Demikian gambaran kaum Muslimin yang tidak faham maksud dan dialektika kelima 
ayat pertama yang diwahyukan kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib di 
gua Hira.


  ----- Original Message ----- 
  From: Nugroho Dewanto 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] 
  Sent: Tuesday, June 17, 2008 11:23 AM
  Subject: [ppiindia] Fwd: koki dan tukang sayur



  >
  >
  >tulisan sayed mahdi al-jamalullail.
  >
  >
  >http://idhamdeyas.blogspot.com/
  >
  >Wednesday, March 16, 2005
  >
  >ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki
  >Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: 
  >"sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang 
  >diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam 
  >Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa." Ucapan ini memang 
  >mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau 
  >melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya 
  >menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama kali 
  >oleh Imam Al-Syafi'i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut 
  >ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah 
  >redaksi aslinya) :
  >
  >"Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli 
  >budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi 
  >miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan hubungan 
  >seksual dengan budak perempuan itu.
  >
  >[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
  >saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
  >antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
  >Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
  >hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
  >melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 
  >status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
  >
  >Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang 
  >dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan si 
  >laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi berkecukupan, 
  >dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa jadi, 
  >budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai 
  >hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan 
  >diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini?
  >Kita lihat pokok masalahnya .....
  >
  >Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan 
  >seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah 
  >dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al 
  >Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:
  >
  >qad aflaha'l mu'minun
  >alladzina hum fi shalatihim khasyi'un
  >walladzinahum 'ani'l laghwi mu'ridhun
  >walladzinahum lizzakati fa'ilun
  >walladzinahum li furujihim hafizhun
  >illa 'ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin
  >(Alquran Surah Al Mu'minun 1 - 5)
  >
  >[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
  >yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
  >dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang 
  >tidak berguna
  >dan orang-orang yang menunaikan zakat
  >dan orang-orang yang menjaga penisnya
  >kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka 
  >miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]
  >
  >Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu 
  >adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. 
  >Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah 
  >An-Nisa ayat 23 melarangnya:
  >
  >Hurrimat 'alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, ....
  >(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu 
  >kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu 
  >[anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu 
  >......... dst.)
  >
  >Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus 
  >budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang 
  >ditetapkan dalam Surah Al Mu'minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah 
  >An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi 
  >hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa 
  >juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah fiqih 
  >seperti: dar`u'l mafasidi awla min jalbi'l mashalihi (menghilangkan 
  >keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza ta'aradha 
  >mafsadatun wa mashlahatun quddima daf'ul mafsadati ghaliban (apabila 
  >bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah 
  >menghilangkan keburukan).
  >
  >Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah 
  >wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini 
  >adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti 
  >Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan hal-hal 
  >lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, 
  >sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah 
  >fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari 
  >penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma'a 'ilatihi 
  >wujudan wa 'adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih 
  >terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi 
  >jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione 
  >mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed).
  >
  >Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran 
  >dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat 
  >diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan 
  >mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha di 
  >masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang telah 
  >mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua 
  >resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih 
  >baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu.
  >
  >Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah pilar 
  >terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat 
  >dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal 
  >sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang 
  >berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin 
  >lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para "koki" tanpa 
  >resep. Para "koki" yang pada hakikatnya hanyalah "tukang sayur". Para 
  >"tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan, dan 
  >bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi "koki" dan menganggap tidak 
  >ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka 
  >menggusur para "koki", dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa 
  >diolah untuk sarapan hingga makan malam.
  >
  >Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep 
  >masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi 
  >mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang 
  >sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa lalu, 
  >mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan cara 
  >memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak.
  >
  >Para "tukang sayur" ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya 
  >lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di 
  >Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah 
  >li'l-Buhuts al-'Ilmiyyah wa'l ifta' (The Permanent Council for Scientific 
  >Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah..
  >
  >Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul Aziz 
  >bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti 
  >agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - 
  >.... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang 
  >juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council).
  >
  >Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini :
  >
  >PERTANYAAN 1
  >Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman 
  >saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?
  >
  >JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah)
  >Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar 
  >setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu 
  >Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa pun.
  >
  >PERTANYAAN 2
  >Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ?
  >
  >JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah)
  >Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya 
  >mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai beha 
  >untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya 
  >payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.
  >
  >PERTANYAAN 3
  >Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk 
  >berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush 
  >senior jadi Presiden Amerika Serikat)
  >
  >JAWABAN
  >Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah 
  >menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang 
  >Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu 
  >hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan 
  >tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi 
  >kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk berperang 
  >melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein).
  >
  >Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang teluk. 
  >Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi 
  >absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka 
  >waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan adanya 
  >koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang 
  >dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui 
  >kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah 
  >wacana hukum yang otoritarian.
  >
  >Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami fikih, 
  >seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza 
  >ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan bi irtikabi akhaffihima 
  >(apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling besar 
  >dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih kecil).
  >
  >Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa 
  >lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada 
  >membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang belum 
  >ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya tidak 
  >bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan 
  >kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H. Ali 
  >Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak "tukang sayur". Ia 
  >dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif lainnya. 
  >Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang 
  >berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih.
  >
  >Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang yang 
  >sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya 
  >menyebut nama "tukang sayur" ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya: 
  >"Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat"? (meng-qadha shalat adalah 
  >melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak 
  >dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa 
  >langsung menjawab: "di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha shalat." 
  >Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama 
  >(Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha shalat 
  >kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang 
  >paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah jawaban 
  >standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah 
  >tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang ada 
  >hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut pendapat yang berlaku 
  >di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik ini rendah hati, mereka 
  >tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" ini benar-benar arogan. 
  >Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau "menurut Islam..." maka 
  >secara tidak langsung ia telah menggusur setiap narasi atau siapa saja 
  >yang tidak sependapat dengan dia dari ruang lingkup Islam." Menggusur... 
  >seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab fikih besar koq digusur 
  >sehingga sekarang berada di luar Islam.
  >
  >Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat dijadikan 
  >obyek indoktrinasi oleh seorang "tukang sayur". Ia berasal dari 
  >perkumpulan 'Jama'ah Tabligh'. (menurut seorang teman, cara dakwah door to 
  >door Jama'ah Tabligh ini mirip dengan 'Saksi Jehova' dalam Kristen 
  >Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara Jama'ah 
  >Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling 
  >menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa 
  >menang di Festival Film Indie di MTV).
  >
  >"tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, 
  >berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang sayur".
  >
  >"ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?"
  >
  >"setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?"
  >
  >"LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.."
  >
  >"kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?"
  >
  >"ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU PEREMPUAN 
  >JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA."
  >
  >"Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan hadis 
  >Nabi secara benar?"
  >
  >"HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA JALANKAN, 
  >SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH, JANGAN 
  >DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!"
  >
  >"oo.. jadi harus apa adanya?"
  >
  >"IYALAH!"
  >
  >"Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis pelarangan 
  >pemimpin perempuan?"
  >
  >"APA TUH?"
  >
  >"al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku Quraisy. 
  >Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh jadi 
  >presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi presiden 
  >di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab."
  >
  >"YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG DONG.."
  >
  >"tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh 
  >dibolak-balik pemahamannya?"
  >
  >"...?!?!"
  >
  >
  >
  >Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah 
  >iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir. Organisasi 
  >"tukang sayur" internasional yang radikal. Salah seorang penceramah dengan 
  >gagah perkasa mengatakan "nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi 
  >manusia bertentangan dengan Islam." Para hadirin yang hampir semuanya 
  >adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan 
  >"Allahu Akbar". Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri 
  >yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh 
  >komplotan "tukang sayur". Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak 
  >mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, dan 
  >hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip Alquran 
  >dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada 
  >spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling 
  >memprihatinkan.
  >
  >Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya 
  >perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana gantung 
  >(di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga yang 
  >bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat 
  >judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro, Ekonomi 
  >Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang dibangun 
  >di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka 
  >menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang sayur" 
  >di ruangan tadi?
  >
  >Para "tukang sayur" dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya 
  >memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para "tukang 
  >sayur" ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para "koki".
  >
  >Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar di 
  >pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang 
  >belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan 
  >datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 
  >pendakwah, dan sedikit ulama."
  >
  >Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman 
  >bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan sedikit 
  >sekali 'koki'."
  >
  >
  >wallahu a'lam bi'l shawab.
  >Posted by Sayed Mahdi at 3/16/2005 03:34:00 PM 5 comments Links to this post
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]



   


------------------------------------------------------------------------------



  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG. 
  Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.3.0/1505 - Release Date: 16-6-2008 7:20


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke