Press Release
Segera Naik Cetak Di HATI Pembuat Dan Pelaksana Kebijakan
Dalam
rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 63, yang tiap
tahun selalu disambut dengan suka cita oleh seluruh warga negara
Indonesia . Namun, kami jaringan korban napza Jawa Timur memperingati
hari tersebut dengan penuh duka cita akan keprihatinan terkait
kemerdekaan kami yang selama ini belum terpenuhi oleh Negara.
Semenjak 10 tahun yang lalu, bangsa Indonesia menganut kebijakan
War On Drug yang di hembuskan melalui kepentingan tertentu oleh Negara Adi Kuasa
untuk dapat mengaplikasikan gerakan internasional dalam memberantas
peredaraan gelap dan penyalahgunaan napza dengan tertuang sejak di
keluarkannya UU RI No 22 tahun 97 Tentang Narkotika, akan tetapi
penerapan kebijakan tersebut sudah banyak menuai kegagalan dalam memberantas
peredaran napza gelap,
kenyataan tersebut dialami oleh bangsa bangsa Indonesia dengan
indikator meningkatnya jumlah kasus setiap tahunnya, yaitu dengan
semakin maraknya peredaraan napza gelap di jalanan dan serta
menempatkan penyalahguna napza sebagai pelaku kriminal
sehingga melahirkan bentuk-bentuk stigmatisasi dan diskriminasi serta
tindakan pelangaran-pelangar an HAM yang terjadi pada korban napza.
Dari penerapan undang-undang tersebut, pada akhirnya terjadi
ledakan peningkatan jumlah tahanan dan narapidana di penjara-penjara di
indonesia . Dari data kasus peningkatan
penghuni penjara berjalan seiring dengan peningkatan kasus
penyalahgunaan napza. Tahun 2003, jumlah penghuni penjara 71.587 orang
(kapasitas 64.000 orang). Pada 2004, penghuni naik menjadi sekitar
86.000 orang (kapasitas 66.000 orang). Pada 2005, penghuni penjara
menjadi 97.000 orang (kapasitas 68.000 orang). Pada 2006, penghuni
mencapai 116.000 orang (kapasitas 70.000 orang). Pada Januari 2007,
penghuni sudah naik menjadi 118.453 orang. Dari jumlah itu, sekitar 30
persen atau sekitar 32.000 napi terlibat kasus napza. Dari jumlah
tersebut, sekitar 72,5 persen atau 23.200 napi merupakan pencandu/pengguna
napza yang dalam hal ini adalah sebagai korban napza.
Dari
data di atas, sudah sangat jelas negara tidak mampu memberikan
konstribusi yang besar dalam permasalahan napza dengan kebijakannya, kemampuan
negara sudah dapat di ukur dalam pemberantasan peredaran napza gelap ini, yang
dapat di lakukan negara hanya dapat melakukan penangkapan pada penyalahguna
napza. Dan hal ini, semakin membuat
kami para korban napza sering kali berakhir kematian di penjara, yang
tidak secara langsung sama saja dengan pembunuhan massal yang di
lakukan oleh negara, karena sudah jelas negara sudah sukses
memenjarakan kelompok kami dengan kebijakannya yang di buat tidak
bersperspektif korban.
Seharusnya, negara harus dapat melihat dampak buruk pemenjaraan bagi
korban napza, terkait dampak dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan
budaya. Karena sudah jelas korban napza adalah orang yang mempunyai
permasalahan ketergantungan dan satu-satunya solusi yang dapat di
lakukan adalah memberikan pengobatan dan perawatan dengan menerapkan vonis
rehabilitasi dalam permasalahan hukum.
Oleh karena itu, kami Jaringan Korban Napza Jawa Timur East Java
Action (EJA) dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) wilayah Jawa Timur
yang terwakili dari 6 kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun
dan Banyuwangi menyatakan sikap yang di tujukan kepada pembuat kebijakan dan
pelaksana kebijakan dalam rangkain kegiatan yang kami lakukan dengan melakukan
Aksi Damai di Monumen Perjuangan Bambu Runcing Surabaya pada hari jumat 15
Agustus 2008 jam 15.00 WIB ;
1. TEGAKKAN KEADILAN dengan menerapkan VONIS REHABILITASI sesuai dengan
pasal 47 ayat 1, Bab VII, UU RI No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
2. TERBITKAN SEGERA aturan teknis pemerintahan oleh Menteri Sosial dan
Menteri Kesehatan untuk PENERAPAN REHABILITASI SOSIAL DAN REHABILITASI MEDIS
sesuai dengan pasal 51 ayat 1 dan 2, Bab VII, UU RI No 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika yang di tujukan untuk para aparat penegak hukum,
khususnya HAKIM PERADILAN
3. HAPUSKAN segala bentuk PELANGARAN-PELANGAR AN HAM yang terjadi pada
korban Napza
4. PENUHI KEBUTUHAN korban napza dalam menerima HAK ATAS KESEHATAN
Surabaya, 15 Agustus 2008
Jaringan Korban Napza Jawa Timur East Java Action (EJA)
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Wilayah Jawa Timur
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/