Demikian gambaran kaum Muslimin yang tidak faham maksud dan dialektika kelima ayat pertama yang diwahyukan kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib di gua Hira.
----- Original Message ----- From: Nugroho Dewanto To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] Sent: Tuesday, June 17, 2008 11:23 AM Subject: [ppiindia] Fwd: koki dan tukang sayur > > >tulisan sayed mahdi al-jamalullail. > > >http://idhamdeyas.blogspot.com/ > >Wednesday, March 16, 2005 > >ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki >Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: >"sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang >diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam >Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa." Ucapan ini memang >mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau >melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya >menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama kali >oleh Imam Al-Syafi'i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut >ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah >redaksi aslinya) : > >"Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli >budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi >miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan hubungan >seksual dengan budak perempuan itu. > >[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, >saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual >antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. >Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum >hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan >melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik >status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ] > >Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang >dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan si >laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi berkecukupan, >dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa jadi, >budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai >hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan >diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini? >Kita lihat pokok masalahnya ..... > >Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan >seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah >dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al >Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini: > >qad aflaha'l mu'minun >alladzina hum fi shalatihim khasyi'un >walladzinahum 'ani'l laghwi mu'ridhun >walladzinahum lizzakati fa'ilun >walladzinahum li furujihim hafizhun >illa 'ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin >(Alquran Surah Al Mu'minun 1 - 5) > >[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman >yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya >dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang >tidak berguna >dan orang-orang yang menunaikan zakat >dan orang-orang yang menjaga penisnya >kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka >miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ] > >Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu >adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. >Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah >An-Nisa ayat 23 melarangnya: > >Hurrimat 'alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, .... >(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu >kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu >[anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu >......... dst.) > >Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus >budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang >ditetapkan dalam Surah Al Mu'minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah >An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi >hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa >juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah fiqih >seperti: dar`u'l mafasidi awla min jalbi'l mashalihi (menghilangkan >keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza ta'aradha >mafsadatun wa mashlahatun quddima daf'ul mafsadati ghaliban (apabila >bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah >menghilangkan keburukan). > >Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah >wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini >adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti >Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan hal-hal >lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, >sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah >fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari >penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma'a 'ilatihi >wujudan wa 'adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih >terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi >jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione >mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed). > >Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran >dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat >diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan >mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha di >masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang telah >mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua >resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih >baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu. > >Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah pilar >terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat >dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal >sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang >berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin >lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para "koki" tanpa >resep. Para "koki" yang pada hakikatnya hanyalah "tukang sayur". Para >"tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan, dan >bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi "koki" dan menganggap tidak >ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka >menggusur para "koki", dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa >diolah untuk sarapan hingga makan malam. > >Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep >masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi >mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang >sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa lalu, >mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan cara >memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak. > >Para "tukang sayur" ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya >lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di >Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah >li'l-Buhuts al-'Ilmiyyah wa'l ifta' (The Permanent Council for Scientific >Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah.. > >Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul Aziz >bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti >agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - >.... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang >juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council). > >Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini : > >PERTANYAAN 1 >Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman >saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan? > >JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) >Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar >setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu >Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa pun. > >PERTANYAAN 2 >Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ? > >JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) >Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya >mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai beha >untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya >payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja. > >PERTANYAAN 3 >Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk >berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush >senior jadi Presiden Amerika Serikat) > >JAWABAN >Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah >menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang >Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu >hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan >tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi >kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk berperang >melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein). > >Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang teluk. >Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi >absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka >waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan adanya >koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang >dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui >kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah >wacana hukum yang otoritarian. > >Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami fikih, >seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza >ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan bi irtikabi akhaffihima >(apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling besar >dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih kecil). > >Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa >lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada >membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang belum >ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya tidak >bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan >kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H. Ali >Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak "tukang sayur". Ia >dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif lainnya. >Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang >berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih. > >Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang yang >sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya >menyebut nama "tukang sayur" ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya: >"Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat"? (meng-qadha shalat adalah >melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak >dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa >langsung menjawab: "di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha shalat." >Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama >(Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha shalat >kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang >paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah jawaban >standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah >tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang ada >hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut pendapat yang berlaku >di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik ini rendah hati, mereka >tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" ini benar-benar arogan. >Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau "menurut Islam..." maka >secara tidak langsung ia telah menggusur setiap narasi atau siapa saja >yang tidak sependapat dengan dia dari ruang lingkup Islam." Menggusur... >seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab fikih besar koq digusur >sehingga sekarang berada di luar Islam. > >Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat dijadikan >obyek indoktrinasi oleh seorang "tukang sayur". Ia berasal dari >perkumpulan 'Jama'ah Tabligh'. (menurut seorang teman, cara dakwah door to >door Jama'ah Tabligh ini mirip dengan 'Saksi Jehova' dalam Kristen >Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara Jama'ah >Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling >menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa >menang di Festival Film Indie di MTV). > >"tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, >berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang sayur". > >"ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?" > >"setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?" > >"LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.." > >"kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?" > >"ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU PEREMPUAN >JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA." > >"Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan hadis >Nabi secara benar?" > >"HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA JALANKAN, >SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH, JANGAN >DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!" > >"oo.. jadi harus apa adanya?" > >"IYALAH!" > >"Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis pelarangan >pemimpin perempuan?" > >"APA TUH?" > >"al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku Quraisy. >Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh jadi >presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi presiden >di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab." > >"YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG DONG.." > >"tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh >dibolak-balik pemahamannya?" > >"...?!?!" > > > >Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah >iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir. Organisasi >"tukang sayur" internasional yang radikal. Salah seorang penceramah dengan >gagah perkasa mengatakan "nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi >manusia bertentangan dengan Islam." Para hadirin yang hampir semuanya >adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan >"Allahu Akbar". Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri >yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh >komplotan "tukang sayur". Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak >mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, dan >hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip Alquran >dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada >spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling >memprihatinkan. > >Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya >perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana gantung >(di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga yang >bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat >judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro, Ekonomi >Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang dibangun >di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka >menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang sayur" >di ruangan tadi? > >Para "tukang sayur" dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya >memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para "tukang >sayur" ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para "koki". > >Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar di >pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang >belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan >datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali >pendakwah, dan sedikit ulama." > >Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman >bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan sedikit >sekali 'koki'." > > >wallahu a'lam bi'l shawab. >Posted by Sayed Mahdi at 3/16/2005 03:34:00 PM 5 comments Links to this post > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.3.0/1505 - Release Date: 16-6-2008 7:20 [Non-text portions of this message have been removed]

