Ada yang ingin saya tanggapi/koreksi dari tulisan
mengenai hukum tentang perbudakan menurut Fiqih
Islam di bawah ini.
***
Pertama, dalam upaya "rekonsiliasi" Jurispundensi
Islam dengan "peradaban" riil saat ini, masalah
perbudakan saya pandang sebagai masalah yang
solusinya secara prinsip sangat simple:
<1> Sama dengan kedua agama Ibrahimiyah lainnya
Islam juga tidak mengajarkan perbudakan,
tetapi "mewarisi" masalah itu sebagai
kenyataan riil yang sudah ada di masyarakat.
Hukumnya membolehkan perbudakan tetapi
di lain pihak menganjurkan Muslim untuk
membebaskan budak.
<2> Sepengetahuan saya, status "budak" muncul
dari tawanan perang atau "rampasan" perang.
<3> Ada larangan eksplisit untuk memperbudak
seseorang yang statusnya merdeka, berdasar
kan hadith Qudsi (artinya sangat kuat,
karena ini dipandang sebagai firman Allah).
< http://tinyurl.com/4gqw7n >
*** Islam bans the enslavement of free people.
*** Allah says in the holy Hadith (Qudsi):
*** "I am opponent to three kinds of people:
*** One of them is the one who enslaves a free man."
***
Karena dewasa ini, paling tidak secara teoritis, di
sebagian besar negara tidak ada lagi perbudakan, artinya
hampir tidak ada lagi orang yang statusnya "budak" (menurut
pengertian tradisional, berarti hampir semuanya berstatus
orang "merdeka", jadi tidak ada lagi yang boleh diperlakukan
sebagai budak.
Juga dalam hal tawanan perang, karena sudah ada perjanjian
internasional untuk memperlakukan tawanan perang maupun
semua orang yang menjadi korban konflik bersenjata
secara manusiawi pada Perjanjian Geneva:
<http://en.wikipedia.org/wiki/Geneva_Conventions>
Maka semua negara, termasuk negeri-negeri Muslim (yang
setahu saya semuanya anggota PBB) terikat perjanjian
tersebut dan wajib mematuhinya. Keterikatan pada perjanjian
ini bisa dijadikan dasar bagi warga negeri-negeri Muslim
untuk melarang menjadikan tawanan perang atau penduduk
sipil dari wilayah yang ditakluk-kan sebagai budak.
Jadi meskipun 'geneva convention' itu hukum sekuler,
karena merupakan perjanjian internasional, sifatnya
mengikat bagi semua yang menandatanganinya, sehingga
statusnya menjadi "holly law".
Sepengetahuan saya di dalam sejarah Islam, Nabi dulu
juga memberi contoh memegang teguh perjanjian Hudaibiyyah
yang merupakan suatu Truce/Perjanjian Damai dengan suku
Qurays, meskipun banyak sahabat yang mengritik isi per
janjian itu yang dinilai sangat tidak adil bagi Muslim.
Sedangkan Geneva Convention, saya yakin isinya adalah
sesuatu yang adil.
Dengan "setting" internasional seperti ini, maka cukup
reasonable mengatakan bahwa dalam konteks dewasa ini,
perbudakan hukumnya secara efektif menjadi haram.
Jadi kalau ada orang Islam yang masih mempraktek-kan
perbudakan dalam konteks masyarakat sekarang ini,
saya cukup yakin itu bertentangan dengan ajaran
Islam.
Hanya sebagain Ulama Salafi yang masih memandang
perbudakan itu masih boleh dilakukan.
***
Yang kedua sekedar diskusi wacana "teoritis"
Fiqih Islam (bukan untuk "dipraktek" kan)
ada koreksi pada kutipan di bawah ini:
Sepengahuan saya menurut Fiqih yang diterima
secara luas, anak dari hasil hubungan seorang
laki-laki Muslim merdeka yg berhubungan dengan
budak wanitanya hukumnya menjadi anak yang merdeka.
Tetapi kalau si anak ini anak bawa-an, jadi
bukan anak si laki-laki tersebut, statusnya
menjadi lebih kompleks.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
> Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
> atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual
> itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil
> dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya
> tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit
> menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak.
>
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
beberapa referensi:
-------------------
<http://en.wikipedia.org/wiki/Islam_and_slavery>
<http://archive.salon.com/books/int/2001/04/05/segal/index.html>
<http://jis.oxfordjournals.org/cgi/reprint/13/1/42.pdf>
---( ihsan hm )-----------------------------------------
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
> -------------------------------------------------
> From: Nugroho Dewanto
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, June 17, 2008 11:23 AM
> Subject: [ppiindia] Fwd: koki dan tukang sayur
> ------------------------------------------------
>
> <tulisan sayed mahdi al-jamalullail>
>
> <http://idhamdeyas.blogspot.com/>
>
> Wednesday, March 16, 2005
>
>
> Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu
> yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan
> sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual
> antara laki-laki pemilik budak dengan budak
> perempuan tidak dilarang.
>
> Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
> atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual
> itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil
> dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya
> tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit
> menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak.
>
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>