Bung Marconi,saya termasuk yang tidak faham maksud dan dialektika kelima
ayat pertama yang diwahyukan kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdul
Mutholib di gua Hira,tentu saja seperti yang anda maksudkan.
Berkenan membantu menjelaskan ?

Wassalam
Ruswandi


> Demikian gambaran kaum Muslimin yang tidak faham maksud dan dialektika
> kelima ayat pertama yang diwahyukan kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdul
> Mutholib di gua Hira.
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: Nugroho Dewanto
>   To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected]
>   Sent: Tuesday, June 17, 2008 11:23 AM
>   Subject: [ppiindia] Fwd: koki dan tukang sayur
>
>
>
>   >
>   >
>   >tulisan sayed mahdi al-jamalullail.
>   >
>   >
>   >http://idhamdeyas.blogspot.com/
>   >
>   >Wednesday, March 16, 2005
>   >
>   >ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki
>   >Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata:
>   >"sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang
>   >diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di
> dalam
>   >Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa." Ucapan ini memang
>   >mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau
>   >melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya
>   >menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama
> kali
>   >oleh Imam Al-Syafi'i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah.
> Berikut
>   >ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi
> seharfiah
>   >redaksi aslinya) :
>   >
>   >"Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli
>   >budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi
>   >miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan
> hubungan
>   >seksual dengan budak perempuan itu.
>   >
>   >[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan,
>   >saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual
>   >antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang.
>   >Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum
>   >hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan
>   >melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya
> naik
>   >status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
>   >
>   >Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang
>   >dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan
> si
>   >laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi
> berkecukupan,
>   >dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa
> jadi,
>   >budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai
>   >hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan
>   >diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini?
>   >Kita lihat pokok masalahnya .....
>   >
>   >Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan
>   >seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah
>   >dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al
>   >Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:
>   >
>   >qad aflaha'l mu'minun
>   >alladzina hum fi shalatihim khasyi'un
>   >walladzinahum 'ani'l laghwi mu'ridhun
>   >walladzinahum lizzakati fa'ilun
>   >walladzinahum li furujihim hafizhun
>   >illa 'ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin
>   >(Alquran Surah Al Mu'minun 1 - 5)
>   >
>   >[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
>   >yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
>   >dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
> yang
>   >tidak berguna
>   >dan orang-orang yang menunaikan zakat
>   >dan orang-orang yang menjaga penisnya
>   >kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka
>   >miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]
>   >
>   >Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan
> itu
>   >adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang.
>   >Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah
>   >An-Nisa ayat 23 melarangnya:
>   >
>   >Hurrimat 'alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, ....
>   >(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu
>   >kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu
>   >[anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu
>   >......... dst.)
>   >
>   >Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus
>   >budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang
>   >ditetapkan dalam Surah Al Mu'minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan.
> Surah
>   >An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi
>   >hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau
> bisa
>   >juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah
> fiqih
>   >seperti: dar`u'l mafasidi awla min jalbi'l mashalihi (menghilangkan
>   >keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza
> ta'aradha
>   >mafsadatun wa mashlahatun quddima daf'ul mafsadati ghaliban (apabila
>   >bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah
>   >menghilangkan keburukan).
>   >
>   >Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah
>   >wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini
>   >adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti
>   >Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan
> hal-hal
>   >lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber
> religius,
>   >sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah
>   >fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari
>   >penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma'a 'ilatihi
>   >wujudan wa 'adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih
>   >terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku
> lagi
>   >jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione
>   >mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed).
>   >
>   >Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa
> Alquran
>   >dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat
>   >diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan
>   >mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha
> di
>   >masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang
> telah
>   >mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua
>   >resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih
>   >baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu.
>   >
>   >Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah
> pilar
>   >terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah
> filsafat
>   >dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran
> akal
>   >sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang
>   >berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin
>   >lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para "koki" tanpa
>   >resep. Para "koki" yang pada hakikatnya hanyalah "tukang sayur". Para
>   >"tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan,
> dan
>   >bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi "koki" dan menganggap tidak
>   >ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka
>   >menggusur para "koki", dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa
>   >diolah untuk sarapan hingga makan malam.
>   >
>   >Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep
>   >masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi
>   >mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang
>   >sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa
> lalu,
>   >mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan
> cara
>   >memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak.
>   >
>   >Para "tukang sayur" ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya
>   >lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di
>   >Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah
>   >li'l-Buhuts al-'Ilmiyyah wa'l ifta' (The Permanent Council for
> Scientific
>   >Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah..
>   >
>   >Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul
> Aziz
>   >bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti
>   >agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 -
>   >.... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang
>   >juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council).
>   >
>   >Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini :
>   >
>   >PERTANYAAN 1
>   >Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan
> teman-teman
>   >saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini
> dibolehkan?
>   >
>   >JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah)
>   >Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat
> gambar
>   >setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena
> itu
>   >Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau
> siapa pun.
>   >
>   >PERTANYAAN 2
>   >Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau
> bra) ?
>   >
>   >JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah)
>   >Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka
> supaya
>   >mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai
> beha
>   >untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah
> rusaknya
>   >payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.
>   >
>   >PERTANYAAN 3
>   >Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk
>   >berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush
>   >senior jadi Presiden Amerika Serikat)
>   >
>   >JAWABAN
>   >Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah
>   >menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan
> seorang
>   >Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah
> suatu
>   >hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan
>   >tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita,
> tetapi
>   >kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk
> berperang
>   >melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein).
>   >
>   >Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang
> teluk.
>   >Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi
>   >absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk
> jangka
>   >waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan
> adanya
>   >koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang
>   >dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui
>   >kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah
>   >wacana hukum yang otoritarian.
>   >
>   >Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami
> fikih,
>   >seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza
>   >ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan bi irtikabi
> akhaffihima
>   >(apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling
> besar
>   >dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih
> kecil).
>   >
>   >Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa
>   >lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada
>   >membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang
> belum
>   >ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya
> tidak
>   >bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan
>   >kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H.
> Ali
>   >Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak "tukang sayur". Ia
>   >dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif
> lainnya.
>   >Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang
>   >berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih.
>   >
>   >Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang
> yang
>   >sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya
>   >menyebut nama "tukang sayur" ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya:
>   >"Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat"? (meng-qadha shalat
> adalah
>   >melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak
>   >dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa
>   >langsung menjawab: "di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha
> shalat."
>   >Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama
>   >(Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha
> shalat
>   >kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang
>   >paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah
> jawaban
>   >standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak
> pernah
>   >tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang
> ada
>   >hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut pendapat yang
> berlaku
>   >di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik ini rendah hati,
> mereka
>   >tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" ini benar-benar
> arogan.
>   >Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau "menurut Islam..." maka
>   >secara tidak langsung ia telah menggusur setiap narasi atau siapa saja
>   >yang tidak sependapat dengan dia dari ruang lingkup Islam."
> Menggusur...
>   >seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab fikih besar koq
> digusur
>   >sehingga sekarang berada di luar Islam.
>   >
>   >Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat
> dijadikan
>   >obyek indoktrinasi oleh seorang "tukang sayur". Ia berasal dari
>   >perkumpulan 'Jama'ah Tabligh'. (menurut seorang teman, cara dakwah door
> to
>   >door Jama'ah Tabligh ini mirip dengan 'Saksi Jehova' dalam Kristen
>   >Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara
> Jama'ah
>   >Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling
>   >menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa
>   >menang di Festival Film Indie di MTV).
>   >
>   >"tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya,
>   >berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang
> sayur".
>   >
>   >"ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?"
>   >
>   >"setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?"
>   >
>   >"LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.."
>   >
>   >"kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?"
>   >
>   >"ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU
> PEREMPUAN
>   >JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA."
>   >
>   >"Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan
> hadis
>   >Nabi secara benar?"
>   >
>   >"HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA
> JALANKAN,
>   >SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH,
> JANGAN
>   >DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!"
>   >
>   >"oo.. jadi harus apa adanya?"
>   >
>   >"IYALAH!"
>   >
>   >"Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis
> pelarangan
>   >pemimpin perempuan?"
>   >
>   >"APA TUH?"
>   >
>   >"al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku
> Quraisy.
>   >Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh
> jadi
>   >presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi
> presiden
>   >di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab."
>   >
>   >"YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG
> DONG.."
>   >
>   >"tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh
>   >dibolak-balik pemahamannya?"
>   >
>   >"...?!?!"
>   >
>   >
>   >
>   >Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah
>   >iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir.
> Organisasi
>   >"tukang sayur" internasional yang radikal. Salah seorang penceramah
> dengan
>   >gagah perkasa mengatakan "nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi
>   >manusia bertentangan dengan Islam." Para hadirin yang hampir semuanya
>   >adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan
>   >"Allahu Akbar". Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri
>   >yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh
>   >komplotan "tukang sayur". Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak
>   >mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi,
> dan
>   >hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip
> Alquran
>   >dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada
>   >spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling
>   >memprihatinkan.
>   >
>   >Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya
>   >perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana
> gantung
>   >(di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga
> yang
>   >bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat
>   >judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro,
> Ekonomi
>   >Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang
> dibangun
>   >di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka
>   >menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang
> sayur"
>   >di ruangan tadi?
>   >
>   >Para "tukang sayur" dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya
>   >memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para "tukang
>   >sayur" ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para "koki".
>   >
>   >Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar
> di
>   >pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang
>   >belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan
>   >datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali
>   >pendakwah, dan sedikit ulama."
>   >
>   >Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman
>   >bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan
> sedikit
>   >sekali 'koki'."
>   >
>   >
>   >wallahu a'lam bi'l shawab.
>   >Posted by Sayed Mahdi at 3/16/2005 03:34:00 PM 5 comments Links to this
> post
>   >
>
>   [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
> ------------------------------------------------------------------------------
>
>
>
>   No virus found in this incoming message.
>   Checked by AVG.
>   Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.3.0/1505 - Release Date:
> 16-6-2008 7:20
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


Kirim email ke