mas, tanggapan anda mengisi keanekaragaman pendapat dalam tafsir qur'an dan hadis yang juga sudah dilakukan para raksasa pemikiran islam di masa lampau.
btw, mungkinkah tkw kita yang diperkosa dan digebuki di saudi karena majikannya penganut salafi/wahabi yang menganggap perbudakan masih boleh dilakukan? btw lagi, sangat menarik pendapat bahwa geneva convention yang sekuler sama dengan holly law (syariat?). kalau semua penafsir syariat seperti anda, saya tak keberatan dengan hukum syariat :)) At 06:50 PM 6/18/2008 +0000, you wrote: >Ada yang ingin saya tanggapi/koreksi dari tulisan >mengenai hukum tentang perbudakan menurut Fiqih >Islam di bawah ini. > >*** > >Pertama, dalam upaya "rekonsiliasi" Jurispundensi >Islam dengan "peradaban" riil saat ini, masalah >perbudakan saya pandang sebagai masalah yang >solusinya secara prinsip sangat simple: > ><1> Sama dengan kedua agama Ibrahimiyah lainnya >Islam juga tidak mengajarkan perbudakan, >tetapi "mewarisi" masalah itu sebagai >kenyataan riil yang sudah ada di masyarakat. > >Hukumnya membolehkan perbudakan tetapi >di lain pihak menganjurkan Muslim untuk >membebaskan budak. > ><2> Sepengetahuan saya, status "budak" muncul >dari tawanan perang atau "rampasan" perang. > ><3> Ada larangan eksplisit untuk memperbudak >seseorang yang statusnya merdeka, berdasar >kan hadith Qudsi (artinya sangat kuat, >karena ini dipandang sebagai firman Allah). > >< <http://tinyurl.com/4gqw7n>http://tinyurl.com/4gqw7n > > >*** Islam bans the enslavement of free people. >*** Allah says in the holy Hadith (Qudsi): >*** "I am opponent to three kinds of people: >*** One of them is the one who enslaves a free man." > >*** > >Karena dewasa ini, paling tidak secara teoritis, di >sebagian besar negara tidak ada lagi perbudakan, artinya >hampir tidak ada lagi orang yang statusnya "budak" (menurut >pengertian tradisional, berarti hampir semuanya berstatus >orang "merdeka", jadi tidak ada lagi yang boleh diperlakukan >sebagai budak. > >Juga dalam hal tawanan perang, karena sudah ada perjanjian >internasional untuk memperlakukan tawanan perang maupun >semua orang yang menjadi korban konflik bersenjata >secara manusiawi pada Perjanjian Geneva: > ><<http://en.wikipedia.org/wiki/Geneva_Conventions>http://en.wikipedia.org/wiki/Geneva_Conventions> > >Maka semua negara, termasuk negeri-negeri Muslim (yang >setahu saya semuanya anggota PBB) terikat perjanjian >tersebut dan wajib mematuhinya. Keterikatan pada perjanjian >ini bisa dijadikan dasar bagi warga negeri-negeri Muslim >untuk melarang menjadikan tawanan perang atau penduduk >sipil dari wilayah yang ditakluk-kan sebagai budak. > >Jadi meskipun 'geneva convention' itu hukum sekuler, >karena merupakan perjanjian internasional, sifatnya >mengikat bagi semua yang menandatanganinya, sehingga >statusnya menjadi "holly law". > >Sepengetahuan saya di dalam sejarah Islam, Nabi dulu >juga memberi contoh memegang teguh perjanjian Hudaibiyyah >yang merupakan suatu Truce/Perjanjian Damai dengan suku >Qurays, meskipun banyak sahabat yang mengritik isi per >janjian itu yang dinilai sangat tidak adil bagi Muslim. > >Sedangkan Geneva Convention, saya yakin isinya adalah >sesuatu yang adil. > >Dengan "setting" internasional seperti ini, maka cukup >reasonable mengatakan bahwa dalam konteks dewasa ini, >perbudakan hukumnya secara efektif menjadi haram. > >Jadi kalau ada orang Islam yang masih mempraktek-kan >perbudakan dalam konteks masyarakat sekarang ini, >saya cukup yakin itu bertentangan dengan ajaran >Islam. > >Hanya sebagain Ulama Salafi yang masih memandang >perbudakan itu masih boleh dilakukan. > >*** > >Yang kedua sekedar diskusi wacana "teoritis" >Fiqih Islam (bukan untuk "dipraktek" kan) > >ada koreksi pada kutipan di bawah ini: > >Sepengahuan saya menurut Fiqih yang diterima >secara luas, anak dari hasil hubungan seorang >laki-laki Muslim merdeka yg berhubungan dengan >budak wanitanya hukumnya menjadi anak yang merdeka. > >Tetapi kalau si anak ini anak bawa-an, jadi >bukan anak si laki-laki tersebut, statusnya >menjadi lebih kompleks. > > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> > > > > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, > > atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual > > itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil > > dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya > > tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit > > menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. > > > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> > >beberapa referensi: >------------------- > ><<http://en.wikipedia.org/wiki/Islam_and_slavery>http://en.wikipedia.org/wiki/Islam_and_slavery> > ><http://archive.salon.com/books/int/2001/04/05/segal/index.html> > ><<http://jis.oxfordjournals.org/cgi/reprint/13/1/42.pdf>http://jis.oxfordjournals.org/cgi/reprint/13/1/42.pdf> > >---( ihsan hm )----------------------------------------- > > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> > > > > ------------------------------------------------- > > From: Nugroho Dewanto > > To: <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>[email protected] > > Sent: Tuesday, June 17, 2008 11:23 AM > > Subject: [ppiindia] Fwd: koki dan tukang sayur > > ------------------------------------------------ > > > > <tulisan sayed mahdi al-jamalullail> > > > > <<http://idhamdeyas.blogspot.com/>http://idhamdeyas.blogspot.com/> > > > > Wednesday, March 16, 2005 > > > > > > Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu > > yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan > > sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual > > antara laki-laki pemilik budak dengan budak > > perempuan tidak dilarang. > > > > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, > > atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual > > itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil > > dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya > > tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit > > menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. > > > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> > > [Non-text portions of this message have been removed]

