>
>
>tulisan sayed mahdi al-jamalullail.
>
>
>http://idhamdeyas.blogspot.com/
>
>Wednesday, March 16, 2005
>
>ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki
>Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: 
>“sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang 
>diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam 
>Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa…” Ucapan ini memang 
>mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau 
>melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya 
>menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama kali 
>oleh Imam Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut 
>ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah 
>redaksi aslinya) :
>
>“Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli 
>budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi 
>miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan hubungan 
>seksual dengan budak perempuan itu.
>
>[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
>saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
>antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
>Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
>hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
>melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 
>status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
>
>Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang 
>dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan si 
>laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi berkecukupan, 
>dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa jadi, 
>budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai 
>hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan 
>diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini?
>Kita lihat pokok masalahnya .....
>
>Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan 
>seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah 
>dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al 
>Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:
>
>qad aflaha’l mu’minun
>alladzina hum fi shalatihim khasyi’un
>walladzinahum ’ani’l laghwi mu’ridhun
>walladzinahum lizzakati fa’ilun
>walladzinahum li furujihim hafizhun
>illa ’ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin
>(Alquran Surah Al Mu’minun 1 – 5)
>
>[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
>yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
>dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang 
>tidak berguna
>dan orang-orang yang menunaikan zakat
>dan orang-orang yang menjaga penisnya
>kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka 
>miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]
>
>Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu 
>adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. 
>Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah 
>An-Nisa ayat 23 melarangnya:
>
>Hurrimat ’alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, ....
>(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu 
>kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu 
>[anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu 
>......... dst.)
>
>Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus 
>budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang 
>ditetapkan dalam Surah Al Mu’minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah 
>An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi 
>hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa 
>juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah fiqih 
>seperti: dar`u’l mafasidi awla min jalbi’l mashalihi (menghilangkan 
>keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza ta’aradha 
>mafsadatun wa mashlahatun quddima daf’ul mafsadati ghaliban (apabila 
>bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah 
>menghilangkan keburukan).
>
>Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah 
>wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini 
>adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti 
>Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan hal-hal 
>lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, 
>sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah 
>fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari 
>penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi 
>wujudan wa ‘adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih 
>terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi 
>jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione 
>mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed).
>
>Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran 
>dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat 
>diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan 
>mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha di 
>masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang telah 
>mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua 
>resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih 
>baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu.
>
>Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah pilar 
>terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat 
>dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal 
>sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang 
>berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin 
>lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para ”koki” tanpa 
>resep. Para ”koki” yang pada hakikatnya hanyalah ”tukang sayur”. Para 
>"tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan, dan 
>bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi ”koki” dan menganggap tidak 
>ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka 
>menggusur para ”koki”, dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa 
>diolah untuk sarapan hingga makan malam.
>
>Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep 
>masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi 
>mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang 
>sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa lalu, 
>mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan cara 
>memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak.
>
>Para ”tukang sayur” ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya 
>lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di 
>Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah 
>li’l-Buhuts al-’Ilmiyyah wa’l ifta’ (The Permanent Council for Scientific 
>Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah..
>
>Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul Aziz 
>bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti 
>agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - 
>.... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang 
>juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council).
>
>Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini :
>
>PERTANYAAN 1
>Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman 
>saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?
>
>JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah)
>Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar 
>setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu 
>Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa pun.
>
>PERTANYAAN 2
>Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ?
>
>JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah)
>Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya 
>mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai beha 
>untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya 
>payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.
>
>PERTANYAAN 3
>Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk 
>berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush 
>senior jadi Presiden Amerika Serikat)
>
>JAWABAN
>Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah 
>menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang 
>Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu 
>hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan 
>tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi 
>kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk berperang 
>melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein).
>
>Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang teluk. 
>Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi 
>absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka 
>waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan adanya 
>koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang 
>dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui 
>kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah 
>wacana hukum yang otoritarian.
>
>Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami fikih, 
>seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza 
>ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikabi akhaffihima 
>(apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling besar 
>dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih kecil).
>
>Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa 
>lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada 
>membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang belum 
>ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya tidak 
>bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan 
>kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H. Ali 
>Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak ”tukang sayur”. Ia 
>dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif lainnya. 
>Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang 
>berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih.
>
>Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang yang 
>sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya 
>menyebut nama ”tukang sayur” ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya: 
>”Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat”? (meng-qadha shalat adalah 
>melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak 
>dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa 
>langsung menjawab: ”di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha shalat.” 
>Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama 
>(Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha shalat 
>kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang 
>paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah jawaban 
>standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah 
>tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang ada 
>hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut pendapat yang berlaku 
>di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik ini rendah hati, mereka 
>tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" ini benar-benar arogan. 
>Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau "menurut Islam..." maka 
>secara tidak langsung ia telah menggusur setiap narasi atau siapa saja 
>yang tidak sependapat dengan dia dari ruang lingkup Islam." Menggusur... 
>seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab fikih besar koq digusur 
>sehingga sekarang berada di luar Islam.
>
>Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat dijadikan 
>obyek indoktrinasi oleh seorang ”tukang sayur”. Ia berasal dari 
>perkumpulan ’Jama’ah Tabligh’. (menurut seorang teman, cara dakwah door to 
>door Jama’ah Tabligh ini mirip dengan ’Saksi Jehova’ dalam Kristen 
>Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara Jama’ah 
>Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling 
>menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa 
>menang di Festival Film Indie di MTV).
>
>"tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, 
>berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang sayur".
>
>”ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?”
>
>"setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?"
>
>"LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.."
>
>"kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?"
>
>"ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU PEREMPUAN 
>JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA."
>
>"Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan hadis 
>Nabi secara benar?"
>
>"HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA JALANKAN, 
>SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH, JANGAN 
>DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!"
>
>"oo.. jadi harus apa adanya?"
>
>"IYALAH!"
>
>"Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis pelarangan 
>pemimpin perempuan?"
>
>"APA TUH?"
>
>"al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku Quraisy. 
>Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh jadi 
>presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi presiden 
>di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab."
>
>"YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG DONG.."
>
>"tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh 
>dibolak-balik pemahamannya?"
>
>"...?!?!"
>
>
>
>Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah 
>iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir. Organisasi 
>”tukang sayur” internasional yang radikal. Salah seorang penceramah dengan 
>gagah perkasa mengatakan ”nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi 
>manusia bertentangan dengan Islam.” Para hadirin yang hampir semuanya 
>adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan 
>”Allahu Akbar”. Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri 
>yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh 
>komplotan ”tukang sayur”. Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak 
>mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, dan 
>hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip Alquran 
>dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada 
>spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling 
>memprihatinkan.
>
>Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya 
>perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana gantung 
>(di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga yang 
>bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat 
>judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro, Ekonomi 
>Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang dibangun 
>di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka 
>menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang sayur" 
>di ruangan tadi?
>
>Para ”tukang sayur” dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya 
>memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para ”tukang 
>sayur” ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para ”koki”.
>
>Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar di 
>pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang 
>belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan 
>datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 
>pendakwah, dan sedikit ulama."
>
>Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman 
>bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan sedikit 
>sekali 'koki'."
>
>
>wallahu a'lam bi'l shawab.
>Posted by Sayed Mahdi at 3/16/2005 03:34:00 PM 5 comments Links to this post
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke