memang susah menanggapi orang liberal yg otaknya dah rusak akibat
heran & takjub dg kondisi barat, maklumlah wong ndeso dikirim ke luar
negri, biasanya mkn tempe, kageet di sana mkn keju & burger hehe
rasa kaget yg mak' bdunduk ini menyebabana kerusakan pd jaringan2
syaraf yg digunakan utk menopang rasa malu, yah susah deh..


Mencari Tafsir Versi Indonesia ?        

Oleh : Adian Husaini

 

assalaamu'alaikum wr. wb.

 

Acara Muktamar Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM) yang berlangsung 11-13 Februari 2008 akhirnya diganti namanya
menjadi "Kolokium Nasional Pemikiran Islam". Sejumlah pembicara tidak
bisa hadir. Salah satu pemakalah baru yang dimasukkan namanya adalah
Dr. Phil. Nur Kholish Setiawan, dosen mata kuliah Kajian Al-Quran dan
Pemikiran Hukum Islam di Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Murid kesayangan Nasr Hamid Abu Zayd ini menggantikan posisi Prof. Dr.
Amin Abdullah, rektor UIN Yogya, dalam sesi pembahasan "Manhaj Baru
Muhammadiyah: Mengembangkan Metode Tafsir". Pada sesi ini tampil juga
pembicara Ust. Muammal Hamidy, Lc. dan Dr. Saad Ibrahim.

 

Muammal Hamidy yang juga pimpinan Ma'had Aly Persis Bangil, dalam
makalahnya, mengungkap peringatan Rasulullah saw, bahwa "Siapa yang
menafsiri Al-Quran dengan ra'yu-nya, maka siap-siaplah untuk menempati
tempat duduknya di neraka." Tokoh Muhammadiyah Jawa Timur ini pun
menyitir hadits lain: "Akan datang suatu masa menimpa umatku, yaitu
banyak orang yang ahli baca Al-Quran tetapi sedikit sekali yang
memahami hukum, dicabutnya ilmu dan banyak kekacauan. Menyusul akan
datang suatu masa, ada sejumlah orang yang membaca Al-Quran tetapi
Al-Quran itu tidak melampaui tenggorokannya. Kemudian menyusul satu
masa ada orang musyrik membantah orang mukmin tentang Allah (untuk
mempertahankan kesyirikannya) dengan bahasa yang sama (HR Thabrani).

 

Ustadz Muammal Hamidy kemudian menyimpulkan: (1) Al-Quran jangan
ditafsiri sesuai selera, (2) Pemahaman terhadap Al-Quran hendaknya
didasari dengan ilmu, (3) Ilmu untuk memahami hukum-hukum Al-Quran
harus dikuasai dengan baik, (4) Membaca Al-Quran minimal hendaknya
disertai dengan pengertiannya, dan (5) Ummat Islam harus mewaspadai
orang-orang yang mempergunakan dalil Al-Quran dan Sunnah untuk
kepentingan yang tidak Islami.

 

Peringatan tokoh senior di Muhammadiyah Jawa Timur ini kiranya perlu
kita perhatikan. Sebab, umat Islam di Indonesia saat ini banyak
dijejali dengan beragam model penafsiran yang ditawarkan oleh sebagian
kalangan cendekiawan yang isinya justru mengacak-acak Al-Quran,
seperti penafsiran yang menghalalkan perkawinan homoseksual dan
perkawinan muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Beberapa waktu lalu,
kita membahas disertasi doktor Tafsir Al-Quran dari UIN Jakarta yang
secara terang-terangan merombak dasar-dasar keimanan Islam dan
menafsirkan Al-Quran sesuai seleranya sendiri.

 

Dengan mengutip ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran, doktor Tafsir
lulusan UIN Jakarta itu menyimpulkan:

 

"Dengan demikian, bagi umat Islam sendiri, merayakan natal
sesungguhnya merayakan hari kelahiran seorang utusan Tuhan yang harus
diimani, Isa al-Masih, yang diduga jatuh pada tanggal 25 Desember.
Sebagai implikasi dari keberimanan itu, semestinya umat Islam juga
diperbolehkan untuk merayakan hari kelahiran Isa dan kelahiran para
nabi lain sebelum Muhammad SAW." (hlm. 209)

 

Pada bagian lain, dia membuat definisi tentang "Ahli Kitab", yaitu:

 

"Intinya siapa saja yang berpegangan kepada sebuah kitab suci yang
mengandung nilai-nilai ketuhanan dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang
luhur yang dibawa oleh para nabi, maka mereka itu adalah Ahli Kitab."
(hlm. 216)

 

Sementara, pada bagian lain dia tulis:

 

"Dilihat dari sisi ini, maka ahli kitab merupakan kelompok yang memang
menganut monoteisme (tawhid)." (hlm. 219-220)

 

Dengan definisi "Ahlul Kitab" versi Doktor Tafsir tersebut, maka
disimpulkan, bahwa semua agama yang mempunyai kitab suci adalah agama
tauhid. Inilah salah satu contoh tafsir aliran "ngawuriyah" – alias
tafsir asal-asalan -- yang dibangga-banggakan sebagian orang sebagai
tafsir yang "toleran", "progresif", "modern", dan "maju". Padahal,
sudah banyak kitab Tafsir, Fikih, dan disertasi doktor yang dengan
sangat serius dan komprehensif membahas masalah Ahlul Kitab ini.
Tetapi, semua ini tidak dirujuk oleh penulis disertasi tersebut. Ia
lebih suka membuat definisi sendiri berdasarkan hawa nafsunya. Allah
SWT sudah mengingatkan dalam Al-Quran:

 

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya
sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya
dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan
tutupan atas penglihatannya? " (QS 45:23)

 

Masalah penafsiran Al-Quran adalah masalah yang sangat mendasar dalam
Islam. Sebab, melalui ilmu inilah, umat Islam memahami firman Allah
SWT. Karena itu, dalam Mukaddimah Tafsirnya, Ibn Katsir memaparkan,
bagaimana hati-hatinya para sahabat Nabi saw dalam menafsirkan
ayat-ayat Al-Quran. Jika mereka tidak paham terhadap makna suatu ayat,
maka mereka bertanya kepada sahabat lain yang dipandang lebih ahli
dalam masalah tersebut. Ibn Katsir menasehatkan, jika tidak ditemukan
penafsiran Al-Quran dalam Al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat sahabat,
maka carilah penafsiran itu dalam pendapat para tabi'in.

 

Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan tawadhu'nya pernah menyatakan:

 

"Bumi manakah yang akan menyanggaku dan langit manakah yang akan
menaungiku jika aku mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui tentang
Kitabullah?"

 

Ibn Katsir juga mengutip hadits Rasulullah saw:

 

"Barangsiapa yang mengucapkan (sesuatu) tentang Al-Quran berdasarkan
ra'yunya atau berdasarkan apa yang tidak dipahaminya, maka
bersiap-siaplah untuk menempati neraka." (HR Tirmidzi, Abu Daud, Nasa'i)

 

Abu Ubaid pernah juga memperingatkan:

 

"Hati-hatilah dalam penafsiran, sebab ia merupakan pemaparan tentang
Allah."

 

Sikap hati-hati inilah yang mendorong lahirnya para ulama Tafsir yang
serius. Para mufassir Al-Quran harus sangat berhati-hati, sebab
tanggung jawab mereka di hadapan Allah SWT sangatlah berat. Bagi yang
bukan mufassir pun wajib memperhatikan masalah ini, dan berhati-hati
dalam memilih tafsir. Jangan sampai memilih tafsir Al-Quran yang
dibuat sesuai dengan selera dan hawa nafsu.

 

Sebagai satu organisasi Islam yang besar, tentu Muhammadiyah wajib
memiliki banyak Ahli Tafsir Al-Quran. Kita menyambut baik setiap upaya
ijtihad yang dilakukan oleh para ulama atau pemikir Muslim mana pun.
Namun, kita juga perlu berhati-hati dalam soal penafsiran. Tidak
setiap "kilasan pemikiran" bisa dikatakan ijtihad. Setiap lontaran
pemikiran yang baru tentang Tafsir Al-Quran, sebaiknya dikaji dengan
seksama terlebih dahulu secara terbatas di kalangan pakar Tafsir.

 

Di dalam Kolokium Nasional Pemikiran Islam di Unmuh Malang tersebut
umat Islam disuguhi ide Tafsir Baru oleh Dr. Nur Kholish Setiawan. Ia
membawakan makalah berjudul "Tafsir Sebagai Resepsi Al-Qur'an: Ke Arah
Pemahaman Kitab Suci dalam Konteks Keindonesiaan". Dalam makalahnya,
Nur Kholish mengkritik dominasi nalar Arab dalam bangunan tafsir
sebagai metode memahami Al-Quran. Tafsir Al-Quran, menurutnya, masih
terbuka untuk dikembangkan dengan memanfaatkan khazanah keilmuan
kemanusiaan (humaniora) yang bersifat teritorial. Dalam beberapa karya
kesarjanaan Nusantara, pemikir Indonesia telah banyak melakukan
enkulturasi budaya lokal dalam memahami Al-Quran. Tafsir al-Huda,
misalnya, sebuah karya tafsir berbahasa Jawa menunjukkan kentalnya
warna budaya Jawa dalam proses pemahaman ayat-ayat Al-Quran.

 

Contoh lain yang dipaparkan Nur Kholish adalah penolakan Mangkunegara
IV dari Kasunanan Surakarta terhadap Arabisasi fikih. Baginya, fikih
(pekih) tidak seharusnya dipraktikkan secara utuh seperti yang
tertulis dalam literatur Arab, melainkan disesuaikan dengan tingkat
kelayakan Jawa. "Dengan kata lain, ada nilai-nilai luhur Jawa yang
tidak boleh begitu saja ditinggalkan."

 

Sayangnya, kita tidak mendapat penjelasan, bagaimana contoh budaya
Jawa yang luhur dan tidak boleh ditinggalkan, sehingga harus menjadi
dasar pertimbangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Kita tunggu
saja upaya dosen Al-Quran dari UIN Yogya itu untuk menerbitkan Kitab
Tafsir atau Fikih yang mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Jawa.
Setelah terbit, baru kita bisa menilainya.

 

Sebenarnya, selama ini umat Islam sudah paham, bahwa Muslim Jawa boleh
shalat dengan kain saung dan blangkon, tetapi tidak boleh shalat
dengan menggunakan bahasa Jawa. Tidak ada orang Muslim Jawa berpikir,
bahwa azan bisa dilantunkan dalam bahasa Jawa. Kita paham, mana yang
termasuk ajaran ad-Dinul Islam, dan mana aspek budaya yang boleh diambil.

 

Para penyebar Islam di Jawa dulu pun berusaha mengubah tradisi yang
tidak sesuai dengan Islam dengan tradisi yang sesuai dengan ajaran
Islam. Misalnya, diubahnya tradisi "sesajen" menjadi "selametan".
Proses perubahan tradisi tentu memakan waktu yang panjang, sehingga
kadang-kadang ada yang masih belum berjalan dengan sempurna. Islam
tidak menolak adat pakaian suatu daerah yang memang sudah menutup
aurat. Tetapi, Islam tentu akan berusaha mengubah tradisi "koteka"
atau "telanjang" yang ada di suatu daerah tertentu. Kaum Muslim yang
"normal" tentu akan menyatakan, bahwa budaya makan babi adalah tidak
sesuai dengan Islam.

 

Jadi, bukan tradisi suatu daerah yang jadi pedoman. Tapi, Islamlah
yang harusnya menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Kaum Liberal
harusnya membuka wawasannya, bahwa Islam juga hadir di tanah Arab
untuk mengubah sejumlah tradisi jahiliyah. Misalnya, tradisi
perkawinan jahiliyah, tradisi penindasan wanita, tradisi telanjang,
tradisi mabuk-mabukan, dan sebagainya. Meskipun diturunkan di negeri
yang tandus, syariat Islam justru mengandung banyak ajaran yang
mewajibkan umatnya menggunakan air untuk bersuci. Sebab, Islam memang
diturunkan untuk seluruh umat manusia tanpa memandang budaya. Karena
itu, tidak ada istilah "Islam Jawa", "Islam Arab", "Islam Cina", dan
sebagainya.

 

Dalam upaya untuk menghadirkan hukum Islam bercorak Indonesia, Nur
Kholish Setiawan mengajak untuk mengkritisi sejumlah metode istinbath
hukum dalam konsep ushul fikih klasik. Misalnya, konsep ijma'.
Katanya, "Ketetapan hukum yang dilahirkan melalui proses istintabh
tidak mungkin memiliki corak keindonesiaan, apabila tidak dibarengi
dengan rumusan kritis metodologisnya."

 

Di sejumlah IAIN/UIN, metode penafsiran Al-Quran "berbasis budaya" ini
tampaknya mulai digencarkan. Misalnya, dalam soal mahar dalam
perkawinan. Seorang dosen Fakultas Syariah IAIN Semarang, Rokhmadi,
M.Ag., ditanya tentang kasus perkawinan seorang laki-laki dengan
wanita Minang, yang menurut si penanya, maharnya justru diberikan oleh
pihak wanita, bukan pihak laki-laki. Inilah jawabab dosen itu:

 

"Wajarlah mahar menjadi kewajiban pihak perempuan karena posisinya di
atas laki-laki dalam bersikap dan martabat keluarga. Maka saudara MH
Tidak perlu risau, susah, dan gelisah. Justru saudara beruntung tidak
dibebani Mahar. Terimalah, sebab ketentuan al-Quran (al-Nisa ayat 4)
tidak bersifat mutlak karena semata-mata dipengaruhi budaya di mana
Islam diturunkan. (Lihat, Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN
Semarang, Edisi 28 Th.XIII/2005)

 

Kita bisa bayangkan, apa yang terjadi dengan Islam, jika setiap suku
bangsa di Indonesia membuat Tafsir Al-Quran model dosen syariat
seperti ini? Nanti ada tafsir berbasis budaya Jawa, Tafsir Betawi,
Tafsir Sunda, Tafsir Minang, Tafsir Batak, dan sebagainya.

 

Dalam soal hukum pidana ala Indonesia, misalnya, Nur Kholish
mengajukan proposal dari Mohammad Syahrur tentang "Teori Batas". Dalam
kasus pencurian, ketentuan hukum potong tangan dalam QS 5:38,
dipandang sebagai "batas maksimal" (al-had al-a'la). Menurut Syahrur,
hukum potong tangan bagi pencuri adalah "hukuman maksimal". Jadi,
tidak setiap pencurian harus dikenai hukum potong tangan. Dan menurut
Nur Kholish, masih ada ruang untuk berijtihad menentukan jenis hukuman
bagi pencuri yang di bawah hukum potong tangan.

 

Teori batas lain dari Syahrur yang diajukan Nur Kholish adalah batas
dalam soal waris. Pola 2:1 bagi laki-laki dan wanita, menurut Syahrur,
adalah formula batas atas dan batas bawah. Jadi, menurut formula itu,
batas atas bagi laki-laki adalah 66,6 persen dan batas bawah bagi
wanita adalah 33,33 persen. Jadi, bisa dilakukan ijtihad baru, seorang
laki-laki mendapatkan warisan 60 persen dan seorang wanita mendapatkan
40 persen. Aspek lokalitas turut memberikan warna dalam pergeseran
66,6 banding 33,3 persen.

 

Itulah yang dikatakan sebagai tawaran ijtihad atau tafsir baru yang
lebih menghargai unsur lokalitas atau budaya lokal. Pendapat Syahrur
soal "Teori Batas" itu sudah sangat banyak menuai kritik di negerinya
sendiri, Suria. Teori ini memang "aneh". Coba bayangkan, bolehkah
seorang berijtihad, bahwa yang termasuk hukuman yang berada di bawah
derajat hukum "potong tangan" adalah, misalnya, "potong rambut" atau
"potong jari" atau "potong telinga?"

 

Kekacauan Teori Batas ini bisa dilihat dalam kasus pakaian laki-laki.
Syahrur berpendapat bahwa batas bawah (batas minimal) aurat laki-laki
yang harus ditutup hanyalah kemaluannya. "Karena keadaan cuaca
berbeda-beda pada tiap penduduk bumi dari panas yang terik sampai
dingin yang menggigit. Maka batas minimal pakaian yang diberikan bagi
laki-laki adalah menutup kemaluan." Karena itu, kata Syahrur,
laki-laki boleh berenang hanya dengan mengenakan celana renang saja.
Yang dilarang adalah melihat laki-laki dalam keadaan telanjang bulat.
(Lihat, Muhammad Syahrur, Islam dan Iman: Aturan-sturan Pokok, (Terj.)
(Yogya: Jendela, 2002), hal. 71.

 

Kita bisa bayangkan, bagaimana jika dosen tafsir di UIN Yogya
menerapkan teori Syahrur dalam soal pakaian laki-laki ini?

 

Pada 6 September 2004, situs JIL pernah menurunkan sebuah artikel yang
membahas tentang Teori Batas Syahrur, ditulis oleh seorang dosen di
Jurusan Tafsir-Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ditulis di situ,
bahwa dalam soal pakaian wanita (libâs al-mar'ah), Syahrur berpendapat
bahwa batas minimum pakaian perempuan adalah satr al-juyûb (Q.S
al-Nur: 31) atau menutup bagian dada (payudara), kemaluan, dan tidak
bertelanjang bulat. Batas maksimumnya adalah menutup sekujur anggota
tubuh, kecuali dua telapak tangan dan wajah.

Kita bisa melihat, betapa absurdnya teori semacam ini. Dengan "Teori
Batas" ala Syahrur ini, maka boleh saja wanita mengenakan bikini di
depan umum, yang penting dia sudah menutupi batas minimal, yakni
kemaluan, payudara, dan tidak telanjang bulat.

 

Dengan model penafsiran yang sangat "fleksibel" seperti itu, kita
paham, mengapa sebagian kalangan sangat menyukai metode tafsir
al-Quran yang disebut "Teori Batas" ala Syahrur ini. Meskipun model
tafsir al-Quran semacam ini yang ditawarkan dalam acara Kolokium
Nasional Pemikiran Islam di Unmuh Malang, kita berharap, Majelis
Tarjih Muhammadiyah, tidak tergoda untuk memungutnya.

 

Kita tidak bosan-bosannya mengimbau para intelektual, meskipun sudah
bergelar doktor atau profesor, untuk bersikap tawadhu' dan tahu diri.
Jika maqamnya memang "muqallid" jadilah "muqallid" yang baik. Tidak
patut memposisikan diri sebagai mujtahid, yang dengan gagahnya
memaki-maki Imam Syafii, tetapi ujung-ujungnya menjadi pemuja Nasr
Hamid Abu Zaid.

 

wassalaamu'alaikum wr. wb.

Kirim email ke