http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/KasusMunir/dua_kali08090\
4



Munir Dibunuh Dua Kali



Aboeprijadi Santoso 04-09-2008

Munir Dibunuh Dua Kali 
<http://download.omroep.nl/rnw/smac/cms/munir_dibunuh_dua_kali_20080904_\
44_1kHz.mp3>



Bukan mustahil ada upaya pembunuhan kedua terhadap aktivis hak-hak asasi
manusia Munir, yaitu dalam penerbangan Singapura menuju Amsterdam,
setelah upaya pertama dilakukan di Coffee Bean, Bandara Internasional
Singapura Changi. Demikian Usman Hamid dari Komite Aksi Solidaritas
untuk Munir, KASUM, menanggapi replik Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
Cyrus Sinaga yang disampaikan dalam sidang ketiga terdakwa Mayjen Muchdi
Purwopranjono.

Sidang berlangsung aman, meski dijaga ketat karena hadirnya ratusan
pendukung Munir dan pendukung Muchdi, di antaranya barisan asal Papua
dan preman Betawi. Koresponden Aboeprijadi Santoso melaporkan Tim Jaksa,
dengan panjang lebar, berupaya mematahkan Eksepsi Tim Pembela Terdakwa
pimpinan Mohammad Luthfie.

Di dalam pesawat
Cyrus Sinaga: Apabila diperhatikan dengan cermat, maka locus delicti
dalam surat dakwaan tersebut, telah jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan. Di mana sebagai locus delicti pada dakwaan
pertama adalah Kantor Badan Intelijen Negara atau BIN, Jalan Zainul II
Kompleks BIN, Kelurahan Kejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atau pada dakwaan kedua, sebagai locus delicti adalah Room Gate 42,
Coffee Bean Bandara Changi Singapura. Atau setidak-tidaknya dalam
pesawat udara PT Garuda Indonesia Airways, Boeing 747 seri 400,
penerbangan nomor GA 974.

Locus delicti ini tidak boleh dipisahkan antara perbuatan memasukkan
racun arsenikum ke dalam minuman korban almarhum Munir SH, dengan akibat
yang timbul yakni kematian korban di dalam pesawat Garuda Indonesia
Airways penerbangan nomor GA 947

Demikian Jaksa Cyrus Sinaga. Dengan sekali lagi menunjuk pada locus
delicti, atau tempat kejadian tindak pidana, pada kantor Badan Intelejen
Negara BIN dan cafe di Bandara Changi, bahkan sebagai alternatif, juga
di dalam pesawat Garuda tersebut, Jaksa Cyrus Sinaga membuka perspektif
mengenai kasus pembunuhan aktivis hak-hak asasi manusia Munir. Artinya,
dia mengindikasikan adanya konspirasi BIN dan membuka kemungkinan upaya
pembunuhan di dalam pesawat Garuda.

Paparan Jaksa tersebut pertama-tama dimaksud untuk mematahkan eksepsi
tim pembela Mayjen Muchdi PR. Dua hari lalu tim ini menganggap
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, karena dakwaan Jaksa
dinilai "tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap". Padahal, demikian
lanjut Jaksa Sinaga, terdakwa Muchdi Pr sendiri telah memahami dakwaan
tersebut.

Jauh dari kenyataan
Cyrus Sinaga: Ketika surat dakwaan dibacakan di persidangan, terdakwa
telah mengatakan sudah mengerti dan jelas isi surat dakwaan. Tetapi
masih jauh dari kenyataan. Yang penting pertama kali terdakwa telah
benar-benar mengerti redaksional surat dakwaan tersebut.

Demikian Sinaga. Oleh karena itu, pengadilan harus menolak eksepsi tim
pembela Muchdi Pr, demikian Jaksa Sinaga menyimpulkan.

Jaksa Cyrus Sinaga: Maka tidak beralasan apabila tim penasehat hukum
terdakwa masih mengatakan bahwa surat dakwaan tidak jelas. Sehingga
keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak.

Sidang terdakwa Muchdi akan dilanjutkan 9 September mendatang.

Optimis
Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, KASUM, Usman Hamid
menganggap tak banyak hal baru dalam dialog Tim Pembela Muchdi dan Tim
Jaksa Penuntut Umum. Namun dia optimistis, rencana munculnya sebanyak 19
saksi dapat menguak banyak hal dari misteri pembunuhan Munir, termasuk
kemungkinan upaya pembunuhan di dalam penerbangan antara Singapura dan
Amsterdam.

Usman Hamid: "Dari penjelasan jaksa tadi saya menangkap saksi yang nanti
akan dihadirkan berjumlah 19 orang. Yang semula saya duga sekitar 13
orang. Mudah-mudahan jumlah yang banyak itu juga mencerminkan banyaknya
alat bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan untuk membuktikan
keterlibatan terdakwa Muchdi"

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Tadi disinggung ya mengenai
peracunan, disebutkan di kafe Changi mau pun di pesawat. Sebetulnya di
pesawat tidak pernah dibuktikan, kan?

UH: "Ya, sebenarnya untuk peracunan Munir yang terjadi di dalam
penerbangan pesawat, itu hanya terbukti di tingkat pengadilan pertama
Jakarta Pusat dengan terdakwa Pollycarpus. Namun kemudian dalam putusan
akhir di Mahkamah Agung, lokasi peracunan dipastikan terjadi di bandara
internasional Singapura, yaitu Changi. Tepatnya di Coffee Bean, tempat
di mana Munir bersama Pollycarpus mengkonsumsi minuman. Dan itu sudah
menjadi fakta yuridis

Nah, sekarang yang kedua, tantangan jaksa ke depan membuktikan peran
Muchdi sebagai terdakwa. Memang jelas hubungannya dengan Pollycarpus
sebagai terpidana peracunan Munir. Dan juga kita punya harapan terdapat
keterangan-keterangan saksi yang juga mungkin bisa membantu kita untuk
mengetahui apakah masih ada lagi tepat kejadian perkara di luar yang
terjadi di Changi, Singapura"

Dua kali
RNW: Seperti apa kemungkinannya?

UH: "Ya, kemungkinan misalnya peracunan berikutnya yang terjadi dalam
perjalanan selanjutnya ke Amsterdam, karena perjalanan Munir dari
Singapura menuju Amsterdam juga merupakan suasana yang rawan. Dan selama
ini juga kami meyakini bahwa ada upaya juga di dalam perjalanan itu
untuk memastikan bahwa racun itu betul-betul dikonsumsi oleh Munir dan
bila perlu menambahkan dengan kadar yang lebih luas lagi. Bisa saja
peracunan itu tidak terjadi sekali, untuk memastikan Munir betul-betul
tewas"

Kata Kunci: muchdi <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=muchdi> ,
munir <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=munir> , usman hamid
<http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=usman+hamid>

Top of Form



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke