Selamat untuk Sirikit!

----- Original Message ----

From: Item <[EMAIL PROTECTED] com>

To: [EMAIL PROTECTED] ups.com

Sent: Wednesday, September 10, 2008 10:26:38 AM

Subject: Re: [jurnalisme] Tempo divonis-SELAMAT untuk Hinca Panjaitan dan 
Sirikit



Ucapan selamat saya ucapkan kepada Hinca Panjaitan (kuasa hukum PT

Asian Agri) dan Sirikit Syah (saksi ahli dari pihak PT Asian Agri)

yang dengan senag hati telah membantu Sukanto Tanoto dan Asian Agri

Group menghajar Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Sirikit Syah dan Hinca Panjaitan, saya kira, menjadi orang yang paling

berbahagia hari2 ini. Betapa tidak, nama Sirikit disebut berulang2

dalam sidang putusan kasus gugatan perdata PT Asian Agri Group melawan

Majalah Tempo di PN Jakpus. Kesaksian Sirikit Syah yang dibacakan

Majelis Hakim PN Jakpus antara lain mengatakan bahwa pemberitaan Tempo

terkait dugaan manipulasi pajak Asian Agri senilai 1,3 Triliun dinilai

mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Sukanto Tanoto.



Yang "membanggakan" , kesaksian Sirikit dalam kasus Asian Agri melawan

Majalah Tempo itu mengalahkan kesaksian pejabat PPATK, pejabat Dirjen

Pajak, ahli pers Atmakusumah dan Masmimar Mangiang, yang mendukung

laporan majalah Tempo. Setiap majelis hakim menyebut nama Sirikit

Syah, hati saya bertanya-tanya : kualitas keahlian macam apa yang

dimiliki orang ini?



Lucunya, pertimbangan Majelis Hakim itu membandingkan kasus Tempo

tentang dugaan manipulasi pajak Asian Agri dengan kasus Harian Mimbar

Bebas yang dituduh menyerang kehormatan Menlu Adam Malik pada tahun

1976, dan kasus pencemaran nama baik Majalah Selekta terhadap salah

satu direktur perusahaan taksi Blue Bird. Lucu karena Majelis Hakim

dengan sok taunya membandingkan liputan Majalah Tempo yang menyangkut

kepentingan orang banyak (kasus dugaan penggelapan pajak) dengan kasus

penyerangan kehormatan pribadi yang dibuat Majalah Selekta.



Ini merupakan kekalahan kedua Tempo melawan perusahaan milik taipan

Sukanto Tanoto, setelah awal Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan menghukum Tempo untuk membayar denda 220 juta dan memasang

iklan permohonan maaf di 16 media massa selama 1 minggu berturut2

karena dianggap mencemarkan nama baik RAPP melalui pemberitaannya. Ini

jelas ancaman bredel gaya baru karena hukuman pasang iklan di 16 media

massa sama dengan keharusan membayar biaya iklan yang hitungannya

mencapai 20 miliar.



Pengacara RAPP (anak perusahaan Asian Agri) Hinca Panjaitan yang

mantan anggota Dewan Pers dan salah satu anggota perumus UU Pers Nomor

40 Tahun 1999 itu sukses mengerjai Koran Tempo dengan prosedur Hak

Jawab yang dipelintir begitu rupa hingga menguntungkan kepentingan

Sukanto Tanoto.



Selain ucapan selamat kepada Sirikit dan Hinca, saya ingin mengajak

seluruh jurnalis agar meningkatkan profesionalisme pemberitaan dan

memperketat standar etika profesi dan pemberitaan. Pers yang telah

melakukan tugasnya secara profesional saja bisa digugat oleh pengacara

musuh pers dan dihukum oleh pengadilan. Apalagi pers yang beritanya

asal2an.



Belum lagi, era kebebasan mendirikan usaha pers telah menciptakan

ladang pekerjaan baru bagi mereka yang ngerti sedikit tentang pers

kemudian menjual pemihakan dan keahliannya kepada pihak2 yang bersedia

membayar mahal. Ini semacam pelesetan prinsip advokat dari Membela

yang Benar, menjadi Membela yang Bayar.



Hinca Panjaitan adalah ahli hukum media yang pernah bekerja di Dewan

Pers, presenter di TVRI, dan pegacara mantan Direktur TVRI Sumita

Tobing yang terjerat kasus korupsi senilai 50 miliar terkait pengadaan

peralatan TVRI, dan pernah membantu menyusun logika hukum UU Nomor

40/1999 tentang pers. Hinca yang selalu menyebut dirinya ahli hukum

media dan spesialis hak jawab itu sekarang berubah 180 derajat menjadi

lawyer yang bekerja melayani para pengusaha hitam yang ingin

memberangus pers. Entah berapa bayaran yang dikenakan Hinca kepada

Sukanto Tanoto yang merupakan salah satu pengusaha kehutanan dan

kelapa sawit terkaya di Indonesia.



Adapun Sirikit Syah, maaf, saya tidak punya data tentang beliau. Yang

saya tahu, Sirikit adalah pemilik LSM Media Watch di Surabaya yang

bekerja membantu publik mengkritisi media. Saya mengira yang dibela

Sirikit adalah publik atau warga miskin yang dirugikan pers yang

ngawur dan tidak beretika. Sampai namanya muncul dalam ruang

persidangan PN Jakpus dengan kesaksian yang menghakimi dan

menghancurkan Majalah Tempo terkait laporan investigasi dugaan

manipulasi pajak Asian Agri.



Hari ini Koran dan Majalah Tempo yang dihajar. Besok2, kriminalisasi

dan gugatan terhadap pemberitaan pers bisa saja menimpa Kompas, Media

Indonesia, Detikcom, Republika, SCTV, Trans TV, Jakarta Post, KBR 68H,

Elshinta, Sonora, bukan saja terhadap koran2 comberan.



Saya ingin mengajak kaum jurnalis untuk mewaspadai sepak terjang kaum

penjagal pers yang mengintai di setiap tikungan pemberitaan. Ancaman

bredel pers gaya baru telah tiba, waspadalah, waspadalah.. !



Item

Divisi Advokasi

AJI Indonesia



2008/9/10 fajar riadi <schientizacao@ yahoo.co. id>:

> TEMPOinteraktif, Selasa, 09 September 2008 | 20:05 WIB

>

> Tempo Akan Mengajukan Banding

>

> TEMPO Interaktif Jakarta: Kuasa hukum Tempo akan mengajukan banding atas

> putusan majelis hakim yang memvonis pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan

> penggelapan pajak Asian Agri Group. Pemberitaan itu dianggap hakim telah

> mencemarkan nama baik Sukanto Tanoto dan Asian Agri.

>

> Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi di

> persidangan. "Kesaksian dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijadikan

> pertimbangan majelis hakim," ujar Hendrayana, kuasa hukum Tempo.

>

> Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemberitaan Majalah

> Tempo itu dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik Asian Agri

> Group. Karena itu, majalah Tempo diharuskan meminta maaf di majalah Tempo,

> Koran Tempo dan Kompas selama tiga hari berturut-turut.

>

> "(Kami) Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tergugat melakukan

> perbuatan melawan hukum telah melakukan penghinaan," kata Panusunan Harahap,

> Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta

> Pusat, Selasa(9/9).

>

> Selain meminta maaf di media massa, Majelis hakim juga menghukum Tempo dan

> Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo membayar denda Rp 50 juta.

>

> Hendrayana mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian kebebasan pers

> Indonesia. "Ini preseden buruk bagi kebebasan pers Indonesia dan

> bertentangan dengan semangat memberantas korupsi," kata dia.

>

> Hendrayana juga membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan

> pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. "Ini fakta jurnalistik, ini

> investigasi ada data dan narasumber, kami juga memuat hak jawab. Berita itu

> juga berimbang, sudah dimuat dari Asian Agri," ujarnya.

>

> Hakim juga menilai pemberitaan Tempo tersebut berupa kesimpulan dan opini

> yang melanggar asas praduga tak bersalah karena belum memiliki kekuatan

> hukum tetap.

>

> Sutarto

>

> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

> Nama baru untuk Anda!

> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan

> @rocketmail.

> Cepat sebelum diambil orang lain!

> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

> 

    



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke