panglima gam abdulah syafiie juga tewas semasa rezim mega.
At 11:30 PM 9/4/2008 +0800, [EMAIL PROTECTED] wrote: >Rezim Megawati dapat disimpulkan punya andi dalam tumbalnya dua tokoh >penting. Jika sekarang, Keadilan bagi Munir adalah Untuk semua pantas di >terima semua komponen sebab pada jaman yang belum ada pencerahan penegakan >HAM Munir sudah punya Gigi dan ia Konsisten. Imbasnya adalah sejumlah >Justifikasi penegakan HAM di terima di Indonesia. > >Tokoh berikut yang Tumbal di Era Megawati Adalah Alm. Theys Hiyo Eluay. >Kekawatiran Jakarta dibawah Rezim Megawati justeru Kepergian Pejuang Papua >sangat tragis. Sayangnya, untuk mengungkap tragedi Alm Theys belum meluas >di Indonesia. > >Alm.Munir dan Theys sama-sama punya nasib yang tragis. Entah kenapa Kasus >Theys tidak mengemuka di Indonesia... > >Ini namanya komponen Negara masih Diskriminasi dalam pembelaan HAM dan >kapan kah Negara mengutamakan kemerdekaan Berpikir bagi individu maupun >kelompok. Sudah begitu, masih saja terjadi tindakan sewenang-wenang kaum >Militer non-Organik tembak orang Papua yang punya hak hidup sama dengan >manusi di Dunia. Penembakan Opinus Tabuni di Wamena Papua, bentuk nyata >Militer di Papua belum Tobat walaupun sejumlah pimpinan Militer sedang >mengalami masalah Hukum dalam kasus pembunuhan Manusia. > >Keadilan itu nurani yang abadi adanya... > >************************ > >--- Pada Kam, 4/9/08, tossi20 ><<mailto:tossi20%40yahoo.com>[EMAIL PROTECTED]> menulis: >Dari: tossi20 <<mailto:tossi20%40yahoo.com>[EMAIL PROTECTED]> >Topik: [ppiindia] Munir Dibunuh Dua Kali >Kepada: <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>[email protected] >Tanggal: Kamis, 4 September, 2008, 9:10 AM > ><http://www.ranesi.>http://www.ranesi. nl/arsipaktua/ indonesia060905/ >KasusMunir/ dua_kali08090\ > >4 > >Munir Dibunuh Dua Kali > >Aboeprijadi Santoso 04-09-2008 > >Munir Dibunuh Dua Kali > ><<http://download.>http://download. omroep.nl/ rnw/smac/ cms/munir_ >dibunuh_dua_ kali_20080904_ \ > >44_1kHz.mp3> > >Bukan mustahil ada upaya pembunuhan kedua terhadap aktivis hak-hak asasi > >manusia Munir, yaitu dalam penerbangan Singapura menuju Amsterdam, > >setelah upaya pertama dilakukan di Coffee Bean, Bandara Internasional > >Singapura Changi. Demikian Usman Hamid dari Komite Aksi Solidaritas > >untuk Munir, KASUM, menanggapi replik Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum > >Cyrus Sinaga yang disampaikan dalam sidang ketiga terdakwa Mayjen Muchdi > >Purwopranjono. > >Sidang berlangsung aman, meski dijaga ketat karena hadirnya ratusan > >pendukung Munir dan pendukung Muchdi, di antaranya barisan asal Papua > >dan preman Betawi. Koresponden Aboeprijadi Santoso melaporkan Tim Jaksa, > >dengan panjang lebar, berupaya mematahkan Eksepsi Tim Pembela Terdakwa > >pimpinan Mohammad Luthfie. > >Di dalam pesawat > >Cyrus Sinaga: Apabila diperhatikan dengan cermat, maka locus delicti > >dalam surat dakwaan tersebut, telah jelas dan dapat > >dipertanggungjawabk an. Di mana sebagai locus delicti pada dakwaan > >pertama adalah Kantor Badan Intelijen Negara atau BIN, Jalan Zainul II > >Kompleks BIN, Kelurahan Kejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. > >Atau pada dakwaan kedua, sebagai locus delicti adalah Room Gate 42, > >Coffee Bean Bandara Changi Singapura. Atau setidak-tidaknya dalam > >pesawat udara PT Garuda Indonesia Airways, Boeing 747 seri 400, > >penerbangan nomor GA 974. > >Locus delicti ini tidak boleh dipisahkan antara perbuatan memasukkan > >racun arsenikum ke dalam minuman korban almarhum Munir SH, dengan akibat > >yang timbul yakni kematian korban di dalam pesawat Garuda Indonesia > >Airways penerbangan nomor GA 947 > >Demikian Jaksa Cyrus Sinaga. Dengan sekali lagi menunjuk pada locus > >delicti, atau tempat kejadian tindak pidana, pada kantor Badan Intelejen > >Negara BIN dan cafe di Bandara Changi, bahkan sebagai alternatif, juga > >di dalam pesawat Garuda tersebut, Jaksa Cyrus Sinaga membuka perspektif > >mengenai kasus pembunuhan aktivis hak-hak asasi manusia Munir. Artinya, > >dia mengindikasikan adanya konspirasi BIN dan membuka kemungkinan upaya > >pembunuhan di dalam pesawat Garuda. > >Paparan Jaksa tersebut pertama-tama dimaksud untuk mematahkan eksepsi > >tim pembela Mayjen Muchdi PR. Dua hari lalu tim ini menganggap > >Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, karena dakwaan Jaksa > >dinilai "tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap". Padahal, demikian > >lanjut Jaksa Sinaga, terdakwa Muchdi Pr sendiri telah memahami dakwaan > >tersebut. > >Jauh dari kenyataan > >Cyrus Sinaga: Ketika surat dakwaan dibacakan di persidangan, terdakwa > >telah mengatakan sudah mengerti dan jelas isi surat dakwaan. Tetapi > >masih jauh dari kenyataan. Yang penting pertama kali terdakwa telah > >benar-benar mengerti redaksional surat dakwaan tersebut. > >Demikian Sinaga. Oleh karena itu, pengadilan harus menolak eksepsi tim > >pembela Muchdi Pr, demikian Jaksa Sinaga menyimpulkan. > >Jaksa Cyrus Sinaga: Maka tidak beralasan apabila tim penasehat hukum > >terdakwa masih mengatakan bahwa surat dakwaan tidak jelas. Sehingga > >keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak. > >Sidang terdakwa Muchdi akan dilanjutkan 9 September mendatang. > >Optimis > >Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, KASUM, Usman Hamid > >menganggap tak banyak hal baru dalam dialog Tim Pembela Muchdi dan Tim > >Jaksa Penuntut Umum. Namun dia optimistis, rencana munculnya sebanyak 19 > >saksi dapat menguak banyak hal dari misteri pembunuhan Munir, termasuk > >kemungkinan upaya pembunuhan di dalam penerbangan antara Singapura dan > >Amsterdam. > >Usman Hamid: "Dari penjelasan jaksa tadi saya menangkap saksi yang nanti > >akan dihadirkan berjumlah 19 orang. Yang semula saya duga sekitar 13 > >orang. Mudah-mudahan jumlah yang banyak itu juga mencerminkan banyaknya > >alat bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan untuk membuktikan > >keterlibatan terdakwa Muchdi" > >Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Tadi disinggung ya mengenai > >peracunan, disebutkan di kafe Changi mau pun di pesawat. Sebetulnya di > >pesawat tidak pernah dibuktikan, kan? > >UH: "Ya, sebenarnya untuk peracunan Munir yang terjadi di dalam > >penerbangan pesawat, itu hanya terbukti di tingkat pengadilan pertama > >Jakarta Pusat dengan terdakwa Pollycarpus. Namun kemudian dalam putusan > >akhir di Mahkamah Agung, lokasi peracunan dipastikan terjadi di bandara > >internasional Singapura, yaitu Changi. Tepatnya di Coffee Bean, tempat > >di mana Munir bersama Pollycarpus mengkonsumsi minuman. Dan itu sudah > >menjadi fakta yuridis > >Nah, sekarang yang kedua, tantangan jaksa ke depan membuktikan peran > >Muchdi sebagai terdakwa. Memang jelas hubungannya dengan Pollycarpus > >sebagai terpidana peracunan Munir. Dan juga kita punya harapan terdapat > >keterangan-keterang an saksi yang juga mungkin bisa membantu kita untuk > >mengetahui apakah masih ada lagi tepat kejadian perkara di luar yang > >terjadi di Changi, Singapura" > >Dua kali > >RNW: Seperti apa kemungkinannya? > >UH: "Ya, kemungkinan misalnya peracunan berikutnya yang terjadi dalam > >perjalanan selanjutnya ke Amsterdam, karena perjalanan Munir dari > >Singapura menuju Amsterdam juga merupakan suasana yang rawan. Dan selama > >ini juga kami meyakini bahwa ada upaya juga di dalam perjalanan itu > >untuk memastikan bahwa racun itu betul-betul dikonsumsi oleh Munir dan > >bila perlu menambahkan dengan kadar yang lebih luas lagi. Bisa saja > >peracunan itu tidak terjadi sekali, untuk memastikan Munir betul-betul > >tewas" > >Kata Kunci: muchdi <<http://www.ranesi.>http://www.ranesi. >nl/articlesbytag ?tag=muchdi> , > >munir <<http://www.ranesi.>http://www.ranesi. nl/articlesbytag ?tag=munir> >, usman hamid > ><<http://www.ranesi.>http://www.ranesi. nl/articlesbytag ?tag=usman+ hamid> > >Top of Form > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > >__________________________________________________________ >Dapatkan nama yang Anda sukai! >Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. ><http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > >[Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed]

