yang saya tahu, gadis arivia yang keok tuh
hehe
 
sirikisme

--- On Wed, 9/10/08, masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ppiindia] Re: [jurnalisme] Majalah Tempo Kena Batunya
To: [email protected]
Date: Wednesday, September 10, 2008, 8:44 AM






Salam,

Seperti perawan tua yang meradang melihat orang pacaran, Sirikit Syah
yang gagal memperoleh media yang pas sebagai lahan ekspresi
jurnalistiknya - memperoleh momentumnya yang pas ketika menghantam
majalah TEMPO. Ada semacam ungkapkan kemarahan pribadi di situ. 

Sirikit gagal mengurus media di Brunei, gagal membangkitkan "Surabaya
Post" -- kontraknya sebagai Pemred "Surabaya Post" bahkan dipotong di
tengah jalan. Keluar dari SCTV, Habibie Center, dll, Sirikit Syah
bahkan mendorong dan mendukung diajukan pers ke pegadilan jika
dianggap melakukan kesalahan kepada pembaca dan narasumber. 

Terakhir Sirikit dihantam Gadis Arivia karena sembarang menuduh.
Katanya, gagasan pluralitas dan toleransi merupakan suara minoritas
elit, milik segelintir orang yang kini menguasai wacana di Indonesia.

Salam. 

Dimas. 

Biodata Sirikit Syah selengkapnya dari situs sebelah

--Sirikit Syah lahir di Surabaya 46 tahun yang lalu. Menamatkan
kuliahnya tahun 1984 (Sarjana Pendidikan Sastra Inggris dari IKIP
Negeri Surabaya), Sirikit kemudian menjadi wartawan Surabaya Post
(1984-1990). Tahun 1990 SCTV berdiri di Surabaya, Sirikit bergabung.
Di SCTV dan RCTI (gabungan waktu itu), dia memimpin Divisi Pemberitaan
yang berpusat di Surabaya tapi bersiaran untuk dua stasiun. Tahun
1996-2000 Sirikit kembali ke media cetak, di harian The Jakarta Post
sebagai koresponden di Jawa Timur.

Pengalaman mengajar dimulai di Unitomo tahun 1996, kemudian di UK
Petra, dan kini menjadi Wakil Ketua Stikosa-AWS, Sekolah Tinggi
Komunikasi yang memiliki jurusan Jurnalistik dan Kehumasan. Sirikit
menyelesaikan master komunikasi di Universitas Westminster, London,
tahun 2002. 

Tahun 1994-1995 berkuliah non-degree di AS sambil magang di beberapa
stasiun televisi, antara lain CNN di Washington, DC. Di UCLA, Davis,
California, Sirikit belajar American Culture & Communication selama
sebulan, kemudian di Syracuse University, New York, Sirikit belajar
Public Communication.

Tahun 1999, setelah pers dibebaskan, Sirikit mendirikan Lembaga
Konsumen Media, yang bergerak di pengawasan media, peningkatan mutu
jurnalistik, dan pemberdayaan konsumen media. LKM berjalan hingga
sekarang dengan kegiatan riset media, penerbitan, siaran radio.

Anggota kehormatan Pusham Ubaya dan anggota Surabaya Academy ini telah
menulis banyak buku, di antaranya Media Massa di Bawah Kapitalisme
(kumpulan esai, 1999), Harga Perempuan (kumpulan cerpen, 1996, 1999,
2002), Memotret dengan Kata-kata (kumpulan puisi, 2004), Keadilan
untuk Semua (kumpulan tulisan tentang HAM, 2003), dan Muhammad Sang
Nabi (terjemahan karya Karen Armstrong, 2002).

Penggemar film-film bermutu (film pemenang festival, yang jarang
laku/jarang diputar di bioskop Indonesia) ini juga gemar mendengarkan
dan bermain musik. Sirikit sudah menikah dengan Chairul Anam dan
memiliki dua anak yang sudah remaja.

Kontak Sirikit Syah : sirikitsyah@ yahoo.com

- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Fahmi Faqih <fahmifaqih@ ...> wrote:
>
> 
> Selamat untuk Sirikit!
> 
> ----- Original Message ----
> 
> From: Item <[EMAIL PROTECTED] com>
> 
> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> 
> Sent: Wednesday, September 10, 2008 10:26:38 AM
> 
> Subject: Re: [jurnalisme] Tempo divonis-SELAMAT untuk Hinca
Panjaitan dan Sirikit
> 
> 
> 
> Ucapan selamat saya ucapkan kepada Hinca Panjaitan (kuasa hukum PT
> 
> Asian Agri) dan Sirikit Syah (saksi ahli dari pihak PT Asian Agri)
> 
> yang dengan senag hati telah membantu Sukanto Tanoto dan Asian Agri
> 
> Group menghajar Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
> 
> 
> 
> Sirikit Syah dan Hinca Panjaitan, saya kira, menjadi orang yang paling
> 
> berbahagia hari2 ini. Betapa tidak, nama Sirikit disebut berulang2
> 
> dalam sidang putusan kasus gugatan perdata PT Asian Agri Group melawan
> 
> Majalah Tempo di PN Jakpus. Kesaksian Sirikit Syah yang dibacakan
> 
> Majelis Hakim PN Jakpus antara lain mengatakan bahwa pemberitaan Tempo
> 
> terkait dugaan manipulasi pajak Asian Agri senilai 1,3 Triliun dinilai
> 
> mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Sukanto Tanoto.
> 
> 
> 
> Yang "membanggakan" , kesaksian Sirikit dalam kasus Asian Agri melawan
> 
> Majalah Tempo itu mengalahkan kesaksian pejabat PPATK, pejabat Dirjen
> 
> Pajak, ahli pers Atmakusumah dan Masmimar Mangiang, yang mendukung
> 
> laporan majalah Tempo. Setiap majelis hakim menyebut nama Sirikit
> 
> Syah, hati saya bertanya-tanya : kualitas keahlian macam apa yang
> 
> dimiliki orang ini?
> 
> 
> 
> Lucunya, pertimbangan Majelis Hakim itu membandingkan kasus Tempo
> 
> tentang dugaan manipulasi pajak Asian Agri dengan kasus Harian Mimbar
> 
> Bebas yang dituduh menyerang kehormatan Menlu Adam Malik pada tahun
> 
> 1976, dan kasus pencemaran nama baik Majalah Selekta terhadap salah
> 
> satu direktur perusahaan taksi Blue Bird. Lucu karena Majelis Hakim
> 
> dengan sok taunya membandingkan liputan Majalah Tempo yang menyangkut
> 
> kepentingan orang banyak (kasus dugaan penggelapan pajak) dengan kasus
> 
> penyerangan kehormatan pribadi yang dibuat Majalah Selekta.
> 
> 
> 
> Ini merupakan kekalahan kedua Tempo melawan perusahaan milik taipan
> 
> Sukanto Tanoto, setelah awal Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta
> 
> Selatan menghukum Tempo untuk membayar denda 220 juta dan memasang
> 
> iklan permohonan maaf di 16 media massa selama 1 minggu berturut2
> 
> karena dianggap mencemarkan nama baik RAPP melalui pemberitaannya. Ini
> 
> jelas ancaman bredel gaya baru karena hukuman pasang iklan di 16 media
> 
> massa sama dengan keharusan membayar biaya iklan yang hitungannya
> 
> mencapai 20 miliar.
> 
> 
> 
> Pengacara RAPP (anak perusahaan Asian Agri) Hinca Panjaitan yang
> 
> mantan anggota Dewan Pers dan salah satu anggota perumus UU Pers Nomor
> 
> 40 Tahun 1999 itu sukses mengerjai Koran Tempo dengan prosedur Hak
> 
> Jawab yang dipelintir begitu rupa hingga menguntungkan kepentingan
> 
> Sukanto Tanoto.
> 
> 
> 
> Selain ucapan selamat kepada Sirikit dan Hinca, saya ingin mengajak
> 
> seluruh jurnalis agar meningkatkan profesionalisme pemberitaan dan
> 
> memperketat standar etika profesi dan pemberitaan. Pers yang telah
> 
> melakukan tugasnya secara profesional saja bisa digugat oleh pengacara
> 
> musuh pers dan dihukum oleh pengadilan. Apalagi pers yang beritanya
> 
> asal2an.
> 
> 
> 
> Belum lagi, era kebebasan mendirikan usaha pers telah menciptakan
> 
> ladang pekerjaan baru bagi mereka yang ngerti sedikit tentang pers
> 
> kemudian menjual pemihakan dan keahliannya kepada pihak2 yang bersedia
> 
> membayar mahal. Ini semacam pelesetan prinsip advokat dari Membela
> 
> yang Benar, menjadi Membela yang Bayar.
> 
> 
> 
> Hinca Panjaitan adalah ahli hukum media yang pernah bekerja di Dewan
> 
> Pers, presenter di TVRI, dan pegacara mantan Direktur TVRI Sumita
> 
> Tobing yang terjerat kasus korupsi senilai 50 miliar terkait pengadaan
> 
> peralatan TVRI, dan pernah membantu menyusun logika hukum UU Nomor
> 
> 40/1999 tentang pers. Hinca yang selalu menyebut dirinya ahli hukum
> 
> media dan spesialis hak jawab itu sekarang berubah 180 derajat menjadi
> 
> lawyer yang bekerja melayani para pengusaha hitam yang ingin
> 
> memberangus pers. Entah berapa bayaran yang dikenakan Hinca kepada
> 
> Sukanto Tanoto yang merupakan salah satu pengusaha kehutanan dan
> 
> kelapa sawit terkaya di Indonesia.
> 
> 
> 
> Adapun Sirikit Syah, maaf, saya tidak punya data tentang beliau. Yang
> 
> saya tahu, Sirikit adalah pemilik LSM Media Watch di Surabaya yang
> 
> bekerja membantu publik mengkritisi media. Saya mengira yang dibela
> 
> Sirikit adalah publik atau warga miskin yang dirugikan pers yang
> 
> ngawur dan tidak beretika. Sampai namanya muncul dalam ruang
> 
> persidangan PN Jakpus dengan kesaksian yang menghakimi dan
> 
> menghancurkan Majalah Tempo terkait laporan investigasi dugaan
> 
> manipulasi pajak Asian Agri.
> 
> 
> 
> Hari ini Koran dan Majalah Tempo yang dihajar. Besok2, kriminalisasi
> 
> dan gugatan terhadap pemberitaan pers bisa saja menimpa Kompas, Media
> 
> Indonesia, Detikcom, Republika, SCTV, Trans TV, Jakarta Post, KBR 68H,
> 
> Elshinta, Sonora, bukan saja terhadap koran2 comberan.
> 
> 
> 
> Saya ingin mengajak kaum jurnalis untuk mewaspadai sepak terjang kaum
> 
> penjagal pers yang mengintai di setiap tikungan pemberitaan. Ancaman
> 
> bredel pers gaya baru telah tiba, waspadalah, waspadalah.. !
> 
> 
> 
> Item
> 
> Divisi Advokasi
> 
> AJI Indonesia
> 
> 
> 
> 2008/9/10 fajar riadi <schientizacao@ yahoo.co. id>:
> 
> > TEMPOinteraktif, Selasa, 09 September 2008 | 20:05 WIB
> 
> >
> 
> > Tempo Akan Mengajukan Banding
> 
> >
> 
> > TEMPO Interaktif Jakarta: Kuasa hukum Tempo akan mengajukan
banding atas
> 
> > putusan majelis hakim yang memvonis pemberitaan majalah Tempo
tentang dugaan
> 
> > penggelapan pajak Asian Agri Group. Pemberitaan itu dianggap hakim
telah
> 
> > mencemarkan nama baik Sukanto Tanoto dan Asian Agri.
> 
> >
> 
> > Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan
saksi di
> 
> > persidangan. "Kesaksian dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
dijadikan
> 
> > pertimbangan majelis hakim," ujar Hendrayana, kuasa hukum Tempo.
> 
> >
> 
> > Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan
pemberitaan Majalah
> 
> > Tempo itu dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik Asian Agri
> 
> > Group. Karena itu, majalah Tempo diharuskan meminta maaf di
majalah Tempo,
> 
> > Koran Tempo dan Kompas selama tiga hari berturut-turut.
> 
> >
> 
> > "(Kami) Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tergugat melakukan
> 
> > perbuatan melawan hukum telah melakukan penghinaan," kata
Panusunan Harahap,
> 
> > Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta
> 
> > Pusat, Selasa(9/9).
> 
> >
> 
> > Selain meminta maaf di media massa, Majelis hakim juga menghukum
Tempo dan
> 
> > Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo membayar denda Rp 50 juta.
> 
> >
> 
> > Hendrayana mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian
kebebasan pers
> 
> > Indonesia. "Ini preseden buruk bagi kebebasan pers Indonesia dan
> 
> > bertentangan dengan semangat memberantas korupsi," kata dia.
> 
> >
> 
> > Hendrayana juga membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan
> 
> > pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. "Ini fakta
jurnalistik, ini
> 
> > investigasi ada data dan narasumber, kami juga memuat hak jawab.
Berita itu
> 
> > juga berimbang, sudah dimuat dari Asian Agri," ujarnya.
> 
> >
> 
> > Hakim juga menilai pemberitaan Tempo tersebut berupa kesimpulan
dan opini
> 
> > yang melanggar asas praduga tak bersalah karena belum memiliki
kekuatan
> 
> > hukum tetap.
> 
> >
> 
> > Sutarto
> 
> >
> 
> > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 
> > Nama baru untuk Anda!
> 
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> 
> > @rocketmail.
> 
> > Cepat sebelum diambil orang lain!
> 
> > http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
> 
> >
> 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> >
> 
> > 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke