ia telah memasuki satu fase kehidupan
yang penuh dengan kegamangan dan tidak akan pernah merasakan
kebahagiaan hakiki.

Dalam puisinya Bal-e-Jibril,  penyair terkenal asal Pakistan, Mohammad
Iqbal mengingatkan bahaya pendidikan Barat modern yang berdampak
terhadap  hilangnya keyakinan pemuda Muslim terhadap agamanya.

Padahal, menurut Iqbal, keyakinan adalah aset yang sangat penting
dalam kehidupan seorang manusia. Jika keyakinan itu hilang dari diri
seorang manusia, hal itu lebih buruk ketimbang belenggu perbudakan.

Masalah yang sekian lama menjadi bahan perbincangan, kemudian
menghangat kembali. Ada yang menyatakan, bahwa manusia tidak berhak
menghakimi keyakinan orang lain, dan memaksakan keyakinannya terhadap
orang lain. Adapula yang mengaitkannya dengan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) perihal menghalangi kebebasan setiap individu manusia.

Syafi'i Anwar, seorang doktor alumnus University of Melbourne,
misalnya, menilai fatwa-fatwa MUI itu adalah sebuah kemunduran yang
luar biasa. “MUI hendaknya tidak menjadi polisi akidah atau polisi
iman bagi umat Islam di Indonesia,” kata Syafi'i.

Lebih jauh lagi, Ulil Abshar Abdallah, kontributor Jaringan Islam
Liberal, dalam salah satu statement-nya yang dimuat di majalah GATRA
(06/08/2005), menegaskan, “Fatwa MUI itu punya dampak sangat buruk
bagi kehidupan keberagamaan di negeri ini.”

Salah satu dedengkot JIL, Masdar F. Mas'udi, yang juga salah satu
ketua PBNU, menegaskan bahwa NU tidak merasa berhak memfatwakan sesat
terhadap para pengikut Ahmadiyah (Kompas, 20/07/2005). Masdar F.
Mas'udi lalu mengutip ayat Alquran, “Barangsiapa yang mau silakan
beriman, dan siapa yang mau silakan kafir.” Jadi, semua orang
dibebaskan untuk mengikuti, dan menyebarkan pendapatnya, apapun saja
jenisnya. Termasuk juga paham Ahmadiyah, yang mengakui Mirza Ghulam
Ahmad sebagai nabi, setelah nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, Masdar juga menyayangkan sikap MUI â€" yang notabene
kumpulan para ulama dan cendekiawan â€" yang justru membuat
permasalahan semakin kabur, tidak jelas arahnya. Seharusnya, sebagai
wadah ulama se-Indonesia, sekaligus penerus amanah Nabi, MUI harus
menjelaskan hakikat kebenaran dan keimanan yang sejati. MUI tidak
berhak mengklaim satu organisasi keagamaan sebagai aliran sesat,
karena yang berhak memutuskan benar-salah dalam masalah keimanan
adalah Tuhan.

Dari pendapat liberalis penentang keras fatwa MUI ini jelas terlihat,
bahwa paham teologi inklusif-pluralis dijadikan pijakan dasar untuk
melakukan interpretasi dan ukuran dasar.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan definisi, “Pluralisme
agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah
sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab
itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya
saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Nah, apakah cara
berpikir orang-orang yang mengaku pluralis sudah sesuai dengan
definisi di atas, khususnya dalam kasus Ahmadiyah ini? Ternyata tidak.

Teori berpikir yang mereka miliki tidak lebih hanya sebatas teori
saja. Di lapangan, mereka melakukan manipulasi. Buktinya?

Dr. Anis Malik Thoha, pakar masalah Pluralisme Agama, yang juga Rois
Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, dengan tegas menyatakan
pluralisme memiliki kelemahan dasar. Pertama, mereka menafikan semua
tuhan yang absolut, seperti Allah, Yesus, Yahweh, Trimurti, dan
lainnya. Tapi di saat yang sama mereka-seperti yang dikatakan John
Hick, 'nabi'-nya orang liberal-telah mengklaim bahwa 'The Real'
(padanan Arabnya, al-Haq) adalah tuhan mereka yang maha absolut.

Kedua, kaum liberal sering meneriakkan toleransi beragama. Tapi
ternyata mereka sendiri adalah kelompok yang paling tidak toleran.
Mereka melarang klaim “paling benar sendiri”, namun ternyata
ketika mendengar fatwa MUI di atas, telinga mereka memerah. Berarti,
mereka mengklaim liberalis-pluralislah yang paling benar. Sebuah sikap
yang ambigu dan inkonsisten. Kalau mereka memang  betul-betul konsis
dengan pemikiran, mereka akan tenang-tenang saja dengan fatwa MUI di
atas. Atau mereka membuat fatwa tandingan, misalnya. Artinya, 'polisi'
dilawan 'polisi'. Klop, ‘kan? Sepertinya kalangan liberal sedang
lupa dengan statemen mereka sendiri, “Any statement about religion
is religious statement (pernyataan tentang agama adalah agama itu
sendiri).”

Paparan di atas adalah fakta tentang orientasi berpikir orang
liberalis-pluralis di Indonesia. Kalau boleh dikatakan, autentisitas
label liberal yang disandang oleh para liberalis Indonesia masih
berupa 'barang jualan' yang pada esensinya masih 'abu-abu'.

Sejatinya, kalau kalangan liberal sewot dengan fatwa MUI, label
liberal-plural hanyalah kepalsuan belaka yang dikemas sedemikian rupa
dengan prinsip uniform (penyeragaman) yang tak lain adalah esensi dari
doktrin pluralitas agama. Inilah yang mereka lupakan. Mereka sendiri
yang mengatakan fatwa MUI adalah fatwa kemunduran keberagamaan, fatwa
tolol. Mereka mencerca MUI, menganggap fatwa MUI tidak mengikat,
mubah, bisa diikuti dan bisa tidak, dsb. Namun, dalam waktu yang sama
mereka tetap mempertahankan pendapat mereka sendiri, dan menganggap
pendapat orang lain salah. Buktinya mereka mencak-mencak ketika fatwa
itu keluar.

Lantas, bagaimana dengan komentar Masdar F. Mas'udi tentang hakikat
kebenaran di sisi Tuhan? Kalau kita mau berpikir jernih, jelas
komentar Masdar semacam itu tentunya tidak mewakili suara resmi NU,
dan hanya pendapat pribadi, yang oleh media massa dikemas seolah-olah
mewakili suara NU. Sebab, selama ini orang-orang NU tidak pernah
sejalan dengan pemikiran Masdar terkait masalah akidah Ahlussunnah
wal-Jama'ah. Apalagi khazanah klasik orang NU banyak yang menjelaskan
kesesatan teologi mu'tazilah, yang kemudian menjelma menjadi jaringan
teologi inklusif-pluralis; Islam Liberal. Jelas, komentar itu
semata-mata pendapat pribadi Masdar sebagai kontributor JIL, bukan
dalam kapasitasnya sebagai salah satu ketua PBNU.

 

Adapun pendapat beberapa kalangan yang menilai sikap MUI telah
melanggar HAM, Anggota Dewan Syariah Nasional yang juga Direktur
Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Jakarta, Dr. KH Didin
Hafihuddin M.Sc, menampik pernyataan itu. HAM menurutnya, tidak
identik dengan boleh merusak kedaulatan suatu agama. ''Jadi kalau
kemudian atas nama HAM, kemudian kita merusak nilai-nilai agama, jelas
itu tidak benar,'' ujarnya. Apa yang dilakukan MUI, kata Didin, sudah
di jalur yang benar.

Komnas HAM, kata dia, jelas tidak punya hak untuk menyatakan sebuah
aliran itu sesat atau tidak, dia tidak punya kompetensi di bidang itu.
Yang punya kompetensi itu antara lain Komisi Fatwa MUI, Majlis Tarjih
Muhammadiyah, atau Bahtsul Masail di Nahdlatul Ulama.

Ia malah menilai, pengkaburan akidah yang dilakukan Ahmadiyah terhadap
umat Islam justru lebih berat. ''Apakah seorang muslim atas nama
kebebasan hak asasi boleh mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad
SAW?'' tambahnya.

Dalam surat Al-Ahzab, ayat 40, Allah dengan tegas mengatakan bahwa
Nabi Muhammad SAW. merupakan Rasulullah dan nabi yang terakhir
(khatamun nabiyyin). Di samping itu, beberapa hadis Nabi yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Tirmidzi juga dengan tegas
mengatakan tidak ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.; Laa nabiyya
ba'dii (tidak ada nabi sesudahku).''

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim ada nabi setelah
wafatnya nabi Muhammad, dia pantas diklaim sesat, dan keluar dari
akidah Islam. Maka, sah-sah saja pemerintah â€" melalui MUI â€"
melarang penyebaran dan eksistensi aliran Ahmadiyah, yang meyakini
Mirza Ghulam Ahmad sebagai salah satu nabi, setelah nabi Muhammad. Ini
adalah kemunkaran yang sangat parah, yang harus diberantas oleh setiap
individu muslim.

Sebenarnya, fatwa yang dikeluarkan MUI itu merupakan salah satu bentuk
amar ma'ruf nahi munkar yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.
Sebagai seorang cendekiawan modern, salah satu sarana yang digunakan
adalah melalui tulisan (bil-qolam). Hal itu adalah sarana yang paling
tepat untuk menghindari terjadinya sikap anarkis dan kekerasan. Pihak
MUI sendiri bahkan sudah mengatakan tidak menyetujui penggunaan
cara-cara kekerasan dalam penolakan terhadap Ahmadiyah. "Kita tidak
mendukung bila penolakan Ahmadiyah dengan cara anarkis," ujar Umar
Shihab, salah satu Ketua MUI, di sela-sela Munas MUI ke-7 di Jakarta.


Jadi, sebagai ulama, maka tugas pentingnya  adalah menunjukkan mana
yang haq dan yang bathil, mana yang ma’ruf dan mana yang mungkar.
Sebab, amar ma’ruf nahi munkar, adalah kewajiban yang sangat penting
bagi kaum Muslim. Wallahu A'lam bis-Shawab.

 

*Penulis adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) asal
Jember

Kirim email ke